Tujuan bangsa Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah tetapi untuk

tirto.id - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang utuh dan berdaulat serta bagiannya tidak dapat berubah.

Hal ini terdapat dalam pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perubahan keempat yang berbunyi, "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."

Indonesia sebagai negara kepulauan tentu tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan dari pusat. Oleh karena itu, setelah melewati berbagai proses panjang, Indonesia kini memiliki 34 provinsi yang secara singkat bertujuan menyelenggarakan tugas atau fungsi pemerintahan daerah dan bertanggung jawab pada pusat.

Substansi pembagian daerah NKRI diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Perubahan keempat yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".

Dikutip dari tulisan Lukman Surya Saputra dkk., dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017), konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, otonomi daerah yang dijalankan selama ini semata-mata hanya dipahami sebagai perpindahan kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat. Padahal tugas pemerintah daerah lebih luas dari itu.

Menurut Septi Nur Wijayanti dalam jurnal berjudul Hubungan Antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 (2016).

Padahal substansi penting dari otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil dan merata di daerah.

Selain itu, juga sebagai dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrumen mewujudkan kesejahteraan umum.

Masih dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017), disebutkan peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:

a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.

c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.

d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Dengan kekayaan sumber daya alam dan manusia di Indonesia, setiap daerah memiliki peran penting dalam kerangka NKRI.

Dibentuknya fungsi pemerintahan dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, mencerminkan negara Indonesia yang berpegang pada bentuk negara kesatuan. Hal ini berarti butir Pancasila sila ketiga telah berhasil dijalankan.

Baca juga: Apa Saja Jenis-Jenis Belanja Negara Pemerintah Pusat dan Daerah?

Baca juga artikel terkait ILMU KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Nika Halida Hashina
(tirto.id - nka/adr)


Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Nika Halida Hashina

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Merdeka.com - Negara merupakan terjemahan dari kata asing yaitu dari Bahasa Inggris ‘state’, ‘staat’ (Belanda dan Jerman), atau ‘etat’ (Prancis).

Sedangkan pengertian secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. Bentuk negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan, didasarkan bukan hanya sekedar kepentingan atau sikap politik, melainkan juga didasarkan atas komitmen persatuan dan keadilan.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi,

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib memahami fungsi NKRI, tujuan, serta latar belakang terbentuknya NKRI. Sehingga kita akan menjadi bijak dalam mengambil keputusan di setiap persoalan kenegaraan sebagai warga di negara demokratis.

2 dari 6 halaman

Negara kesatuan dibagi menjadi dua bentuk, yaitu: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

3 dari 6 halaman

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

 3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.

5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

 7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

4 dari 6 halaman

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut pula sebagai Nusantara yang berarti negara kepulauan, di mana Indonesia terdiri dari ribuan pulau dari sabang hingga merauke.

Hakikat negara dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama.

Wilayah, yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula.

Oleh sebab itu negara persatuan merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasional, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.

Meskipun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai ragam suku, adat istiadat, agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan yang tercermin dalam suatu ikatan dan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “berbeda-beda tetap satu juga”. Yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.

5 dari 6 halaman

Sebuah negara yang merupakan organisasi memiliki suatu tujuan yang ingin dicapai. Beberapa ahli kenegaraan berpendapat mengenai tujuan negara, seperti berikut:

Menurut Plato, tujuan negara ialah mewujudkan kesusilaan manusia sebagai mahkluk sosial dan individu

Menurut Rousseau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Sementara menurut Shan Yang dan Machiavelli, tujuan negara untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.

Menurut ajaran Teokratis, tujuan negara merupakan mencapai hidup yang tentram dana man dengan taat kepada Tuhan YME.

Dari beberapa pengertian tujuan negara yang disampaikan diatas, tujuan negara dibagi menjadi dua, yakni:

1. Tujuan Essensial, yang mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat

2. Tujuan Fakultatif, menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Sedangkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tujuan yang dinyatakan dalam dalam UUD 1945 alenia ke-empat berbunyi,

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonessia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebibaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

6 dari 6 halaman

Miriam Budiarjo berpendapat bahwa setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi NKRI yaitu:

1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan masyarakat,

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,

3. Pertahanan, untuk menjaga serangan negara luar,

4. Menegakkan keadilan melalui badan – badan pengadilan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA