Berapa lama proses balik nama pln

Suasana sepi kantor PLN Pusat Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. Kantor ini ditutup sementara setelah enam pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memberikan layanan gratis bea balik nama pelanggan. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional.

Adapun pelayanan tersebut hanya dilakukan pada Senin hingga Jumat. Layanan dibuka sejak 4 September 2020, hingga 11 September 2020.

"Nama ID Pelanggan listrik di rumah masih enggak sesuai dengan nama di KTP?? Nah, dalam semarak Hari Pelanggan Nasional 2020, PLN memberikan layanan gratis ubah/balik nama pelanggan," tulis PLN dalam akun Instagramnya @pln.id, seperti dikutip Tempo, Ahad, 6 September 2020.

Syarat untuk mengurus bea balik nama pelanggan secara gratis ini cukup mudah. Pelanggan hanya perlu membawa berkas kepemilikan bangunan ke Kantor Pelayanan PLN terdekat.

"Promo berlaku 4-11 September 2020. Yukkk langsung cusss #SenyumWOWIndonesia #ListrikuntukRakyat #ListrikuntukSemua #PowerBeyondGenerations," tulis PLN.

Sebelumnya, PLN juga telah memberikan diskon untuk pelanggan yang akan menambah daya listriknya. EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN, Edison Sipahutar mengatakan, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau industri kecil menengah (IKM) bisa berhemat hingga Rp 7,7 juta apabila menggunakan Program 'Super Merdeka UMKM/IKM'. Program ini memberikan keringanan Biaya Penyambungan (BP) Tambah Daya sebesar 75 persen untuk UMKM dan IKM.

"Berapa biaya tertinggi yang bisa mereka hemat? Misal pelanggan 450 VA 1 fasa, ingin mengubah ke 11.000 VA harusnya biayanya Rp 11 jutaan, dengan paket ini mereka bisa menghemat sekitar 7,7 juta, sehingga membayar hanya Rp 2,5 juta rupiah," ujar Edison di Kantor Pusat PLN, Jumat, 4 September 2020.

Edison menyebut sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau industri kecil menengah yang hendak mendapat diskon Biaya Penyambungan (BP) Tambah Daya sebesar 75 persen.

Baca juga: Promo Diskon Biaya Tambah Daya PLN, UMKM Bisa Hemat hingga Rp 7,7 Juta

ilustrasi meteran listrik

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca kepada instansi terkait melalui Tribun Jateng, yang dimuat di koran halaman 2 edisi Senin 26 April 2021.

Bagaimana Cara Ubah Nama Pelanggan Listrik?Selamat pagi Tribun Jateng. Saya ada pertanyaan tentang cara ubah nama pelanggan listrik.Bagaimana caranya untuk mengganti nama dari pemilik lama ke pemilik baru (sesuai serifikat nama pemilik baru) lalu syaratnya apa saja ya?Terimakasih Tribun Jateng, dari Didiek08122955xxxJawaban:Terima kasih pertanyaannya. Kepada Yth Pelanggan,Untuk melakukan balik nama pelanggan PLN dapat mempersiapkan berkas dan syarat sebagai berikut :1. Photocopy sertifikat/ajb,2. Photocopy KTP sesuai nama pemilik tertulis di sertifikat/ajb3. Sudah lunas tagihan listrik bulan berjalan (pelanggan paska bayar).4. Membayar biaya penyesuaian uang jaminan langganan (jika ada dan hanya untuk pelanggan paska bayar).Untuk proses lebih lanjut, pelanggan dapat mengurus ke kantor PLN ULP setempat.Demikian disampaikan, terima kasih. Hardika Christiawan

Humas PLN UP3 Semarang, (*)

Sumber: Tribun Jateng

Tags:

Balik Nama Listrik PLN

Perusahaan Listrik Negara Atau Singkatannya adalah PT. PLN adalah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan Indonesia.

Pada Tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17, Status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas  menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

PT. PLN (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Cara Ubah Nama PLN Online

Hai saudara, untuk permohonan Balik Nama, mohon kesediaannya datang langsung ke Area Pelayanan PLN terkait dan terdekat, dengan melengkapi  / membawa persyaratan sebagai berikut:

  1. ID pelanggan/ ID meter
  2. Nomor identitas (KTP)
  3. Nomor telepon yang dapat dihubungi
  4. Alamat email
  5. Alamat lengkap lokasi (jln, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kab/provinsi).
  6. Melunasi seluruh kewajiban seperti tagihan rekening, Tagihan Susulan, dll (jika ada)
  7. Membayar biaya penyesuaian Uang Jaminan Langganan (bagi pelanggan Paskabayar)
  8. Surat kepemilikan bangunan sudah atas nama pemilik baru (seperti: Sertifikat, Akte Jual Beli/AJB). Apabila masih dalam poses, mohon dapat ditunggu sampai dengan perubahan data nama pada bukti kepemilikan bangunan tersebut. 
  9. Apabila dikuasakan, mohon melengkapi surat kuasa berikut no identitas pemohon (KTP), alamat dan no telepon.

Untuk mendapatkan No. Register pembayaran penyesuaian Uang Jaminan Langganan yang akan diinformasikan dari Area Pelayanan PLN, mohon agar menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut ke unit setempat.

  1. Buka Link diatas
  2. Klick install
  3. Buka / open
  4. Pilih login / masuk dengen : Google atau Email
  5. Masukkan Email anda
  6. Klick masuk untuk selanjutnya
  7. Review detail akun anda, pastikan nama lengkap sesuai KTP
  8. Masukkan Nomor HP yang aktif
  9. Simpan
  10. User berhasil login dan masuk ke beranda PLN Mobile

Untuk meningkatkan layanan dan kenyamanan pengguna PLN, Pihak PLN menghadirkan aplikasi PLN Mobile dengan berbagai fitur terbaru: Apa saja fiturnya? baca dan simak dibawah ini : 

Pengaduan anda saat ini dilengkapi fitur Auto Dispatch, yang memudahkan anda untuk meneruskan laporan langsung ke petugas teknis terdekat yang tersedia (berlaku di beberapa lokasi). Anda juga akan mendapatkan notifikasi terkait kejadian padam di sekitar lokasi maupun rumah Anda, termasuk ketika listrik sudah kembali menyala.

  • Pembayaran langsung dari Aplikasi

Agar semakin mudah dalam membeli token maupun membayar tagihan, kami tambahkan fitur pembayaran langsung yang dapat diakses dari aplikasi. Kami sediakan pembayaran dengan menggunakan Virtual Account, dompet digital maupun layanan kartu kredit.

  • Pelaporan Catat Meter Mandiri

Kurangi interaksi petugas ke rumah dan bantu kami laporkan angka stand meter listrik untuk perhitungan tagihan Anda.

Listrik sering putus karena kurang daya? Ajukan langsung ubah daya lebih mudah dan hanya dalam genggaman.

  • Install Aplikasi : //bit.ly/PenggunaanPLNMobile
  • Full Service : //bit.ly/CaraFullService
  • Aduan Gangguan : //bit.ly/Gangguan-dengan ID PeL atau //bit.ly/Gangguan-tanpa ID PeLanggan
  • Aduan Keluhan : //bit.ly/AduanKeluhan
  • Catat Meter : //bit.ly/Swa-CAM
  • Fitur Niaga : //bit.ly/PB-Listrik atau //bit.ly/PD-Listrik

Untung ada PLN Mobile! Dengan PLN Mobile, Electrizen bisa beli token listrik tanpa harus keluar rumah lho, apalagi di masa pandemi seperti ini.

Baca Juga : Cara Pasang Baru PLN Dengan PLN Mobile

Untuk mengetahui info Tarif Tenaga Listrik (khusus tarif adjustment) melalui PLN Mobile:

1. Buka aplikasi PLN Mobile

2. Pada menu info & promo klik lihat semua

3. Klik Tarif Tenaga Listrik

Data untuk penambahan daya harus sesuai id pelanggan? kalau nyewa atau kotrakan bagaimana.? atau nama yang tertera di id pelanggan sudah meninggal.?

Hai Kak. Kami informasikan, persyaratan yg disiapkan apabila kakak sebagai penyewa bangunan adalah : 

  • Persyaratan berupa FC KTP Penanggungjawab atas kontrakan tersebut saat ini dan 
  • KTP pemohon (apabila dikuasakan/penyewa) masing - masing 2 lembar, 
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- (hanya untuk pemohon selain keluarga inti), 
  • Materai Rp 10.000,- (2 buah) untuk penandatanganan SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) diberikan kepada petugas pada saat realisasi penyambungan.
  • Untuk mewujudkan PLN terbaik, mohon tidak memberikan tambahan biaya kepada petugas 

Baca Juga : Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik

Mohon Agar dapat Admin lakukan pengecekan mohon diinformasikan no id pel? Kami informasikan bagi pelanggan yang ingin mengajukan permohonan terkait subsidi maka terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan harus telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila nomor induk kependudukan tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka penyambungan listrik pelanggan daya 900 VA non-subsidi. Untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan telah terdaftar pada DTKS dapat mengakses link: //dtks.kemensos.go.id/

Untuk perubahan tarif dari Non subsidi menjadi Subsidi dapat datang langsung ke Unit Layanan PLN di Hari dan Jam Kerja. Persyaratan berupa :

  1. FC Kartu Keluarga (KK), 
  2. FC KTP pemilik & 
  3. Pemohon (apabila diberikan kuasa) 2 buah, Surat kuasa bematerai (pemohon selain dari Keluarga Inti)

Page 2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA