Terangkan tentang hak dan kewajiban digital

Belakangan ini, SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) sedang gencar-gencarnya kampanye terkait hak-hak digital, hal ini juga diangkat sebagai tema utama dalam perayaan ulang tahun keenam dengan tajuk “Kenali Hak-hak Digitalmu”. Tapi, apa sih sebenarnya hak-hak digital itu dan mengapa kita harus memperjuangkannya?

Apa itu hak digital?

Hak digital adalah perluasan dari hak asasi manusia fundamental yang sudah eksis di dunia offline dan diterapkan di dunia maya. Secara spesifik, hak ini merupakan hak individu yang berkaitan dengan akses komputer, perangkat elektronik lain, dan jaringan telekomunikasi, serta berkaitan dengan kemampuan untuk menggunakan, membuat dan menerbitkan media digital.

Pada 2012, Dewan Hak Asasi Manusia PBB setuju bahwa “hak yang dimiliki orang secara offline juga harus dilindungi secara online”. Hal ini menunjukkan bahwa PBB merekomendasikan untuk memperluas HAM ke dunia maya tanpa harus mendefinisikannya sebagai hak-hak baru [1].

Mengapa hak-hak digital itu penting?

Saat ini, Internet sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari manusia. Setidaknya, ada sekitar 150 juta warga Indonesia atau lebih dari separuh total populasi nusantara telah terhubung dengan dunia maya [5].

Berada dalam jaringan sudah menjadi aktivitas sehari-hari, mulai dari berkomunikasi dengan teman dan kerabat, mencari berita dan informasi, hingga berbelanja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal itu menyebabkan apa yang terjadi di dunia maya adalah sesuatu hal nyata yang dapat berimbas pada kehidupan seseorang.

Seperti HAM, hak-hak digital juga melekat pada setiap warga negara yang terhubung dengan Internet (warganet). Jika warganet tidak terpenuhi haknya di dalam jaringan, bukan tidak mungkin pelanggaran hak tersebut akan memengaruhi kehidupannya di dunia nyata.

Misalnya, ketika hak privasi seseorang di Internet dirampas dan menyebabkan data dirinya dimiliki orang yang tidak bertanggung jawab, sangat besar peluang orang tersebut menjadi target kejahatan atau perbuatan lainnya yang bisa memberikan rasa tidak nyaman bahkan kerugian.

Oleh karena itu, hak-hak digital menjadi penting untuk dipenuhi agar warganet bisa terus melanjutkan aktivitas dan kehidupannya di dunia maya dan di dunia nyata dengan aman dan harmonis.

Lantas, apa saja yang termasuk hak-hak digital?

Pada dasarnya, hak-hak digital mencakup tiga hal utama dalam konteks kegiatan dalam jaringan (online), yaitu hak untuk mengakses informasi (right to access), hak untuk berekspresi (right to express), dan hak atas rasa aman (right to be safe) [2].

Hak untuk mengakses informasi berarti bahwa semua warganet berhak mengakses situs atau aplikasi selama sesuai dengan peraturan. Bahkan, PBB menyatakan bahwa melarang warga untuk mengakses internet atau memutuskan koneksi atau akses terhadap internet telah melanggar hak dan hukum internasional [3].

Hak untuk berekspresi mencakup kebebasan bersuara atau berpendapat melalui Internet, karena setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terkait isu apapun.

Hak atas rasa aman di dalamnya termasuk hak untuk bebas dari kejahatan di internet, antara lain pencurian dan penyebarluasan data pribadi, perundungan secara online, bahkan penguntitan dan pengawasan.

Tantangan apa saja yang muncul dalam pemenuhan hak-hak digital?

Saat ini, pemerintah, perusahaan dan penjahat siber dengan sangat mudah mengumpulkan data pribadi dan melacak pergerakan dan komunikasi pengguna internet. Namun, sebagian besar dari warganet tidak pernah tahu siapa saja yang memiliki akses terhadap rekam jejak data dan perilaku yang telah kita perbuat di Internet.

Malahan, beberapa orang juga masih berpikir bahwa mereka tidak perlu mengontrol data dan privasinya karena merasa tidak ada hal yang perlu disembunyikan. Sehingga, praktik-praktik perlindungan data pribadi menjadi tidak relevan bagi mereka.

Tentu saja, hal tersebut membuka pintu yang sangat lebar untuk praktik pelanggaran hak atas rasa aman, karena data pribadi kita dengan sangat mudah dipindahtangankan dan rawan disalahgunakan.

Di sisi lain, pemenuhan hak atas akses informasi di Indonesia juga masih jauh panggang dari api. Akses Internet belum sepenuhnya bisa diakses semua warga, terutama mereka yang berada daerah pelosok (rural) ataupun mengalami diskriminasi akibat orientasi seksual terutama kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Belum lagi, belakangan pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan upaya sensor dan blokir konten, serta pembatasan akses internet, dengan prosedur dan dasar aturan yang tidak memadai [6] dan menyebabkan beberapa situs yang sebenarnya bermanfaat harus ikut ditutup hanya karena memiliki konten dengan kata kunci yang dianggap negatif.

Selain itu, dalam urusan kebebasan berekspresi dan berpendapat, warganet di Indonesia masih dibayang-bayangi oleh ancaman penjara pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat disalahgunakan. Setidaknya, ada lima pola pemidanaan dengan UU ITE, yakni balas dendam, barter kasus, membungkam kritik, shock therapy, dan persekusi kelompok [7].

Bagaimana kondisi hak digital di Indonesia saat ini?

Sepanjang 2018, SAFEnet menilai kondisi pemenuhan hak-hak digital pengguna internet di Indonesia berada dalam status Waspada [4]. Penilaian ini berdasarkan pada hambatan dalam mengakses, pembatasan dalam berekspresi, dan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna internet.

Secara nasional di Indonesia, selama setahun pada 2018 terjadi pelbagai peristiwa terkait pemilihan calon legislatif dan calon presiden yang memuncak pada Pemilihan Umum 2019 pada April 2019. Dalam pengalaman yang lalu, situasi politik demikian mendorong meningkatnya pelanggaran hak-hak digital pengguna internet karena dimanfaatkan sebagai ajang balas dendam antar pendukung kubu politik. Memanasnya situasi politik juga mendorong pengetatan kontrol terhadap isi konten media daring yang dianggap oleh sebagian kalangan memiliki kontribusi besar dalam menimba suara pemilih, khususnya dari kalangan generasi muda. Situasi juga diperparah karena seiring tensi politik, akan berimplikasi pada meningkatnya produksi dan penyebaran hoaks politik dalam bentuk disinformasi dan misinformasi sehingga menjadikan informasi yang seharusnya didapatkan masyarakat menjadi terdistorsi menjadi kebohongan dan propaganda.

Jalan Terjal Memperjuangkan Hak-hak Digital
Laporan Tahunan SAFEnet 2018

Bagaimana cara untuk memperjuangkan hak-hak digital?

Langkah pertama adalah dengan mulai memperhatikan data apa saja yang kita bagikan secara sadar dan tidak sadar ke Internet, sebagai tindakan preventif agar pelaku kejahatan siber tidak menyalahgunakan data kita bahkan mengincar kita sebagai korban kejahatan.

Selain itu, kita juga harus mulai mendukung dan mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan dan regulasi terkait perlindungan data. Salah satunya melalui UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tahun ini sudah masuk dalam program legislasi nasional di DPR. Adanya aturan PDP, — semacam Aturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Uni Eropa — akan membuat korporasi digital harus lebih melindungi hak-hak privasi pengguna layanan mereka.

Di sisi lain, mendukung penghapusan pasal karet UU ITE juga menjadi penting agar kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet tidak terbelenggu. Sembari menanti upaya ini berhasil, kita juga bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terkena jeratan pasal karet.

Langkah lainnya, kamu bisa mulai memperkaya diri dengan pengetahuan terkait hak-hak digital, salah satunya dengan mengikuti perkembangan monitoring kasus dan kampanye hak-hak digital yang dilakukan SAFEnet dan lembaga jaringan lainnya. Bahkan, kamu bisa ikut terlibat secara aktif dengan mendaftar menjadi relawan SAFEnet [klik tautan untuk informasi lebih lanjut].

Ayo kenali hak-hak digitalmu, dan perjuangkan.
Because Digital Rights are Human Rights!

Sumber dan bacaan lebih lanjut:
[1] //www.dw.com/en/what-are-digital-rights/a-36703292
[2] //anton.nawalapatra.com/saatnya-memenuhi-hak-atas-perlindungan-data-pribadi/#more-4968
[3] //www.weforum.org/agenda/2015/11/what-are-your-digital-rights-explainer/
[4] //safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/06/Laporan-Tahunan-SAFEnet-2018.pdf
[5] //datareportal.com/reports/digital-2019-indonesia
[6] //id.safenetvoice.org/2014/08/siaran-pers-permen-pemblokiran-situs-melanggar-hukum-dan-ham/
[7] //id.safenetvoice.org/2018/08/peluang-kecil-untuk-terlepas-dari-uu-ite/

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA