CNN Indonesia
Minggu, 31 Mei 2020 12:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Menurutnya, tak ada pula lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut.
Isu tentang pencabutan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 menguat ketika RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mulai dibahas di DPR. RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 sebagai peraturan konsideran.
"Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut," kata Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (31/5). "MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya," tambahnya.Mahfud menjelaskan bahwa RUU HIP yang tengah dibahas saat ini bukan untuk meniadakan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme. Tetapi justru sebaliknya, yakni menguatkan Pancasila."RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Mahfud.Sejumlah pihak keberatan dengan draf RUU HIP yang tengah dibahas di DPR. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik lantaran TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dicantumkan sebagai peraturan konsideran.Ada pun 8 peraturan yang dijadikan rujukan atau konsideran dalam RUU HIP antara lain UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.[Gambas:Twitter]
(bmw/bmw)
[Gambas:Video CNN]
LIVE REPORT
Kemeko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak membuka pintu untuk kebangkitan paham ideologi komunisme melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Mahfud juga menegaskan, pemerintah akan menolak usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
"Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila," kata Mahfud, Sabtu (13/6/2020).
Baca juga: Ketua MPR Bertemu Menhan Prabowo Bahas Pokok-pokok Haluan Negara dan RUU HIP
Mahfud menuturkan, pelarangan komunisme di Indonesia telah final berdasarkan Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.
Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.
Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Mahfud memastikan pemerintah juga akan memasukkan Tap MPR Nomor i Tahun 2003 tersebut sebagai konsideran dalam RUU HIP.
"Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung 'Mengingat: Tap MPR Nomor I/MPR/1966'," kata Mahfud.
Baca juga: Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Menunggu Surpres Jokowi
Mahfud menambahkan, hingga kini pemerintah belum terlibat dalam pembicaraan RUU HIP dan baru menerima draf RUU tersebut yang disusun DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi sebelumnya mengatakan, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah.
KOMPAS/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pancasila.
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy, mengatakan bahwa sudah sepatutnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme jadi rujukan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Sebab, menurut dia, gagasan RUU HIP ini lahir dalam rangka memperkokoh Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Tentu menjadi aneh jika RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Baca juga: PPP Minta TAP MPRS Larangan Komunisme Masuk sebagai Konsideran RUU HIP
"Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi Pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme," kata dia.
Aboe Bakar mengatakan, RUU HIP diharapkan akan menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dalam membuat kebijakan dan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Ia pun kemudian mengulas soal peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Aboe Bakar menilai, peringatan tersebut merupakan pengakuan atas sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan Pancasila.
Oleh karena itu, Aboe Bakar, ketiadaan TAP MPRS soal larangan komunisme sebagai salah satu konsideran RUU HIP menimbulkan pertanyaan.
"Masyarakat kemudian akan melihat, seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi Pancasila," kata dia.
"''Jas merah' kata Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah," ucap Aboe Bakar.
VIVA – Partai Komunis Indonesia secara hukum tidak bisa lagi berdiri dan bercokol di Indonesia. Landasan hukumnya adalah Tap Nomor XXV/MPRS/1966. Namun mencuat kabar, landasan hukum ini hendak dicabut.
Karena isu itu, muncul keresahan di masyarakat yang kembali mewacanakan akan kebangkitan komunisme. Bahkan sebelumnya beredar pesan berantai akan ada perayaan ulang tahun partai yang sempat berjaya di pemilu 1955 itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menjawab keresahan masyarakat. Ia mengklaim, tidak ada yang bisa mencabut ketetapan MPRS itu, bahkan oleh lembaga MPR sekalipun.
"Percayalah, secara konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti yang dikutip VIVAnews, Minggu, 31 Mei 2020.
- Baca: Wasekjen MUI: Kami Melihat Rezim Ini Benci Sekali Menyebutkan Agama
Mencuatnya isu PKI bangkit juga dikaitkan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini menjadi inisiatif DPR dan akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.
Tapi Mahfud menolak anggapa bahwa RUU itu sebagai pintu masuk ideologi komunisme kembali ke Indonesia, setelah pembekuannya melalui Tap MPRS. "RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yg skrg ada bkn utk membuka pintu bg komunisme tp utk menguatkan Pancasila sbg ideologi negara," katanya.