Seorang petani panen padi sebanyak 1000 kg dia harus mengeluarkan zakat sebanyak 5 maka zakatnya

Cara Menghitung Zakat Pertanian – Assalamualaikum sobat BT, kali ini saya mau posting tentang bagaimana cara menghitung zakat pertanian. Saya tertarik share artikel ini karena saya pikir artikel ini sangat penting dan masih banyak petani kita (terutama yang muslim) belum tau jika hasil pertanian juga ada zakatnya.

Sebagai landasan/pilar dasar ajaran islam (nomor 3 dalam rukun islam), zakat, termasuk zakat pertanian wajib hukumnya dikeluarkan bagi muslim yang penghasilan pertaniannya telah mencapai nisabnya. Dengan zakat mudah-mudahan Allah mensucikan harta yang anda peroleh dari usahatani, serta memberikan keberkahan pula atasnya.

Landasan hukum zakat pertanian (zakah on agriculture product)

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ”Yang lebih dari keperluan”. “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu agar kamu berfikir” (QS. Al Baqarah:219)

“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, dimbil dari orang-orang kaya dan diserahkan kepada orang-orang fakir di antara mereka” (HR. Bukhori dan Muslim)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengn sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR.  Bukhori dan Ahmad)

Pendapat ulama Mazhab

Imam Malik dan Syafii : wajib dikeluarkan zakatnya setiap tanaman yang menjadi bahan makanan pokok dan dapat disimpan lama seperti gandum, padi, kurm dan anggur.

Hanafi : segala jenis sayur-sayuran wajib dikelaurkan zakatnya

Maliki, Syafii dan Hambali : segala jenis sayur-sayuran tidak wajib dikeluarkan zakatnya

Maliki, Syafii, Hanafi dan Hambali : apabila telah dikeluarkan zakat sebesar 10% dari buah-buahan atu biji-bijian, lalu disimpan pemilik selama bertahun-tahun, maka tidak diwajibkan lagi zakat atasnya.

Kapan zakat pertanian dikeluarkan?

Zakat pertanian wajib dikeluarkan jika hasil panen mencapai nisab setelah dikurangi biaya produksi seperti biaya saprodi (benih, pupuk, pestisida), biaya tenaga kerja dan biaya irigasi.

  • Jika ada biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5% (setelah dikurangi biaya)
  • Jika tidak ada biaya irigasi maka 1/10 atau sama dengan 10% (setelah dikurangi biaya)

Berapa nisab zakat pertanian?

Menghitung zakat pertanian (padi)

Dari Jabir, dari Rasulullah SAW ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuq ”(HR. Muslim).

Jadi Nisab zakat hasil pertanian adalah 5 ausuq/wasaq (=300 sha’).

  • 1 wasaq = 60 sha’
  • 1 sha’ = 2,176 kg

Jadi, zakat pertanian wajib dikeluarkan jika nisabnya mencapai = 5x60x2,176 kg = 652,8 kg. Untuk komoditas buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga (jika ikut pendapat Hanafi), maka zakatnya disamakan dengan nilai nisabnya makanan pokok yakni beras.

Contoh perhitungan zakat pertanian

Sampai disini tentang landasan hukum, syarat zakat dan nisab zakat pertanian sudah bisa dipahami kan? Ok, kalo sudah, kita lanjut ke contoh perhitungannya ya sob.

Misal, petani padi di Indonesia panen 1 ton, harga padi saat panen Rp. 5.500 (HPP gabah kering giling 2017 via BPS). Biaya produksi (air, pupuk, pestisida dan tenaga kerja) Rp. 1.000.000. Berapa zakat yang dikeluarkan?

Nilai nisab 652,8 kg x Rp. 5.500/kg = Rp. 3.590.000

Total penghasilan

= total pendapatan – total biaya

= (1.000 kg x Rp. 5.500/kg) – (Rp. 1.000.000)

= Rp. 4.500.000

Maka, nilai zakat (ada biaya irigasi),

= Rp. 4.500.000 x 5%

= Rp. 225.000

Baca juga : 3 Produk Sampingan Petani Padi Sumber Penghasilan Tambahan

Nah, gimana sob, sudah faham kan? Ngomong-ngomong panen kali ini sudah masuk nisabnya belum? Buruan dihitung sob…hehehe

Demikian artikel bagaimana cara menghitung zakat pertanian (zakah on agriculture product). Semoga bermanfaat sob, aamiin. Jangan lupa bantu bagikan ke saudara, sahabat dan teman anda yang lain ya..Sekian dan terimakasih ^^

kumpulan tips dan cara zakat pertanian

Lihat Foto

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Ilustrasi


Pertanyaan:
Berapa persen yang dikeluarkan untuk zakat pertanian? Di salah satu jawaban disebut 5 persen- 10 persen (Baca: Konsultasi: Punya Kos-kosan yang Bayarnya "Nyicil", Bagaimana Zakat Malnya?) dan di jawaban yang lain disebut zakat pertanian 2,5 persen (Baca: Konsultasi: Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?). Padahal, kalau yang masuk kategori zakat perdagangan dan yang masuk kategori zakat pertanian itu 5-10 persen. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Haris, 34 tahun

Jawaban:
Saudara Haris, pertanian yang pengairannya menggunakan air hujan, air sungai, dan mata air yang tidak memerlukan biaya, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10 persen.

Pertanian yang pengairannya menggunakan irigasi atau sumber air yang harus mengeluarkan biaya, jumlah zakat yang harus dikeluarkan 5 persen.

Dalam jawaban pertanyaan sebelumnya, "Apakah Zakat Profesi dan Bagaimana Nisabnya?" yang dibahas adalah zakat profesi yang nisabnya mengikuti nisab zakat pertanian, yaitu 520 kg beras. Tetapi, jumlah zakat yang dikenakan 2,5 persen karena ini merupakan zakat yang dikenakan untuk zakat penghasilan dari profesi.

Jumlah yang dikiaskan dengan zakat pertanian hanya nisabnya, bukan besaran zakat yang harus diambil. Jadi, angka 2,5 persen tidak berhubungan dengan zakat pertanian. Wallahu a'lam.

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

.
Assalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa BarokaatuhSaya akan bertanya tentang Zakat Pertanian Tanaman Pangan “Padi”, setahu saya zakat pertanian dikeluarkan atas asal usul perolehan AIR, yakni sebesar 5 % atas Pengairan Irigasi Tehnis dan dikeluarkan sebesar 10 % atas pengairan Tadah Hujan. pertanyaan saya :

  1. Zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi Biaya Operasional (bibit, pupuk dll) atau dikeluarkan dihitung atas total panen (bruto)
  2. Bagaimana dengan zakat pertanian dengan pengairan melalui sedot pompa/ pompanisasi, atas air tersebut dikenakan sistem bagi hasil 1/9 (seper sembilan) atau 11,1% atas hasil total panennya? Dan harus berapa persen saya keluarkan zakatnya? Perlu diketahui, hasil pertanian per musim antara pengairan tehnis dan pompanisasi sama-sama menghasilkan Rp 20.000.000,- /ha. Kalau dibandingkan biaya pertanian pengairan tehnis (IPA AIR) per tahun Rp 24.000,- /ha, sedangkan biaya air pompanisasi atas nilai panen per musim senilai Rp 2.220.000,-.

Demikian mohon penjelasan, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh
Pertanyaan Dari:Eka Budi Santosa, Ketua Kelompok Tani Sri Rahayu, Jatilor, Godong,Grobogan, Jawa Tengah, (disidangkan pada hari Jum’at, 13 Rabiulawal 1434 H / 25 Januari 2013)

Jawaban:Wa’alaikumussalam Wr. Wb.Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:

1. Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha’ atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti untuk bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya. Jadi zakatnya bukan dihitung atas total panen (bruto). Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal bahwa “seseorang itu membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya”, dan berdasarkan rasionalitas bahwa beban dan biaya itu mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi. Tambahan pula, hakikat harta berkembang yang disyaratkan dalam zakat ialah bertambahnya harta tersebut, sementara harta itu tidak dikatakan bertambah atau berkembang jika dikeluarkan untuk memperolehinya.

Baca juga:  Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

2. Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat. Kadar zakatnya ialah sebanyak 5%. Dalilnya firman Allah Ta’ala:

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ


Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” [QS. al-Baqarah (2): 219]

Dan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadis berikut:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ رواه البخاري

Artinya: “Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallah anhu dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima”.” [HR. al-Bukhari]

Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 06, 2013 dalam fatwatarjih.or.id

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA