Sebutkan sistem PERADILAN negara Indonesia

Sistem peradilan nasional adalah keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan, maupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait, sehingga terwujud keadilan hukum.

  1. MAHKAMAH  AGUNG (UU N0.5 TAHUN 2004)

Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah, Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Susunan MA terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu : 

a. Peradilan umum (uu no 2 tahun 1986)

Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini.

  • Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
  • Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.

b. Peradilan Agama (uu no 7 tahun 1989) 

Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam lingkungan Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :  

  • Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
  • Pengadilan Negeri Agama. Pengadilan Negeri Agama atau yang biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. 

c. Peradilan Militer (UU No 5 Tahun1950 UU No 7 Tahun1989) 

Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan militer terdiri dari :

  • Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding. Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
  • Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
  • Pengadilan Militer. Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Susunan persidangan adalah 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera
  • Pengadilan Militer Pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera. 

d. Peradilan Tata Usaha Negara ( UU No 5 Tahun1986)

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh : 

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:(a) meemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi tingkat banding; (b) memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya; (c) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.

2. Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 tahun 2003)

Salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.

3. Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun 2004)

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.

Peradilan merupakan suatu proses pemeriksaan, pemutusan, dan penyelesaian suatu perkara yang dilakukan dengan cara tertentu. Proses ini dilakukan oleh lembaga peradilan. Sistem peradilan di Indonesia sendiri berupa forum publik resmi yang pelaksanaannya berlandaskan hukum acara.

Jenis Peradilan Indonesia

Sebagai negara hukum, tentu saja Indonesia memiliki sistem yang jelas dalam hal peradilan seperti disampaikan Kemdikbud.co.id. Berbagai aturan peradilan juga sudah ditetapkan dalam undang-undang. Dalam sistem peradilan Indonesia, Anda mengenal 5 jenis peradilan, yakni:

1. Peradilan Umum

Pertama, ada jenis peradilan umum. Peradilan yang satu ini menangani berbagai perdata dan perkara pidana secara umum. Pengadilan Negeri berperan sebagai badan pengadilan tingkat I. Sementara, Pengadilan Tinggi menduduki badan pengadilan tingkat banding.

Jenis peradilan ini sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986, UU No. 8 Tahun 2004, UU No. 49 Tahun 2009, dan Putusan MK No. 37/PUU-X/2012. Kemudian, peradilan umum digolongkan lagi menjadi 6, yakni:

  • Pengadilan anak, dilakukan untuk anak yang diduga melakukan tindak pidana dalam usia 12 sampai 17 tahun
  • Pengadilan perikanan, dilakukan untuk berbagai tindak pidana dalam bidang perikanan
  • Pengadilan niaga, dilakukan untuk kasus pailit, kekayaan intelektual, penundaan pembayaran utang, dan likuidasi
  • Pengadilan hubungan industrial, mengatasi perkara yang berhubungan dengan PHK, perselisihan hubungan industrial, dan perdebatan antar serikat buruh dalam perusahaan
  • Pengadilan korupsi, dilakukan atas tuntutan yang diajukan oleh KPK
  • Pengadilan HAM, dilakukan atas perkara yang berhubungan dengan kejahatan genosida dan kemanusiaan

Lihat juga: Mengenal Sistem Pendidikan di Indonesia

2. Peradilan Tata Usaha Negara

Selanjutnya, ada peradilan terkait tata usaha negara. Peradilan ini memang dikhususkan untuk menangani berbagai perkara atau gugatan terhadap pejabat administrasi negara. Biasanya, penyebab dari tuntutan tersebut adalah kesalahan penulisan yang merugikan seseorang atau badan tertentu.

Peradilan ini sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986, kemudian diubah dalam Putusan MK No. 37/PUU-X/2012. Di bawah peradilan ini, terdapat pengadilan khusus, yakni Pengadilan Pajak. Seperti namanya, pengadilan ini bertujuan untuk  menangani berbagai masalah sengketa pajak.

3. Peradilan Agama

Selanjutnya, ada Peradilan Agama yang berguna untuk memutuskan perkara yang berkaitan dengan agama, seperti pembagian harta, pengurusan hak waris, dan perceraian. Peradilan ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989. Ada dua tingkatan Peradilan Agama, yakni Peradilan Agama Tingkat I dan Peradilan Agama Tinggi.

4. Peradilan Tipikor

Sudah tahun 2021, tapi tindak pidana korupsi di Indonesia masih merajalela. Sadar akan hal itu, Indonesia membuat lembaga Peradilan Tipikor untuk mengadili masyarakat atau para pejabat yang korupsi. Peradilan ini juga sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.

Peradilan yang satu ini berkedudukan di provinsi dan menjadi suatu kesatuan dengan PN (Pengadilan Negeri). Susun keanggotaan Peradilan Tipikor adalah ketua, wakil, hakim karir, dan hakim ad hock.

5. Peradilan Militer

Terakhir, ada peradilan militer. Seperti namanya, peradilan ini digunakan untuk mengadili para penegak hukum yang memiliki posisi di lingkungan angkatan bersenjata atau pertahanan dan keamanan negara. Peradilan ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997.

Berdasarkan pangkat militer yang dimiliki masing-masing, ada empat tingkatan peradilan militer, antara lain:

  • Pengadilan militer pertempuran, berfungsi untuk memutuskan perkara dan mengadili para tentara yang melakukan tindak pidana di medan pertempuran
  • Pengadilan militer utama, berguna untuk memeriksa dan memutuskan perkara tingkat banding
  • Pengadilan militer tinggi, berguna untuk mengadili tentara yang pangkatnya sudah mayor ke atas
  • Pengadilan militer tingkat pertama, berfungsi untuk mengadili tentara yang pangkatnya kapten ke bawah

Sebagai negara hukum sebagaimana juga disampaikan tim Osrepublik.com, Indonesia menganut sistem hukum yang adil, transparan, dan berlandaskan UU. Jadi, semua orang sama di mata hukum. Siapapun yang bersalah akan dihukum dan siapa yang benar akan dibebaskan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA