Sebutkan dan jelaskan pengaturan tata ruang saat proses PENGAMBILAN sumpah atau janji pegawai

Dalam rangka upaya tertib administrasi kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Desember 2014 bertempat di Gedung Arsip Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah DIY, Drs. GPBH Yudaningrat, MM bertindak sebagai pengambil sumpah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD DIY, Heru Purnama, SE dan Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan BKD DIY, Subiyanto, SH.

Dalam sambutannya, Drs. GBPH Yudaningrat, MM menyampaikan Pengambilan Sumpah/Janji PNS harus dimaknai bahwa Pegawai Negeri Sipil harus dapat mengedepankan kewajiban, yaitu pelayanan terhadap masyarakat dan bukan hanya menuntut haknya.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang bertindak sebagai dinamisator dan motivator pembangunan diharapkan dapat meningkatkan prestasi, berinovasi disertai semangat mengabdi yang dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan lingkungan kerja.

Pengambilan Sumpah/Janji PNS diikuti oleh 72 orang dengan perincian 61 orang beragama Islam, 7 orang beragama Kristen, dan 4 orang beragama katholik. Peserta didampingi oleh 1 (satu) orang rohaniwan  dari Kantor Kementerian Agama Provinsi DIY sesuai kelompok agama masing-masing.

Acara tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kantor Regional I BKN di Yogyakarta dan perwakilan dari instansi yaitu Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan ESDM, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Inspektorat.

Urgensi Sumpah/Janji PNS sudah tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 disebutkan bahwa “Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Bahkan dalam pasal 66 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara, disebutkan bahwa “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”. Artinya begitu seseorang diangkat menjadi PNS, yang bersangkutan seharusnya langsung mengucapkan sumpah/janji PNS. Pelanggaran terhadap ketentuan pengucapan Sumpah/Janji PNS tertuang dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.

Fasilitasi pengambilan Sumpah/Janji PNS ini merupakan upaya Badan Kepegawaian Daerah DIY untuk melakukan pembinaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan dilaksanakannya Sumpah/Janji PNS, diharapkan masing-masing PNS dapat mengimplementasikan apa yang telah diucapkannya dalam ketugasan sehari-hari. Sehingga dan dapat menjadi abdi negara yang memiliki semangat pengabdian yang tinggi, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya dan dapat mendukung terwujudnya good government.(Ratri/PP)

You're Reading a Free Preview
Pages 8 to 18 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 10 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 14 to 23 are not shown in this preview.

Admin Web 26 Mei 2014 Dilihat: 14073

Mamuju, Sulawesi Barat (Senin, 26 mei 2014) - Pegawai Negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum menduduki jabatan sebagai Pegawai Negeri wajib diambil sumpah/janji dihadapan pejabat yang berwenang sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Asminan Mirza Zulkarnain, Bc.IP., SH., M.Si mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, para Pejabat Stuktural eselon III dan IV beserta staf, para Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta masing-masing Pejabat Struktural di jajarannya serta tamu/undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diambil janji/sumpahnya sebanyak : 20 (dua puluh) orang terdiri dari : pegawai Kantor Wilayah sebanyak : 6 (enam) orang, pegawai  Rutan Klas IIB Mamuju sebanyak : 6 (enam) orang, pegawai Kantor Imigrasi Klas II Mamuju sebanyak : 4 (empat) orang dan pegawai Kantor Imigrasi Klas II Polewali  Mandar sebanyak : 4 (empat) orang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa pengambilan  sumpah/janji merupakan bagian dari proses pembinaan aparatur negara dan keharusan bagi setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya sebagai  Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“ Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil bersifat mengikat dan memaksa terhadap PNS untuk mentaati atau tidak melakukan perbuatan berupa larangan yang telah ditentukan. Sumpah yang diikrarkan pada hakikatnya merupakan komitmen kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekedar loyalitas terhadap atasan atau organisasi tempat kita bekerja “ jelasnya

(Humas Kanwil/FD/MK)

 

Mamuju- Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke - 58, Lapas Perempuan…

Mamuju - Dalam rangka Safari Ramadhan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan,…

Mamuju, 19 April 2022. Sebagai Instansi yang memiliki kewenangan pengharmonisasian…

Mamasa - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali…

Majene - Setelah hampir 3 tahun lamanya kegiatan Pasukan Merah Putih bersama dengan para…

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA