Sebutkan 5 asas peraturan perundang-undangan

Negara Indonesia memiliki sejarah yang panjang untuk memperoleh kemerdekaannya. Segala pengorbanan telah diberikan oleh segenap rakyat Indonesia agar kemerdekaan dapat dimenangkan.Sebagai sebuah negara yang merdeka, wajar jika Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar kehidupan masyarakat di negeri ini senantiasa ada dalam kondisi tertib dan aman. Maka dari itu, peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang penting dalam kehidupan bangsa ini. Tanpanya, mungkin bangsa ini tidak dapat bertahak lama setelah proklamasi kemerdekaan.

Terdapat banyak contoh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dalam kesempatan ini kita akan banyak membahas mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. asas tersebut dibutuhkan agar setiap peraturan perundang-undangan dapat diundangkan dengan baik dan benar. Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan pasal 5 UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan:

1. Asas Kejelasan Tujuan

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pertama harus dipenuhi yaitu asas kejelasan tujuan. Maksud dari asas ini ialah setiap peraturan perundang-undangan yang hendak dibentuk tersebut harus memiliki tujuan yang jelas. Kejelasan tujuan ini harus didukung oleh landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketika tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak jelas, maka peraturan perundang-undangan tersebut tidak akan diterima.

2. Asas Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat

Asas kedua yang harus dipenuhi ketika hendak membentuk peraturan perundang-undangan yaitu asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Maksud dari asas ini ialah lembaga atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan harus lembaga atau organ yang berwenang mengenai materi yang hendak diundangkan. Ini merupakan salah satu tugas lembaga negara. Ketika lembaga negara atau organ pembentuk ini tidak tepat, maka peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat akan dialihkan kepada lembaga atau organ lain yang lebih berwenang.

3. Asas Kesesuaian antara Hierarki, Jenis, dan Materi Muatan

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya harus dipenuhi yaitu asas kesesuaian antara hierarki, jenis, dan muatan. Maksud dari asas ini yaitu di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan setiap hierarki, jenis, dan materi muatan harus diperhatikan dengan seksama. Terdapat prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh peraturan perundang-undangan. Ketika di antara hierarki, jenis, dan materi muatan ini tidak bersesuaian, maka peraturan perundang-undangan dapat dicabut dari pemberlakuannya.

4. Asas Dapat Dilaksanakan

Asas keempat yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu asas dapat dilaksanakan. Arti dari asas ini yaitu suatu peraturan perundang-undangan harus realistis alias sesuai dengan kenyataan sehingga harus dapat dilaksanakan. Agar dapat dilaksanakan, maka lembaga atau organ yang membuat peraturan perundang-undangan tersebut harus memperhitungkan efektivitas adanya peraturan perundang-undangan tersebut di tengah masyarakat, baik secara yuridis, sosiologis, maupun fisiologis.

5. Asas Kehasilgunaan dan Kedayagunaan

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang kelima yaitu asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Maksud dari asas ini ialah setiap peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat harus benar-benar dibutuhkan dan juga memiliki manfaat yang nyata bagi bangsa ini, berikut masyarakat dan seluruh warga negara yang ada di negara ini. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan ini merupakan salah satu ciri-ciri negara hukum secara umum di Indonesia.

6. Asas Kejelasan Rumusan

Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia juga harus memenuhi asas satu ini, yaitu asas kejelasan rumusan. Yang dimaksud dengan rumusan ialah kalimat dari peraturan perundang-undangan. Maksud dari asas ini ialah setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat-syarat teknis penyusunannya, baik yang berupa sistematika, pemilihan kata, dan bahasa hukum yang harus jelas agar dapat dipahami oleh siapapun.

Hal ini untuk menghindari kesalahan tafsir di tengah pemberlakuannya. Negara ini pernah menjadi korban dari kesalahan tafsir dalam Undang-undang Dasar 1945. Terdapat pasal multitafsir di dalamnya yang membuat presiden Soeharto sampai menjabat selama tiga puluh dua tahun. Hal tersebut baru dapat dihentikan ketika dilakukan amandemen atau perubahan terhadap pasal Undang-undang Dasar 1945 tersebut.

7. Asas Keterbukaan

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terakhir kita bahas dalam kesempatan kali ini ialah asas keterbukaan. Maksud dari asas ini ialah di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tahap-tahap kebijakan publik yang dilalui harus transparan dan terbuka sehingga dapat dengan mudah diawasi oleh siapapun.

Tahap-tahap kebijakan publik yang dimakud yaitu perencanaan, perumusan atau penyusunan, pembahasan, uji publik, pengesahan atau penetapan, dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Selain untuk alasan keterbukaan, hal ini juga akan merangsang masyarakat umum untuk membeerikan kritik dan sarannya yang berharga bagi peraturan perundang-undangan tersebut.

Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi  asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik seperti apa asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia beserta dengan penerapannya. Perlu kita pahami bersama bahwa setiap asas yang telah disebutkan di atas  tidak akan pernah lepas dari lika liku perundang-undangan di Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.

Photo by Pixabay on Pexels.com

By: Rendra Topan

Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta merupakan negara hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang mempunyai norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Asas Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

Asas pembuatan peraturan perundang-undangan dibedakan menjadi:

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan ini dilakukan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: (Pasal 5 UU No.12/2011)

  1. Kejelasan tujuan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dilaksanakan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  6. Kejelasan rumusan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan; adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Asas Materi Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka materi muatan sebuah peraturan perundang-undangan juga berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut: (Pasal 6 UU No.12/2011)

  1. Asas pengayoman; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
  2. Asas kemanusiaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara porposional.
  3. Asas kebangsaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Asas kekeluargaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Asas kenusantaraan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat didaerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Asas bhinneka tunggal ika; adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Asas keadilan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
  8. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  9. Asas ketertiban dan kepastian hukum; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  10. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kesimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
  11. Asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Asas-asas tersebut di atas merupakan dasar dibuat atau dirumuskannya sebuah peraturan, dimana peraturan-peraturan tersebut dibedakan menurut tingkatan dan jenisnya.(RenTo)(300619)

Related

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA