Pernyataan yang termasuk kategori haram lidzatihi ditunjukkan oleh

Di tengah pandemi Corona ada saja kawan bertanya “Bagimana nikah tanpa wali dan tanpa saksi?”.

Mungkin saja sebagai upaya social distancing, upaya jaga jarak, karena kalau nikah ramai-ramai kemungkinan besar dibubarkan. Ya udah kawin berdua aja. Enak! enak berdua, mati! Ya mati berdua. Mungkin begitu mikirnya.

Sebelumnya saya juga dapat “pengaduan” dari seorang yang tinggal di belahan Indonesia paling barat sana. Sambil menangis ia bercerita bahwa ia dinikahi dan saat ini telah dikarunia 4 anak. Namun keempat anaknya tak satupun ada yang memiliki “akte lahir”. Karena dinikahi “menurutnya” secara “agama”, alias tidak dicatatkan di KAU.

Menurut penuturan istri, sejak awal memang tidak ada keinginan dari suami untuk mencatatkan perkawinannya, dan mengaktekan kelahiran putra-putrinya. Masalahnya setelah ia diajak suami pindah (maaf sebut daerah) ke Aceh sana, ia ditinggal alias dicerai langsung talak tiga. Maka jadilah ia “gelandangan” di negeri orang bersama beberapa putranya.

Kembali pada pertayaan kuno di atas, sesungguhnya kalau merujuk ke kitab-kitab fikih tidak sulit menemukan jawaban yang meng “iya” kan dan yang mengharamkan. Tinggal menurut kitab apa dan menurut Imam siapa. Gitu aja.

Jika seorang kawin tanpa wali dan tanpa saksi, alias berdua saja, dan pasti tidak tercatatkan, dengan berdasar pada “pendapat Imam” tertentu kemudian setelah itu si suami mininggalkan istrinya, apalagi jika telah memiliki anak (seperti kasus di atas), maka saya yakin sang Imam yang dirujuknya akan menangis tersedu-sedu, karena pendapatnya digunakan untuk mencari kepuasan seksual dan mendhalimi perempuan.

Itulah dampak “Nikah Sirri”, nikah sembunyi-sembunyi yang tidak dicatatkan. Contoh kasus di atas adalah fenomena gunung es, tampak sedikit namun banyak terjadi di masyarakat.

Bagaimana hukum perkawinannya ? Saat ini saya menyakini bahwa Nikah Sirri, tanpa wali tanpa saksi, tidak dicatatkan adalah “haram”. Sebab faktanya sering menelantarkan perempuan dan anak-anaknya.

Lha kan bukan “zina”? kok haram.

Memang yang haram “hanya zina”. Menyakiti orang apalagi yang lemah (dha’if) dan dilemahkan (mustad’afin) juga haram, menelantarkan istri dan anak-anak juga haram, menceraikan tanpa alasan yang kuat adalah dhalim dan haram. Bahkan bisa lebih besar dosanya dari zina itu sendiri.

Dalam konsep Ushul Fiqih, haram dari satu sisi dibagi dua, ada yang haram atau muharram Li dzatihi, dan haram atau muharram Li Ghairihi.

Haram Li dzatihi adalah sesuatu yang diharamkan karena barang atau prilaku itu sendiri mengandung “mafsadah-kerusakan” dalam dirinya. Sedang Haram li ghairi adalah sesuatu yang diharamkan bukan karena barang atau perbuatan itu mengandung “mafsadah-madharrat”, melainkan ia berpotensi berdampak merugikan dan membahayakan pada diri sendiri dan orang lain.

Konsepnya begitu, tapi seorang bisa beda menentukan mana yang haram lidzatihi dan haram lighairihi. Biasanya ahli Ushul fiqih mencontohkan haram lidzatihi dengan memakan bangkai, meminum minuman keras, berzina, mencuri dan hal lain yang menghancurkan kebutuhan dasar manusia (dharuriyyat).

Sedang haram li ghairihi dicontohkan dengan “melihat aurat perempuan atau aurat laki laki, shalat dengan pakaian atau tempat curian, jual beli di hari Jumat menjelang pelaksanaan Jumat, dll.

Melihat aurat laki-laki atau perempuan pada dasarnya tidak membahayakan, namun bagi orang yang hatinya sakit, kotor, penuh nafsu, ia bisa membahayakan. Olehnya ia diharamkan bukan karena melihatnya, melainkan berpotensi membahayakan.

Apa dampak perbedaan kedua haram itu?

Bedanya, suatu yang diharamkan lidzatihi tidak boleh dilakukan kecuali dalam kondisi “dharurat” yang mengancam lima kebutuhan dasar manusia. Sedang haram lighairi boleh dilanggar atau dilakukan kalau ada “hajah-kebutuhan”. Sebab itu, laki-laki boleh melihat aurat perempuan dan sebaliknya jika ada kebutuhan “pengobatan”, seperti kiret, operasi melahirkan, atau pengobatan lainnya. Tapi harus benar-benar ada kebutuhan ya, jangan dibuat buat. Kalau dibuat buat, ya haram. Ibadah saja jika dibuat buat ya haram. Wallahu a’lam.

Situbondo, 9 April 2020

KH Imam Nakha’i, Dosen Fikih-Ushul Fikih di Ma’had Aly Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.

HARAM merupakan sesuatu perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Allah SWT. Tidak ada definisi khusus yang terdapat di dalam Alquran mengenai haram. Namun, Allah dalam firmannya memberi pentuk mengenai makanan yang boleh dan tidak boleh dimakan alias haram.

Seperti firman Allah SWT QS. Al Baqarah : 168 – 169 yang artinya “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui

 BACA JUGA: Tumpeng, Rendang dan Bakso Eksis di Lisabon, Kuliner Indonesia Makin Dikenal di Portugal

Secara singkat, halal dan haram merupakan baik dan buruknya suatu perbuatan. Dalam firman Allah yang lain, “Dan di (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [al- Araf:157].

 

Haram terbagi menjadi dua kategori, yaitu haram Lidzatihi dan haram Sababi. Haram Lidzatihi adalah makan yang memang sudah haram karena Zatnya.“ Haram lidzati atau haram Aini Namanya, jadi Aini itu haram, seperti babi, itu kan sudah jelas haram, namanya Haram Lidzatihi, karena memang jenisnya haram, zatnya haram” Ujar Firdaus Ma’mur, Pengajar Pondok Pesantren Modern Nurul Hijrah, Kampung Dukuh, Ketika di temui Okezone.

Selain babi, ada beberapa kategori yang termasuk makanan haram Lidzatihi, hal tersebut di terangkan dalam Alquran, surah Al Maidah (3), yang artinya “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala … ”

Hal yang sama juga disebutkan dalam (QS. Al-Baqarah: 173) “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”.

 BACA JUGA : Selain Percantik Ruangan, Ternyata Ini Khasiat dari Lidah Mertua

Sedangkan Haram Sababi adalah Haram yang bukan karena Zat nya, melainkan dari cara kita mendapatkan sesuatu. Contohnya seperti makanan, makanan yang halal sekalipun dapat menjadi haram, ketika kita mendapatkannya dengan cara yang haram.

“ Haram yang ini bukan karena Zat nya, Tapi caranya, umpama kita makan bakso, baksonya halal, cuman caranya yang haram, ngambil hak orang lain misalnya. Jadi haram bukan karena Zatnya, tapi cara kita mendapatkan makanannya dengan cara yang haram” sambung Firdaus.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: //muslim.okezone.com/alquran

(dno)

  • #makanan haram
  • #Haram
  • #Tips Muslim

Q.----------------------------Sebutkan nama malaikat dan tugasnya-!​

When was the proclamation of independence of the republic of Indonesia read out? When was the proclamation of independence of the republic of Indonesi … a read out ?​

Iktibar yand dapat diperoleh daripada kajian terhadap kerajaan alam Melayu?

TUGAS SEJARAH1). bukti tertua agama Islam di Indonesia adalah ditemukannya batu nisan milik ... di wilayah ...2). komunitas Ta Shih di pantai barat Su … matera merupakan bukti masuknya Islam ke Indonesia, hal ini diperkuat oleh 2 sejarawan bernama ... dan ...3). sebutkan 5 nama cerita wayang buatan Kanjeng Sunan Kalijaga !4). kekaisaran Iran yang bernama Assyiria runtuh akibat konflik internal yg diakibatkan oleh bangsa apa saja (sebutkan 4)5). kekaisaran Iran yang berdiri selepas kehancuran kekaisaran Assyiria yakni kekaisaran ... dan agama yang dianut adalah ...​

apa yang dimaksud gerakan bawah tanah yang muncul pada masa pendudukan jepang ​

Shopee VOC Shopee VOC Bayar langsung di jajah :V Quiz Dalam menjalankan kekuasaannya di Nusantara, VOC sebuah kongsi dagang milik Belanda memiliki hak … oktroi, hak oktroi adalah hak istimewa yang dimiliki VOC untuk menjalankan kekuasaannya di Nusantara.Sebutkan hak-hak oktroi tersebut!nt : jawaban paling lengkap = BA​

Wajarkah kegiatan ekonomi yg dilakukan oleh kerajaan alam Melayu diberikan keutamaan Salam masyarakat hari ini? Beri hujah anda.

Pondasi kekuasaan daulah mamluk di letakan oleh penguasa pertama Sultanah sejarah ad durr,ia pernah memerintahkan agar namanyah di sebut sebut dalam k … hubah Jum'at penguasa Sultanah shajarah ad durr membuat ?

sebutkan contoh ucapan / perilaku yang menjadikan syariat Islam sebagai permainan ​

QuizzzNegara pertama yang menjajah Indonesia ialah ? ​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA