Mengapa pemberhentian pegawai negeri atas permintaan sendiri ditolak jelaskan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. “Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini. Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. “Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini. PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain. Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Dan apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017. PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah. “PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 242 ayat (5) PP ini. Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(3)

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang  dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pindana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, apabila diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang  berlaku, terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.

2. Dadung senengane mbalangi peleme tanggane. Saben-saben dielengake dheweke malah nesuCoba wenehana pitutur kang becik marang Dadung !​.

Orang-orang salju(turki)pernah mendominasi pemerintahan abbasiyah hingga dua kali. Mereka adalah berideologi. A. Syi'ahb. Sunnic. Kristen ortodhoksd. … Yahudie. Nasrani.

Anggenipu tumandang kanthi manah gumbira,katitik sedaya polatanipon pajar. Manah gumbira sami kaliyan.

2. (O)Cawoken 5 (limo) macem segatal(A) Cawako 5 (lima) macom sagata!​.

Menapa kemawon piwulang ingkang sagedkadudut saking Serat Wulangreh PupuhSinom?​.

Srikandhi dadi mantep ,awake entheng LAN semangat minangka madeg senapati amarga

Apabila ada Mim Mati bertemu dengan huruf hijaiyah, maka akan menimbulkan 3 (Tiga) hukum bacaan, yaitu. *A. Idzhar Halqi, Ikhfa’ Haqiqi, dan Idghom Mi … miB. Idzhar Syafawi, Ikhfa’ Syafawi, dan Idghom SyafawiC. Idzhar Syafawi, Ikhfa’ Syafawi, dan Idghom SyamsiyahD. Idzhar Syafawi, Ikhfa’ Syafawi, dan Idghom Mimi​.

5. Pengharapan seorang pejabat pemerintahsaat dalam kesusahan. A. Ingin bertemu malaikatB. Berjumpa dengan Tuhan YesusC. Mendapat uang yang banyak-6. … Tempat tinggal pejabat pemerintah ituadalah. A. KapernaumB. BetlehemC. Yudea​.

4. Jelaskan ungkapan umat Kristen yang menyatakan "Darah orang mati martir adalah benih Gereja" !​.

Ngadéngé omongan kitu mah, Bapa Hamid ngan bisa (godeg) jeung (kecrék). Kecap rajékan nu cocog pikeun nyampurnakeun kalimah di luhur nya éta.  *Gogode … g; kekecrékGudag-godeg, kucruk-kecrékGogodegan, kecrék-kecrékGodeg-godeg, kucrak-kecrék​.

Istilah pemberhentian dan pensiun pegawai sering dimaknai memiliki arti sama, padahal sesungguhnya berbeda. Persamaan secara umum dari kedua istilah tersebut adalah bahwa keduanya bermakna pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena suatu sebab tertentu dan mendapatkan ganti rugi.

Pemberhentian dalam manajemen PNS tidak semata-mata pemutusan hubungan kerja, namun ada hal lain yang menyebabkan pegawai yang diberhentikan mendapatkan hak yang berbeda dari karyawan perusahaan. Dilihat dari cara pemberhentian, ada dua macam pemberhentian PNS, yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.

Pemberhentian PNS Dengan Hormat

PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun (BUP) berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun kecuali jika yang bersangkutan sakit. PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan sebagai berikut:

  1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya. Pegawai yang seperti ini mendapatkan hak pensiun tanpa terikat masa kerja pensiun apabila oleh tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan. Apabila penyebabnya bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan maka hak pensiun akan diberikan apabila yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya empat tahun.
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya.
  3. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat

Pemberhentian PNS tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti berikut ini:

  1. Melanggar sumpah/janji/peraturan disiplin.
  2. Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau yang lebih berat.
  3. Melakukan usaha yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945 atau terlibat melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah.
  4. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama enam bulan terusmenerus.

Dilihat dari status dan jabatan, pemberhentian PNS ada dua macam.

Pertama, pemberhentian sebagai PNS, yaitu pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. Kedua, pemberhentian dari jabatan negeri, yaitu pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada satu-satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS.

Di samping itu, dikenal istilah „pemberhentian sementara‟, yaitu pemberhentian PNS karena dituduh melakukan suatu tindak pidana dan belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan salah atau tidak. Pemberhentian sementara adalah pemberhentian yang dilakukan terhadap pegawai negeri jika ada kepastian bahwa ia (telah) berbuat: a) yang harus dicela; b) suatu pelanggaran atau melalaikan suatu kewajiban yang bertentangan dengan kepentingan jawatan atau negara; c) disangka (telah) melakukan kejahatan dan berhubung dengan dakwaan itu dimasukkan dalam tahanan oleh yang berwajib. Jika kemudian terdapat bukti-bukti yang meyakinkan, pemberhentian sementara itu menjadi pemberhentian dari jabatan negeri (apabila ia pegawai tetap) dan pemberhentian dari pekerjaannya (apabila ia pegawai sementara) (PP Nomor 8 Tahun 1952).

PENSIUN

Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bertahun-tahun bekerja dalam Dinas Pemerintah. Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 10 Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangsihnya kepada Pegawai Negeri.

Latar Belakang

  • Karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
  • Atas Permintaan Sendiri (APS);
  • Sakit, Meninggal Dunia;
  • Restrukturisasi/Dinas.

Sifat Pensiun

  1. Diberhentikan dengan hormat;
  2. Penghargaan;
  3. Jaminan hari tua;
  4. Jasa terhadap Negara atau Pemerintah.

Hak atas Pensiun bagi Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9) :

  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  • Pegawai Negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri, berhak menerima Pensiun apabila diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Batas Usia Pensiun PNS

  • Usia 56 tahun
  • Usia 58 tahun
  • Usia 60 tahun
  • Usia 63 tahun
  • Usia 65 tahun
  • Usia 70 tahun

PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP, berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun PNS yang akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan PNS yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil apabila tidak memangku lagi jabatan tersebut maka sebelum yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan diberikan bebas tugas 1 tahun.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA