Klasifikasi sumber daya alam yang tidak terbarukan dan termasuk bahan galian golongan B adalah

1. Jenis-jenis sumber daya alam sebagai berikut. (1) Pasir vulkanik (2) Minyak bumi (3) Batu bara (4) Timah (5) Gas alam Sumber daya alam strategis ditunjukkan oleh angka... A. 1, 2, dan 3 B. 1, 2, dan 4 C. 1, 4, dan 5 D. 2, 3, dan 5 E. 3, 4, dan 5


2. Jenis sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis tinggi, yaitu... A. Garam, batu bara, dan batu gamping B. Batu gamping, marmer, dan intan C. Gas alam, minyak bumi, dan intan D. Pasir, emas, dan minyak bumi E. Batu bara, marmer, dan garam


C. Gas alam, minyak bumi, dan intan

3. Perhatikan sumber daya alam berikut! (1) Garam (2) Tembaga (3) Mutiara (4) Kayu (5) Ternak Sumber daya alam terestrial ditunjukkan oleh angka.. A. 1, 2, dan 3 B. 1, 2, dan 4 C. 1, 3, dan 5 D. 2, 4, dan 5 E. 3, 4, dan 5


4. Sebagian besar mineral energi di Indonesai merupakan bahan galian endapan organik. Sumber daya alam yang tergolong bahan galian tersebut yaitu... A. Minyak bumi dan energi nuklir B. Minyak bumi dan batu bara C. Batu bara dan panas bumi D. Minyak bumi dan biomassa E. Batu bara dan energi nuklir


B. Minyak bumi dan batu bara

5. Perhatikan jenis-jenis sumber daya alam berikut! (1) Batu apung (2) Minyak astiri (3) Pasir pantai (4) Ganggang laut (5) Mutiara Sumber daya alam biotik ditunjukkan oleh angka... dan salah satu contoh pemanfaatannya adalah... A. 1, 2, 3; sebagai bahan baku industri B. 1, 2, 4; sebagai sumber energi terbarukan C. 1, 3, 5; sebagai sumber ketahanan pangan D. 2, 4, 5; sebagai bahan baku obat dan kosmetik E. 3, 4, 5; sebagai sumber energi terbarukan


D. 2, 4, 5; sebagai bahan baku obat dan kosmetik

6. Pernyataan yang menunjukkan jenis  sumber daya alam akuatik adalah... A. Pengembangan bibit tanaman stroberi untuk kegiatan agrowisata B. Pertumbuhan pusat industri di sekitar kawasan perkebunan teh C. Pengembangan industri minyak sawit di Riau D. Pemanfaatan batu bara untuk pembangkit listrik E. Penambangan pasir di sepanjang Sungai Gendol, Yogyakarta


E. Penambangan pasir di sepanjang Sungai Gendol, Yogyakarta

7. Kelompok sumber daya alam tidak terbarukan dan termasuk bahan golongan B adalah... A. Emas, bauksit, dan platina B. Kapur, batu bara, dan emas C. Kaolin, pasir besi, dan marmer D. Batu bara, minyak bumi, dan uranium E. Alumunium, pasir kuarsa, dan gas alam


A. Emas, bauksit, dan platina

8. Sumber daya alam: (1) Kelapa sawit (2) Kedelai (3) Kapas (4) Cengkeh (5) Jagung Jenis sumber daya alam nabati sebagai sumber bahan pangan ditunjukkan oleh nomor... A. 1, 2, dan 3 B. 1, 2, dan 4 C. 1, 2, dan 5 D. 2, 3, dan 4 E. 3, 4, dan 5


9. Berikut merupakan bahan tambang golongan A adalah... A. Besi dan emas B. Batu bara dan tembaga C. Pasir besi dan kaolin D. Batu bara dan minyak bumi E. Timah dan perak


D. Batu bara dan minyak bumi


Klasifikasi sumber daya alam yang tidak terbarukan dan termasuk bahan galian golongan B adalah .?

  1. kaolin, pasir besi, dan marmer
  2. kapur, batu bara, dan emas
  3. emas, perak, dan bauksit
  4. aluminium, pasir kuarsa, dan gas alam

Kunci jawabannya adalah: C. emas, perak, dan bauksit .

Menurut ensiklopedia, klasifikasi sumber daya alam yang tidak terbarukan dan termasuk bahan galian golongan b adalah .? emas, perak, dan bauksit .

Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:

- nilai strategis/ekonomis bahan galian bagi penduduk dan Negara

- genesa pembentukannya

- penggunaan bahan galian untuk industry

- pengaruhnya bagi masyarakat umum

- kesempatan pengembangan usaha

- sebaran pembangunan daerah

Deposit Bahan Galian Emas
Golongan A (Bahan Galian Strategis)

Merupakan bahan galian strategis untuk pertahanan dan keamanan Negara dan menjamin kestabilan ekonomi Negara. Pengelolaannya diatur Negara dan pihak swasta yang diberi kewenangan. Bahan galian ini juga masuk komoditas ekspor, contohnya adalah:

- minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi dan gas alam

- bitumen padat dan aspal

- antrasit, batubara

- uranium, radium, thorium

- nikel, kobalt, timah, alumunium

Golongan B (Bahan Galian Vital)

Merupakan bahan galian yang mampu menghidupi hajat hidup orang banyak dan dikelola oleh swasta yang diizinkan Negara, contohnya adalah:

- emas, perak, platina, air raksa, intan

- besi, mangan, krom, wolfram

- yodium, brom, khlir, belerang

- kriolit, fluorspar dan barit

- korundum, zircon, pasir kwarsa

Golongan C (Bahan Galian Industri)

Merupakan bahan galian yang digunakan untuk industry dan tidak ada di bahan galian A dan B, contohnya:

- kapur, pasir, marmer

- kaolin, granit, andesit, batu tulis, batuapung

- asbes, grafit, magnesit, fospat, halit

DONASI VIA OVO Merasa blog ini bermanfaat?. Yuk kirim donasi terbaikmu untuk pengembangan blog www.gurugeografi.id. Terima kasih.

duniatambang.co.id – Bumi banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kekayaan alam yang melimpah di dalam kerak maupun perut bumi ini untuk menikmatinya harus dilakukan penambangan terlebih dahulu. Di Indonesia, penggolongan bahan galian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Pertambangan: Orde Baru VS Reformasi Ditinjau dari Undang-Undang yang Berlaku

Penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, bahan galian dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian strategis.  Bahan galian strategis digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, dan perekonomian negara. Contoh bahan galian strategis adalah minyak bumi, batubara, gas alam.
  2. Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital. Bahan galian vital digolongkan untuk dapat menjamin hajat hidup orang banyak; Contoh bahan galian vital adalah besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.
  3. Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir.

UU Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini merupakan penyempurnaan UU No 11 tahun 1967. Pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatur usaha pertambangan dikelompokkan menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batubara.  Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud terbagi menjadi beberapa golongan yaitu sebagai berikut.

  1. Mineral radioaktif, seperti tellurium, vanadium, zirconium, samarium, rubidium, thorium, uranium, radium, monasit.
  2. Mineral logam, seperti tembaga, timbal, seng, alumnia, kalium, bauksit, galena.
  3. Mineral bukan logam, seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodiumdolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, batu kuarsa, clay.
  4. Pertambangan batuan, seperti pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt.

Terdapat perbedaan mendasar penggolongan bahan galian berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1967 dan UU Nomor 4 Tahun 2009. UU Nomor 11 Tahun 1967 menekankan aspek politis yang dikaitkan dengan kepentingan ketahan dan pertahanan nasional. Sedangkan, pada UU Nomor 4 Tahun 2009, pengolongan bahan galian menekankan pada aspek teknis yaitu berdasarkan pada kelompok atau jenis bahan galian.

(MS)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA