Khalifah khulafaur rasyidin yang membentuk Baitul Mal adalah

KEPEMILIKAN NEGARA (milkiyyah ad daulah).

Harta milik negara adalah setiap harta yang pengelolaannya diserahkan kepada khalifah , amirul Mukminin, kepala negara yang harus beragama Islam.

Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-’ammah/public property)

Fungsi Kepemilikan Negara

Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umah. Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah. Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum.

kewajiban negara dalam pengelolaan kehidupan masyarakat:

  1. melindungi hak fakir miskin,
  2. bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat,
  3. mengembangkan sistem keamanan sosial,
  4. mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan.

Karena berubahnya Peradaban Maka Fungsi kepemilikan negara ini “di ambil/ di Jalankan” perseorangan ataupun kelompok, organisasi.

Hanya saja yang bisa di laksanakan dalam hal ini

DEFINISI

Bait al-maal barasal dan bahasa arab bait yang berarti “rumah”, dan Al-Mal yang berarti “harta”. Baitul Maal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta.

Baitul mal juga diartikan secara fisik sebagai tempat untuk penyimpanan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan Negara.

Asal muasal adanya BAITUL MAAL

Pada masa rasulullah saw (1-11 H/622-632 M) baiutul mal dalam makna istilah sesungguhnya sudah ada, yaitu ketika muslimin mendapatkan ghanimah ( harta rampasan perang) pada perang badar.

Baitul mal lebih banyak mempunyai pengertian sebagai pihak. Saat itu baitul mal belum mempunyai tempat khusus untuk penyimpanan harta.

Pertama kali berdirinya baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah setelah tutunnya firman allah swt,yakni di badar sesuai perang dan itu para sahabat berselisih tentang ghanimah:

  • يَسْأَلُونَكَ عَنِ اْلأَنْفَالِ قُلِ اْلأَنْفَالُ ِللهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِين

“Mereka ( para sahabat) akan bertanya kepadamu ( Muhammad) tentang anfal,katakanlah bahwa anfal itu milik allah dan rasul,maka bertakwalah kepada allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu,dan tatkala kepada allah dan rasul-Nya jika kalian beriman.”  QS.al-anfal; 1

Dirwayatkan dari said bin zubair berkata:’aku pernah bertanya kepada ibnu abbas tentang surah al-anfal,maka dia menjawab:’surah al-anfal turun dibadar.’. ghanimah badar merupakan perolehan setelah ghanimah yang didapat dari eksedisi ( sarayah) Abdullah bin jahsyi.

Pada saat itu allah menjelaskan hukum tentang pembagian dan menjadikanya sebagai hak seluruh kaum muslimin, dan Allah telah memberikan wewenangan kepada rasul untuk mempertimbangkan kemaslahatan kaum muslimin,sehingga ghanimah menjadi hak baitul mal

Seperti halnya rasulullah saw, abu bakar assiddiq juga melakukan kebajikan pembagian tanah hasil taklukan,sebagian diberikan kepada kaum muslimin sebagian yang tetap menjadi tanggung jawab Negara.

Disamping itu ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang yang murtad kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan

Bagian-bagian bait al mal yang paling awal terbentukPada masa rasulullah saw baitul mal belum memilik bagian-bagian tertentu,walaupun beliau telah mengangkat para penulis yang bertugas mencatat harta.

Pada saat itu beliau telah mengangkat muaiqib bin abi Fatimah ad-dausiy sebagai penulis harta ghanimah

 az-zubair bin al-awwam sebagai sebagai penulis harta zakat,

hudzaifah bin al-yaman sebagai penulis harta hasil pertanian daerah hijaz,

Abdullah bin rawahah sebagai penulis harta hasil pertanian daerah khabair,

al-mughirah bin syu’bah sebagai penulis hutang piutang dan aktivitas muamalah yang dilakukan oleh Negara,

serta Abdullah bin argan penulis urusan masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan kabilah-kabilah termasuk kondisi pengarainnya.

Pada saat Umar bin khattab menjadi khalifah dan sejalah dengan makin bertambahnya penaklukan-penaklukan yang menyebabkan semakin banyaknya harta yang mengalir ke kota madinah,

maka kondisi ini menurut pembentukan bagian-bagian dari baitul mal,penulisan arsip-arsip dan adanya tempat-tempat tertentu yang dikhususkan untuk penyimpanan serta ruang untuk menulisanya.

Penyebab munculnya pemikiran untuk membentuk bagian-bagian baitul mal adalah peristiwa saat abu hurairah meyerahkan harta yang banyak kepada khalifah umar bin khattab yang diperolehnya dari Bahrain.

PERAN DAN FUNGSI BAITUL MAL

Baitul mal merupakan institusi yang dominan dalam perokonomian Islam.

Institusi ini secara jelas merupakan entitas yang berbeda dengan penguasa atau pemimpin Negara.

Namun keterkaitan sangatlah kuat,karena institusi baitul mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan sosial dari sebuah Negara Islam.

Dalam sejarah peradaban dan ekonomi Islam,mekanisme baitul mal selalu tidak lepas dari fungsi khalifah sebagai kepala Negara.

Fungsi dan eksistensi baitul mal secara jelas telah banyak diungkapkan baik pada rasulullah saw maupun pada masa kekhalifahan setelah beliau wafat.

Namun,secara kongkrit pelembagaan baitul mal baru dilakukan pada masa umar bin khattab ,ketika kebijakan pendistribusian dana yang terkumpul mengalami perubahan.

Pada masa umar bin abdul aziz, dalam opperasionalnya institusi baitul mal dibagi menjadi beberapa departemen dilakukan berdasarkan pos-pos penerimaan yang dimiliki oleh baitul maal sebagai bendahara Negara.

Sehingga departemen yang menangani zakat yang berbeda-beda dengan mengelola khums, jizyah, kharaj,dan seterusnya

Bagain fai’ dan kharaj ini tersusun dari beberapa seksi sesuai dengan harta yang masuk kedalamnya,dan jenis-jenis harta tersebut ialah:

  1. Saksi ghanimah,mencakup ghanimah,anfal,fai’ dank humus
  2. Seksi kharaj
  3. Seksi status tanah,mencakup tanah-tanah yang ditaklukan secara paksa (unwah),tanah usyriyah as-shawafi,tanah-tanah yang dimiliki Negara,tanah-tanah melik umum dan tanah-tanah terlarang ( yang dipagar)
  4. Seksi jizyah
  5. 5. Sekasi fai’,yang meliputi data-data pemasukan dari (harta) as-shawafi.usyur,1/5 harta rikaz dan barang tambang,tanah yang dijual atau disewakan,harta as-shawafi dan harta waris yang tidak diwariskan
  6. 6. Seksi pajak (dharibah)

Bagian-bagian pemilik umum Bagian ini menjadi tempat penyimpanan dan pencatatan harta-harta milik umum.

Badan ini juga berfungsi sebagai pangkaji,pencari,pengambilan,pemasaran,pemasukan dan yang membelanjakan dan menerima harta-harta milik umum.

Untuk (jenis)harta benda yang menjadi milik umum dibuat tempat khusus di baitul mal, tidak bercampur dengan harta-harta lainnya. Ini karena harta tersebut milik seluruh umat muslim.

Khalifah menggunakan harta ini untuk kepentingan kaum muslimin berdasarkan keputusan dan ijtihadnya dalam koridor hukum-hukum syara’.

Penulis : Dr. Mohammad Ghozali, M.A.

Editor : Ahmad Budi Zulqurnaini

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baitul Mal berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu bata - yaitu atau baytan yang memiliki arti rumah ataupun tempat tinggal. Mala - yamulu - maulun yang memiliki arti harta. Maka dari itu Baitul Mal secara etimologis memiliki arti rumah untuk mengumpulkan, meletakkan, atau bisa menyimpan harta (Maarif,M.A.2019). Secara etimologis Baitul Mal adalah lembaga atau suatu pihak yang memiliki tugas dalam menangani urusan harta semua umat, dalam bentuk pendapatan negara ataupun pengeluaran negara. Selain itu Baitul Mal dapat dikatakan sebagai wadah untuk menyimpan semua harta dari pendapatan negara (Maarif, M. A. 2019).


Pada masa kepemimpinan Rasulullah maupun Abu Bakar dalam pengumpulan dan pembagian zakat ataupun dana-dana yang lainnya itu dilakukan secara serentak. Maka dari itu pengelolaan dilakukan kan secara baik dalam hal ini pembagian zakat ataupun dana-dana yang lainnya itu langsung dibagikan setelah adanya pengelolaan. Maka dari itu petugas yang membagikan atau yang mendistribusikan tidak lagi membawa sisa-sisa dana yang akan diberikan kepada seluruh umat dan tidak membawanya lagi. Tetapi pada masa pemerintahan Umar Bin Khattab hal ini tidak tak lagi terjadi dan tidak dibagikan secara serentak. Artinya pembagian dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan ada juga yang dijadikan sebagai cadangan (Fitmawati, 2019).


Baitul Mal Pada Masa Kulafau al Rashidin

Masa Abu Bakar

Abu Bakar Assidiq mejadi pemimpin kaum muslimin setelah menggatikan Rasulullah sekaligus menjadi Kalifah pertama. Pada tahun kedua masa kekhalifahan Abu Bakar, beliau merintis cikal bakal dari Baitul Mal dengan artian yang sangat luas. Hal yang dimaksud adalah Baitul Mal bukan hanya pihak hak yang mengurusi atau menangani harta dari umat. 

Melainkan diartikan juga sebagai tempat penyimpanan harta negara. Di rumah Abu Bakar telah menyiapkan tempat khusus yang berupa karung atau kantong besar yang dijadikan sebagai penyimpanan harta yang akan di dikirimkan ke Madinah. Tidak hanya itu Abu Bakar mengambil alih tanah tanah orang yang murtad dan tanah tersebut dijadikan untuk kepentingan kaum muslimin (Dahliana,2020). Abu Bakar adalah pemimpin yang sangat berhati-hati dalam urusan harta. Meskipun telah diangkat menjadi Khalifah, Abu Bakar tetap berdagang dan beliau tidak mau mengambil harta Baitul Mal untuk kepentingannya ataupun keluarga.

Masa Umar bin Khattab

Umar Bin Khattab menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah setelah Abu Bakar wafat. Dengan menggatikan Abu Bakar, Umar bin Khatab menjadi Khalifah kedua kepemimpinan umat Islam. Pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab daerah kekuasaan Islam semakin luas. Dengan perluasan wilayah maka pendapatan negara semakin besar. Hal ini memerlukan perhatian yang khusus dalam pengelolaan dana Baitul Mal supaya dikelola dengan baik dan benar. Umar Bin Khatab dan pejabat lainnya melakukan musyawarah mengenai dana tersebut. 

Mereka sepakat untuk tidak menghabiskan pendapatan negara sekaligus tetapi pendapatan negara dikeluarkan secara bertahap dan sisanya disimpan terlebih dahulu atau dijadikan sebagai cadangan (Dahliana,2020).
Status kelembagaan Baitul Mal pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab semakin besar karena Baitul Mal dijadikan sebagai lembaga reguler dan permanen. Baitul Mal dibangunkan sebuah bangunan yang menyerupai rumah untuk menyimpan harta, membentuk dewan perwakilan, menunjuk Abdul bin Iqram dan Abdul ar Rahman menjadi bendahara dan wakil bendahara negara. Tidak hanya itu itu kepemimpinan Umar Bin Khattab juga mengatur gaji para pejabat dari harta Baitul Mal dan juga membentuk angkatan perang. Maka dari itu secara tidak langsung Baitul Mal juga berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal dari negara Islam. Pada periode ini juga Baitul Mal dibagi menjadi dua bagian yaitu departemen pengeluaran dan Departemen pendapatan (Maarif, 2009).

Masa Usman bin AffanPada masa kepemimpinan Utsman bin Affan masih melanjutkan kebijakan yang dilakukan oleh Umar Bin Khattab. Utsman bin Affan juga membagikan tanah tanah kepada ada rakyat dengan tujuan untuk reklamasi. Dengan adanya kebijakan ini kepemimpinan Utsman bin Affan telah menaikkan pendapatan negara sebesar 41 Dirham dibandingkan pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab. Kebijakan Baitul Mal pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan menerapkan bahwa semua pegawai pajak adalah wakil-wakil pejabat dari negara yang ditujukan untuk mengambil harta Baitul Mal.

Penerapan Baitul Mal sama seperti yang dilakukan pada masa kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar. Di mana para pejabat tidak boleh mengambil harta Baitul Mal untuk dijadikan hak milik pribadi. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan zalim dan tidak sesuai dengan syariat. Dalam penerapan pengelolaan Baitul Mal kepemimpinan Utsman bin Affan memiliki banyak protes dari kaum muslimin karena beliau telah terpengaruh oleh keluarganya. Selain itu Utsman bin Affan mengangkat kerabat-kerabatnya menjadi di pejabat negara. Hal ini dimanfaatkan oleh kerabatnya untuk dapat menguasai harta.

Masa Ali bin Abi Tholib

Pada masa kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib status Baitul Mal dikembalikan seperti pada masa kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar. Ali bin Abi Tholib membagi-bagikan harta dari Baitul Mal pada rakyat atau umat seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar. Pengeluaran yang diberikan pada masa ini ini masih sama seperti pengeluaran pada ada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab. Fungsi dan kebijakan yang lainnya masih tetap sama dan tidak ada perkembangan yang begitu pesat. 

Pada kepemimpinan Ali bin Abi Tholib kebijakan Baitul Mal dikembalikan sama seperti kebijakan Baitul Mal sebelum Utsman bin Affan. Semua harta yang berada di Baitul Mal diberikan kepada rakyatnya tanpa memandang status sosial dan kedudukan seseorang yang dalam Islam. Pada masa pemerintahannya dalam menerapkan pengelolaan Baitul Mal, Ali bin Abi Tholib mendapatkan gaji dari Baitul Mal. Gaji tersebut berupa apa pakaian yang dapat menutupi tubuh dan sebagian kakinya.

Pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Tholib terjadi perselisihan antara dirinya dengan kaum Muawiyah. Para sahabat menyarankan Ali bin Abi Tholib untuk mengambil harta dari Baitul Mal yang kemudian untuk diberikan kepada ada orang yang berjasa dalam kepemimpinannya. Mendengar hal itu sontak Ali Bin Abi Thalib sangat marah kepada para sahabatnya. Beliau menganggap tindakan tersebut termasuk tindakan dzolim. Selain itu beliau menganggap tindakan kezoliman akan berakibat kesengsaraan.

Page 2

Baitul Mal berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu bata - yaitu atau baytan yang memiliki arti rumah ataupun tempat tinggal. Mala - yamulu - maulun yang memiliki arti harta. Maka dari itu Baitul Mal secara etimologis memiliki arti rumah untuk mengumpulkan, meletakkan, atau bisa menyimpan harta (Maarif,M.A.2019). Secara etimologis Baitul Mal adalah lembaga atau suatu pihak yang memiliki tugas dalam menangani urusan harta semua umat, dalam bentuk pendapatan negara ataupun pengeluaran negara. Selain itu Baitul Mal dapat dikatakan sebagai wadah untuk menyimpan semua harta dari pendapatan negara (Maarif, M. A. 2019).


Pada masa kepemimpinan Rasulullah maupun Abu Bakar dalam pengumpulan dan pembagian zakat ataupun dana-dana yang lainnya itu dilakukan secara serentak. Maka dari itu pengelolaan dilakukan kan secara baik dalam hal ini pembagian zakat ataupun dana-dana yang lainnya itu langsung dibagikan setelah adanya pengelolaan. Maka dari itu petugas yang membagikan atau yang mendistribusikan tidak lagi membawa sisa-sisa dana yang akan diberikan kepada seluruh umat dan tidak membawanya lagi. Tetapi pada masa pemerintahan Umar Bin Khattab hal ini tidak tak lagi terjadi dan tidak dibagikan secara serentak. Artinya pembagian dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan ada juga yang dijadikan sebagai cadangan (Fitmawati, 2019).


Baitul Mal Pada Masa Kulafau al Rashidin

Masa Abu Bakar

Abu Bakar Assidiq mejadi pemimpin kaum muslimin setelah menggatikan Rasulullah sekaligus menjadi Kalifah pertama. Pada tahun kedua masa kekhalifahan Abu Bakar, beliau merintis cikal bakal dari Baitul Mal dengan artian yang sangat luas. Hal yang dimaksud adalah Baitul Mal bukan hanya pihak hak yang mengurusi atau menangani harta dari umat. 

Melainkan diartikan juga sebagai tempat penyimpanan harta negara. Di rumah Abu Bakar telah menyiapkan tempat khusus yang berupa karung atau kantong besar yang dijadikan sebagai penyimpanan harta yang akan di dikirimkan ke Madinah. Tidak hanya itu Abu Bakar mengambil alih tanah tanah orang yang murtad dan tanah tersebut dijadikan untuk kepentingan kaum muslimin (Dahliana,2020). Abu Bakar adalah pemimpin yang sangat berhati-hati dalam urusan harta. Meskipun telah diangkat menjadi Khalifah, Abu Bakar tetap berdagang dan beliau tidak mau mengambil harta Baitul Mal untuk kepentingannya ataupun keluarga.

Masa Umar bin Khattab

Umar Bin Khattab menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah setelah Abu Bakar wafat. Dengan menggatikan Abu Bakar, Umar bin Khatab menjadi Khalifah kedua kepemimpinan umat Islam. Pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab daerah kekuasaan Islam semakin luas. Dengan perluasan wilayah maka pendapatan negara semakin besar. Hal ini memerlukan perhatian yang khusus dalam pengelolaan dana Baitul Mal supaya dikelola dengan baik dan benar. Umar Bin Khatab dan pejabat lainnya melakukan musyawarah mengenai dana tersebut. 

Mereka sepakat untuk tidak menghabiskan pendapatan negara sekaligus tetapi pendapatan negara dikeluarkan secara bertahap dan sisanya disimpan terlebih dahulu atau dijadikan sebagai cadangan (Dahliana,2020).
Status kelembagaan Baitul Mal pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab semakin besar karena Baitul Mal dijadikan sebagai lembaga reguler dan permanen. Baitul Mal dibangunkan sebuah bangunan yang menyerupai rumah untuk menyimpan harta, membentuk dewan perwakilan, menunjuk Abdul bin Iqram dan Abdul ar Rahman menjadi bendahara dan wakil bendahara negara. Tidak hanya itu itu kepemimpinan Umar Bin Khattab juga mengatur gaji para pejabat dari harta Baitul Mal dan juga membentuk angkatan perang. Maka dari itu secara tidak langsung Baitul Mal juga berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal dari negara Islam. Pada periode ini juga Baitul Mal dibagi menjadi dua bagian yaitu departemen pengeluaran dan Departemen pendapatan (Maarif, 2009).

Masa Usman bin AffanPada masa kepemimpinan Utsman bin Affan masih melanjutkan kebijakan yang dilakukan oleh Umar Bin Khattab. Utsman bin Affan juga membagikan tanah tanah kepada ada rakyat dengan tujuan untuk reklamasi. Dengan adanya kebijakan ini kepemimpinan Utsman bin Affan telah menaikkan pendapatan negara sebesar 41 Dirham dibandingkan pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab. Kebijakan Baitul Mal pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan menerapkan bahwa semua pegawai pajak adalah wakil-wakil pejabat dari negara yang ditujukan untuk mengambil harta Baitul Mal.

Penerapan Baitul Mal sama seperti yang dilakukan pada masa kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar. Di mana para pejabat tidak boleh mengambil harta Baitul Mal untuk dijadikan hak milik pribadi. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan zalim dan tidak sesuai dengan syariat. Dalam penerapan pengelolaan Baitul Mal kepemimpinan Utsman bin Affan memiliki banyak protes dari kaum muslimin karena beliau telah terpengaruh oleh keluarganya. Selain itu Utsman bin Affan mengangkat kerabat-kerabatnya menjadi di pejabat negara. Hal ini dimanfaatkan oleh kerabatnya untuk dapat menguasai harta.

Masa Ali bin Abi Tholib

Pada masa kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib status Baitul Mal dikembalikan seperti pada masa kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar. Ali bin Abi Tholib membagi-bagikan harta dari Baitul Mal pada rakyat atau umat seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar. Pengeluaran yang diberikan pada masa ini ini masih sama seperti pengeluaran pada ada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab. Fungsi dan kebijakan yang lainnya masih tetap sama dan tidak ada perkembangan yang begitu pesat. 

Pada kepemimpinan Ali bin Abi Tholib kebijakan Baitul Mal dikembalikan sama seperti kebijakan Baitul Mal sebelum Utsman bin Affan. Semua harta yang berada di Baitul Mal diberikan kepada rakyatnya tanpa memandang status sosial dan kedudukan seseorang yang dalam Islam. Pada masa pemerintahannya dalam menerapkan pengelolaan Baitul Mal, Ali bin Abi Tholib mendapatkan gaji dari Baitul Mal. Gaji tersebut berupa apa pakaian yang dapat menutupi tubuh dan sebagian kakinya.

Pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Tholib terjadi perselisihan antara dirinya dengan kaum Muawiyah. Para sahabat menyarankan Ali bin Abi Tholib untuk mengambil harta dari Baitul Mal yang kemudian untuk diberikan kepada ada orang yang berjasa dalam kepemimpinannya. Mendengar hal itu sontak Ali Bin Abi Thalib sangat marah kepada para sahabatnya. Beliau menganggap tindakan tersebut termasuk tindakan dzolim. Selain itu beliau menganggap tindakan kezoliman akan berakibat kesengsaraan.


Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Page 3

Baitul Mal berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu bata - yaitu atau baytan yang memiliki arti rumah ataupun tempat tinggal. Mala - yamulu - maulun yang memiliki arti harta. Maka dari itu Baitul Mal secara etimologis memiliki arti rumah untuk mengumpulkan, meletakkan, atau bisa menyimpan harta (Maarif,M.A.2019). Secara etimologis Baitul Mal adalah lembaga atau suatu pihak yang memiliki tugas dalam menangani urusan harta semua umat, dalam bentuk pendapatan negara ataupun pengeluaran negara. Selain itu Baitul Mal dapat dikatakan sebagai wadah untuk menyimpan semua harta dari pendapatan negara (Maarif, M. A. 2019).


Pada masa kepemimpinan Rasulullah maupun Abu Bakar dalam pengumpulan dan pembagian zakat ataupun dana-dana yang lainnya itu dilakukan secara serentak. Maka dari itu pengelolaan dilakukan kan secara baik dalam hal ini pembagian zakat ataupun dana-dana yang lainnya itu langsung dibagikan setelah adanya pengelolaan. Maka dari itu petugas yang membagikan atau yang mendistribusikan tidak lagi membawa sisa-sisa dana yang akan diberikan kepada seluruh umat dan tidak membawanya lagi. Tetapi pada masa pemerintahan Umar Bin Khattab hal ini tidak tak lagi terjadi dan tidak dibagikan secara serentak. Artinya pembagian dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan ada juga yang dijadikan sebagai cadangan (Fitmawati, 2019).


Baitul Mal Pada Masa Kulafau al Rashidin

Masa Abu Bakar

Abu Bakar Assidiq mejadi pemimpin kaum muslimin setelah menggatikan Rasulullah sekaligus menjadi Kalifah pertama. Pada tahun kedua masa kekhalifahan Abu Bakar, beliau merintis cikal bakal dari Baitul Mal dengan artian yang sangat luas. Hal yang dimaksud adalah Baitul Mal bukan hanya pihak hak yang mengurusi atau menangani harta dari umat. 

Melainkan diartikan juga sebagai tempat penyimpanan harta negara. Di rumah Abu Bakar telah menyiapkan tempat khusus yang berupa karung atau kantong besar yang dijadikan sebagai penyimpanan harta yang akan di dikirimkan ke Madinah. Tidak hanya itu Abu Bakar mengambil alih tanah tanah orang yang murtad dan tanah tersebut dijadikan untuk kepentingan kaum muslimin (Dahliana,2020). Abu Bakar adalah pemimpin yang sangat berhati-hati dalam urusan harta. Meskipun telah diangkat menjadi Khalifah, Abu Bakar tetap berdagang dan beliau tidak mau mengambil harta Baitul Mal untuk kepentingannya ataupun keluarga.

Masa Umar bin Khattab

Umar Bin Khattab menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah setelah Abu Bakar wafat. Dengan menggatikan Abu Bakar, Umar bin Khatab menjadi Khalifah kedua kepemimpinan umat Islam. Pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab daerah kekuasaan Islam semakin luas. Dengan perluasan wilayah maka pendapatan negara semakin besar. Hal ini memerlukan perhatian yang khusus dalam pengelolaan dana Baitul Mal supaya dikelola dengan baik dan benar. Umar Bin Khatab dan pejabat lainnya melakukan musyawarah mengenai dana tersebut. 

Mereka sepakat untuk tidak menghabiskan pendapatan negara sekaligus tetapi pendapatan negara dikeluarkan secara bertahap dan sisanya disimpan terlebih dahulu atau dijadikan sebagai cadangan (Dahliana,2020).
Status kelembagaan Baitul Mal pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab semakin besar karena Baitul Mal dijadikan sebagai lembaga reguler dan permanen. Baitul Mal dibangunkan sebuah bangunan yang menyerupai rumah untuk menyimpan harta, membentuk dewan perwakilan, menunjuk Abdul bin Iqram dan Abdul ar Rahman menjadi bendahara dan wakil bendahara negara. Tidak hanya itu itu kepemimpinan Umar Bin Khattab juga mengatur gaji para pejabat dari harta Baitul Mal dan juga membentuk angkatan perang. Maka dari itu secara tidak langsung Baitul Mal juga berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal dari negara Islam. Pada periode ini juga Baitul Mal dibagi menjadi dua bagian yaitu departemen pengeluaran dan Departemen pendapatan (Maarif, 2009).

Masa Usman bin AffanPada masa kepemimpinan Utsman bin Affan masih melanjutkan kebijakan yang dilakukan oleh Umar Bin Khattab. Utsman bin Affan juga membagikan tanah tanah kepada ada rakyat dengan tujuan untuk reklamasi. Dengan adanya kebijakan ini kepemimpinan Utsman bin Affan telah menaikkan pendapatan negara sebesar 41 Dirham dibandingkan pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab. Kebijakan Baitul Mal pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan menerapkan bahwa semua pegawai pajak adalah wakil-wakil pejabat dari negara yang ditujukan untuk mengambil harta Baitul Mal.

Penerapan Baitul Mal sama seperti yang dilakukan pada masa kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar. Di mana para pejabat tidak boleh mengambil harta Baitul Mal untuk dijadikan hak milik pribadi. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan zalim dan tidak sesuai dengan syariat. Dalam penerapan pengelolaan Baitul Mal kepemimpinan Utsman bin Affan memiliki banyak protes dari kaum muslimin karena beliau telah terpengaruh oleh keluarganya. Selain itu Utsman bin Affan mengangkat kerabat-kerabatnya menjadi di pejabat negara. Hal ini dimanfaatkan oleh kerabatnya untuk dapat menguasai harta.

Masa Ali bin Abi Tholib

Pada masa kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib status Baitul Mal dikembalikan seperti pada masa kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar. Ali bin Abi Tholib membagi-bagikan harta dari Baitul Mal pada rakyat atau umat seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar. Pengeluaran yang diberikan pada masa ini ini masih sama seperti pengeluaran pada ada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab. Fungsi dan kebijakan yang lainnya masih tetap sama dan tidak ada perkembangan yang begitu pesat. 

Pada kepemimpinan Ali bin Abi Tholib kebijakan Baitul Mal dikembalikan sama seperti kebijakan Baitul Mal sebelum Utsman bin Affan. Semua harta yang berada di Baitul Mal diberikan kepada rakyatnya tanpa memandang status sosial dan kedudukan seseorang yang dalam Islam. Pada masa pemerintahannya dalam menerapkan pengelolaan Baitul Mal, Ali bin Abi Tholib mendapatkan gaji dari Baitul Mal. Gaji tersebut berupa apa pakaian yang dapat menutupi tubuh dan sebagian kakinya.

Pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Tholib terjadi perselisihan antara dirinya dengan kaum Muawiyah. Para sahabat menyarankan Ali bin Abi Tholib untuk mengambil harta dari Baitul Mal yang kemudian untuk diberikan kepada ada orang yang berjasa dalam kepemimpinannya. Mendengar hal itu sontak Ali Bin Abi Thalib sangat marah kepada para sahabatnya. Beliau menganggap tindakan tersebut termasuk tindakan dzolim. Selain itu beliau menganggap tindakan kezoliman akan berakibat kesengsaraan.


Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Page 4

Baitul Mal berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu bata - yaitu atau baytan yang memiliki arti rumah ataupun tempat tinggal. Mala - yamulu - maulun yang memiliki arti harta. Maka dari itu Baitul Mal secara etimologis memiliki arti rumah untuk mengumpulkan, meletakkan, atau bisa menyimpan harta (Maarif,M.A.2019). Secara etimologis Baitul Mal adalah lembaga atau suatu pihak yang memiliki tugas dalam menangani urusan harta semua umat, dalam bentuk pendapatan negara ataupun pengeluaran negara. Selain itu Baitul Mal dapat dikatakan sebagai wadah untuk menyimpan semua harta dari pendapatan negara (Maarif, M. A. 2019).


Pada masa kepemimpinan Rasulullah maupun Abu Bakar dalam pengumpulan dan pembagian zakat ataupun dana-dana yang lainnya itu dilakukan secara serentak. Maka dari itu pengelolaan dilakukan kan secara baik dalam hal ini pembagian zakat ataupun dana-dana yang lainnya itu langsung dibagikan setelah adanya pengelolaan. Maka dari itu petugas yang membagikan atau yang mendistribusikan tidak lagi membawa sisa-sisa dana yang akan diberikan kepada seluruh umat dan tidak membawanya lagi. Tetapi pada masa pemerintahan Umar Bin Khattab hal ini tidak tak lagi terjadi dan tidak dibagikan secara serentak. Artinya pembagian dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan ada juga yang dijadikan sebagai cadangan (Fitmawati, 2019).


Baitul Mal Pada Masa Kulafau al Rashidin

Masa Abu Bakar

Abu Bakar Assidiq mejadi pemimpin kaum muslimin setelah menggatikan Rasulullah sekaligus menjadi Kalifah pertama. Pada tahun kedua masa kekhalifahan Abu Bakar, beliau merintis cikal bakal dari Baitul Mal dengan artian yang sangat luas. Hal yang dimaksud adalah Baitul Mal bukan hanya pihak hak yang mengurusi atau menangani harta dari umat. 

Melainkan diartikan juga sebagai tempat penyimpanan harta negara. Di rumah Abu Bakar telah menyiapkan tempat khusus yang berupa karung atau kantong besar yang dijadikan sebagai penyimpanan harta yang akan di dikirimkan ke Madinah. Tidak hanya itu Abu Bakar mengambil alih tanah tanah orang yang murtad dan tanah tersebut dijadikan untuk kepentingan kaum muslimin (Dahliana,2020). Abu Bakar adalah pemimpin yang sangat berhati-hati dalam urusan harta. Meskipun telah diangkat menjadi Khalifah, Abu Bakar tetap berdagang dan beliau tidak mau mengambil harta Baitul Mal untuk kepentingannya ataupun keluarga.

Masa Umar bin Khattab

Umar Bin Khattab menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah setelah Abu Bakar wafat. Dengan menggatikan Abu Bakar, Umar bin Khatab menjadi Khalifah kedua kepemimpinan umat Islam. Pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab daerah kekuasaan Islam semakin luas. Dengan perluasan wilayah maka pendapatan negara semakin besar. Hal ini memerlukan perhatian yang khusus dalam pengelolaan dana Baitul Mal supaya dikelola dengan baik dan benar. Umar Bin Khatab dan pejabat lainnya melakukan musyawarah mengenai dana tersebut. 

Mereka sepakat untuk tidak menghabiskan pendapatan negara sekaligus tetapi pendapatan negara dikeluarkan secara bertahap dan sisanya disimpan terlebih dahulu atau dijadikan sebagai cadangan (Dahliana,2020).
Status kelembagaan Baitul Mal pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab semakin besar karena Baitul Mal dijadikan sebagai lembaga reguler dan permanen. Baitul Mal dibangunkan sebuah bangunan yang menyerupai rumah untuk menyimpan harta, membentuk dewan perwakilan, menunjuk Abdul bin Iqram dan Abdul ar Rahman menjadi bendahara dan wakil bendahara negara. Tidak hanya itu itu kepemimpinan Umar Bin Khattab juga mengatur gaji para pejabat dari harta Baitul Mal dan juga membentuk angkatan perang. Maka dari itu secara tidak langsung Baitul Mal juga berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal dari negara Islam. Pada periode ini juga Baitul Mal dibagi menjadi dua bagian yaitu departemen pengeluaran dan Departemen pendapatan (Maarif, 2009).

Masa Usman bin AffanPada masa kepemimpinan Utsman bin Affan masih melanjutkan kebijakan yang dilakukan oleh Umar Bin Khattab. Utsman bin Affan juga membagikan tanah tanah kepada ada rakyat dengan tujuan untuk reklamasi. Dengan adanya kebijakan ini kepemimpinan Utsman bin Affan telah menaikkan pendapatan negara sebesar 41 Dirham dibandingkan pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab. Kebijakan Baitul Mal pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan menerapkan bahwa semua pegawai pajak adalah wakil-wakil pejabat dari negara yang ditujukan untuk mengambil harta Baitul Mal.

Penerapan Baitul Mal sama seperti yang dilakukan pada masa kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar. Di mana para pejabat tidak boleh mengambil harta Baitul Mal untuk dijadikan hak milik pribadi. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan zalim dan tidak sesuai dengan syariat. Dalam penerapan pengelolaan Baitul Mal kepemimpinan Utsman bin Affan memiliki banyak protes dari kaum muslimin karena beliau telah terpengaruh oleh keluarganya. Selain itu Utsman bin Affan mengangkat kerabat-kerabatnya menjadi di pejabat negara. Hal ini dimanfaatkan oleh kerabatnya untuk dapat menguasai harta.

Masa Ali bin Abi Tholib

Pada masa kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib status Baitul Mal dikembalikan seperti pada masa kepemimpinan Rasulullah dan Abu Bakar. Ali bin Abi Tholib membagi-bagikan harta dari Baitul Mal pada rakyat atau umat seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar. Pengeluaran yang diberikan pada masa ini ini masih sama seperti pengeluaran pada ada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab. Fungsi dan kebijakan yang lainnya masih tetap sama dan tidak ada perkembangan yang begitu pesat. 

Pada kepemimpinan Ali bin Abi Tholib kebijakan Baitul Mal dikembalikan sama seperti kebijakan Baitul Mal sebelum Utsman bin Affan. Semua harta yang berada di Baitul Mal diberikan kepada rakyatnya tanpa memandang status sosial dan kedudukan seseorang yang dalam Islam. Pada masa pemerintahannya dalam menerapkan pengelolaan Baitul Mal, Ali bin Abi Tholib mendapatkan gaji dari Baitul Mal. Gaji tersebut berupa apa pakaian yang dapat menutupi tubuh dan sebagian kakinya.

Pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Tholib terjadi perselisihan antara dirinya dengan kaum Muawiyah. Para sahabat menyarankan Ali bin Abi Tholib untuk mengambil harta dari Baitul Mal yang kemudian untuk diberikan kepada ada orang yang berjasa dalam kepemimpinannya. Mendengar hal itu sontak Ali Bin Abi Thalib sangat marah kepada para sahabatnya. Beliau menganggap tindakan tersebut termasuk tindakan dzolim. Selain itu beliau menganggap tindakan kezoliman akan berakibat kesengsaraan.


Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA