Jenis Pelanggaran HAM yang dapat diperiksa oleh Komnas HAM adalah

Merdeka.com - Berita mengenai pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia bukanlah hal yang asing. Di berbagai negara, kasus pelanggaran HAM baik yang ringan maupun berat terus terjadi dan semakin mengkhawatirkan. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM pun banyak disoroti oleh publik karena hal tersebut berkaitan dengan kredibilitas lembaga negaranya dalam menegakkan keadilan.

Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya. Pelanggaran HAM sendiri terdiri dari dua jenis, yakni ringan dan berat. Apa saja jenis pelanggaran HAM yang termasuk di dalamnya? Berikut penjelasan selengkapnya.

2 dari 7 halaman

Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi 2, mengutip Modul Pelanggaran HAM oleh dspace.uii.ac.id, yaitu:

  1. Pelanggaran HAM ringan, yang biasanya cukup disebut sebagai pelanggaran HAM.
  2. Pelanggaran HAM berat, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai jenis pelanggaran HAM yang dimaksud:

3 dari 7 halaman

Jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Dewasa ini, banyak sekali terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan di tengah masyarakat, khususnya keluarga. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM ringan yang dapat dijumpai di tengah kehidupan berkeluarga ataupun bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak. Seperti misalnya, memaksa anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan keinginan si anak.
  • Perlakuan tidak adil dalam persidangan.
  • Tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar.
  • Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.

4 dari 7 halaman

Terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat dan serius yang menjadi perhatian internasional, masing-masing memiliki indikasi dan ciri-ciri tersendiri. Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah:

  • Kejahatan Genosida (Genocide)
  • Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity)
  • Kejahatan Perang (War Crimes)
  • Kejahatan Agresi (Aggression)

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama, dan ras.

Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara itu, kejahatan kemanusiaan seringkali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan,
  • Perbudakan,
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan,
  • Penyiksaan,
  • Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
  • Penghilangan orang secara paksa,
  • Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

5 dari 7 halaman

Berdasarkan hukum HAM Nasional, secara tegas telah dinyatakan bahwa pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja, maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, pelaku pelanggaran dapat dilakukan individu, kelompok orang, dan negara.

Pelanggaran HAM pada dasarnya adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. Dalam terminologi hukum, maka ada yang disebut dengan pelanggaran hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara (TUN), hukum administrasi negara, termasuk juga termasuk pelanggaran hukum hak asasi manusia.

Adapun pelaku pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:

1. Pelaku Negara (State Actor)

2. Pelaku Non-Negara (Non-State Actor)

6 dari 7 halaman

Sebagaimana diatur dalam hukum Internasional HAM, state actor mencakup negara atau seluruh penyelenggara negara baik organ negara, lembaga negara, lembaga pemerintahan, termasuk lembaga pemerintahan non-Kementerian. Penggolongan lembaga negara di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Lembaga Negara yang keberadaannya disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan kewenangannya ditentukan juga dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Lembaga Negara yang keberadaannya disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945, namun kewenangannya tidak ditentukan di dalamnya.
  3. Lembaga Negara yang keberadaannya tidak disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan kewenangannya tidak ditentukan di dalam UUD NKRI Tahun 1945, tetapi keberadaannya mempunyai apa yang disebut sebagai constitutional importance, sebagiaman Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Negara dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM merupakan konsekuensi dari tanggung jawab yang diembannya yaitu untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) HAM sehingga ketika suatu negara baik sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan tindakan yang melanggar ketiga kewajiban tersebut, maka negara telah dianggap melakukan pelanggaran HAM. 

7 dari 7 halaman

Awalnya, isu utama dalam permasalahan hak asasi manusia hanya menyoroti perilaku negara sebagai pemangku kewajiban atau entitas legal dalam hukum HAM Internasional. Pasca-Perang Dingin, permasalahan HAM meluas pada perilaku aktor-aktor non negara (non state actor).

Salah satu elemen atau unsur penting yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah adanya sekelompok massa yang terorganisir, perusahaan multinasional atau perusahaan transnasional. Perusahaan-perusahaan itu memiliki aset ekonomi dan kekuasaan yang mampu menekan dan mempengaruhi pemerintahan bahkan kebijakan negara.

Dampak dari kegiatan mempengaruhi pemerintahan atau kebijakan negara inilah yang berdampak negatif terhadap hak asasi manusia.

Merdeka.com - Hak Asasi Manusia, atau HAM, merupakan hak yang otomatis didapat oleh setiap orang yang lahir di dunia. Tidak peduli suku, ras, atau agamanya, semua orang akan mendapatkan hak yang sama di dalam dirinya. Hak asasi manusia ini akan berlaku selama mereka hidup, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Di Indonesia, HAM sudah dijelaskan dan diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999. Di dunia sendiri juga sudah terdapat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang berusaha melindungi HAM setiap orang di dunia.

Sayangnya, meski sudah ada lembaga-lembaga yang berusaha melindungi hak setiap orang, faktanya masih banyak terjadi macam-macam pelanggaran Hak Asasi Manusia di dunia. Kedamaian dan ketenangan hidup yang harusnya dimiliki oleh setiap orang, justru dirampas oleh pihak tertentu.

Anda juga harus mengetahui apa saja macam-macam pelanggaran HAM yang umumnya terjadi di berbagai belahan dunia. Berikut adalah macam-macam pelanggaran HAM yang kami lansir dari humanrightscareers.com:

2 dari 4 halaman

Pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan sengaja oleh negara atau terjadi sebagai akibat dari kegagalan negara untuk mencegah pelanggaran tersebut. Ketika suatu negara melakukan pelanggaran HAM, berbagai aktor bisa dilibatkan seperti polisi, hakim, jaksa, pejabat pemerintah, dan lainnya.

Pelanggaran dapat berupa kekerasan fisik, seperti kebrutalan polisi, sementara hak-hak seperti hak atas peradilan yang adil juga dapat dilanggar, di mana tidak ada kekerasan fisik yang terlibat.

©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Jenis pelanggaran lainnya, terjadi ketika ada konflik antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Jika negara tidak melakukan apa pun untuk ikut campur tangan dan melindungi orang dan kelompok yang rentan, ia berpartisipasi dalam pelanggaran.

Contohnya di Amerika Serikat, negara gagal melindungi orang kulit hitam Amerika ketika hukuman gantung sering terjadi di seluruh negeri. Karena banyak dari mereka yang bertanggung jawab atas hukuman gantung juga merupakan seorang aktor negara (seperti polisi), ini adalah contoh dari kedua jenis pelanggaran yang terjadi pada waktu yang sama.

3 dari 4 halaman

Menurut PBB, terdapat beberapa macam-macam pelanggaran HAM berdasarkan kategori tertentu. Macam-macam pelanggaran HAM ini dikategorikan berdasarkan bentuk pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.

Berikut macam-macam pelanggaran HAM yang perlu kamu ketahui:

©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk hak untuk bekerja, hak atas pendidikan, dan hak atas kesehatan fisik dan mental. Seperti halnya dengan semua hak asasi manusia, hak ekonomi, sosial, dan budaya dapat dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Contoh dari macam-macam pelanggaran HAM yang satu ini yaitu:

  • Mencemari air, misalnya dengan limbah dari fasilitas perusahaan (hak atas kesehatan).
  • Mengusir orang dengan paksa dari rumah mereka (hak atas perumahan yang layak).
  • Menyangkal layanan dan informasi tentang kesehatan (hak atas kesehatan).
  • Diskriminasi di tempat kerja berdasarkan ciri-ciri seperti ras atau jenis kelamin (Hak untuk bekerja).
  • Tidak memberikan cuti melahirkan (perlindungan dan bantuan kepada keluarga)
  • Tidak membayar upah minimum yang memadai (hak di tempat kerja).
  • Memisahkan siswa berdasarkan disabilitas (hak atas pendidikan).
  • Melarang penggunaan bahasa minoritas / pribumi (hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya).

Genosida

Macam-macam pelanggaran HAM yang berikutnya adalah kejahatan genosida. Kejahatan genosida termasuk dalam jenis pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court.

Genosida merupakan sebuah pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan hingga punah bangsa tersebut.

Termasuk dalam kejahatan berat, kejahatan genosida pernah terjadi di beberapa negara sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa dan mendapatkan kecaman dari PBB. Beberapa contoh kejahatan genosida antara lain:

  • Pembantaian di Rwanda yang membantai suku Tutsi yang terjadi pada tahun 1994 oleh suku Hutu.
  • Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 hingga 1996. Pembantaian Srebenica ini adalah kasus pertama di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida oleh suatu keputusan hukum.
  • Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed yang terjadi di Sudan pada tahun 2004 silam.
  • Tak hanya membantai suatu suku bangsa, kejahatan genosida juga mencakup hal lain seperti memaksa tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu suku atau kelompok dan secara paksa memindahkan anak-anak dari suku satu ke suku lainnya.

4 dari 4 halaman

Macam-macam pelanggaran HAM yang selanjutnya adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi:

©JAAFAR ASHTIYEH/AFP

  • Pembunuhan.
  • Pemusnahan.
  • Perbudakan.
  • Pemindahan paksa penduduk.
  • Perampasan berat atas kebebasan fisik.
  • Penyiksaan.
  • Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan sterilisasi.
  • Penganiayaan.
  • Penghilangan paksa.
  • Perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan berat, mental dan fisik.
  • Kejahatan apartheid.

Macam-macam Pelanggaran HAM Ringan

Macam-macam pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa. Namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu. Pelanggaran HAM ringan ini mungkin lebih sering terlihat di lingkungan kita.
Macam-macam pelanggaran HAM ringan antara lain adalah:

  • Melakukan penganiayaan.
  • Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang.
  • Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
  • Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA