Jelaskan aktualisasi etika politik yang sesuai dengan nilai-nilai sila pancasila

Putri, F. S., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila sebagai Sistem Etika. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 3(1), 176-184. Retrieved from //ummaspul.e-journal.id/Edupsycouns/article/view/1327

Afrinida, R. (2021). Tantangan pendidikan pancasila. OSF Preprints Amri, S. R. (2018). Pancasila Sebagai Sistem Etika. Voice of Midwifery, 8(01), 760-768. Asmaroini, A. P. (2017). Menjaga eksistensi Pancasila dan penerapannya bagi masyarakat di era globalisasi. JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(2), 50-64. Audri, R. (2021, February 1). Sumber Historis Pancasila Sebagai Kajian Sumber Sosiologis Pancasila. OSF Preprints Harahap, E. K. (2018). Pancasila Berkehidupan Dalam Etika Kebangsaan. Nizham Journal of Islamic Studies, 6(1), 130-142. Hartati, F. P. (2019). Etika Politik Dalam Politik Hukum Di Indonesia (Pancasila Sebagai Suatu Sistem Etika). JISIP-UNJA Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Fisipol Universitas Jambi, 2(2), 1-9. Latif, Y. (2013). Membumikan Etika Pancasila Dalam Penyelenggaraan Negara. Prosiding Kongres Pancasila V 2013: Strategi Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila dalam menguatkan semangat ke-Indonesia-an, 72. Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. PUTRANTO, S. S. (2007). Etika Pancasila:: Aktualisasinya dalam administrasi negara Indonesia. (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada). Siregar, C. (2014). Pancasila, Keadilan Sosial, dan Persatuan Indonesia. Humaniora, 5(1), 107-112. Soeprapto, S. (2013). Konsep Muhammad Hatta Tentang Implementasi Pancasila Dalam Perspektif Etika Pancasila. Jurnal Filsafat, 23(2), 99-116. TAS'ADI, R. A. F. S. E. L. (2016). Pentingnya Etika Dalam Pendidikan. Ta'dib, 17(2), 189-198. Tanyid, M. (2014). Etika dalam pendidikan: Kajian etis tentang krisis moral berdampak pada pendidikan. Jurnal Jaffray, 12(2), 235-250. Yanto, D. (2017). Etika Politik Pancasila. Ittihad Jurnal Kopertais Wilayah XI Kalimantan Volume 15 No.27

Yudhyarta, D. Y. (2020). PemberdayaanEtika Pancasila dalam Konteks Kehidupan Kampus. Al-Liqo: Jurnal Pendidikan Islam, 5(01), 43-63.

TIMESINDONESIA, MALANG – Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Indonesia adalah negara yang terdiri dari banyak suku, bangsa, ras, agama. Dan Pancasila dapat menjadikan Indonesia sebagai satu kesatuan tanpa perbedaan. Inilah keunikan Pancasila sebagai jati diri di tengah kemajemukan bangsa.

Pancasila tak dapat dilepaskan dengan masalah politik. Bahkan, ia panduan bagaimana kita berpolitik santun, baik, berakhlak mulia, dan berpolitik dengan nilai-nilai moral yang tinggi. Karena Pancasila merupakan panduan insane Indonesia dalam berpolitik, maka di dalamnya terkandung etika-etika politik yang harus diejawantahkan oleh kita.

Politik itu sendiri adalah kegiatan untuk menentukan dan melaksanakan tujuan negara. Ibarat kita berlayar, politik itu berupa juru mudi, sedangkan Pancasila berupa kapalnya dan segala perangkat di dalamnya, seperti navigasi, mesin, kemudi dan sebagainya. Nahkoda/jurumudi tak akan banyak berbuat, jika salah satu yang ada di dalam kapal itu mengalami gangguan.

Banyak yang berpikiran bahwa politik tidak hanya berada pada penguasa negara namun rakyat juga sering melakukan tindakan politik, seperti politik dagang, sosial, dan lainnya. Terkadang politik dapat membuat seseorang lupa akan jati dirinya karena sudah memiliki jabatan dan harta yang melimpah. Ada yang dapat mempengaruhi kinerja politik yaitu moral. Ketika seorang politik (politikus) memiliki moral yang baik maka ia akan bekerja sesuai tugas yang di embannya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Berkaitan dengan apa yang sedang peresensi dedahkan, yaitu Pancasila sebagai etika politik, maka sebaiknya, kita membaca buku yang satu ini. Sebagai salah satu buku wajib yang harus dibaca para mahasiswa semester I, buku ini menyajikan detail-detail penting terkait etika santun dalam berpolitik. Ia dapat menjadi panduan yang baik bagi kita agar dalam masalah politik kita tidak membabi-buta bertindak, dan menghalalkan segala cara.

Dalam buku "Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi " menyebutkan bahwa etika politik memiliki tujuan untuk menjelaskan tingkah laku politik yang baik dan  buruk. Etika politik ini menuntut kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan legitimasi hukum, yaitu dilaksanakan berdasarkan legitimasi moral. Etika politik bangsa indonesia sendiri mengacu pada nilai nilai pancasila. Halaman 121.

Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Politik yang dilandasi dengan nilai ketuhanan akan melaksanakan tugas sesuai fungsinya sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan menyalahi sumpah jabatan.

Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Manusia merupakan dasar pelaksanaan dan penyelenggaraan negara sehingga pada sila kedua ini menuntut warga negara dan penyelenggara negara memelihara sifat budi pekerti yang luhur.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sila ini diharapakan supaya para penguasa yang menetapkan kebijakan tidak untuk memecah bangsa akan tetapi untuk  memperkokoh kesatuan bangsa.

Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila keempat ini menegaskan bahwa negara berasal dari rakyat untuk rakyak oleh rakyat. Sehingga segala aktivitas politik seperti pengambilan keputusan, pengawasan, dan partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial merupakan negara yang diharapkan setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan adil dalam segala bidang, bidang hukum, sosial, ekonomi. Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan tersebut, penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari kelima nilai pancasila dapat ditarik kesimpulan bahwa politik akan berjalan dengan baik dan menghasilkan kerja baik jika mengacu pada nilai nilai pancasila.

Lebih dari pada itu, buku karya Hayat dan H. Suratman ini menggunakan bahasa mudah di mengerti namun ada pengetikan tulisan yang salah alias tipo. Namun kesalahan sedikit tersebut, tidak mengurangi kabagusan dan kehebatan buku ini. Silakan jika Anda berniat menambah koleksi buku baru dari buku bertemakan Pancasila. (*)

Pewarta : Humas Unisma
Editor : AJP-5 Editor Team

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumbersumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan  hasil eklektisasi dari berbagai sukmber hukum itu. Oleh sebab itu, hukum nasional Indonesia merupakan produk eklektik antar berbagai sumber hukum materiil yang ada di dalam masyarakat seperti Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat, dan konvensikonvensi internasional.Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.

Bagikan:

YOGYAKARTA - Ditinjau dari rumus rangkaian kesatuan setiap sila dalam Pancasila, maka terkait masalah etika, lebih khususnya etika politik pancasila, sangat berhubungan dengan sila kedua. Oleh sebab itu, rumus rangkaiannya dengan keempat sila yang lain adalah seperti ini:

“Etika politik Pancasila adalah perbuatan atau perilaku politik yang selaras dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang bersila ketiga, bersila keempat, bersila kelima, dan bersila kesatu.”

Seperti yang kita pahami, persoalan terkait etika berhubungan dengan masalah nilai. Adapun postulat mengenai nilai Ilmu Filsafat Pancasila ialah hakikat manusia Pancasila. Oleh sebab itulah rumus dari keseluruhan rangkaian kesatuan sila dalam Pancasila yang bersinggungan dengan etika Politik Pancasila diawali dari sila kedua; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Untuk menguraikan rumus tersebut ke dalam penjelasan yang lebih terang, maka pemahaman akan etika politik Pancasila mesti disesuaikan dengan kebutuhannya. Dengan kata lain, setiap sila dalam Pancasila harus diuraikan dengan pengertian-pengertian yang umum ke dalam pengertian yang khusus. Beriringan dengan hal tersebut, yang harus diingat adalah setiap pemahaman mengenai sila-sila dalam Pancasila dikualifikasi oleh keempat sila yang lain.

Etika Politik Pancasila dan Filsafat Politik Pancasila

Etika Politik Pancasila merupakan percabangan dari filsafat politik Pancasila yang memandang baik dan buruknya suatu perbuatan maupun perilaku politik dengan dasar Filsafat Politik Pancasila. Adapun definisi Filsafat Politik Pancasila yaitu segenap keyakinan yang diperjuangkan penganutnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia berdasarkan Pancasila.

Nilai-nilai Etika dalam Pancasila

Seperti yang kita pahami, etika tentunya membantu manusia dalam hal penentuan mengenai tindakan yang perlu dilakukan dan apa alasannya hal tersebut harus dilakukan. Pancasila sebagai dasar negara merupakan etika bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan nilai-nilai etika yang dapat kita temukan dalam Pancasila dimanifestasikan dalam bentuk tatanan seperti berikut:

  • Tatanan bermasyarakat memiliki nilai-nilai dasar seperti pelarangan akan eksploitasi sesama manusia. Semua orang wajib untuk berperikemanusiaan dan juga berkeadilan sosial.
  • Tatanan bernegara memiliki nilai-nilai dasar merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
  • Tatanan luar negeri memiliki nilai ketertiban dunia, perdamaian abadi, kemerdekaan, dan keadilan sosial.
  • Tatanan pemerintah daerah dengan nilai-nilai permusyawaratan yang mengakui asal-usul atau latar belakang keistimewaan daerah.
  • Tatanan hidup beragama dengan kebebasan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  • Tatanan bela negara, hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara.
  • Tatanan pendidikan, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Tatanan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
  • Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintahan, dan
  • Tatanan kesejahteraan sosial dengan nilai dasar kemakmuran bagi seluruh masyarakat.

Contoh penerapan etika politik Pancasila

Contoh kasusnya dapat kita temukan dalam kegiatan kampanye yang (harusnya) sesuai dengan etika Pancasila.  Dalam kampanye, orang-orang dapat menjalankan dengan caranya, akan tetapi harus tetap dengan memegang prinsip sebagai berikut:

  • Berkampanye dengan tetap mengusung nilai-nilai kemanusiaan, contohnya dengan tetap menjaga keamanan pihak lain, tidak merugikan orang lain, dan menjaga hubungan baik dengan sesama agar tetap harmonis, sehingga bentrokan tidak akan pernah terjadi. Hal ini berdasarkan pada sila ke-3.
  • Peraturan dalam kegiatan berkampanye harus dipatuhi, sebab dengan menaati ketentuan berarti memberi keselamatan bagi diri kita semua. Hal tersebut berdasarkan pada sila ke-4.
  • Pemilu dan kampanye memiliki tujuan akhir kemakmuran dan kesejahteraan hidup bersama. Oleh sebab itu, sebaiknya hindari hal-hal yang menjadi penghambat usaha-usaha menuju kesejahteraan bersama. Langkah tersebut berdasarkan sila ke-5.
  • Dengan menyadari bahwa semua perbuatan yang tidak baik dengan mengatasnamakan Pemilu atau kampanye tidak akan lepas dari pengawasan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini didasarkan pada sila ke-1.
  • Permasalahan inti politik tentu saja tidak terbatas pada masalah kekuasaan. Namun, politik ialah tentang seperangkat keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, juga berbangsa dan bernegara yang diperjuangkan oleh orang-orang yang meyakininya. Demikian adalah pengertian “politik” secara ilmiah. Adapun pengertian “politik” secara non-ilmiah yaitu yang memiliki prinsip perjuangan demi memenangkan kekuasaan. Bahkan cenderung mengabaikan nilai kemanusiaan, sehingga menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Tag: nasional politik pengetahuan kasus hukum pancasila

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA