Istilah bagi seseorang yang mempunyai kewarganegaraan ganda adalah

Dwi Kewarganegaraan, atau bisa disebut juga Kewarganegaraan Ganda (bipatride) merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih. Hal ini dapat terjadi karena setiap negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan kewarganegaraan. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan lebih dari satu, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.Apakah WNI boleh memilih Dwi Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda?Tidak, Seorang warga negara Indonesia akan kehilangan status WNI nya jika memiliki status kewarganegaraan lain. menurut Undang-Undang WNI dilarang memiliki kewarganegaraan ganda. Pasal 23 UU Kewarganegaraan terdiri dari huruf a sampai I yang menjadikan seseorang tak lagi berstatus WNI:a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendirib. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk ituc. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraand. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presidene. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNIf. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebutg. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asingh. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanyai. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Negara yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan, yaitu: Turki, Jamaika, Swiss, Australia, Selandia Baru, Kanada, AS.Menurt UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut keuntungan dan kerugian sari penerapan dwi kewarganegaraan. Keuntungannya: Jika ada WNI bertalenta yang tinggal di luar negeri, mereka dapat dipanggil pulang ke Tanah Air tanpa khawatir harus kehilangan status kewarganegaraannya. Suatu saat, jika negara membutuhkan, mereka dapat kembali sewaktu-waktu. Kerugiannya: Tidak sedikit mereka yang tinggal di luar negeri, enggan kembali ke Tanah Air dan lebih memilih untuk mengabdi kepada negara lain.
Maka dengan demikian peran advokat terkait dwi kewarganegaraan sebagai berikut:1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak klien untuk memperoleh kewarganegaraannya2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh kewarganegaraanya3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Kewarganegaraan4. Konsep Gugatan, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan tentang memperoleh kewarganegaraan6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaran. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaran. Klik untuk Terhubung Konsultan Perkawinan Hukkel Indonesia Untuk Informasi Lebih Lanjut.

Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.

Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara:

  • Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
  • Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
  • Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).[1]
  • Orang tersebut mengalami naturalisasi.
  • Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.[2]
  • Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria,[3] Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.[4]

Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.

Misalnya, Hakim Agung Amerika Serikat John Rutledge menyatakan "seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang sama,"[5] tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi.[6] Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania.[7] Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.

Republik Irlandia menyatakan hukum kewarganegaraannya terkait dengan "pulau Irlandia", sehingga juga meliputi Irlandia Utara yang merupakan teritori Britania Raya. Karena itu, siapapun yang lahir di Irlandia Utara dan memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara Irlandia melalui kelahiran di pulau Irlandia (atau lahir di luar Irlandia dengan orang tua berkewarganegaraan Irlandia) boleh menikmati hak kewarganegaraan Irlandia dengan melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan warga negara Irlandia (misalnya memperoleh paspor Irlandia). Sebaliknya, orang yang belum melakukan hal tersebut tidak berarti bahwa mereka tidak dianggap sebagai warga negara Irlandia. Lihat hukum kewarganegaraan Irlandia dan hukum kewarganegaraan Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara adalah warga negara Britania Raya dengan dasar yang sama sebagaimana orang yang lahir di daerah lain di Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara boleh memilih untuk memegang paspor Britania Raya, paspor Irlandia, atau keduanya.

  • Canadians of convenience
  • Hukum kewarganegaraan
  • Imigrasi
  • Kewarganegaraan
  • Naturalisasi
  • Sejarah kewarganegaraan
  • Talbot v. Janson

  1. ^ "Civil Code of Iran (last amended 1985)". United Nations High Commissioner for Refugees. Diakses tanggal 2007-06-24. Article 976 - The following persons are considered to be Iranian subjects: [...] (6) Every woman of foreign nationality who marries an Iranian husband. 
  2. ^ For example, this is the case in the United States. Citizenship is automatic when the adoption becomes final, with no need for the naturalization process. See "Information about the Child Citizenship Act". Intercountry Adoption. Office of Children's Issues, United States Department of State. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-03-01. Diakses tanggal 2011-03-12. 
  3. ^ //www.henleyglobal.com/countries/austria/citizenship/ Diarsipkan 2012-07-22 di Wayback Machine. Citizenship in Austria
  4. ^ Citizenship by Investment Diarsipkan 2012-07-19 di Wayback Machine., tayloredway.com
  5. ^ Talbot v. Janson, 3 U.S. 133 (1795) [1] .
  6. ^ A Guide to naturalization, US Citizenship and Immigration Services. (Responsibilities, page 2).
  7. ^ How do I give up British citizenship or another form of British nationality?, UK Border Agency.

  • Randall Hansen, Patrick Weil, ed. (2002). Dual Nationality, Social Rights and Federal Citizenship in the U. S. and Europe: The Reinvention of Citizenship. Berghahn Books. ISBN 1-57181-804-9.  Parameter |month= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  • Thomas Faist, ed. (2007). Dual Citizenship in Europe: From Nationhood to Societal Integration. Aldershot, UK: Ashgate. ISBN 978-0-7546-4914-4.  Parameter |month= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  • Thomas Faist, Peter Kivisto, ed. (2007). Dual Citizenship in Global Perspective: From Unitary to Multiple Citizenship. Houndmills, UK: Palgrave Macmillan. ISBN 978-0-230-00654-6.  Parameter |month= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  • Thomas Faist and Jürgen Gerdes (2008). "Dual Citizenship in an Age of Mobility" (PDF). Transatlantic Council on Migration (MPI). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2009-07-11. Diakses tanggal 2012-04-26. 
  • Federal Investigative Services Division of the U.S. Office of Personnel Management (2001). "Citizenship Laws of the World: A Directory" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2006-04-04. Diakses tanggal 2008-01-28. 
Internasional
  • The Hague 1930 Convention
  • Convention n°8 on the exchange of information concerning acquisition of nationality, 1964 Diarsipkan 2005-06-15 di Wayback Machine.
Dewan Eropa
  • Convention on the Reduction of Cases of Multiple Nationality and on Military Obligations in Cases of Multiple Nationality, 1963
  • European Convention on Nationality, 1997

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kewarganegaraan_ganda&oldid=20821380"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA