Ikut serta dalam upaya pembelaan negara merupakan contoh kewajiban warga negara Indonesia di bidang

Jakarta -

Sebagai penduduk di Indonesia, detikers sudah tahu belum hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, kenalan dahulu yuk dengan pengertian warga negara.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian tersebut diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kalau dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Jadi, detikers sudah paham kan mengenai pengertian warga negara dan siapa saja yang termasuk dalam warga negara Indonesia.

Nah, sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban yang juga diatur dalam undang-undang, lho. Penasaran apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?

Simak penjabaran hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari halaman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45 di bawah ini.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Seluruh hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Berikut ini merupakan hak warga negara Indonesia.

1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2). Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).

5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.

6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat (1).

7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat (2).

8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

9. perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).

10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

11. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat (1).

Contoh hak warga negara Indonesia :

1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

3. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran

4. Setiap warga negara berhak untuk menikah

5. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak

6. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum

Sementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Contoh kewajiban warga negara Indonesia:

1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.

2. Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

3. Kewajiban untuk menghargai orang lain

4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar

5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara

6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Nah, itu dia hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Supaya pelaksanaannya seimbang, detikers harus saling menghormati hak dan kewajiban tiap warga negara, nih.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(pal/pal)

nabilaamaula25 nabilaamaula25

Jawaban: bela negara

Penjelasan:

ikrimatulizza040 ikrimatulizza040

Jawaban:

pertahanan dan keamanan negara

Hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dan 2. 

 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) 

 “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya 

 pembelaan Negara”. 

 Makna yang terkandung : Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn, dan selalu menaati dan melaksanakan peraturan. 

 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 

 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara” 

 Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional . 

 3. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 

 “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung” 

 Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.

Sumber : e-journal Balitbangkumham

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA