Hukuman apa yang tepat bagi para koruptor, dengan memperhatikan HAM

Liputan6.com, Jakarta - Permintaan untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19 kembali menggema. Wacana ini dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Diketahui ada dua menteri yang diduga melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19. Pertama adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selanjutnya ada Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward dalam sebuah diskusi yang dikutip Rabu (17/2/2021).

Dia menjelaskan alasan kedua menteri yang korupsi di tengah pandemi Covid-19 bisa dijerat. Pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya sebagai menteri.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Edward.

Wacana ini disambut langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat dua mantan menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin yang terseret kasus suap dengan Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy. Bahkan, menurut Ali, keduanya juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Ali.

Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali.

Ali mengatakan, untuk saat ini pihak lembaga antirasuah masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Bunyi Pasal 2 UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Lihat Foto

KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik di DPR, Jakarta, Selasa (10/12).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tindak pidana korupsi dalam kacamata peraturan internasional tak masuk kategori pelanggaran yang pelakunya bisa dihukum mati.

"Hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana the most serious crime (pelanggaran HAM berat). Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang. Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk," ujar Taufik dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Ia menanggapi mencuatnya wacana penerapan hukuman mati terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Baca juga: KPK Periksa Tenaga Ahli DPR hingga Mahasiswa Terkait Kasus Edhy Prabowo

Taufik mengatakaan, aturan di Indonesia memang memberikan ruang penerapan hukuman mati, salah satunya berkaitan dengan kasus narkoba.

Berdasarkan hasil judicial review pada 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Akan tetapi, penerapan hukuman mati di Tanah Air bisa mengundang kontroversi, terutama dari dunia internasional.

Mengingat, dunia internasional saat ini mempunyai kecenderungan supaya hukuman mati dihapuskan.

"Ini belum selaras dengan hukum di tingkat global meskipun masih diberikan peluang negara yang menerapkan hukuman mati boleh diterapkan. Untuk the most serious crime ini jadi persoalan yang penting didiskusikan," ucap Taufik.

Baca juga: Kuasa Hukum Juliari: Hukuman Mati Hanya Ada di Negara Komunis dan Indonesia

Di sisi lain, Taufik mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi setelah hukuman mati berhasil diterapkan.

Ia mengingatkan supaya diskursus penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari mengedepankan rasionalitas

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, hukuman yang tepat diterapkan kepada koruptor ialah dengan mematikan eksistensi mereka di segala sisi kehidupan.

Pernyataan Agus itu menanggapi penilaian Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej yang menganggap dua bekas menteri yang menjadi tersangka korupsi, yakni Juliari P. Batubara dan Edhy Prabowo layak dihukum mati.

Menurut Agus, ketimbang masuk kepada hukuman mati yang belum tentu memberikan efek jera, ada baiknya hukuman untuk mematikan eksistensi pelaku korupsi dipertimbangan lebih utama.

"Di satu sisi mereka dasarnya bukan ideologi, tapi sekali lagi, saya jadi kalau Anda nanya saya, saya terus terang ambigu. Kalau saya terus terang, tepat apa yang dilakukan Singapura, hukumnnya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan," kata Agus dalam diskusi daring, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Busyro: Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan, Bongkar Aliran Dana ke Parpol

Menurut Agus, mematikan eksistensi tersebut serupa dengan memiskinkan koruptor. Di mana, negara kemudian merampas harta kekayaan pelaku korupsi.

"Dimiskinkan dulu hartanya yang dinikmati mereka, kemudian dirampas semua. Bahkan kalau TPPU kan sampai menelusuri bisa loh bukan hanya ini saja, kasus yang lain kok kamu bisa kaya itu dari mana," kata Agus.

Lebih jauh, kata Agus, mematikan eksistensi bisa dilakukan dari setiap segi kehidupan. Ia mencontohkan di Singapura, misalnya pelaku korupsi kemudian dilarang membuka rekening bank hingga mendirikan tempat usaha.

"Nah setelah itu, setelah dikembalikan, kerugian negara juga dituntut. Nah itu kemudian dia eksistensinya berikutnya itu juga seperti bukan manusia lagi. Karena sampai punya rekening bank saja gak boleh, punya usaha gak boleh," ucap Agus.

Layak Dihukum Mati

Baca Juga: Positif Covid-19, 2 Koruptor Eks Petinggi Kota Bandung Dirujuk ke RSKIA

Sebelumnya, Wamenkumham, Edward menyebut Edhy Prabowo dan Juliari layak dituntut hukuman mati. Kedua eks menteri era Presiden Joko Widodo ini ditangkap KPK di tengah masa Pandemi Covid-19.

"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward dalam seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" lewat Youtube Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Selasa (16/2/2021).

Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.

Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.

"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.

Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Sedangkan Juliari P. Batubara ditangkap Tim Satgas KPK pada Sabtu (5/12/2020). Ia dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19 paket sembako Se-Jabodetabek.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA