Hubungan antara WAWASAN Nusantara dengan Pancasila dan UUD 1945 terdapat dalam sila

1.  Baca lesson 11 dan buatlah rangkumannya !

2.  Jelaskan mengapa bangsa indonesia memerlukan wawasan nasional dalam usaha mencapai cita-cita nasional?

3.  Jelaskan hubungan wawasan nusantara dengan pancasila!

4.  Jelaskan dengan singkat pengertian nusantara sebagai kesatuan dalam bidang poleksosbudhankam!

5.  Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia. Oleh karena itu, Wasantara merupakan landasan nasional. Bagaimana cara anda menjelaskan hubungan obyek tersebut!

Keterangan :

Saya sudah menyelesaikan Essay: Tugas Pertemuan 11

Status :

Tercapai 100 %

Bukti :

1.  Baca lesson 11 dan buatlah rangkumannya !

IMPLEMENTERS WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL

  • “Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan wilayah, dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
  • Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional mencakup: kehidupan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan pertahanan keamanan yang tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak, dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara (NKRI)

Ajaran Dasar Wawasan Nusantara :

  • Landasan Idiil : Pancasila, dan
  • Landasan Konstitusional : UUD 1945.

Unsur Dasar :

  • Wadah,
  • Isi, dan
  • Tata laku

HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

  • Hakikat Wawasan Nusantara, keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang menyeluruh dalam lingkup kepentingan nasional.
  • Setiap warga dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, bertindak demi kepentingan bangsa dan negara.
  • Asas, kepentingan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

Arah Pandang :

Arah Pandang Ke Dalam

Arah pandang ke dalam, bertujuan menjamin terwujud persatuan & kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

Arah Pandang Ke Luar

Arah Pandang Ke luar, ditujukan terjaminnya kepentingan nasional.

PERKEMBANGAN IPTEKS (Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni)

  • Perkembangan global saat ini sangat maju dengan pesat.
  • Dengan perkembangan IPTEKS yang sangat modern khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi, & transportasi, dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara.
  • Kondisi demikian berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia.

Keterbatasan kualitas SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.

  • Penulis buku Borderless World (Kenichi Omahe) bahwa untuk dapat menghadapi kekuatan global peran pemerintah pusat harus dikurangi dan lebih memberikan peran kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
  • Sehingga pemerintah daerah, akan memberikan kesempatan berpatisipasi yang lebih luas kepada seluruh masyrakat, dan apabila masyarakat banyak terlibat dalam upaya pembangunan, hasilnya akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa, serta kesejahteraan.

PROSES TERBENTUKNYA WAWASAN NASIONAL

GAMBAR

2.  Jelaskan mengapa bangsa indonesia memerlukan wawasan nasional dalam usaha mencapai cita-cita nasional?

Bangsa indonesia memerlukan wawasan nasional sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Sehingga dengan demikian akan tercapai cita – cita nasional yang diharapkan oleh masyarakat.

3.  Jelaskan hubungan wawasan nusantara dengan pancasila!

Pancasila adalah Dasar Negara bangsa Indonesia yang di dalamnya terdapat sila-sila dan butir-butir Pancasila yang menjadi Pedoman Hidup Bangsa Indonesia (Warga Negara).

Sedangkan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sehingga dalam membangun Indonesia haruslah berdasarkan Pancasila dengan aturan yang tidak lepas dari UUD 1945.

4.  Jelaskan dengan singkat pengertian nusantara sebagai kesatuan dalam bidang poleksosbudhankam!

Nusantara merupakan suatu negara kesatuan yang menjunjung tinggi nilai nilai politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan demi terciptanya kesejahteraan dan keadilan.

5.  Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia. Oleh karena itu, Wasantara merupakan landasan nasional. Bagaimana cara anda menjelaskan hubungan obyek tersebut!

Karena pada hakekatnya wawasan Nusantara merupakan pedoman bagi pencapaian tujuan nasional. Didalamnya terdapat arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia selain itu Konsepsi Wawasan Nusantara juga berpangkal pada nilai – nilai pancasila yang merupakan landasan negara. Oleh karena itu dapat dikatakan wawasan Nusantara merupakan landasan nasional.


BAB I

PENDAHULUAN

            Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Didalam kerangkanya terdapat keterkaitan antara falsafah pancasila, UUD 1945,wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang membangun bangsa ini. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.



BAB II

PEMBAHASAN

HUBUNGAN WAWASAN NUSANTARA DENGAN PANCASILA

1.      Pengertian Wawasan Nusantara

GBHN menyatakan bahwa wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan yang berasal dari kata wawas, mengandung arti pandangan, keyakinan. Wawasan Nusantara adalah wawasan yang memandang Rakyat, Bangsa, Negara dan Wilayah Nusantara darat.

Dalam Pembangunan Nasional, wawasan Nusantara mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan.

1.      Kesatuan Politik

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, mengandung arti bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang lingkup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta modal dan milik bersama Bangsa. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai seuku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agam dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasin sepenanggungan, se-Bangsa dan se-tanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

Dengan satu kesatuan Politik diartikan bahwa Pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

Didalam bidang hukum dinyatakan bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

2.        Kesatuan Sosial Budaya

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan BUdaya berarti bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan Bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan Bangsa.

Kesatuan Sosial Budaya berarti pula bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya seluruhnya, yang hasil-hasilnya harus dapat diikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

3.        Kesatuan Ekonomi

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi mengandung arti bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup masyarakat harus tersedia merata di seluruh wilayah tanha air. Kesatuan Ekonomi berarti pula bahwa tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan cir-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dan dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

4.        Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, mengandung arti bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara. Dan menegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan Bangsa.

Didalam memahami Wawasan Nusantara perlu dibedakan antara Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan Wawasan Nusantara sebagai konsepsi kewilayahan.

1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi politik adalah wawasan sebagaimana yang dirumuskan dalam GBHN sejak 1973 yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya.

2.      Wawasan Nusantara sebagai konsepsi kewilayahan adalah wawasan yang dicetuskan dalam Deklarasi Djuanda pada tahun 1957, yang setelah melalui perjuangan yang sangat panjang dan rumit diforum internasional akhirnya diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Wawasan Nusantara sebagai konsepsi kewilayahan merupakan salah satu aspek dari pada Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik. Dengan diakuinya wawasan nusantara dalam konvensi hokum laut PBB dapat di artikan, bahwa konsepsi tersebut merupakan hasil nyata dari perwujudan wawasan nusantara sebagaimana dimaksudkan dalam GBHN. Hal ini memberikan konsekuensi cukup berat didalam pengembangan dan pengelolaannya demi keberhasilan pembangunan nasional, sebagaimana dinyatakan oleh Presiden dalam Pidato Pertanggungjawaban Presiden pada tanggal 1 Maret 1983, yaitu memberi harapan baru itu sekaligus tantangan baru yang tidak ringan, karena harus diambil segala langka untuk mengamankan, menggali dan memanfaatkan kekayaan laut yang bertambah sangat luas.

2.      Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa lndonesia (sukulgolongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.

Asas wawasan nusantara terdiri dari :

1.    Kepentingan dan tujuan yang sama

2.    Keadilan

3.    Kejujuran

4.    Solidaritas

5.    Kerjasama

6.    Kesetiaan terhadap kesepakatan

Semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya,pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

3.      Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, dan daerah.

4.      Pengertian Pancasila

Kata Pancasila berasal dari kata “Panca yang artinya lima” dan “Sila yang artinya dasar”. Jadi Pancasila terdiri dari lima dasar, yaitu :

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan Yang adil dan Beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam pemusyarawatan/perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5.      Fungsi Pancasila

Tujuan bangsa Indonesia dalam merumuskan Pancasila adalah dipergunakannya sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila digali dari falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila dua pengertian pokok, yaitu sebagi dasar Negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga mempunyai fungsi yang bermacam-macam, diantaranya sebagai berikut:

1.    Pancasila sebagai Dasar Negara (State Fundamental Norm)

          Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia disebut juga dengan dasar falsafah Negara atau ideologi Negara. Hal itu berarti menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan Negara dan penyelenggaraan Negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar Negara bersifat mengikat dan memaksa. Artinya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan nila-nilai Pancasila. Jadi, semua warga Negara, penyelenggara Negara tanpa kecuali dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sehingga, sudah jelas bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideologi Negara atau sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.

2.    Pancasila sebagai Dasar Negara (State Fundamental Norm)

Fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menunjukkan bahwa semua sila Pancasila adalah pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan Indonesia), terhadap pemerintah demokraasi (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

3.    Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

            Pancasila berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dari pola perilaku atau gambaran tentang pola amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.    Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, merupakan istilah yang muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno didepan siding Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967. Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, artinya bahwa pancasila harus kita bela untuk selama-lamanya. Perjanjian luhur ini telah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada saat PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) menetapkan dasar Negara secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.

5.    Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia

            Dasar Negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional. Gambaran tentang Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:

a.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b. Memajukan kesejahteraan umum.

c.  Mencerdaskan kehidupan bangsa.

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

6.   HUBUNGAN WAWASAN NUSANTARA BERDASARKAN FALSAFAH PANCASILA

Dasar pemikiran wawasan nasional lndonesia, Bangsa lndonesia dalam menentukan wawasan nusantara mengembangkan dari kondisi nyata. lndonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa lndonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Berdasarkan falsafah pancasila, manusia indonesia adalah mahkluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamannya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptannya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antar sesama.

Dengan demikian, nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:

a.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya/kepercayaannya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa Negara Indonesia terdiri atas ribuan pulau dengan lebih kurang 180 juta penduduk yang menganut beberapa agama (Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha) menghendaki semua agama itu hidup tenteram, rukun dan saling menghormati.

b.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Manusia adalah mahkluk Tuhan dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesame manusia. Pandangan hidup demikian menimbulkan pandangan yang luas tak terikat oleh batas-batas Negara atau Bangsa sendiri, melainkan Negara selalu harus membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat. Manusia mempunyai hak-hak yang sama; oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain ataupun bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain. Berhubung dengan itu maka dasar itu tidak membenarkan adanya penjajahan diatas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri.

c.         Sila Persatuan Indonesia

Sila persatuan Indonesia mengandung arti persatuan Bangsa yang mendiami wilayah Indoneesia. Persatuan ini didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, masing-masing menempati wilayahnya. Demikian pula manusia yang mendiami kepulauan nusantara ini, lambat laun berkembang menjadi bangsa Indonesia. Sedangkan yang bermukim diwilayah bumi yang lain menjadi bangsa-bangsa lain seperti misalnya bangsa Malasya, Jepang, Perancis, dan sebagainya.

d.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukkan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa “kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak ditangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 dinyatakan “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Asas demokrasi di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

e.         Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam pidato 1 juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan dialam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan dan penghinaan; semuanya bahagia, cukup sandang pangan. Tidak dengan sendirinya kita dapat mencapai kesejahteraan ini, walau telah ada perwakilan rakyat. Di Negara Eropa dan Amerika telah ada badan perwakilan, Parlementeaire Democratie, tetapi justru disanalah kapitalis merajalela. Hal ini disebabkan yang dinamakn demokrasi disana hanyalah demokrasi politik saja, tak ada keadilan sosial, tak ada demokrasi ekonomi. Seorang pemimpin Prancis, Jean Jaures menggambarkan tentang demokrasi politik itu sebagai berikut: Didalam Demokrasi Parlementer tiap orang boleh memilih, boleh menjadi anggota Parlemen. Tetapi adakah sociale rechtvaardigheid, adakah kenyataan kesejahteraan dikalangan rakyat?

          Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan UUD 1945, pengertian keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.

BAB III

KESIMPULAN

1.        Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah wawasan yang memandang Rakyat, Bangsa, Negara dan Wilayah Nusantara darat.

2.        Asas wawasan nusantara terdiri dari :

1.    Kepentingan dan tujuan yang sama

2.    Keadilan

3.    Kejujuran

4.    Solidaritas

5.    Kerjasama

6.    Kesetiaan terhadap kesepakatan

3.      Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.

4.        Pengertian Pancasila

Kata Pancasila berasal dari kata “Panca yang artinya lima” dan “Sila yang artinya dasar”.

5.      Hubungan wawasan nusantara berdasarkan falsafah pancasila

      Dasar pemikiran wawasan nasional lndonesia, Bangsa lndonesia dalam menentukan wawasan nusantara mengembangkan dari kondisi nyata. lndonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa lndonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Berdasarkan falsafah pancasila, manusia indonesia adalah mahkluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamannya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptannya

Page 2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA