Hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap jenazah

4WinMobile – Hal-hal yang harus dilakukan terhadap orang yang baru meninggal dunia memang merupakan salah satu hal yang wajib diperhatikan. Karena di dalam Islam sendiri terdapat beberapa tata cara yang wajib dilakukan untuk menghormati jenazah.

Kematian merupakan hal pasti yang tak terhindarkan, walaupun kita berharap, kematian tetap datang saat kita tidak menginginkan nya.

Dan apa yang harus dilakukan  dengan orang yang baru saja menghembuskan nafas terakhir? Untuk lebih jelasnya simak penjelasan dibawah ini.

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Terhadap Orang Yang Baru Meninggal Dunia

Islam sudah mengatur tata cara yang bisa dilakukan untuk memperlakukan jenazah dengan baik. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa kita lakukan pada orang yang beru saja meninggal dunia :

1.) Memejamkan Mata, Mendoakan, Menyebutkan yang Baik Baik dan Berdoa untuk Meminta Ampunan Dosa

Jika berdasarkan Syaddad bin Aus, Rasulullah SAW pernah mengatakan :

“Jika kamu melihat ada orang mati di sekitar mu, maka hal pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan segera menutup matanya. Karena mata itu akan mengikuti roh.”

Apabila kita sudah menerima kabar dan telah memastikan jika kerabat atau orang yang ada di dekat kita dinyatakan telah meninggal dunia. Maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah dengan segera menutup matanya.

Ummu Salamah Radhiyallahu anha, pernah berujar jika :

Pada saat itu Rasulullah mendekati Abu Salamah yang sudah dalam keadaan meninggal dan matanya masih terbuka. Rasulullah pun menutup mata Abu Salamah sembari berkata :

“Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka ia diikuti oleh pandangan mata,” sembari menutup mata Abu Salamah.

Ketika keluarga dari Abu Salamah membuat kegaduhan, Rasulullah pun bersabda :

Baca Juga  Majas - Pengertian, Jenis dan contohnya

“Hindari untuk berdoa yang buruk buruk dan sebaiknya kita hanya berdoa untuk mendapatkan kebaikan. Karena sesungguhnya Malaikat akan mengamini setiap doa yang kalian ucapkan.”

2.) Menutup Tubuh Jenazah dengan Kain

“Dari Aisyah rdh istri Nabi saw menyampaikan  bahwa Rasulullah Solallohu Alaihi Wasallam. Ketika wafat ditutup dengan selimut dari Yaman”. – Riwayat Buhari dan Muslim.

3.) Mengikat Dagu Agar Tidak Terbuka

Berikutnya yang harus dilakukan adalah dengan mengikat dagu dengan menggunakan kain putih. Hal ini dilakukan untuk membuat mulut jenazah tertutup dan tidak terbuka atau menganga.

4.) Menyegerakan Penyelenggaraannya

Begitu seseorang dinyatakan meninggal dunia maka diwajibkan untuk menyegerakan penyelenggaraannya yang meliputi proses memandikan jenazah. Lalu mengafaninya, dan menyolatkan jenazah.

Hingga pada akhirnya dilakukan proses pemakanan sebagai mana seharusnya, dan dalam penyelenggaraan ini diwajibkan untuk dilakukan sesegera mungkin. Tanpa harus menunda-nunda waktu, sesuai dengan hadist di bawah ini HR Bukhari & Muslim di bawah ini :

“Segerakanlah penyelenggaraan jenazah! Jika dia merupakan seorang yang salih maka kamu telah membantu menyegerakan untuk menuju kebaikan. Namun jika dia adalah seorang yang jahat, kamu pun akan mengusung sesuatu yang paling buruk pada pundakmu.”

Selain itu untuk memandikan jenazah hendaklah memiliki keluarga terdekat, karena apabila jenazah memiliki aib maka aib tersebut akan terjaga. Sebab keluarga atau kerabat dekat yang memandikan tidak akan menyebarkan ke orang lain.

5.) Sembunyikan Rahasia atau Aibnya

Sebaiknya memilih orang orang terdekat atau keluarga untuk mengurus jenazah agar dapat menjaga semua amanah dengan baik. Karena kita tidak pernah tahu apa yang terjadi pada mendiang.

Apakah itu aib atau rahasianya yang akan membuat dirinya malu jika diketahui oleh orang lain. Karena menyembunyikan aib dan rahasia dari si mendiang menjadi salah satu anjuran yang harus diutamakan oleh Allah dan Rasulullah.

Baca Juga  Suku Mentawai - Sejarah, Bahasa, Kepercayaan dan Adat Istiadatnya

Menurut HR AL-Hakim, Rasulullah sendiri pernah bersabda bahwa :

“Siapa pun yang memiliki tugas untuk memandikan seorang jenazah, kemudian kamu melihat atau mengetahui suatu rahasia. Atau pun aib yang tertutupi selama ini oleh mendiang dan dirahasiakannya. Maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya sebanyak empat puluh kali lipat.”

6.) Tidak Ada Larangan untuk Keluarga dan Sahabat Terdekat Mencium Jenazah

Aisyah rdh pernah mengatakan jika : “Rasulullah SAW pernah mencium mendiang Usman bin Ma’zum pada saat beliau meningal. Saat itu, keluarlah air mata dari Rasulullah SAW.”

Riwayat dari Ahmad dan Tarmizi.

6.) Segera Membayar dan Melunasi Utang Utang Mendiang

Abu Hurairah mengungkapkan jika Rasulullah SAW pernah mengatakan jika :

“Mereka yang menanggung utang selama masih hidup akan digantung roh roh nya. Hingga akhirnya hutang-hutangnya terbayar lunas”. – Riwayat dari Ahmad dan Tarmizi.

Maka dari itu segeralah lunasi semua utang utang yang dimiliki oleh beliau, atau bisa meminta kemurahan hati dari si pemilik utang. Agar mereka bisa mengikhlaskan utang piutangnya dengan mendiang.

Namun jika keluarga mendiang bukanlah orang mampu, maka berserahlah pada Allah SWT yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih. Semua sudah dijelaskan pada hadis di berikut ini :

Berdasarkan Umar, Rasulullan SAW pernah mengatakan jika utang memiliki dua macam. Dan barang siapa yang meninggalkan utang sementara dia tidak memiliki niat untuk membayarkan utangnya. Maka saya yang akan mengurus semuanya.

Dan siapa saja yang telah meninggal sementara dia tidak memiliki niat untuk membayarnya, maka pembayaran utangnya akan diambil dari kebaikan-kebaikannya.

Sebab pada waktu itu tidak ada perak dan juga emas untuk digunakan sebagai pembayaran. – Riwayat Tabrani.

Baca Juga  Karangan – Pengertian, Jenis, Fungsi, Manfaat dan Unsurnya

7.) Mewujudkan Wasiat Mendiang

Setelah membayarkan seluruh utang yang dimiliki oleh mendiang, hal terakhir yang harus dilakukan adalah dengan mewujudkan wasiat atau keinginan mendiang.

Ada beberapa orang yang memiliki kesempatan untuk melihat jika waktunya sudah dekat dan akan segera dipanggil oleh Allah SWT. Terutama jika mereka sedang dilanda sakit keras sehingga mereka biasanya akan memiliki permintaan terakhir.

Permintaan atau wasiat pada keluarga, kerabat atau orang terdekat untuk segera dilakukan. Permintaan atau wasiat ini menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh yang mendengarkan permintaan dan wasiat dari si mendiang.

Maka apabila sebelum kematian mendiang pernah memberikan wasiat atau permintaan terakhir pada kerabat, keluarga dan orang terdekatnya. Maka mereka atau ahli warisnya memiliki kewajiban untuk menyegerakan untuk melakukan permintaan terakhir atau wasiatnya.

Dengan ketentuan bahwa wasiat atau permintaan terakhir mendiang tidak melanggar syariatatau ajaran Agama Islam. Namun jika tidak memenuhi syariat Islam maka sebaiknya tidak dilakukan karena dapat menimbulkan dosa.

Akhir Kata

Kematian adalah rahasia Allah SWT yang tidak pernah diketahui oleh siapapun termasuk Rasulullah SAW atau bahkan Malaikat Pencabut Nyawa sekalipun.

Pada saat terdapat seseorang yang meninggal di dekat kita maka sudah sepatutnya kita mengurus mereka dengan tata cara yang ada di Islam. Karena Islam sudah memiliki ketentuan ketentuan untuk memperlakukan jenazah dengan sebaik mungkin.

Itulah hal-hal yang harus dilakukan terhadap orang yang baru meninggal dunia menurut Hukum Islam. Alangkah baiknya jika kita melakukan semua hal penting untuk memperlakukan jenazah dengan baik dan benar.

Artikel Lainnya :

Berkaitan dengan masalah pengurusan jenazah, ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa.Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah:1- Memandikan2- Mengafani3- Menyolatkan4- MenguburkanEmpat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim. Adapun mayit kafir, tidak dishalatkan baik kafir harbi maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang mati dalam keadaan ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup.Berikut kami sebutkan point-point penting yang mesti dilakukan yang terdapat pada empat hal di atas. Sebagai rujukan utama kami adalah fikih ulama Syafi’i dari penjelasan Al Qodhi Abu Syuja’ dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib, ditambah beberapa dari penjelasan lainnya.Memandikan MayitAda dua mayit yang tidak dimandikan: (1) orang yang mati dalam medan perang (mati syahid), (2) janin yang belum mengeluarkan suara tangisan, ini menurut madzhab Imam Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Imam Ahmad, yang tidak perlu dimandikan adalah janin yang keguguran di bawah 4 bulan.Mayit disiram dengan bilangan ganjil, yaitu boleh tiga, lima kali siraman atau lebih dari itu. Namun jika mayit disiram dengan sekali siraman saja ke seluruh badannya, maka itu sudah dikatakan sah.Pada siraman pertama diperintahkan diberi daun sider (bidara) dan saat ini boleh diganti dengan air sabun. Sedangkan pada siraman terakhir diberi kapur barus.Mengafani MayitMengafani mayit dilakukan dengan tiga helai kain berwarna putih, tidak ada pakaian dan tidak imamah (penutup kepala).Menyolatkan MayitShalat jenazah terdapat tujuh rukun:1- Berniat (di dalam hati).2- Berdiri bagi yang mampu.3- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4- Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah maksud inti dari shalat jenazah.7- Salam setelah takbir keempat.Tujuh rukun di atas disebutkan oleh Muhammad Al Khotib dalam kitab Al Iqna’.Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga:اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِAllahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963)Catatan: Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa. Contoh “Allahummaghfirla-haa warham-haa …”. Do’a di atas dibaca setelah takbir ketiga dari shalat jenazah.Do’a khusus untuk mayit anak kecil:اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًاAllahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”. (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2: 113)Do’a setelah takbir keempat:اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُAllahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu“Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”.Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa.Menguburkan MayitMayit dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan ke arah kiblat.Mayit dimasukkan dalam kubur dengan mengakhirkan kepala dan dimasukkan dengan lemah lembut.Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan: Bismillah wa ‘alaa millati rosulillah (Dengan nama Allah dan di atas ajaran Rasulullah).Larangan Terhadap KuburDilarang mendirikan bangunan di atas kubur dan tidak boleh kubur disemen. Ini pendapat dalam madzhab Syafi’i namun banyak diselisihi oleh kaum muslimin di negeri kita karena kubur yang ada saat ini dipasang kijing, marmer dan atap.Padahal terdapat hadits, dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970). Sudah dibahas oleh Rumaysho.Com: Memasang Kijing, Marmer dan Atap di Atas Kubur.Terhadap Keluarga MayitBoleh menangisi mayit asal tidak dengan niyahah (meratap atau meraung-raung dengan suara teriak atau keras), diharapkan keluarga sabar dan ridho.

Disunnahkan menta’ziyah keluarga mayit hingga hari ketiga setelah pemakaman.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA