Hal-hal apa saja yang bisa menyebabkan dicabutnya pengukuhan pengusaha kena pajak

PKP YANG PENGUKUHAN PKP-NYA DAPAT  DICABUT

  • Pencabutan pengukuhan PKP ini dilakukan dalam hal: (Pasal 11 ayat (2) PMK-182/PMK.03/2015)
  • PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
  • PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  • PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
  • PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
  • PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain. 
  • CARA PENCABUTAN PENGKUHAN PKP

  • Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan: (Pasal 11 ayat (3) PMK-182/PMK.03/2015)
  • atas permohonan Wajib Pajak; atau
  • secara jabatan.
  • TATA CARA PENCABUTAN PKP MELALUI PERMOHONAN WP

  • Permohonan pencabutan pengukuhan PKP  atas permohonan Wajib Pajak dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 12 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015)
  • Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ini meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak secara subjektif dan/atau objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP. (Pasal 12 ayat (3) PMK-182/PMK.03/2015)
  • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan PKP. (Pasal 22 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke tempat PKP dikukuhkan dengan cara:  (Pasal 23 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
  • langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke KPP. (Pasal 23 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 23 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan: (Pasal 23 ayat (8) PER-20/PJ/2013)
  • dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada PKP; atau
  • dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
  • KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP

  • Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (Pasal 14 PMK-182/PMK.03/2015)
  • JANGKA WAKTU KEPUTUSAN
  • Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan pernohonan Wajib Pajak, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. (Pasal 12 ayat (4) PMK-182/PMK.03/2015)
  • Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Pasal 12 ayat (5) PMK-182/PMK.03/2015)
  • KETENTUAN TERKAIT

  • Pasal 2 UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 TAHUN 2011  tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  • PMK-182/PMK.03/2015 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • PER-38/PJ/2013 tentang perubahan PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP
  • SE-60/PJ/2013 tentang petunjuk pelaksanaan PER-20/PJ/2013 stdd PER-38/PJ/2013
  • Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 PER – 20/PJ/2013, pencabutan PKP secara jabatan dilakukan apabila terdapat data yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta PKP tidak mengajukan permohonan pencabutan Pengukuhan PKP.

    Apa saja syarat pencabutan PKP?

    Syarat pencabutan PKP secara jabatan adalah apabila terdapat data yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta PKP tidak mengajukan permohonan pencabutan Pengukuhan PKP. PKP Orang Pribadi telah meninggal dunia. PKP telah berpindah alamat domisili ke wilayah KPP lainnya.

    Berapa lama proses pencabutan PKP?

    Apabila dalam jangka waktu enam bulan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan.

    Sebutkan hal hal apa saja yang bisa menyebabkan dicabutnya Pengukuhan Pengusaha pajak?

    PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI

    • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
    • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
    • PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usahake wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;

    Apakah status PKP bisa dicabut?

    PKP dapat melakukan permohonan pencabutan status PKP atau pencabutan secara jabatan langsung oleh DJP. DJP akan melakukan proses pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP yang termasuk dalam kriteria berikut: · PKP dengan status wajib pajak non efektif.

    9 apa saja yang dapat mengakibatkan dicabutnya Nppkp?

    Pencabutan Pengukuhan PKP

    • PKP dengan status wajib pajak non efektif.
    • PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
    • PKP menyalahgunakan status PKP nya.
    • PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain.
    • PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP.

    Bagaimana Cara Pencabutan Pengukuhan PKP?

    Begini tata caranya,

    1. Mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
    2. Kirim Formulir ke KPP Terdaftar. Setelah itu, formulir dan lampirannya tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

    03/2015, pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dalam hal:

  • PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
  • PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  • PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
  • PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
  • Apa yang dimaksud dengan pencabutan pengukuhan sebagai PKP?

    Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP dapat dilakukan dalam hal : Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain

    Apakah pengusaha bisa mengajukan pengukuhan sebagai PKP?

    Kendati masih berstatus sebagai pengusaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun, tetap bisa mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Namun bagi pengusaha yang omzet brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar setahun, wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

    Berapa lama jangka waktu pencabutan pengukuhan PKP?

    Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Pasal 25 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

    Bagaimana cara mengirimkan dokumen yang disyaratkan untuk pencabutan pengukuhan PKP?

    PKP yang telah mengisi dan menyampaikan formulir pencabutan pengukuhan PKP wajib mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah softcopy dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.

    Sebutkan hal hal apa saja yang bisa menyebabkan dicabutnya Pengukuhan Pengusaha pajak?

    PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI

  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  • PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usahake wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;
  • See also:  Apa Yang Dimaksud Dengan Ppn Masukan Dan Ppn Keluaran?

    Apa penyebab penghapusan dan atau pencabutan PKP?

    Penghapusan PKP

    PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya; PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP; PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain; PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP.

    Apakah Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PKP bisa dicabut?

    Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana yang telah tercatat dalam pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018. Pencabutan pengusaha PKP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pencabutan pengukuhun PKP atas permohonan PKP dan secara jabatan.

    Bagaimana Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?

    Begini tata caranya,

    1. Mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
    2. Kirim Formulir ke KPP Terdaftar. Setelah itu, formulir dan lampirannya tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

    Apa yang dimaksud dengan surat penolakan Pengukuhan Kena pajak?

    Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP yang menyatakan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikabulkan.

    Apa alasan penghapusan NPWP?

    Alasan penghapusan NPWP yang pertama adalah karena memiliki lebih dari 1 nomor pokok wajib pajak. Ini bisa dilakukan untuk menentukan sarana administrative dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Berapa lama pencabutan PKP?

    Proses pencabutan PKP memiliki jangka waktu maksimal 6 bulan sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan KPP.

    Video yang berhubungan

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA