Di bawah ini yang bukan termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan arteri sekunder adalah

Jalan arteri sekunder adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi seefisien,dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat dalam kota. Didaerah perkotaan juga disebut sebagai jalan protokol.

  • Jalan arteri sekunder menghubungkan:
  1. kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu.
  2. antar kawasan sekunder kesatu.
  3. kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
  4. jalan arteri/kolektor primer dengan kawasan sekunder kesatu.
  • Jalan arteri sekunder dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km per jam.
  • Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 (delapan) meter.
  • Lalu lintas cepat pada jalan arteri sekunder tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
  • Akses langsung dibatasi tidak boleh lebih pendek dari 250 meter.
  • Kendaraan angkutan barang ringan dan bus untuk pelayanan kota dapat diizinkan melalui jalan ini.
  • Persimpangan pads jalan arteri sekunder diatur dengan pengaturan tertentu yang sesuai dengan volume lalu lintasnya.
  • Jalan arteri sekunder mempunyai kapasitas same atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Lokasi berhenti dan parkir pada badan jalan sangat dibatasi dan seharusnya tidak dizinkan pada jam sibuk.
  • Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup seperti rambu, marka, lampu pengatur lalu lintas, lampu jalan dan lain-lain.
  • Besarnya lala lintas harian rata-rata pada umumnya paling besar dari sistem sekunder yang lain.
  • Dianjurkan tersedianya Jalur Khusus yang dapat digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya.
  • Jarak selang dengan kelas jalan yang sejenis lebih besar dari jarak selang dengan kelas jalan yang lebih rendah.
  • Jalan
  • Jalan arteri primer
  • Jalan kolektor primer
  • Jalan kolektor sekunder

 

Artikel bertopik transportasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Jalan_arteri_sekunder&oldid=15193362"

Berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan maka jalan menurut fungsinya dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:

  1. Jalan Arteri
  2. Jalan Kolektor
  3. Jalan Lokal
  4. Jalan Lingkungan

Fungsi jalan tersebut dapat dibedakan menjadi sistem jaringan primer dan sistem jaringan jalan sekunder, sehingga fungsi jalan tersebut menjadi sebagai berikut:

  1. Sistem jaringan jalan primer merupakan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan bersifat menerus yang memberikan pelayanan lalu lintas tidak terputus walaupun masuk ke dalam kawasan perkotaan. Pusat-pusat kegiatan adalah kawasan perkotaan yang mempunyai jangkauan pelayanan nasional, wilayah, dan lokal. Jaringan jalan primer terdiri dari:
  2. Jalan Arteri primer

Jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan nasional (PKN) atau antara pusat kegiatan nasional (PKW) dengan pusat kegiatan wilayah (PKW).

Persyaratan teknis jalan arteri primer:

  • Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam
  • Lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.
  • Kapasitas lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal.
  • Jumlah jalan masuk dibatasi.
  • Pengaturan persimpangan sebidang dengan pengaturan tertentu untuk mendukung fungsinya.
  • Jalan arteri primer tidak boleh terputus di kawasan perkotaan.

Jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan nasional (PKN) dengan pusat kegiatan lokal (PKL), antar PKW, atau antara PKW dengan PKL.

Persyaratan teknis jalan kolektor primer:

  • Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam
  • Lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.
  • Kapasitas lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Jumlah jalan masuk dibatasi.
  • Pengaturan persimpangan sebidang dengan pengaturan tertentu untuk mendukung fungsinya.
  • Jalan kolektor primer tidak boleh terputus di kawasan perkotaan.

Jalan yang menghubungkan antara PKN dengan pusat kegiatan lingkungan (PKLn), antara PKW dengan PKLn, antar PKL, atau PKL dengan PKLn.

Persyaratan teknis jalan lokal primer:

  • Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam
  • Lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.
  • Jalan lokal primer tidak boleh terputus di kawasan perdesaan

Jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam Kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan Kawasan perdesaan.

Persyaratan teknis jalan lingkungan primer:

  • Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 15 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter (jalan lingkungan primer yang diperuntukkan bagi kendaraan beroda tiga atau lebih).
  • Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 15 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter (jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan beroda tiga atau lebih).

Sistem jaringan jalan primer untuk jalan arteri dan kolektor yang menghubungkan antar ibukota provinsi ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri PUPR dengan memperhatikan pendapat Menteri Perhubungan.

  1. Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa di dalam kawasan perkotaan. Yang dimaksud dengan kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi. Jaringan jalan sekunder terdiri dari:
  2. Jalan Arteri sekunder

Jalan yang menghubungkan Kawasan primer dengan Kawasan sekunder kesatu, Kawasan sekunder kesatu dengan Kawasan sekunder kesatu, atau Kawasan sekunder kesatu dengan Kawasan sekunder kedua.

Persyaratan teknis jalan arteri sekunder:

  • Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 km/jam
  • Lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.
  • Kapasitas lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
  • Pengaturan persimpangan sebidang dengan pengaturan tertentu untuk mendukung fungsinya.

Jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder kedua, atau Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder ketiga.

Persyaratan teknis jalan kolektor sekunder:

  • Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam
  • Lebar badan jalan paling sedikit 9 meter.
  • Kapasitas lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
  • Pengaturan persimpangan sebidang dengan pengaturan tertentu untuk mendukung fungsinya.

Jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, Kawasan sekunder kedua dengan perumahan, Kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.

Persyaratan teknis jalan lokal sekunder:

  • Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km/jam
  • Lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.
  1. Jalan Lingkungan sekunder

Jalan yang menghubungkan antar persil dalam Kawasan perkotaan.

Persyaratan teknis jalan lingkungan sekunder:

  • Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter (jalan lingkungan sekunder yang diperuntukkan bagi kendaraan beroda tiga atau lebih).
  • Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter (jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan beroda tiga atau lebih).

Oleh: Bidang Bina Marga

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA