Istilah Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman majapahit dengan sebutan brainly

Istilah Pancasila sesungguhnya telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Panca beranti lima, sila berarti berbatu sendi, alas atau dasar, berasal dari bahasa Sansekerta yang juga berarti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Darji Darmodiharjo, 1981). Istilah Pancasila seperti ini dapat dikatakan pengertian Pancasila secara etimologi atau pengertian menurut asal usul kata.

Sementara itu pengertian Pancasila secara terminologis adalah pengertian Pancasila dalam suatu konteks tertentu yakni konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengertian Pancasila secara terminologis adalah Pancasila dalam konteks Politik yakni yang pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno ketika membicarakan perihal dasar Negara dalam sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

Secara historis politis, istilah Pancasila bermula dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam siding BPUPKI I yang membahas tentang rancangan dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan menganai calon dasar Negara Indonesia dikelak kemudian hari. Soekarnolah yang secara eksplisit merumuskan dasar Negara untuk menjawab pertanyaan ketua BPUPKI saat itu berikut nama yang diberikannya. Pada pidato tersebut ia merujuk pada pertanyaan dr. Radjiman Widyodiningrat, sebagai berikut: “Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada kepada siding Dokoritzu Zyunbai Tyoosakai umtuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta ialah, dalam bahasa belanda Philosofiche gronslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saya kemukakan…………..” (Sekretariat Negara RI, 1995)

Sesudah menyampaikan hal tentang merdeka Ir. Soekarno melanjutkan: “Saya mengerti apakah yang paduka tuan ketua minta, minta Philosofiche gronsdlag, atau jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk paduka tuan ketua yang mulia meminta sesuatu Weltanschauung, diatas mana kita mendirikan Negara Indonesia” (Sekretariat Negara RI, 1995).

Setelah mengemukakan dasar-dasar Negara tersebut maka Ir. Soekarno menutupnya dengan menyatakatan: “Saudara-saudara! “dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai panca indera. Apalagi yang lima bilanganya? Pandawapun lima orangnya. Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan, lima pula bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa-namanya ialah Panca Sila. Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia kekal dan abadi” (Sekretariat Negara RI, 1995).

Setelah rapat besar/ siding BPUPKI I selesai maka pada masa reses diadakan rapat oleh 38 (tigapuluh delapan) anggota BPUPKI yang masih tinggal di Jakarta untuk merumuskan hasil sidang BPUPKI I. Rapat membentuk panitia kecil berjumlah 9 (Sembilan) orang yang berhasil merumuskan kesepakatan bersama mengenai Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara. Hasil rumusan tersebut selanjutnya dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan. Piagam Jakarta ditetapkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Rumusan Piagam Jakarta dibawa ke sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945). Rancangan pembukaan hukum dasar Negara hasil karya Panitia Sembilan tersebut disetujui oleh peserta sidang untuk menjadi Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara/ UUD Negara Indonesia.

Dengan berakhirnya tugas BPUPKI maka badan ini dibubarkan dan kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dengan wakilnya Drs. Mohammad Hatta. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang yang menghasilkan tiga putusan penting. Hasil sidang PPKI tersebut adalah: 1). Pengesahaan Pembukaan Hukum Dasar Negara dan Hukum Dasar Negara sebagai konstitusi Republik Indonesia. Selanjutnya dikenal dengan nama UUD NRI 1945 yang dalam pembukaanya memuat dasar Negara. 2). Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, 3). Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Pustaka:

Sekretariat Negara. 1995. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara RI

Winarno. 2012. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Surakarta : Yuma Pustaka.

Sejak Kapan Istilah Pancasila Dikenal? Uraikan secara Singkat! Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD MI Halaman 176 /Pixabay.com/ibnuamaru

KabarLumajang.com - Pada pembahasan kali ini, kita akan belajar tentang kunci jawaban Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 5 SD MI Tema 7 Subtema 3 "Peristiwa Kebangsaan Seputar Proklamasi Kemerdekaan" Edisi Revisi 2017 Terbitan Kemendikbud.

Sebelum membaca kunci jawaban dalam artikel ini, sebaiknya Adik-adik mengerjakan soal di halaman 176 terlebih dahulu.

Jawaban yang disajikan menjawab soal dalam subtema 3 pembelajaran 3 halaman 176 tentang uraian singkat awal mula istilah Pancasila dikenal.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD MI Halaman 141, 142, 144, 147, dan 148 Subtema 2 Pembelajaran 6 tentang KMB

Jangan lupa memperhatikan langkah-langkah pengerjaan soal di halaman 176 tentang uraian singkat awal mula istilah Pancasila dikenal.

>

Dilansir KabarLumajang.com dari alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember, Ummi Aslihatun Nadiroh, S.Pd., berikut ini adalah kunci jawaban tema 7 kelas 5 SD dan MI subtema 3 pembelajaran 3 halaman 176.

PEMBELAJARAN 3

Baca Juga: Kedatangan Bangsa Belanda di Indonesia, Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD MI Halaman 8

AYO MEMBACA
Halaman 176

Skip to content

Rapat panitia persiapan kemerdekaan Indonesia bertempat di Pejambon Jakarta (Bulan Juni 1945). Foto: IPPHOS

Fakta Singkat:

BPUPKI

  • Dibentuk: 1 Maret 1945
  • Masa Akhir Tugas: 7 Agustus 1945
  • Ketua: dr. Radjiman Wedyodiningrat
  • Jumlah Anggota: 1 Ketua, 2 wakil ketua, 60 Anggota, dan 6 anggota tambahan

PPKI

  • Dibentuk: 7 Agustus 1945
  • Masa Akhir Tugas: 29 Agustus 1945
  • Jumlah Anggota: 21 anggota dan 6 anggota tambahan

Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni merupakan momen bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pancasila identik dengan gagasan Soekarno yang diungkapkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Soekarno ingin menyatakan kepada peserta BPUPKI perlunya bangsa ini memiliki dasar negara sebagai pedoman. Lima prinsip dari Soekarno akhirnya dikaji ulang oleh peserta dan akhirnya disetujui. Sampai sekarang, momen bersejarah ini terus diperingati setiap tahunnya sebagai bagian dari kesadaran masyarakat Indonesia akan perumusan awal dasar negara.

Istilah Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku NegaraKertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yang berarti berbatu sendi yang lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima. Dalam bahasa sanskerta Pancasila berasal dari dua kata, yaitu “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti dasar atau asas.

Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila atau lima asas. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi suatu pondasi atau dasar bagi berdirinya Negara Kesatuan republik Indonesia dan menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara.

Berikut peristiwa yang terjadi hingga ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara dan 1 Juni sebagai Hari lahirnya Pancasila.

MASA PERSIDANGAN BPUPKI

28 Mei 1945
Upacara peresmian Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6 Jakarta (kini gedung Pancasila). Upacara dihadiri oleh Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah Ke-7 yang bermarkas di Singapura yang membawahi Tentara Ke-25 dan Tentara Ke-16) dan Letnan Jenderal Nagano (Panglima Tentara Ke-16 yang baru). Upacara juga diisi dengan pengibaran bendera Hinomaru oleh Mr. AG. Pringgodigdo yang disusul dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh Toyohito Masuda.

29 Mei 1945
Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan untuk membahas Undang-Undang Dasar (UUD) dan persoalan mendasar tentang negara Indonesia Merdeka. Ketua BPUPKI, dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pidatonya meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Terdapat tiga anggota yang menjawab pertanyaan dasar negara, yakni Muh. Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Muh Yamin yang pertama menyampaikan usulannya tentang dasar negara. Dalam pidatonya Muh Yamin mengemukakan lima “Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ke-Tuhanan;
  4. Peri Kerakyatan;
  5. Kesejahteraan Rakyat;

31 Mei 1945
Prof. Dr. Mr. Soepomo mengajukan dasar-dasar negara untuk Indonesia merdeka, yaitu

  1. Kekeluargaan;
  2. Keseimbangan lahir dan batin;
  3. Musyawarah;
  4. Keadilan rakyat

1 Juni 1945

  • Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang berisi rumusan lima prinsip dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu: 1. Kebangsaan Indonesia. 2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan. 3. Mufakat atau demokrasi. 4. Kesejahteraan sosial;

    5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

  • Kelima prinsip dasar negara disebut dengan Pancasila. Pidatonya tersebut dikenal dengan “Lahirnya Pancasila”.
  • Pidato Soekarno menutup persidangan pertama BPUPKI. Persidangan pertama ini tidak menghasilkan suatu kesimpulan atau rumusan apapun. Namun, dari beberapa rumusan yang disampaikan, rumusan Soekarno yang paling diterima oleh semua anggota.
  • Dibentuk panitia delapan di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Panitia ini beranggotakan Mohammad Hatta, Soetardjo Kartohadikoesoemo, K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Mohammad Yamin, dan A.A. Maramis. Tugas panitia delapan adalah menampung dan mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.
  • Setelah persidangan pertama selesai diadakanlah reses selama satu bulan lebih.

MASA RESES

22 Juni 1945

  • Pukul 10.00 WIB: Panitia delapan mengadakan rapat di gedung Kantor Besar Jawa Hokokai, Lapangan Banteng untuk membahas rancangan pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar (UUD), mengelompokkan usulan anggota, dan menyepakati pembentukan panitia sembilan untuk menyusun rumusan dasar negara. Anggota panitia Sembilan diantaranya Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
  • Pukul 20.00 WIB: Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.  Pertemuan tersebut menghasilkan rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang didalamnya termuat rumusan kolektif dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rapat panitia persiapan kemerdekaan indonesia di pejambon jakarta. Foto: IPPHOS.

MASA PERSIDANGAN KEDUA BPUPKI

10 Juli 1945
Sidang kedua BPUPKI diselenggarakan. Ir. Soekarno menyampaikan laporan hasil kerja selama masa reses. Sidang ini membahas bentuk negara bagi Indonesia merdeka dan perumusan terakhir draft dasar negara. Melalui sistem voting yang diikuti oleh 64 peserta, 55 peserta memilih bentuk negara republik, 6 peserta memilih bentuk kerajaan, 2 peserta memilih bentuk lain, dan 1 peserta tidak memilih. Sesuai hasil voting, sidang ini menghasilkan keputusan bentuk negara republik bagi Indonesia merdeka.

11 Juli 1945

  • Diadakan sidang hari kedua. Pada sidang ini, J. Latuharhary menyampaikan keberatannya terhadap sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” karena berakibat besar terhadap pemeluk agama lain.
  • Dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk merancang Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan pendapat dari rapat besar dan kecil.

13 Juli 1945

  • Prof. Dr. Mr. Soepomo menyampaikan hasil kerjanya.
  • Hasil kerja panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Mr. Soepomo disempurnakan bahasanya oleh sebuah “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri dari Hoesein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Prof. Dr. Mr Soepomo.

14 Juli 1945

  • Rapat membicarakan hasil Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, serta batang tubuh undang-undang dasar.
  • Menurut Soekarno, untuk mempercepat prosedur penyelesaian pekerjaan, jika ada anggota yang mengusulkan perubahan kata-kata, bolehlah di bawah tangan nanti berunding memperbaiki kata-kata yang tidak disetujui.
  • Sidang BPUPKI akhirnya menerima pembukaan UUD dengan suara bulat dengan sedikit perubahan kata-kata.

15 juli 1945
Melanjutkan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar. Hingga akhir sidang, tidak dihasilkan suatu keputusan.

16 juli 1945
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk menerima rancangan Undang-Undang Dasar yang didalamnya termuat rumusan dasar negara Indonesia Merdeka.

7 Agustus 1945
BPUPKI dianggap bubar dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Soekarno ditunjuk menjadi ketua PPKI dengan wakil Mohammad Hatta, dan Mr. Ahmad Subardjo menjadi penasihat khusus. Anggota PPKI dipilih langsung oleh Jenderal Besar Terauci yang menjadi penguasa tertinggi di seluruh Asia Tenggara.

MASA PROKLAMASI KEMERDEKAAN

17 Agustus 1945

  • Pukul 10.00 WIB: Upacara proklamasi kemerdekaan RI di rumah Soekarno Jalan Pegangsang Timur, No. 56 Jakarta.
  • Sore hari, Drs. Mohammad Hatta mengetahui adanya keberatan pemeluk agama lain di wilayah Indonesia Timur terhadap sila pertama dasar negara yang termuat dalam rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dari seorang perwira Kaigun (angkatan laut Jepang).

MASA SIDANG PPKI

18 Agustus 1945

  • Sidang pertama PPKI di bekas gedung Volksraad, Pejambon, Jakarta Pusat.
  • Sebelum sidang dimulai, Soekarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk membahas kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam dasar negara. Akhirnya dicapai kesepakatan mengganti kalimat tersebut dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Pukul 11.30 WIB: Sidang PPKI dibuka dengan dihadiri 27 anggota. Sidang ini menetapkan Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD 1945 yang didalamnya termuat Pancasila sebagai dasar negara dengan rumusan yang disepakati, yaitu:
  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

MASA INDONESIA MERDEKA

1964

  • Presiden Soekarno menuntut diadakannya acara peringatan hari lahirnya Pancasila, karena beberapa orang mulai menyelewengkan Pancasila.
  • 1 Juni: Untuk pertama kalinya, diadakan upacara di Istana Merdeka untuk memperingati hari lahirnya Pancasila.

(LITBANG KOMPAS)

Artikel Terkait

Artikel Terkait

Buku

Notosusanto, Nugroho, Poesponegoro, Marwati Djoened. (1993). Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta: Balai Pustaka

Arsip Kompas

“Hari Ini dalam Sejarah: Hari Lahir Pancasila”, KOMPAS, 1 Juni 2020

“Sejarah Hari Lahir Pancasila”, KOMPAS, 1 Juni 2020

“Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan “Syariat Islam” di Piagam Jakarta”, KOMPAS, 6 Juni 2016

“Piagam Jakarta: Isi dan Kontroversinya”, KOMPAS, 7 Februari 2020

“Sejarah dan Peran BPUPKI dan PPKI bagi Indonesia Merdeka”, KOMPASPEDIA, 18 Agustus 2020

“Pancasila, Soekarno, dan Krisis Sintesa Kebangsaan”, KOMPAS, 31 Mei 2019

“Hasil Sidang Kedua BPUPKI”, KOMPAS, 20 Februari 2020”.

“Sejarah Perumusan Pancasila: Pembentukan BPUPKI”, KOMPAS, 2 Mei 2020.

Penulis
Erisa Sofia Rahmawati

Editor
Santi Simanjuntak

error: Content is protected !!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA