Contoh Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Contoh Pelanggaran HAM di Keluarga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM yang kian marak terjadi terutama dalam masyarakat kita. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.

HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Terlebih lagi kepada keluarga yang pastinya memiliki kekerabatan yang dekat. Pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia adalah satu bentuk pelanggaran yang sangat tidak etis apabila kita melakukannya,karena ini terkait dengan pelanggaran akan hak hidup seseorang,untuk hidup layak, selayak-layaknya.

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab semua manusia termasuk juga para anggota keluarga.

Namun pada kenyataanya justru kasus pelanggaran HAM terhadap anggota keluarga semakin banyak dan sering terjadi, sebagimana 6 Contoh Pelanggaran HAM di Keluarga yang Marak terjadi di Indonesia  berikut ini.

  1. Pengksplotasian Anak Untuk Bekerja

Eksploitasi Anak adalah tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan oleh masyarakat ataupun keluarganya sendiri dengan tujuan memaksa si anak tersebut untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak seperti perkembangan fisik dan mentalnya dikemudian hari. Eksploitasi anak dibawah umur berarti mengeksploitasi anak untuk melakukan tindakan yang menguntungkan pada segi ekonomi, sosial ataupun politik tanpa memandang umum anak yang statusnya masih hidup di masa kanak-kanaknya alias kurang dari 17 tahun.

Eksploitasi Terhadap Anak yang dijadikan sebagai sumber berpenghasilan oleh para orang tua yang menginginkan keuntungan dari perbuatan yang sangat keji terhadap anak tersebut kini semakin marak terjadi. Ini merupakan contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga. Entah apa yang m,elatarbelakangi masalah tersebut, namun masalah sosial yang entah itu menjadi sebuah alasan sang ayah agar terlepas dari tanggungan seorang anak yang tidak berdosa, sampai-sampai ia harus menjadikan anaknya sebagai korban dari masalah sosial yang memang harus dihadapi keluarganya.

  1. Seorang Anak yang Dilarang Untuk Menuntut Ilmu

Menuntut ilmu merupkana kewajiban seorang anak yang sudah jelas diamanatkan oleh negara, sebagaimana program wajib belajar 9 Tahun yang sudah sejak lama digaungkan. Namun, pada kenyataanya banyak orang tua yang mengabaikan hal ini dengan memilih memutuskan anaknya untuk berhenti bersekolah dan lebih baik membantu mereka di ladang atau saawah. Padahal saat ini pendidikan menjadi hal yang amat penting terutama dalam rangka menghadapi era globalisasi dan persaingan kerja yang semakin ketat. Larangan menuntut ilmu ini menjadi salah satu bentuk pelanggarn HAM dilingkungan keluarga yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak.

Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Perbuatan yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.

Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

  1. Anggota Keluarga yang Membunuh Anggota Keluarga Lainnya

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanyadilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

  1. Pemerkosaan Anak oleh Sang Ayah

Pemerkosaan adalah penetrasi alat kelamin wanita oleh penis dengan paksaan, baik oleh satu maupun oleh beberapa orang pria atau dengan ancaman. Pekosaan yang dilakukan dengan kekerasan dan sepenuhnya tidak dikehendaki secara sadar oleh korban jarang terjadi Perkosaan adalah bentuk hubungan seksual yang dilangsungkan bukan berdasarkan kehendak bersama. Karena bukan berdasarkan kehendak bersama, hubungan seksual didahului oleh ancaman dan kekerasan fisik atau dilakukan terhadap korban yang tidak berdaya, di bawa humur, atau yang mengalami keterbelakangan mental.

  1. Tidak Ada Kebebasan dalam Beragama di Lingkungan Keluarga

Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi.

Pasal 18 dalam Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan kebijakan yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya adalah satu kezaliman spiritual. Kebebasan beragama merupakan satu konsep hukum yang terkait, tetapi tidak serupa dengan, toleransi agama, pemisahan antara agama dan negara, atau negara sekuler (laïcité).

Penulis          : Rexi

Editor            : Tahang

Publisher      : Tahang

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok milik manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan hak dasar yang melekat dan sifatnya universal. Jadi, HAM bisa berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan kapan saja.

Hak Asasi Manusia dibagi menjadi 3 yaitu hak dasar (hak pokok), hak manusia sejak lahir, dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni seperangkat hak setiap individu.  Hak ini wajib dihormati, dilindungi oleh negara, hukum, dan perlindungan harkat martabat manusia.

Pasal diatas juga membahas kasus pelanggaran yang diakibatkan karena seseorang, kelompok, termasuk aparat negara. Pelanggaran HAM ini bisa terjadi karena sengaja atau tidak sengaja, secara hukum bermaksud untuk membatasi peran hak pada individu atau kelompok. 

Baca Juga

Pelanggaran HAM sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, contoh kasusnya yaitu pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, pengeroyokan, sampai pelecehan. Berdasarkan bentuk pelanggaran HAM dibagi menjadi dua yaitu diskriminasi dan penyiksaan.

Berdasarkan Bentuk

Diskriminasi adalah suatu pembatasan, pengucilan, dan pelecehan atas dasar perbedaan agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, jenis kelamin, dan keyakinan. Diskriminasi termasuk bentuk pelanggaran HAM karena pengurangan atau penghapusan kebebasan dasar kehidupan individu atau kelompok.

Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh kelompok atau seseorang. Penyiksaan ini menimbulkan rasa sakit, penderitaan, dan trauma seseorang secara jasmani dan rohani.

Advertising

Advertising

Pelanggaran HAM berat sampai mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, perampokan, perbudakan, penganiayaan, dan penyanderaan. Menurut UU RI Nomor 26 Tahun 2000, memuat tentang pengadilan HAM ada dua pelanggaran HAM berat yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Genosida adalah perbuatan untuk memusnahkan atau menghancurkan kelompok etnis, bangsa, ras, dan kelompok agama. Genosida bisa mengakibatkan fisik dan mental pada para korban.

Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah serangan yang ditujukan pada masyarakat sipil. Contoh kejahatan kemanusiaan yaitu perbudakan, pemusnahan, pengusiran paksa, dan perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional.

Kasus pelanggaran HAM ini tidak mengancam keselamatan seseorang. Tetapi kasus ini masuk kategori berbahaya. Contoh kasus pelanggaran HAM ringan yaitu pencemaran lingkungan, pemakaian bahan berbahaya untuk makanan atau minuman, pemukulan, pencemaran nama baik, dan menahan kebebasan berekspresi.

Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia

Kasus ini terjadi karena manusia memiliki dua sisi baik sementara yang lain memiliki sisi jahat. Keinginan jahat ini membuat manusia melakukan pelanggaran HAM.

Pelanggaran HAM bisa juga terjadi karena interaksi aparat pemerintah dan masyarakat sendiri. Contoh kasus pelanggaran HAM biasa yaitu kasus pencemaran i Laut Timor dan kasus pembakaran hutan di Jambi dan Riau. Berikut contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. mengutip dari situs kemdikbud.go.id.

Kerusuhan Tanjung Priok (1984)

Kasus pelanggaran ini terjadi pada 12 September 1984, mengakibatkan 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Dalam peristiwa ini terjadi kerusuhan antara aparat dan warga sekitar.

Penculikan aktivis politik (1998)

Tahun 1998 terjadi penculikan dan hilangnya beberapa aktivitas. Menurut catatan dari Kontra ada 23 orang terdiri dari 1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, sedangkan 13 orang lain dinyatakan hilang.

Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998 dan 1999)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998, menewaskan 4 mahasiswa Trisakti dan puluhan lainnya luka-luka. Tragedi Trisakti Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 dan tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999.

Kasus Terbunuh Marsinah (1994)

Marsinah adalah aktivitas hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia menjadi korban pelanggaran HAM yang kini para pelaku belum ditemukan.

Kasus Munir (2004)

Munir Said Thalib adalah aktivis HAM pada zaman orde baru. Munir melakukan pembelaan pada orang-orang yang tertindas. Namun tahun 2004, Munir ditemukan meninggal dunia dalam pesawat menuju ke Amsterdam. Dari hasil autopsi forensik Belanda, menemukan racun arsenik dalam jasad Munir.

Kasus Bom Bali (2002)

Kasus Bom Bali terjadi di tahun 2002 dan 2005. Peristiwa tersebut dilakukan oleh teroris yang memakan banyak jiwa dari masyarakat Indonesia dan negara asing.

Kasus Dayak dan Madura (2000)

Konflik terjadi karena bentrokan antara suku Dayak dan Madura sehingga terjadi pertikaian etnis. Pertikaian ini membuat banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.

Selain kasus besar diatas, ada kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga

  1. Orang tua yang menyiksa, menganiaya, dan membunuh anak sendiri
  2. Orang tua yang memaksa keinginan anaknya seperti dipaksa menikah, bekerja, dan memilih sekolah
  3. Anak yang melawan dan menganiaya orang tua atau keluarga
  4. Anggota keluarga yang menyiksa asisten rumah tangga seenaknya

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di sekolah

  1. Pelajar menghina pelajar lain
  2. Adanya kasus siswa menganiaya siswa lain
  3. Guru memberi hukuman keterlaluan pada siswanya secara fisik seperti menendang, mencubit, dan dijewer
  4. Tawuran pelajar antar sekolah yang menewaskan korban

Contoh pelanggaran HAM di masyarakat

  1. Pertikaian antar kelompok, geng, atau suku karena terjadi konflik sosial
  2. Masyarakat main hakim sendiri pada pencuri
  3. Masyarakat merusak fasilitas umum karena kecewa dengan kebijakan pemerintah

Baca Juga

Mengutip dari Modul Pembelajaran PPKN Kelas XI, ada 2 faktor internal dan eksternal penyebab terjadinya pelanggaran HAM.

Faktor Internal berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Faktor internal ini dilatarbelakangi oleh sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, dan sikap tidak toleran.

Pelanggar HAM biasanya memiliki sikap egois yang semaunya sendiri sehingga mengabaikan kewajibannya. Pelaku memakai segala cara supaya haknya terpenuhi sampai melanggar hak orang lain. Selain itu pelanggar HAM akan berbuat seendaknya dan melakukan penyimpangan. Sikap tidak toleran ini menyebabkan diskriminasi pada orang lain.

Faktor ini berada di luar manusia namun mengubah individu atau kelompok melakukan pelanggaran HAM. Faktor ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, tidak tegasnya aparat penegak hukum, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi tinggi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA