Cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kantor yang telah mengalami kerusakan yaitu ?

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 11 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 15 to 20 are not shown in this preview.

Hakikat, Cara dan Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah serta Implementasinya – AsikBelajar.Com.

A.    Hakikat Pengadaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

B.    Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah sebagai berikut.

1.    Pembelian

Pembelian adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila anggarannya tersedia, seperti pembelian meja, kursi, bangku, lemari, papan tulis, wireless, dan sebagainya. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini.

2.    Pembuatan Sendiri

Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau murid.

3.    Penerimaan Hibah atau Bantuan

Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.

4.    Penyewaan

Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.

5.    Pinjaman

Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.

6.    Pendaurulangan

Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.

7.    Penukaran

Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.

8.    Perbaikan atau Rekondisi


Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.

ada berapa manfaat teknologi bagi jasa antar seperti JNE,J&T

Tolong bantu jawab yahitunglah BEP Unit dan BEP Rupiah jika diketahui :FC = 45.000.000VC = 10.000.000target = 75 unitharga jual = 60.000​

seberapa percaya diri anda dapat mengembangkan kewirausahaan atau bisnis berbasis agro-ndustri

eberapa percaya dirikah anda dapat mengembangkan kewirausahaan atau bisnis berbasis agro-ndustri

tulis dan uraikan enam karakteristik istimewa dari para wirausah

3. Jika fungsi permintaan invers/ berbalik dari suatu produk tertentu adalah P = 100+4Q – 5Q² a) Tentukan elastisitas harga permintaan pada kuantitas … Q = 5 unit ? b) Tentukan persamaan untuk TR dan MR ?

Jelaskan perkembangan entrepreneurship dari awal munculnya sampai saat ini !

Untuk mendapatkan produksi yang tinggi dan menghindari kegagalan dalam jangka panjang maka ada beberapa tahap awal penting perlu diperhatikan. Jelaska … n tahapan tersebut !

Kegiatan membuat dan melakukan uji coba penayangan iklan untuk melihat respon masyarakat merupakan tahap

kemasan yang paling tepat untuk dijadikan kemasan miniatur rumah joglo

Menurut gunawan, (1996:135) mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana adalah segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Sedangkan menurut daryanto, (2001:51) bahwa prasarana berdasarkan etimologi berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.

Menurut Nawawi, (1993:63) mengatakan bahwa usaha pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga dapat digunakan secara tepat, memerlukan dan mengembangkan sejumlah dana, komunikasi yang cepat dan tepat dalan kebutuhan peralatan dapat memungkinkan disusunnya perencanaan yang lengkap.

Secara ringkas maksud dari pengadaan itu sesuai dengan yang dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintahan yakni menyatakan  “Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa”.

      Tujuan Pengadaan Sarana dan Prasarana

Aktivitas pertama dalam manajemen sarana prasarana adalah pengadaan sarana prasarana. Pengadaan perlengkapan biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan lingkungan suatu lembaga, menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat di pertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang. Pengadaan perlengkapan seharusnya di rencanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaan perlengkapan itu selalu sesuai dengan pemenuhan kebutuhan.

Dalam pelaksanaanya kegiatan pengadaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a) Mengikuti prosedur pengelolaan perbekalan. b) Mentukan jenis, kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan. c) Menyediakan dan menggunakan perlengkapan kantor dalam kegiatan operasional. d) Menyediakan perbekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku. e. Menyimpan dan memelihara perlengkapan. f. Mengumpulkan dan mengolah data perbekalan kantor. g. Menghapuskan perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan sesuai prosedur

Ada beberapa cara yang dilakukan untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana, yaitu:

1. Pembelian

Pembelian merupakan cara umum dilakukan oleh lembaga, pembelian adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dengan cara lembaga menyerahkan sejumlah uang kepada penjual untuk memperoleh sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

2.  Produksi sendiri

Produksi sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan lembaga melalui pembuatan sendiri oleh masyarakat dalam lembaga. Cara ini akan efektif jika dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya ringan seperti alat peraga, media presentasi, hiasan/dekorasi ruangan, buku-buku dan lain-lain. Kegiatan produksi sendiri ini dapat melatih kreativitas dan melatih jiwa kewirausahaan.

3. Penerimaan hibah

Penerimaan hibah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dengan jalan menerima pemberian sukarela dari pihak lain. Penerimaan hibah dapat berasal dari pemerintah (pusat atau daerah) dan pihak swasta. 

4.  Penyewaan

Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan  sarana dan prasarana dengan jalan memanfaatkan sementara barang milik pihak lain umtuk kepentingan lembaga dan kemudian membayarnya berdasarkan perjanjian sewa-menyewa.

5.  Peminjaman

Peminjaman adalah cara pemenuhan sarana dan prasarana dengan jalan memanfaatkan barang pihak lain untuk kepentingan lembaga secara sukarela sesuai dengan perjanjian pinjam- meminjam.

6. Pendaur ulangan

Pendaurulangan adalah cara pemenuhan sarana dan prasarana dengan jalan memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan lembaga.

7. Penukaran

Penukaran adalah cara pemenuhan sarana dan prasarana dengan jalan menukarkan barang yang dimiliki lembaga dengan barang yang dimiliki dengan barang yang dimiliki oleh pihak lain, sementara itu sarana dan prasarana yang ditukarkan haruslah sarana dan prasarana yang sudah tidak bermanfaat lagi bagi lembaganya.

8. Rekondisi/ Rehabilitasi

Rekondisi atau perbaikan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan melalui penggantian bagian-bagian yang telah rusak sehingga sarana dan prasarana yang rusak dapat yang digunakan kembali sebagai mana mestinya.

Dalam pengadaan sarana dan prasarana harus mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana. Pada umum nya pengadaan sarana dan prasarana melewati prosedur berikut ini yaitu:

1.  Menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana beserta fungsinya

2.  Mengklasifikasi sarana dan prasarana  yang dibutuhkan

3.  Penyusun proposal pengadan sarana dan prasarana, sekolah negeri proposalnya ditujukan kepada pemerintah melalui dinad sedangkan sekolah swasta proposalnya ditujukan kepada yayasan.

4. Menerima peninjauan dari pihak yang dituju untuk menilai kelayakan lembaga memperoleh sarana dan prasarana.

5. Setelah ditinjau dan dikunjungi lembaga akan menerima kiriman sarana dan prasarana yang diajukan.

Pengadaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang rawan penyelewengan, oleh karena itu agar tidak terjebak dalam penyelewengan para pihak yang terlibat dalam pengadaan sarana dan prasarana harus berpedoman pada etika pengadaan barang/jasa yang terdapat dalam peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 Ps 6, etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapaisasaran, kelancaran, dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan barang/jas
  2. Bekerja secara professional dan mandiri
  3.  Tidak saling memengaruhi yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat
  4.  Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan
  5.  Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait
  6.  Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa
  7. Menghindari dan mencengah penyalahgunaan wewenang dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan atau pihak-pihak lain
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk member atau menerima hadiah, imbalan, komisi dan berupa apa saja. 

Teknik pengadaan barang habis pakai, khususnya di lembaga pendidikan diantaranya :

1. Teknik pengadaan buku

  Buku merupakan kebutuhan pokok bagi sekolah sehingga keberadaan buku harus segera dipenuhi, tanpa buku proses pembelajaran tidak akan berlangsung efektif. Penyediaan buku selalu mengacu pada tujuan, rencana dan anggaran yang tersedia. Teknik pengadaan buku sekolah sebaiknya melewati tahap-tahap berikut ini:

  • Pemilihan buku, tahap pemilihan buku addlah tahap seleksi buku yang akan dibeli, buku yang akan dibeli harus mengacu pada tujuan perpustakaan dan karakteristik pembacanya. Dalam menyeleksi buku perpustakaan perlu melibatkan unsur bagian kurikulum, bagian sarana dan guru mata pelajaran
  • Pemerolehan buku, pemerolehan buku dapat dilakukan dengan cara membeli, menukar, dan menerima hadiah. Dalam membeli buku dapat dilakukan dengan memesan pada took buku yang relatif lebih murah.

2  Teknik pengadaan peralatan dan perlengkapan.

    Untuk menunjang proses pembelajaran, sekolah memerlukan peralatan dan perlengkapan. Peralatan ialah segala sesuatu yang digunakan untuk melakukan sesuatu yang bertujuan. Peralatan sekolah ada dua jenis yaitu peralatan kantor (komputer, alat pembersih, alat penghitung uang dan lainnya) dan peralatan pendidikan (alat olahraga, alat upacara dan lainnya). Sedangkan perlengkapan ialah sarana pendukung dalam melakukan aktivitas kerja misalnya meja, kursi, lemari, jam dinding dan lain-lain.

     Teknik pengadaan peralatan dan perlengkapan dapat dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri dan menerima bantuan.

  • Membeli, pembelian peralatan dan perlengkapan dilakukan sesuai dengan kebutuhan, selain itu pengadaannya harus dapat dipertanggung jawabkan dengan baik, banyak hal yang harus diperhatikan saat akan membeli peralatan dan perlengkapan diantaranya, buatan mana, merek, kapasitas, bahan-bahan yang dipakai, jaminan, model, cara pembayaran dan harganya.
  • Membuat sendiri, sekolah dapat mengadakan peralatan dan perlengkapan sendiri melalui program praktik para siswanya. Pelaksanaan nya dapat disesuaikan dengan kemampuan, dana dan peralatan yang dibutuhkan.
  • Penerimaan hibah, penerimaan hibah harus dilakukan atas dasar perjanjian bersama antara pemberi dan penerima secara sukarela. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menerima hibah yaitu:
  • Wewenang penghibahan, maksudnya apakah pihak yang akan menghibahkan barang memiliki hak penuh atas barang tersebut atau tidak
  • Spesifikasi peralatan dan perlengkapan, hal tersebut perlu dilakukan agar sekolah agar sekolah dapat membuat perencanaan pemanfaatannya den

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA