Penambahan Bukti Pemotongan dapat dilakukan jika ada transaksi yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tetapi belum dilakukan pemotongan atau penerbitan Bukti Pemotongan. Adapun ketentuan penambahan Bukti Pemotong PPh 23/26 sebaga berikut:
- Nomor Urut yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan tambahan adalah lanjutan dari Nomor Urut Bukti Pemotongan formulir kertas yang terakhir diterbitkan di bulan-bulan sebelumnya.
- Dalam hal penambahan Bukti Pemotongan tersebut terjadi di tahun-tahun berikutnya, maka Nomor Urut yang dicantumkan adalah lanjutan dari Nomor Urut Bukti Pemotongan formulir kertas yang terakhir diterbitkan di tahun terjadinya transaksi.
- Masa Pajak yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan tambahan adalah Masa Pajak terjadinya transaksi yang terutang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tersebut.
- Tanggal yang dicantumkan pada Bukti Pemotongan tambahan adalah tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan tambahan.
- Pemotong Pajak membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 yg telah dilaporkan.
Berikut adalah contoh kasus penambahan Bukti Pemotongan dokumen elektronik di tahun yang sama:
PT ABC di Jakarta telah menyampaikan SPT Masa Masa Pajak Februari 2020 pada 15 Maret 2020 melalui Aplikasi e-Bupot 23/26. Pada 2 Agustus 2020, bagian keuangan PT ABC menyadari adanya pembayaran imbalan jasa penerjemah ke PT LINGUA Rp9.000.000,00 yang dibayar pada 12 Februari 2020 belum dibuatkan Bukti Pemotongan.
Sehingga, yang perlu dilakukan PT ABC adalah harus menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 baru sesuai Pasal 10 ayat (2), maka Bukti Pemotongan tambahan dan SPT pembetulan dalam bentuk elektronik. Nomor yang diberikan pada Bukti Pemotongan baru adalah akan di-generate oleh sistem yang meneruskan Nomor Urut terakhir dari Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dokumen elektronik yang diterbitkan sebelumnya. WP (Wajib Pajak) Pemotong Pajak melakukan pembayaran kekurangan pajak yang belum disetor ke kas negara dan WP (Wajib Pajak) Pemotong Pajak melakukan Pembetulan SPT Masa Pajak Februari 2020.
Sedangkan untuk penambahan Bukti Pemotongan dokumen elektronik di tahun yang berbeda, contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
Pada April 2020, PT KAP melaporkan pembayaran jasa manajemen kepada PT ALATAS sebesar Rp40.000.000,00 yang dibayar pada 8 Juni 2019 tetapi belum diterbitkan Bukti Pemotongan. Sehingga, atas transaksi tersebut PT ABC harus menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 baru. Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2), SPT Masa PPh disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
Berdasarkan data yang ada, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan di tahun 2019 adalah 33-00000382, maka Bukti Pemotongan tambahan yang diterbitkan berisi data berupa nomor 33-00000383 dengan Identitas WP (Wajib Pajak) yang Dipotong yaitu, PT ALATAS Masa Pajak 06-2019 dengan kode objek pajak 24-104-02 dan tanggal 25 April 2020. Bukti Pemotongan yang dibuat WP (Wajib Pajak) Pemotong Pajak juga perlu melakukan pembayaran kekurangan pajak yang belum disetor ke kas negara. Selain itu, WP (Wajib Pajak) Pemotong Paja juga perlu melakukan Pembetulan SPT Masa Pajak Juni 2019.
Demikian penjelasan singkat mengenai penambahan Bukti Pemotongan pasal 23/26. Untuk mengurangi beban administrasi KPP dan WP, pembenahan kualitas data pihak Ke-3 dan peningkatan layanan kepada WP (Wajib Pajak) e-Bukti Pemotongan maka, dengan menggunakan e-Boput adalah solusinya.
Previous Post
4 Ketentuan Pembetulan Bukti Pemotong PPh 23/26 dan Surat Persetujuan Pembetulan Bukti Pemotongan
Next Post
5 Ketentuan Pembatalan Bukti Pemotong PPh 23/26
PPh pasal 23 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong Pph Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/ atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017
Pengecualian PPh pasal 23
Jenis Jasa Lainnya yang diatur dalam PMK-141/PMK.03/2015
Penjelasan Jasa Katering (PMK 18/PMK.03/2015)
Tabel Tarif PPh pasal 23
Tabel Tarif Khusus
No | Uraian | Tarif x DPP |
1 | Dividen (Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis) Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
| 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 101 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
2 | Bunga Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
| 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 102 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
3 | Royalti | 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 103 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
4 | Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat (1) huruf e. Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
| 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
5 | Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2). Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
| 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
6 | Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2) | 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 104 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
Pemotongan dan Penyetoran
Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah
Panduan Kewajiban Bendahara Pemerintah
Kode Akun dan Kode Jenis Setoran
Kode Akun Pajak 411124
Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
101 | PPh Pasal 23 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
102 | PPh Pasal 23 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
103 | PPh Pasal 23 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
104 | PPh Pasal 23 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23. |
300 | STP PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
301 | STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
310 | SKPKB PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa). |
311 | SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
312 | SKPKB PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
321 | SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
322 | SKPKBT PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
401 | PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota KoperasI. | untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi. |
500 | PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |