Bpupki yang beranggota 9 orang panitia sembilan dipimpin oleh

Lihat Foto

Arsip Nasional Republik Indonesia

Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

KOMPAS.com - Panitia Sembilan adalah panitia kecil yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Untuk mempersiapkan kemerdekaan, Jepang dan para tokoh pergerakan membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Salah satu tugas BPUPKI yakni merumuskan dasar negara. Pada sidang pertama, perumusan dasar negara berjalan alot.

Untuk menetapkan dasar negara yang mewakili semua golongan, maka dibentuklah Panitia Sembilan.

Latar belakang pembentukan Panitia Sembilan

Dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), pada sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945, para anggota BPUPKI diminta menyampaikan usulan mengenai dasar negara.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Soekarno

Dari beberapa rumusan yang disampaikan anggota BPUPKI, rumusan Soekarno yang diberi nama Pancasila yang paling diterima semua anggota.

Lima asas yang disampaikan Soekarno pada sidang 1 Juni 1945 yakni:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Rumusan ini kemudian dipakai sebagai acuan dasar negara. Untuk membicarakan lebih lanjut, Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil.

Panitia kecil bertugas merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno.

Secara garis besar, ada dua pandangan mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam.

Baca juga: MIAI dan Masyumi, Cara Jepang Galang Dukungan Umat Islam

Jakarta -

Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk dalam momen akhir sidang pertama dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945. Anggota Panitia Sembilan ditetapkan pada 22 Juni 1945, begini sejarahnya.

Seperti diketahui, BPUPKI yang dipimpin Dr. Radjiman Widyadiningrat bertugas merumuskan di antaranya bentuk negara dan dasar filsafat negara.

Seperti diutarakan Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya Islam dan Politik, terjadi perdebatan sengit dalam sidang BPUPKI yang digelar di Gedung Cuo Sangi-In (sekarang Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri) antara wakil-wakil umat Islam dan pemimpin-pemimpin nasionalis.

Pandangan nasionalisme tidak mau membawa agama ke dalam masalah kenegaraan. Sedangkan aspirasi politik golongan Islam adalah diusulkannya Islam sebagai dasar filosofis negara yang hendak didirikan.

"Bagi mereka (golongan Islam) Islam itu serba lengkap, meliputi seluruh dimensi kehidupan manusia," tulis Syafii Maarif.

Pada hari terakhir dibentuk Panitia Delapan di bawah pimpinan Sukarno beranggotakan Hatta, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, M. Yamin, dan AA Maramis yang bertugas menampung dan mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.

Hanya saja sampai akhir sidang pertama 1 Juni 1945, belum diperoleh kesepakatan yang bulat tentang rumusan dasar negara. Tanggal 22 Juni 1945 pagi bertempat di gedung kantor Djawa Hokokai, seputaran Lapangan Banteng panitia kecil tersebut dan sejumlah anggota BPUPKI menggelar rapat.

Rapat di gedung kantor Djawa Hokokai tersebut di antaranya menyepakati pembentukan panitia kecil lain yang kemudian disebut Panitia Sembilan dengan maksud untuk menyusun rumusan dasar negara.

Anggota Panitia Sembilan ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara untuk dibahas pada sidang BPUPKI selanjutnya.

Anggota Panitia Sembilan

Anggota Panitia Sembilan adalah:

  1. Ir. Sukarno (Ketua)
  2. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
  3. Muhammad Yamin (Anggota)
  4. A.A Maramis (Anggota)
  5. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota dari Golongan Kebangsaan)
  6. Kyai Haji Wahid Hasyim (Anggota)
  7. Abdulkahar Muzakkir (Anggota)
  8. Haji Agus Salim (Anggota)
  9. R. Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota dari Golongan Islam).

Dikutip dari modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Tingkatan III karya Nanik Pudjowati, M.Pd. usulan yang masuk, kemudian dikelompokkan oleh panitia sembilan ke dalam beberapa golongan antara lain: -Usul yang meminta untuk Indonesia merdeka selekas-lekasnya; -Usul mengenai dasar; -Usul mengenai soal unifikasi dan federasi;-Usul mengenai bentuk negara dan kepala negara; -Usul mengenai warga negara; -Usulmengenai daerah; -Usul mengenai soal agama dan negara; -Usul mengenai pembelaan,

-Usul mengenai soal keuangan.

Setelah pembentukannya, anggota Panitia Sembilan kemudian mengadakan rapat pertemuan di kediaman Ir. Sukarno pada 22 Juni 1945. Rapat pertemuan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas mereka, yakni menangani usulan rancangan dasar negara untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Hasil kesepakatan bersama dari rapat tersebut, kemudian melahirkan naskah rumusan dasar negara, yang dikenal dengan Piagam Jakarta atau "Jakarta Charter".

Piagam Jakarta dinamai oleh Muhammad Yamin, sedangkan Ir. Sukarno menyebut rancangan pembukaan undang-undang dasar tersebut dengan "Mukadimah".

Berikut adalah isi dari Piagam Jakarta sebagai naskah rumusan dasar negara, hasil dari kesepakatan bersama anggota panitia sembilan: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nah, itu tadi penjelasan mengenai sejarah pembentukan dan anggota Panitia Sembilan. Semoga menambah pengetahuan untuk detikers semua ya!

Simak Video "Megawati Ingin Perbaiki Tendensi Bung Karno Komunis"



(pal/pal)

Jakarta -

Sebelum mengumumkan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021, berbagai persiapan dilakukan oleh para tokoh bangsa terdahulu. Salah satunya dengan membentuk Panitia Sembilan pada 1 Juni 1945.

Panitia tersebut dibentuk pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).

Pada sidang pertama, BPUPKI lebih banyak membahas soal dasar-dasar negara. Hingga sidang usai, belum ada kesepakatan yang dicapai. Ada beda pendapat yang cukup tajam antara kubu nasionalis dan kubu agamis, salah satunya tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam

Sebab saat itu, rumusan dasar negara Indonesia oleh BPUPKI masih belum juga terbentuk. Hingga pada akhirnya BPUPKI istirahat selama sebulan penuh dan digantikan sementara oleh Panitia Sembilan.

Panitia kecil yang dibentuk BPUPKI itu terdiri dari sembilan orang. Maka dari itu, panitia kecil tersebut dinamakan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung dan membahas berbagai aspirasi tentang dasar negara. Selain itu, merancang pembukaan Undang-undang Dasar yang memuat dasar negara.

Panitia kecil itu beranggotakan sembilan orang, di antaranya:

1. Ir. Sukarno (Ketua);2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua);3. K.H.A Wahid Hasyim (Anggota);4. Abdulkahar Muzakir (Anggota);5. Mr. A. A. Maramis (Anggota);6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota);7. Mr. Achmad Soebarjo (Anggota);8. H. Agus Salim (Anggota); dan

9. Mr. Moh. Yamin (Anggota).

Pada masa selesai perhentian sidang (reses), yakni tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan dan 38 anggota BPKUPKI mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan itu, Panitia Sembilan menyampaikan suatu rancangan pembukaan hukum dasar bagi negara Indonesia yang kelak akan terbentuk.

Selama sidang BPUPKI ada perbedaan pendapat yang muncul. Di antaranya adalah pendapat mengenai falsafah negara Indonesia yang akan dibentuk. Hingga berakhir rancangan dokumen yang diusulkan Panitia Sembilan ternyata diterima baik oleh anggota BPUPKI dan harus disampaikan dalam sidang pleno BPUPKI kedua.

Kemudian, Mr. Muhammad Yamin memberi nama dokumen itu, yakni Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Di dalam Piagam Jakarta termuat rumusan dasar negara yang tercantum sebagai berikut.

1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;3. Persatuan Indonesia;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu);

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain tercapainya kesepakatan tentang dasar negara, anggota BPUPKI juga bersepakat tentang wilayah negara (bekas wilayah Hindia Belanda), bentuk negara (kesatuan atau unitaris), bentuk pemerintahan (republik), bendera nasional (Sang Merah Putih), dan bahasa nasional (bahasa Indonesia).

Selain itu, ada pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD juga yang berhasil dirumuskan dalam sidang BPUPKI tersebut. Itulah penjelasan singkat mengenai tugas dan anggota dari Panitia Sembilan. Semoga bermanfaat, detikers!

Simak Video "Penangkapan 2 Warga Palestina Terkait Kasus Pembunuhan di Israel"



(rah/pal)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA