Berikut merupakan pengguna jalan raya yang paling aman adalah

Tribratanews.kepri.polri.go.id- Salah satu faktor penting untuk menjaga keselamatan ialah berpegang pada etika berkendara di jalan raya dengan benar. Prinsip ini harus diterapkan oleh siapa saja pengendara diluar sana tanpa terkecuali.

Keselamatan saat mengendarai kendaraan di jalan memang harus diperhatikan semua pihak.Dengan menjaga jarak aman antar kendaraan satu dengan lainnya merupakan salah satu kunci agar meminimalkan kecelakaan.

Namun ada hal lainnya dimana juga tidak kalah krusial ketika sedang membawa kendaraan, yaitu paham etika yang benar dan baik ketika berada di kemacetan.Dalam keadaan ini sering kali orang melakukan kesalahan.

Kemacetan juga kerap membuat orang emosi dan melakukan banyak hal agar terbebas dari padatnya jalan. Itulah yang sering membuat banyak pengendara melakukan pelanggaran karena menghalalkan segala cara agar lekas terbebas.

Melanggar lalu lintas, mengganggu kenyamanan pengendara lain, hingga merebut hak orang sering menjadi tindakan untuk melampiaskan emosi di tengah kemacetan.Hal ini justru merupakan perilaku buruk dan harus dihindari.

Apalagi di kota besar sering sekali terjadi kemacetan, dengan memperhatikan etikanya maka akan menjaga keselamatan semua pihak. Ditambah lagi saat ini perkembangan dari jumlah kendaraan tidak dibarengi adanya etika yang tepat.

Kebiasaan yang Sering Dilakukan Pengendara

Pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang untuk taat lalu lintas yakni UU no 22 tahun 2000.Namun masih banyak kebiasaan tidak benar yang sering dilakukan pengendara dan tidak sesuai etika.

Sering kali Anda menjumpai dua orang pengendara motor berbeda melaju berdampingan dan mengobrol. Hal ini akan mengganggu orang dibelakangnya dan memakan ruang jalan lebih banyak.

Saat ini sanksi berkendara sambil ngobrol juga sudah diberlakukan oleh pemerintah dan termasuk melanggar kenyamanan di jalan raya. Berkendara sambil mengobrol akan membuat fokus dan refleks berkurang.

Selain itu Anda pasti juga kerap mengetahui pengendara yang memakai ponsel. Hal ini akan membahayakan diri sendiri dan orang lain, sebab konsentrasi serta kewaspadaan akan menurun karena terlalu fokus dengan HP.

Kebiasaan lain dimana kerap dilakukan pengendara ialah merampas hak pejalan kaki seperti memakai trotoar. Ini sering terjadi seperti trotoar dijadikan tempat parkir atau memotong jalan ketika sedang macet.

Bukan hanya itu saja, bahkan tidak jarang dijumpai pengguna jalan yang merokok sambil berkendara. Ini sangat membahayakan pengendara lain karena apinya bisa mengendarai orang dibelakangnya.

Perilaku mengendarai kendaraan di jalan memang bukan hanya harus taat dengan peraturan saja. Anda harus ikuti etika maupun norma yang berlaku, bahkan hindari melakukan kebiasaan tidak baik di jalan.

Etika Berkendara di Jalan Raya

Oleh karena itu, setiap orang pengendara harus tahu bagaimana cara berkendara dengan benar dan baik. Tentunya ini dilakukan supaya selama perjalanan bisa mendapat kenyamanan serta tetap aman.

Bagi Anda yang masih belum paham dengan baik bagaimana cara menaiki kendaraan secara tepat, maka harus tahu etikanya. Berikut beberapa contoh etika mengendarai kendaraan dimana harus diikuti setiap orang.

1. Menghargai dan menghormati kendaraan lain

Ketika mengemudi, Anda pasti melihat pengemudi lainnya, sehingga sudah seharusnya antar sesama pengguna jalan saling menghormati. Salah satunya ialah dengan mempersilahkan pengemudi lain jika sedang dalam mode lambat.

2. Tidak ngebut atau menghambat kendaraan lain

Jangan memacu kendaraan terlalu lambat atau cepat agar pengendara lainnya tidak terganggu.Pastikan untuk menyesuaikan kecepatan laju kendaraan yang dipakai sesuai dengan keadaan serta situasi jalan nya.

3. Taat peraturan lalu lintas

Mematuhi semua aturan lalu lintas harus dilakukan agar tidak terjadi hal buruk.Jangan sampai melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena bisa membuat Anda terbiasa melanggar aturannya.

4. Menggunakan klakson dengan benar

Jangan mengklakson pengemudi lain seenaknya sendiri, gunakan seperlunya seperti ketika kendaraan lainnya terlalu dekat jaraknya.

5. Selama berkendara tidak memakai ponsel

Fokus mengemudi dan meletakkan ponsel merupakan hal dimana sebaiknya dilakukan agar terhindar dari kecelakaan.

6. Memakai bahu jalan saat darurat

Ketika macet, pengemudi sering menggunakan bahu jalan untuk menerobos, ini tidak boleh dilakukan.Karena bahu jalan khusus untuk situasi darurat seperti ambulans dengan pasien kritis atau pemadam.Beberapa etika tersebut harus diketahui dan dilakukan oleh pengemudi dan hindari melakukan kebiasaan buruk membahayakan. Dengan menghormati serta mengikuti etika berkendara di jalan raya, maka akan memberikan kenyamanan dan keamanan.

Penulis   : Firman Edi

Editor     : Joni

Publish  : Nora Listiawati

Macet di Kawasan Pancoran Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Bagi kamu yang memiliki aktivitas berlalu lintas mungkin ada baiknya memperhatikan aturan-aturan berikut ini. Jangan sampai kamu dihukum karena melanggar aturan. Tak hanya itu saja, kamu juga mesti taat aturan untuk keselamatan berlalu lintas.

Seperti dikutip darI akun instagram @kemenhub151, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Karena beberapa hal ini justru banyak pelanggarannya.

Fungsi SIM (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri. Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya.

.Berikut ini adalah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86.

.(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

2. Jangan Naikkan Motor Kamu ke Trotoar

Motor naik trotoar (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekad mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki.

.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya:

.1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

3. Hormati Pesepeda dan Pejalan Kaki

Perjalan kaki dan pesepeda (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Jalan raya bukan hanya untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor saja. Pejalan kaki dan pesepeda juga berhak menggunakannya. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (2) yang mengatur:

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau,denda paling banyak Rp 500.000.

4. Jangan Main HP saat Berkendara

Konsentrasi saat berkendara (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Mengendarai sepeda motor sambil menelepon sangat dilarang. Selain mengancam keselamatan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

5. Kamu Perlu Tahu Hak Pejalan Kaki

Hak Pejalan Kaki (Foto: Inatagram/@kemenhub151)

Pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas yang mendukung keselamatannya saat melintasi jalan raya. Antara lain, ketersediaan jembatan penyeberangan dan trotoar. Selain itu, pejalan kaki juga berhak diprioritaskan ketika menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 ayat 1, 2, 3.

.1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

.2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

.3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

6. Kalau Kamu Mengendarai Motor, Jangan Lupa Pakai Helm

Kenakan Helm (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Pemerintah memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi motor maupun penumpangnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi pelanggarnya, disebutkan pada pasal 291 undang-undang yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI. Hal ini dikarenakan helm SNI telah melewati serangkaian uji ketangguhan oleh Badan Standarisasi Nasional. Mari mengenakan helm SNI demi keselamatan berkendara di jalan raya

7. Jangan Lupa Lampu Isyarat Saat Berbelok

Nyalakan tanda saat berputar atau berbelok (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Selalu ingat untuk menyalakan lampu isyarat saat hendak berbelok atau berbalik arah, supaya kendaraan yang berada di belakang bisa waspada, sehingga kecelakaan lalu-lintas bisa dihindari.

.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1 menyebutkan,bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,00.

8. Pelat Nomor Kendaraan Harus Kamu Pasang

Wajib Plat Nomor (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atau lebih, adalah memasang plat nomor di bagian depan maupun belakang kendaraannya. Tentu saja, plat yang dimaksud adalah tanda nomor identitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Dalam undang-undang tersebut juga disiapkan pula sanksi bagi pelanggarnya yang tertera pada pasal 280, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

9. Pasang Sabuk Pengaman Saat Mengendarai Mobil

Kenakan Sabuk Pengaman (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Pemerintah telah mewajibkan kepada setiap pengemudi kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih serta penumpang di sampingnya agar mengenakan sabuk keselamatan. Peraturannya termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.

Sanksi yang dijatuhkan apabila seseorang tidak mengenakannya, juga dicantumkan pada pasal 289. Para pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk itu, mari kita patuhi undang-undang tersebut, dengan senantiasa mengenakan sabuk keselamatan dan memprioritaskan aspek keselamatan dalam berkendara.

Page 2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA