Oleh Muchlisin Riadi November 30, 2019
Home industri, industri rumahan atau industri rumah tangga adalah suatu unit usaha yang tidak berbentuk badan hukum dan dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang anggota rumah tangga yang mempunyai tenaga kerja sebanyak empat orang atau kurang, dengan kegiatan mengubah bahan dasar menjadi barang jadi atau setengah jadi atau dari yang kurang nilainya menjadi yang lebih tinggi nilainya dengan tujuan untuk dijual atau ditukar dengan barang lain dan ada satu orang anggota keluarga yang menanggung resiko (Suratiyah, 1991).
- Memperkokoh perekonomian nasional melalui berbagai keterkaitan usaha, seperti fungsi pemasok, produksi, penyalur, dan pemasaran bagi hasil produk-produk industri besar. Usaha kecil berfungsi sebagai transformator antar sektor yang mempunyai kaitan ke depan maupun ke belakang.
- Meningkatkan efisiensi ekonomi, khususnya dalam menyerap sumber daya yang ada. Usaha kecil sangat fleksibel karena dapat menyerap tenaga kerja dan sumber daya lokal serta meningkatkan sumber daya manusia agar dapat menjadi wirausaha yang tangguh.
- Sebagai sarana pendistribusian pendapatan nasional, alat pemerataan berusaha dan pendapatan, karena jumlahnya tersebar di perkotaan maupun pedesaan.
- Memberikan lapangan kerja pada penduduk yang umumnya tidak bekerja secara utuh.
- Memberikan tambahan pendapatan tidak saja bagi pekerja atau kepentingan keluarga, tetapi juga anggota anggota keluarga lain.
- Mampu memproduksi barang-barang keperluan penduduk setempat dan daerah sekitarnya secara lebih efisien dan lebih murah dibanding industri besar.
- Menciptakan peluang usaha yang luas namun dengan pembiayaan yang relatif murah.
- Mengambil peranan dalam peningkatan dan mobilisasi tabungan domestik.
- Mempunyai kedudukan komplementer terhadap industri besar dan sedang.
- Mendorong munculnya kewirausahaan domestik sekaligus menghemat sumber daya negara.
- Menggunakan teknologi padat karya, sehingga dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja dibandingkan yang disediakan oleh perusahaan berskala besar.
- Mendorong proses desentralisasi inter regional dan intra regional, karena usaha kecil home industri dapat berlokasi di kota-kota kecil dan pedesaan.
- Keagenan: Agen koran dan majalah, sepatu, pakaian, dan lain-lain.
- Pengecer: Minyak, kebutuhan sehari-hari, buah-buahan, dan lain-lain.
- Ekspor/Impor: Berbagai produk lokal dan internasional.
- Sektor Informal: Pengumpulan barang bekas, kaki lima, dan lain-lain.
- Pertanian Pangan maupun Perkebunan: Bibit dan peralatan pertanian, buah-buahan, dan lain-lain.
- Perikanan Darat/Laut: Tambak udang, pembuatan krupuk ikan dan produk lain dari hasil perikanan darat dan laut.
- Peternakan dan Usaha lain yang termasuk lingkup pengawasan Departemen Pertanian: Produsen telur ayam, susu sapi, dan lain-lain produksi hasil peternakan.
- Industri Logam/Kimia: Perajin logam, perajin kulit, keramik, fiberglass, marmer, dan lain-lain.
- Makanan/Minuman: produsen makanan tradisional, Minuman ringan, catering, produk lainnya.
- Pertambangan, Bahan-Galian, serta Aneka Industri Kecil: Pengrajin perhiasan, batu-batuan, dan lain-lain.
- Konveksi: Produsen garment, batik, tenun-ikat, dan lain-lain.
- Konsultan: Konsultan hukum, pajak, manajemen, dan lain-lain.
- Perencana: Perencana teknis, perencana sistem, dan lain-lain.
- Perbengkelan: Bengkel mobil, elektronik, jam, dan lain-lain.
- Transportasi: Travel, taxi, angkutan umum, dan lain-lain.
- Restoran: Rumah makan, coffee-shop, cafeteria, dan lain-lain.
Menurut Fuadi (2008), terdapat beberapa landasan hukum yang menjadi pegangan dan pedoman dalam unit usaha home industri, yaitu:
- UU No.1 Tahun 1985 mengatur tentang kegiatan usaha industri ataupun perdagangan di Indonesia.
- UU No.9 Tahun 1995 mengatur tentang usaha kecil industri.
- UU No.1 Tahun 1985 mengatur tentang bentuk badan Hukum Usaha Industri dan perdagangan.
- Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan dan tanda daftar industri mengatur tentang perizinan usaha kecil dan menengah dan besar.
- Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 591/MPR/Kep/99 mengatur tentang tata cara perizinan usaha perdagangan dan tata cara pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Pemilik merangkap Manajer Perusahaan yang bekerja sendiri dan memiliki gaya manajemen sendiri (merangkap semua fungsi manajerial seperti marketing, finance dan administrasi).
- Perusahaan Keluarga, di mana pengelolanya mungkin tidak memiliki keahlian Manajerial yang handal.
- Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru.
- Risiko usaha menjadi beban pemilik.
- Pertumbuhan yang lambat, tidak teratur, terkadang cepat dan prematur (prematur high-growth).
- Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang (corpotare-plan).
- Independen dalam penentuan harga produksi atas barang atau jasa-jasanya.
- Prosedur hukumnya sederhana.
- Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
- Kontak-kontak dengan pihak luar bersifat pribadi.
- Mudah dalam proses pendiriannya.
- Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.
- Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
- Pemilik menerima seluruh laba.
- Umumnya mempunyai kecenderungan mampu untuk survive.
- Merupakan type usaha yang paling cocok untuk mengelola produk, jasa atau proyek perintisan, yang sama sekali baru atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.
- Terbukanya peluang dengan adanya berbagai kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah yang mendukung berkembangnya usaha kecil di Indonesia.
- Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui aktivitas pengelola.
- Relatif tidak membutuhkan investasi yang terlalu besar, tenaga kerja yang tidak berpendidikan tinggi, serta sarana produksi lainnya yang tidak terlalu mahal.
- Meskipun tidak terlihat nyata, masing-masing usaha kecil dengan usaha kecil yang lain saling ketergantungan secara moril dan semangat usaha.
- Umumnya pengelola small business merasa tidak memerlukan ataupun tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, analisa perputaran uang tunai/kas, serta berbagai penelitian ini yang diperlukan suatu aktivitas bisnis.
- Tidak memiliki perencanaan sistem rencana jangka panjang, sistem akuntansi yang memadai, anggaran kebutuhan, modal, struktur organisasi dan pendelegasian wewenang. Serta alat-alat manajerial lainnya (perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian usaha) yang umumnya diperlukan oleh suatu perusahaan bisnis.
- Kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, lemah dalam promosi.
- Kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis operasional kegiatan dan pengawasan mutu hasil kerja dan produk, serta sering tidak konsisten dengan ketentuan order/pesanan, yang mengakibatkan klaim atau produk yang ditolak.
- Terlalu banyak biaya-biaya yang di luar pengendalian serta utang yang tidak bermanfaat, juga tidak dipatuhi-nya ketentuan-ketentuan pembukuan standar.
- Pembagian kerja tidak proporsional, sering terjadi pengelola memiliki pekerjaan yang melimpah atau karyawan yang bekerja di luar batas jam kerja standar.
- Kesulitan modal kerja atau tidak mengetahui secara tepat beberapa kebutuhan modal kerja, sebagai akibat tidak adanya perencanaan kas.
- Persediaan yang terlalu banyak, khususnya jenis barang-barang yang salah (kurang laku).
- Resiko dan utang-utang kepada pihak ke tiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
- Perencanaan dan program pengendalian tidak ada atau belum pernah merumuskannya.
- Suratiyah. 1991. Industri Kecil dan Rumah Tangga (Pengertian, Definisi, dan Contohnya). Yogyakarta: UGM.
- Muliawan, J.U. 2008. Manajemen Home Industri: Peluang Usaha di Tengah Krisis. Yogyakarta: Banyu Media.
- Tambunan, Tulus T.H. 2002. Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia (Beberapa Isu Penting). Jakarta: Salemba empat.
- Suryana. 2006. Kewirausahaan Pedoman Praktis Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Salemba Empat.
- Harimurti. 2012. Manajemen Usaha Kecil. Yogyakarta: BPFE.
- Fuadi, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis - Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Tohar, M. 2000. Membuka Usaha Kecil. Yogyakarta: Kanisius.