Berapa lama proses pembuatan ktp online

Lihat Foto

Kompas.com/Retia Kartika Dewi

Cara membuat KTP dan syarat membuat KTP.

KOMPAS.com - Sebentar lagi berumur 17 tahun atau bahkan sudah berumur 17 dan ingin bikin Kartu Tanda Penduduk atau KTP? Simak tulisan cara membuat KTP ini untuk mengetahui syarat membuat KTP.

Cara bikin KTP sangat dibutuhkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berumur 17 tahun. Pasalnya, KTP merupakan identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan di Indonesia.

Syarat membuat KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini bentuk KTP di Indonesia sudah berupa KTP Elektronik yang dilengkapi chip yang memuat data identitas pemilik KTP.

Dengan diberlakukannya syarat buat KTP Elektronik ini maka penduduk tidak bisa memiliki KTP lebih dari satu atau pemalsuan KTP. Program cara membuat KTP Elektronik ini telah dimulai sejak 2009.

Baca juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Pribadi

Pasalnya, cara membuat KTP ini diperlukan untuk pembuatan berbagai dokumen penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paspor, pengajuan kredit atau pinjaman, syarat bekerja, pembuatan rekening bank atau uang elektronik, dan lain sebagainya.

Mengutip situs resmi indonesia.go.id, untuk cara bikin KTP ini, masyarakat harus mempersiapkan syarat membuat KTP dan memperpanjang KTP sebagai berikut:

  • Berusia 17 tahun.
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Datang langsung ke kantor Keluruhan untuk melakukan sesi foto KTP dan perekaman sidik jari.

Jika syarat membuat KTP dan dokumen cara membuat KTP sudah dipenuhi dan dipersiapkan, mari lihat tata cara membuat KTP di kelurahan di bawah ini.

Baca juga: Tutorial Daftar EFIN Online via Email dan Website

Lihat Foto

ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIR

Warga Suku Baduy menunjukkan cara membuat KTP Elektronik miliknya saat hendak mengikuti vaksinasi COVID-19 di Ciboleger, Lebak, Banten, Senin (27/9/2021). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak dan Institut Kewarganegaraan Indonesia melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk menyasar sekitar 2.000 warga Suku Baduy yang belum memiliki kartu identitas resmi.

Cara membuat KTP Elektronik

Pada dasarnya, setiap masyarakat yang datang untuk cara bikin KTP atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas Kelurahan. Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus dilakukan untuk cara membuat KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Setelah mendapatkan semua syarat buat KTP yang dibutuhkan, maka dokumen syarat membuat KTP harus difotokopi. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya melebihkan dua atau tiga lembar fotokopian tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Jika ingin cara membuat KTP, harus datang sendiri ke Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.  Sebab, pihak Kelurahan akan merekam identitas pribadi secara elektronik untuk cara membuat KTP.



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi warga luar domisili yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pasalnya, mereka dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online. Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP nya rusak.  Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.  Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online. Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP.  Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.  Baca Juga: ​Cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:  - Foto / scan Kartu Keluarga (KK)  - Surat Kehilangan dari Kepolisian asli  Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:  Baca Juga: Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM - Foto / scan KK  - E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el  Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:  - Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.  Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


tirto.id - “Jangan sampai rakyat menunggu lama, mungkin dibuat Permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian e-KTP berapa hari."

Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan itu saat membuka rapat kabinet terbatas tentang penataan administrasi kependudukan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Permintaan Jokowi itu sebagai respons atas lambannya proses pembuatan e-KTP yang sering dikeluhkan warga.

Sebagai tindak lanjut dari rapat itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin dari regulasi yang efektif berlaku sejak Senin (9/4/2018) ini adalah proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dokumen yang dimaksud, yaitu: "Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah," bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.

Tak hanya itu, regulasi yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo itu, bahkan mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.

Namun demikian, kata Tjahjo, ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer. “Tapi prinsipnya satu jam selesai," kata Tjahjo seperti dilansir laman resmi Kemendagri.

Tjahjo menuturkan, layanan satu jam itu sempat diujicobakan di Cilegon, Banten. Hasilnya memuaskan, hanya dalam hitungan menit, Tjahjo mengklaim, e-KTP sudah bisa dicetak. Akan tetapi, kata Tjahjo, tetap saja masyarakat harus proaktif. Layanan jemput bola yang sekarang diintensifkan harus didukung oleh kesadaran warga.

“Ini tergantung semua pihak. Jangan salahkan pemerintah daerah, tapi juga masyarakat harus proaktif. Sekarang sudah 97,6 persen perekaman dari 184 juta sekian penduduk. Sisanya itu Pemda, Dukcapil proaktif tapi juga mohon masyarakat di perkotaan khususnya juga harus aktif merekam," kata dia berharap.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Minta Pembuatan KTP Elektronik Dipercepat

Bagaimana Praktik di Lapangan?

Menanggapi beleid baru ini, Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, Yonrisal menyatakan, pihaknya belum bisa menunaikan ketentuan tersebut. Alasannya, selama ini pihaknya masih terkendala di proses cek ketunggalan data yang dilakukan pada sistem pusat data Kementerian Dalam Negeri yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Di sana [Kemendagri] itu sudah diproses atau belum? Kalau sudah diproses, kemungkinan mah bisa, tapi selama ini mah bisa berbulan-bulan. Lamanya di situ," kata Yonrisal, kepada Tirto, Selasa.

Sebagai informasi, ketika seseorang baru pertama kali melakukan perekaman data e-KTP, maka hasil perekaman tersebut akan langsung dikirim ke pusat data di Kemendagri secara daring. Hal ini dilakukan pengecekan apakah sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman atau belum. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya data ganda.

Data-data tersebut, kata Yonrisal, dihimpun dari seluruh kantor kelurahan dari seluruh Indonesia. Hal inilah yang kerap menimbulkan antrean dalam proses pengujian ketunggalan data.

Lebih lanjut, menurut Yonrisal, Kelurahan Joglo juga terkendala dengan mesin cetak. Ia mengatakan, alat cetak e-KTP baru hari ini, Selasa (10/04/2018) dipindah ke kantornya, dan belum bisa dioperasikan. Sebelumnya, mesin cetak tersebut berada di Kecamatan Kembangan.

Sementara untuk blangko, kata Yonrisal, sudah tidak lagi jadi masalah. Ia kemudian menunjukkan sebuah kertas yang ditempel di papan pengumuman bahwa blangko e-KTP tersedia.

Kendala tersebut, kata Yonrisal, mengakibatkan proses pembuatan e-KTP di Kelurahan Joglo bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Padahal, Yonrisal sendiri menjanjikan pembuatan e-KTP akan jadi dalam waktu dua minggu pada tiap pemohon.

Baca juga: Kepala Dukcapil Kena Pemecatan Jika Terbitkan Dokumen Lewat 24 Jam

Hal ini dibenarkan Dewi (17), salah satu warga yang ditemui Tirto saat hendak mengambil e-KTP, di Kelurahan Joglo. Ia mengaku sudah melakukan perekaman data sebulan lalu. Namun baru hari ini bisa mengambil e-KTP-nya

"Sudah dari sebulan lalu [perekaman data dilakukan]" kata Dewi bercerita.

Karena itu, menurut Yonrisal, pihaknya belum mampu untuk menerbitkan e-KTP dalam waktu 1 jam seperti yang diminta Kementerian Dalam Negeri. Namun, kata dia, jika hanya mencetak kembali e-KTP warga, seperti karena rusak atau hilang, Yonrisal menyatakan mampu melakukannya.

“Kalau yang KTP elektronik hilang bisa cepat, kan, tinggal ngeprint doang," kata Yonrisal.

Sedikit berbeda dengan Yonrisal, Lurah Bintaro, Dimas Prayudi mengungkapkan, pihaknya sudah siap sarana dan prasarana untuk melakukan penerbitan e-KTP dalam kurun waktu 1 jam selesai.

Hanya saja, kata dia, lagi-lagi tahapan uji ketunggalan data menjadi kendala dalam melaksanakan ketentuan baru itu. Menurut Dimas, proses uji ketunggalan data di Kemendagri tidak bisa ditentukan akan memakan waktu berapa lama.

"Tidak dapat ditentukan berapa lama lagi, karena di luar Pemprov [DKI Jakarta]" kata Dimas.

Selain itu, kata dia, pada tahap pengecekan ketunggalan data ini biasanya kerap terjadi masalah. Sebab kadangkala ada warga yang rupanya sudah melakukan perekaman data di tempat lain. “Tapi kalau aman, lancar, langsung cetak," kata Dimas.

Melihat kendala tersebut, menurut Reza, salah satu operator Dukcapil Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, seharusnya Kementerian Dalam Negeri memperbaiki terlebih dahulu sistem pengujian ketunggalan data sebelum mengumumkan ketentuan soal 1 jam e-KTP jadi.

“Jadi kami berharapnya sih sistem uji ketunggalan datanya bisa diperbaiki," kata Reza.

Lebih lanjut, menurut Reza, jika informasi pembuatan e-KTP hanya memakan waktu satu jam sudah didengungkan, padahal sistem pemeriksaan ketunggalan data masih seperti itu, maka informasi itu justru membuat masyarakat salah paham.

“Kadang-kadang orang berpikir 'katanya satu jam!,' tapi sistem dari kita-nya dia enggak tahu, tapi kami sih enggak bisa nyalahin," kata Reza.

Padahal, menurut Reza, selama ini proses uji ketunggalan data tidak bisa ditebak waktunya. Paling cepat bisa memakan waktu 2-3 hari.

“Sistemnya mudah-mudahan cepat lancar. Saya enggak mau tambah kerjaan juga sebenarnya. Datang, langsung cetak. Jadi kan enak," tutup Reza.

Baca juga: Perekaman E-KTP di Seluruh Indonesia Wajib Selesai Tahun Ini

alt="Infografik current issue KTP KELAR sejam" />

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan menarik lainnya Abdul Aziz
(tirto.id - abd/abd)

Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA