Berapa lama pasien covid dinyatakan sembuh

“Seorang yang pernah  terinfeksi COVID-19 mengaku sembuh hanya dalam dua hari. Meski bergejala ringan, pada dasarnya seseorang yang terinfeksi COVID-19 tetap wajib menjalani isolasi mandiri. Setelah dinyatakan sembuh, mereka yang telah terinfeksi COVID-19 juga harus waspada terhadap gejala long-haul COVID-19.”

Halodoc, Jakarta –  Salah satu artis papan atas mengaku sembuh dari corona hanya dalam waktu dua hari. Ia mengatakan bahwa saat terinfeksi COVID-19 dirinya tidak mengalami gejala, hanya batuk-batuk kecil yang kemudian sembuh dalam dua hari. Meski mengalami gejala ringan, seseorang yang terinfeksi Covid-19 tetap wajib menjalani isolasi terlebih dahulu.

Untuk dinyatakan sembuh dan selesai isolasi, kamu pun harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh WHO dan Kementerian Kesehatan. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, kriteria pasien sembuh tergantung pada keparahan gejala COVID-19. Lantas, bagaimana jika gejala sudah hilang dalam dua hari? Apakah seseorang tetap perlu menjalani isolasi? Sebaiknya, simak penjelasan berikut terlebih dahulu.

Baca juga: Mengenal Protokol Kesehatan 5M untuk Cegah COVID-19

Berapa Lama Infeksi Covid-19 Bisa Disembuhkan?

Waktu penyembuhan infeksi COVID-19 bergantung pada seberapa parah gejala yang dialami seseorang. Apabila hanya mengalami gejala ringan, waktu penyembuhan relatif lebih singkat. Pada kasus yang bergejala sedang hingga berat, waktu penyembuhannya mungkin akan lebih lama. Usia dan  kondisi kesehatan pun memengaruhi lamanya waktu penyembuhan COVID-19.

WHO menyebutkan bahwa pengidap COVID-19 sudah dinyatakan sembuh ketika tidak lagi menunjukkan gejala COVID-19, tanpa perlu melakukan tes PCR ulang. Kendati demikian, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dinyatakan sembuh:

  • Tanpa gejala: telah melewati masa isolasi selama 10 hari setelah gejala pertama muncul atau sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Gejala ringan hingga sedang: telah melewati masa isolasi selama minimal 10 hari, ditambah 3 hari tanpa gejala.
  • Gejala berat: telah melewati masa isolasi selama minimal 10 hari, ditambah 3 hari tanpa gejala dan 1 kali hasil negatif tes PCR.

Jika dalam 10 hari pasien COVID-19 masih merasakan gejala, maka ia masih harus menjalani isolasi selama gejala COVID-19 tersebut masih ada, ditambah 3 hari tanpa gejala, misalnya:

  • Apabila merasakan gejala selama 14 hari, maka  masih harus melewati masa isolasi selama 14 hari + 3 hari tanpa gejala. Total 17 hari isolasi terhitung sejak kemunculan gejala.
  • Jika merasakan gejala selama 30 hari, maka perlu melewati masa isolasi selama 30 hari + 3 hari tanpa gejala. Total 33 hari terhitung sejak gejalanya muncul.

Pedoman ini dibuat karena hasil positif tes PCR tidak selalu menandakan adanya virus COVID-19 yang masih aktif. Tes PCR yang positif (pada pasien yang telah menjalani isolasi mandiri dan dikatakan telah sembuh) biasanya hanya mendeteksi virus yang sudah mati, karena sistem kekebalan tubuh sudah mampu mengendalikannya.

Haruskah Mengakhiri Isolasi saat Gejala Sudah Hilang?

Antibodi COVID-19 umumnya terbentuk 5–10 hari setelah terinfeksi. Artinya, menurut WHO risiko penularan dari orang yang telah selesai menjalani isolasi selama minimal 10 hari (tanpa gejala/gejala ringan) relatif kecil, walaupun hasil tes PCR-nya masih positif. 

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Tes Corona yang Digunakan di Indonesia

Meskipun gejala ringan sudah hilang dalam dua hari, pasien tetap harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari untuk mencegah penularan virus pada orang lain. Selain itu, kriteria sembuh juga harus ditentukan oleh penilaian dokter, bukan diambil oleh keputusan pribadi. Apabila sudah memenuhi kriteria di atas, maka pasien boleh mengakhiri isolasi dan bisa berinteraksi dengan orang lain, tapi tetap dengan menjalankan protokol kesehatan. 

Perhatikan Hal Ini Usai Sembuh dari Corona

Pada umumnya, seseorang yang terinfeksi COVID-19 dapat sembuh total dalam beberapa minggu setelah pertama kali gejala muncul. Meski begitu, ada pula yang masih mengalami gejala selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan setelah dinyatakan sembuh dari virus ini. Biasanya, orang-orang yang masih mengalami gejala lanjutan adalah kelompok lansia dan orang-orang yang mengidap kondisi medis tertentu. 

Namun, tidak menutup kemungkinan orang muda dan sehat juga bisa mengalami gejala jangka panjang atau post-acute COVID-19 syndrome. Gejala long-haul COVID-19 yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Kelelahan;
  • Sesak napas;
  • Batuk;
  • Nyeri sendi dan otot;
  • Nyeri dada;
  • Sakit kepala;
  • Jantung berdebar kencang;
  • Ketidakpekaan indra penciuman (anosmia) dan indra perasa;
  • Sulit berkonsentrasi;
  • Sulit tidur;
  • Ruam.

Baca juga: Masih bisa Terinfeksi, Ini Gejala COVID-19 setelah Vaksin Lengkap

Bila pasien sudah dinyatakan sembuh tapi masih mengalami gejala jangka panjang seperti yang disebutkan di atas, sebaiknya periksakan diri ke dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Supaya imunitas lebih terjaga, kamu mungkin juga perlu mengonsumsi suplemen atau vitamin. Jika stok mulai menipis, segera beli di toko kesehatan Halodoc. Tak perlu repot antre di apotek, kamu bisa tetap aman di rumah dan pesanan akan diantar ke tempatmu. Praktis dan mudah sekali bukan? Download aplikasinya sekarang juga!

Referensi:
WHO. Diakses pada 2021. Criteria for releasing COVID-19 patients from isolation. WebMD. Diakses pada 2021. Coronavirus Recovery. Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Diakses pada 2021. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4641/2021 .

Suara.com - Virus Covid-19 varian Omicron mengalami peningkatan jumlah kasus di beberapa wilayah di Indonesia khususnya Jawa dan Bali. Oleh karenanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron. Lalu berapa lama pasien omicron sembuh? Simak penjelasnnya pada artikel berikut ini. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron pada 17 Januari 2022. Berikut ini kriteria pasien Omicron yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi:

Berapa Lama Pasien Omicron Sembuh

1. Pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 varian omicron tanpa gejala, harus melakukan isolasi minimal 10 hari. Isolasi ini dilakukan sejak pengambilanspesimen diagnosis konfirmasi. 

Baca Juga: Kasus Harian Meningkat, 70,9 Persen Kalurahan di Sleman Masuk Zona Merah Covid-19

2. Pasien penderita varian omicorn dengan gelaja harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala. Jika masih mengalami gejala seperti deman dan sesak napas maka ditambah sekurang-kurangnya 3 hari. 

3. Pasien Omicron, dinyatakan sembuh atau selesai isolasi jika ia sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter. Hal ini dapat diketahui melalui  pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct kurang dari 35 selama dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.  Seluruh biaya untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri. 

4. Sementara itu, pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus menjalani isolasi. 

Bagi pasien yang terkonfirmasi positif terpapar virus Covid-19 varian Omicron dapat melakukan isolasi masndiri di rumah. Dengan syarat klinis dan syarat rumah yang berlaku. Syarat-syarat tersebut antara lain:

Syarat klinis dan perilaku pasien isoman di rumah

Baca Juga: Telemedicine Magelang Tunggu Registrasi, Pasien Isoman Dilayani Puskesmas dan Bidan Desa

  1.  Pasien berusia dibawah 45 tahun.
  2. Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
  3. Pasien dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah. 

Syarat rumah dan peralatan pendukung isoman lainnya: 



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, ada banyak pertanyaan mengenai kapan pasien Omicron selesai isolasi dan dinyatakan sembuh? Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai kriteria pasien Covid-19 Omicron. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbarunya yaitu SE Kementerian Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022. Melansir indonesiabaik.id, berikut adalah aturan selesai isolasi pasien Omicron:  1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Baca Juga: Jakarta Diklaim Lewati Puncak Covid-19 Gelombang 3, Cek Datanya 3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.  Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Layanan telemedisin diperluas

Sementara itu, mengutip laman Kementerian Kesehatan, sasaran layanan telemedisin isolasi mandiri diperluas, dari yang sebelumnya hanya digunakan untuk pasien yang hasil tes PCR positif, kini layanan konsultasi dokter dan pengiriman paket obat gratis ini bisa digunakan pasien dengan hasil pemeriksaan RDT Antigen positif Covid-19. “Kami menambahkan fitur lain di layanan telemedisin, mulai nanti sore (16/2) kita juga akan mengcover pasien yang melakukan tes lab antigen yang positif,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji di Jakarta pada Rabu (16/2). Baca Juga: Hati-hati! Ini Dua Gejala Omicron yang Mungkin Muncul Saat Makan Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan pemeriksaan RDT-Antigen di faskes atau laboratorium yang terafiliasi dengan sistem NAR Kemenkes. Jika hasil RDT-Antigen positif, faskes dan lab pemeriksa harus menginput hasilnya ke NAR Antigen Kemenkes. Selanjutnya, pasien otomatis akan mendapatkan WA Konfirmasi. Namun apabila tidak mendapatkan WA, pasien bisa cek NIK secara manual di //isoman.kemkes.go.id/. WA konfirmasi tersebut bisa digunakan untuk konsultasi dokter dan menebus pake obat gratis. Obat disediakan Kimia Farma dan dikirimkan oleh SiCepat. “Saat ini kita sudah mempercepat layanan ini, sehingga maksimal 24 jam sudah sampai di rumah pasien yang melakukan isoman,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA