Bagian yang hilang setelah adanya amandemen UUD 1945 adalah

tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:14), UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, konstitusi tersebut berposisi sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya.

Beberapa contoh produk hukum yang berada di bawah UUD 1945 meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan lainnya yang berupa limpahan hukum di atasnya.

UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur yang berada di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia.

“Negara Indonesia adalah negara hukum" (UUD 1945 pasal 1 ayat 3).

Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Konstitusi tersebut, dikatakan bersifat singkat karena hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, mempunyai sifat supel lantaran dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.

Amandemen UUD 1945 (1999-2002)

Dalam sejarahnya, UUD 1945 telah digunakan sejak 18 Agustus 1945, ketika ditetapkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian, pernah tidak digunakan sebagai konstitusi pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konstitusi negara ketika Indonesia menganut sistem serikat. Sementara itu, undang-undang dasar negara kemudian diambil alih dengan Kontitusi RIS 1949.

Sejak dikukuhkannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 17 Agustus 1950, undang-undang dasar tidak pernah mengalami pergantian lagi. Peresmian UUD 1945 tersebut, berdasarkan kepada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? Oleh Taufiequrachman Ruki Dkk (2019), UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu dalam beberapa Sidang Umum atau Sidang tahun MPR sebagai berikut:

1. Amandemen Pertama

Amandemen pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR

2. Amandemen Kedua

Amandemen kedua terjadi pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR

3. Amandemen Ketiga

Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR

4. Amandemen Keempat

Amandemen keempat terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan

Fungsi dari dilakukannya amandemen dalam UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, dan lainnya.

Namun, dalam proses amandemen terdapat satu hal penting yang tidak boleh dilakukan, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dapat terjadi karena Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Fundamental Negara.

Infografik Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. tirto.id/Fuad

Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan

  1. Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea.
  2. Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
Sistematika UUD Tahun 1945 Setelah Perubahan

  1. Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea.
  2. Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Baca juga:

  • Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen di Soal Tes CPNS
  • Penjelasan Fungsi UUD 1945 sebagai Alat Kontrol, Penentu, Pengatur

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/dip)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Dengan kata lain, sesudah amandemen ini, yang dinamakan naskah UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal. Berarti, penjelasan pasal tidak termasuk dalam naskah UUD 1945.

Inilah yang menjadi dasar timbulnya pemahaman bahwa penjelasan UUD 1945 itu tidak ada lagi.

Sewaktu menjelang disepakatinya Amandemen I UUD 1945 pada tahun 1999, ada 6 (enam) kesepakatan, salah satunya adalah penjelasan UUD 1945 sepanjang berisi norma, maka dituangkan dalam pasal-pasal.

Meskipun dalam Aturan Tambahan penjelasan pasal tidak disebut eksplisit sebagai bagian dari naskah UUD 1945, akan tetapi naskah penjelasan masih tertera secara fisik dan idenya ada di dalam naskah utama, yaitu UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Jadi jika diurutkan kembali, naskah UUD 1945 itu terdiri dari:

  1. Naskah UUD 1945 sebagaimana Dekrit Presiden 1959. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Selengkapnya, dapat disimak dalam artikel Memori tentang Dekrit Presiden 5 Juli 1959

  2. Lampiran I berisikan Amandemen I Tahun 1999;

  3. Lampiran II berisikan Amandemen II Tahun 2000;

  4. Lampiran III berisikan Amandemen III Tahun 2001;

  5. Lampiran IV berisikan Amandemen IV Tahun 2002.

Kelima inilah yang menjadi bagian dari naskah asli, yang mana naskah asli yang jadi pegangan itu adalah naskah UUD 1945 sebagaimana Dekrit Presiden 1959 yang terdiri dari:

  1. Batang Tubuh;

  2. Pembukaan;

  3. Penjelasan.

Tapi memang ada yang diubah. Berdasarkan 6 (enam) kesepakatan tadi, UUD 1945 diubah dengan cara adendum. Bukan hanya di dalam teks, tapi memasukkan pasal-pasal baru di lampiran. Jadi inilah bagian dari naskah juga.

Sehingga, jika dikatakan apakah penjelasan UUD 1945 menjadi hilang? Ini tidak terlalu tepat.  

Empat perubahan hanyalah lampiran sepanjang menyangkut naskah asli. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan, penjelasan pasal menjadi bahan untuk menafsirkan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Jika kita temukan buku-buku UUD 1945 yang dicetak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ada tanda bintang sebagai penanda perubahan, itu bukanlah naskah resmi. Itu adalah konsolidasi untuk bacaan umum agar mudah dipahami.

Tapi, yang dinamakan dokumen resmi adalah naskah asli UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 1959 dan lampiran 4 (empat) perubahan itu yang dibundel menjadi satu dan tidak boleh terpisah.

Sebagian kandungan norma yang terdapat di dalamnya sudah terjelma dalam pasal-pasal Amandemen I-IV, tetapi sebagian lainnya mungkin saja tidak tertampung seluruhnya.

Untuk memahami lebih mendalam terhadap ide-ide dan norma, baik yang sudah tertampung maupun yang belum, naskah Penjelasan UUD 1945 tetap diperlukan sebagai bahan pembacaan historis, filosofis, dan moralitas konstitusional UUD 1945.

Karena meski secara formal penjelasan pasal itu tidak lagi disebut bagian dari naskah UUD 1945, tetapi secara materiel masih tetap tidak terpisah dari konstitusi (verfassung).

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar 1945.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA