Bagian tubuh manusia yang tidak boleh dilihat atau dipertontonkan disebut

BincangSyariah.Com – Apabila seorang laiki-laki telah bulat tekadnya untuk menikah dengan pasangannya, maka antara kedua belah pihak harus sama-sama menjaga pandangannya kecuali apabila telah terjalin hubungan yang suci yaitu setelah terjadi akad nikah. Sebelum menikah, dianjurkan untuk melihat terlebih dahulu calon pasangan tersebut. Di dalam Islam, hal ini disebut khitbah.

Para ulama sepakat bahwa laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita, maka terlebih dahulu ia harus melihat wanita tersebut. Di antara dalilnya sebagaimana yang diceritakan oleh al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi SAW memberi saran kepadanya;

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihat dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat kalian saling mencintai.” (Ahmad 18154, Turmudzi 1110 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Walaupun demikian, tidak ada hadis yang menerangkan secara terperinci tentang batasan yang boleh diperlihatkan saat melakukan khitbah.

Tidak ada hadits yang menerangkan secara terperinci tentang batasan mana saja yang boleh diperlihatkan.

Kebanyakan para ahli fikih berpandangan bahwa seorang lelaki yang hendak mengkhitbah boleh melihat perempuan yang hendak ia khitbah sebatas wajah dan kedua telapak tangan saja. Karena dengan melihat dua bagian tersebut dapat diketahui apa yang diinginkan; kecantikan dan halus tidaknya kulitnya. Wajah menunjukkan akan cantik dan tidaknya si perempuan, karena wajah merupakan pusat dari segala kecantikan. Sedangkan kedua telapak tangan dapat menunjukkan akan halus dan tidaknya kulit tubuhnya.

Lalu bagaimana dengan anggota tubuh selain wajah dan telapak tangan? Bagaimana pula pendapat ulama tentang hal itu?

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh dilihat selain dari wajah dan telapak tangannya saja. Menurut jumhur, wajah dan tangan itu sudah cukup untuk menilai wanita tersebut. Dengan melihat wajah dapat diketahui kecantikannya, dan dengan melihat telapak tangan dapat dilihat subur dan sehat tidaknya anggota badan lainnya.

Sedangkan menurut Hanabilah, boleh juga melihat anggota lainnya yang biasa nampak seperti sikut, kedua tangan dan kedua tumit. Menurut Imam Auzai, boleh melihat apa saja yang menjadi daya tariknya selain auratnya. Sementara menurut Daud dan Ibn Hazm ad-Dhahiry, boleh melihat seluruh badannya. Hal ini karena mereka memahami redaksi hadis yang telah disebutkan di atas “lihatlah wanita itu terlebih dahulu” secara tekstual. Sehingga mereka berkesimpulan, bahwa laki-laki yang melamar boleh melihat seluruh badannya.

Adapun selain wajah jumhur ulama mengatakan juga dengan melihat kedua telapak tangan, lain daripada itu tidak diperbolehkan. Karena selain wajah dan telapak tangan itu aurat. Mereka menggunakan dalil dari al-Quran surat an-Nur: 31:

وَلَايُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang biasa (nampak) dari mereka.” (QS. An-Nur: 31)

Karena khitbah adalah hal yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan yaitu hanya pada wajah dan telapak tangan, wajah menunjukkan atas kecantikan seorang wanita dan telapak tangan merupakan tanda akan kelembutan badan.

Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal mengemukakan pendapatnya. Bahwa batasan yang boleh dilihat saat khitbah adalah hal-hal yang biasa terbuka seperti, leher, kedua telapak kaki, kedua telapak tangan, wajah, betis. Rasulullah SAW bersabda:

اِذَا خَطَبَ أَحَدُ كُمْ الْمَرْأَةَ فَقَدَرَأَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْ عُوْ هُ إِ لَي نِكَا حِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Jabir berkata, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang melamar seorang wanita lalu ia dapat melihat sebagian yang dapat menariknya dari wanita itu, maka lakukanlah.” (HR Abu Daud)

Dan juga hadis dari Muhammad bin Maslamah, dia berkata; saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أَلْقَى اللهَ عَزَّوَجَلَّ فِى قَلِب امْرِئٍ خِطْبَةَ إمْرَأَةٍ فَلَا بَأْ سَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

“ Apabila Allah menyusupkan di hati seseorang kehendak untuk meminang perempuan, maka tidak apa-apa jika dia melihatnya lebih dahulu.” (HR Ibnu Majah)

Menurut pendapat mazhab Auza’i ada dua pendapat. Pertama, boleh melihat semua bagian tubuh yang diinginkan selain aurat. Kedua, laki-laki yang akan mengkhitbah tersebut diperbolehkan melihat bagian daging.

Sementara itu, pendapat Ibnu Hazm, Imam Daud, adh-Dhahiriyah, saat melakukan khitbah seorang laki-laki boleh melihat seluruh tubuh calon istrinya tanpa kecuali. Baik itu aurat ataupun bukan. Hal ini didasari pada hadis: “Jabir bin Abdillah dia berkata, bahwa Rasulullah bersabda, apabila salah seorang di antara kamu melamar wanita, jika dia melihat suatu darinya yang menjadi daya tarik baginya untuk menikahinya, maka hendaklah dilakukannya, maka aku melamar seorang gadis. Kemudian Aku bersembunyi untuk memperlihatnya sehingga aku melihat sesuatu padanya hal yang menarikku menikahinya dan mengawininya.” (HR. Imam Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)

Pendapat ats-Tsauri berpandangan lain, di mana dalil yang mereka jadikan hujjah adalah hadis yang menerangkan tentang wanita itu adalah aurat bahkan semua yang ada pada wanita adalah aurat kecuali wajah saja. Abdullah bin Mas’ub mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “wanita adalah aurat bila ia keluar rumah, setan akan menghiasinya (dihadapan laki-laki untuk menyesatkan).” (HR. Tirmidzi)

Alasan mereka adalah bahwa wajah saja itu sudah cukup menjadi bukti atas kecantikannya.

Imam Abu Hanifah mengatakan pendapat yang paling rajih dari perselisihan di atas adalah pada wajah dan telapak tangan, adapun ada bagian lain yang diperlukan seperti, kepala, betis, itu diperbolehkan. Wallahu ‘Alam

Bagian Tubuh yang Dilarang Terlihat dalam Islam, Sejatinya, Islam melarang kita untuk melakukan hal hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Berbagai hal di atur dalam Islam demi menghindari berbagai hal yang dapat menimbulkan dosa seperti halnya dengan tata cara berpakaian.

Dalam ajaran Islam, kita diajarkan untuk selalu menjaga bagian tubuh dengan menutup bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan. Dalam hal ini disebut dengan istilah aurat. Dari beberapa bagian tubuh terdapat bagian yang disebut dengan aurat yang dimana jika bagian tersebut tidak ditutup atau dibiarkan maka akan menimbulkan dosa bagi pemilik tubuh.

Menurut Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fikih Berhias, kata aurat tersebut berasal dari kata al-awar yang artinya cacat, buruk, beserta segala sesuatu yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu. Pentingnya untuk menutup aurat ini bahkan termaktub dalam salah satu dari syarat sah sholat.

Salah satu hadits yang menerangkan aurat sebagai syarat sah sholat adalah sebagai berikut,

لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ.

Artinya: "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala (jilbab)." (HR Ibnu Majah, Abu Dawud, dan At Tirmidzi).

Oleh sebab itu, jumhur ulama sepakat bahwa hukum menutup aurat di hadapan orang lain dan saat sholat adalah wajib meskipun aturan aurat berbeda-beda. Tergantung dari jenis kelamin, umur, serta status muhrim dan bukan muhrim.

Antrara Aurat Perempuan dan Laki Laki
Untuk laki laki dan perempuan keduanya sama sama memiliki aurat atau bagian tubuh yang harus ditutup yang hanya saja bagian tubuh yang harus ditutupi antara laki laki dan perempuan berbeda beda. Lantas dimana perbedaannya.? Simak penjelasan berikut

Aurat Perempuan
Untuk batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, menceritakan bahwa adik kandungnya Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian tipis.

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.

Aurat Laki Laki
Sementara itu, bagi laki-laki batasan bagian tubuh yang tidak boleh terlihat atau auratnya adalah antara pusar sampai lutut. Rasulullah SAW bersabda,

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Artinya: "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad)

Mengutip dari Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1, beberapa pendapat dari empat Imam Mazhab terkait batasan aurat dari laki-laki di antaranya:

Mazhab Hanafi: antara pusar dan lutut. Anggota yang boleh dilihat juga boleh untuk disentuh.

Mazhab Hambali dan Syafii: pusar dan lutut laki-laki bukanlah aurat. Adapun yang termasuk aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya.

Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur mengatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat.

Itulah bagian tubuh atau aurat pada laki laki dan perempuan yang harus ditutup dan tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan muhrim, semoga apa yang telah dijelaskan tersebut dapat bermanfaat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA