Bagaimanakah bunyi pasal 28B ayat (1 yang berisi mengenai hak warga negara)

tirto.id - Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengalami perubahan atau penambahan isi dalam Amandemen UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 telah dilakukan 4 kali, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ada cukup banyak pasal yang mengalami perubahan atau penambahan isi dalam amandemen tersebut.

Pasal 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal termasuk mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelum amandemen, persoalan HAM diatur sebagai hak dan tugas warga negara yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan termaktub dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 UUD 1945, juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebagai tindak lanjut pasal-pasal dan TAP MPR tersebut, pada 23 September 1999 ditetapkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) . Substansi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 pada dasarnya memuat hak-hak pokok warga negara yang terdiri dari:

  • Hak untuk hidup
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • Hak mengembangkan diri
  • Hak memperoleh keadilan
  • Hak atas kebebasan pribadi.
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
  • Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
  • Hak khusus bagi wanita
  • Hak anak

Baca juga:

  • Isi Pasal 20 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen untuk Tes CPNS
  • Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen Muncul di Tes CPNS
  • Isi Perubahan Pasal 7 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Pasal 28 Sebelum Amandemen UUD 1945

Pasal 28 sebelum diterapkan penambahan melalui Amandemen UUD 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Hak-hak serupa juga termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."

Pasal 28 Setelah Amandemen UUD 1945

Pasal 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal sebagaimana tertuang dalam Bab X A Pasal 28 A-J, yang berbunyi:

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

Pasal 28 B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )

Pasal 28E

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )

(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )

**) Perubahan/Amandemen Kedua UUD 1945

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Desika Pemita
(tirto.id - dsk/isw)


Penulis: Desika Pemita
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Desika Pemita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Daftar Judicial Review

Perkara

Perkara Nomor: 12 PUU 2014

Penetapan Uji Materil atas Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pemohon:

Semuel Abrijani Pangerapan

Atmaji Sapto (Pemohon I)

Ahmad Suwadi Idris (Pemohon II)

Termohon:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Selengkapnya

Perkara Nomor: 8_PUU-XV_2017

Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pemohon:

Rusdi (Pemohon I)

Arifin Nur Cahyono (Pemohon II)

Termohon:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Selengkapnya

Perkara Nomor: 6 _PUU-VII-2009

Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pemohon:

  • Komisi Nasional Perlindungan Anak
  • Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat
  • Perorangan Anak Indonesia, yang terdiri dari:
  1. Alfie Sekar Nadia
  2. Faza Ibnu Ubaydillah

Termohon:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Selengkapnya

Perkara Nomor: 81 PUU XV 2017

Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemohon:

  1. Pemuda Muhammadiyah (Dahnil Anzar, Ketua Umum)
  2. Naisyatul Aisyah (Dyah Puspitarini, Ketua Umum)
  3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Velandani Prakoso, Ketua Umum)
  4. Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia (Sudibyo Markus, Dewan Penasehat)
  5. Gufroni

Termohon:

Menteri Komunikasi dan Informatika

Selengkapnya

Perkara Nomor: 005/PUU-I/2003

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

Pemohon:

Pemohon I: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Pemohon II: Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Pemohon III:  Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)

Pemohon IV: Assosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVI)

Pemohon V: Persatuan Sulih Suara Indonesia (PERSUSI)

Pemohon VI: Komunitas Televisi Indonesia (KOMTEVE)

Termohon:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Selengkapnya

Perkara Nomor: 20/PUU-XIV/2016

Putusan Uji Materil atas Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon:

Drs. Setya Novanto

Termohon:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Selengkapnya

Perkara Nomor: 031/PUU-IV/2006

Putusan Uji Materil atas Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

Pemohon:

Komisi Penyiaran Indoensia

Termohon:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Selengkapnya

Perkara Nomor: I/PUU-XII/2015

Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pemohon:

Muhammad Ibrahim (Pemohon)

Termohon:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Selengkapnya

Perkara Nomor: 77/PUU-XIV/2016

Putusan Uji Materil atas Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya sepanjang frasa “diangkat kembali”

Pemohon:

  1. Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) (Pemohon I)
  2. Yayasan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) (Pemohon II)
  3. Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) (pemohon III)
  4. Muhammad Djufryhard (Pemohon IV)
  5. Desiana Samosir (Pemohon V)

Termohon:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Selengkapnya

Perkara Nomor: 3/PUU-XIV/2016

Putusan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pemohon:

  1. Agus Humaedi Abdilah (Pemohon-1)
  2. Muhammad Hafidz (Pemohon-2)
  3. Solihin (pemohon-3)
  4. Chairul Eillen Kurniawan (Pemohon-4)

Termohon:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA