Bagaimana peran pancasila dibidang hukum?

DOI //doi.org/10.22437/ujh.3.2.377-407

In the Indonesian legal system, Pancasila is the source of all sources of law, the basis of the national law, and functions as rechtsidee. With such a position, all positive laws should reflect and be in line with Pancasila values. This article aims at exploring how Pancasila values actualized in the legislation of law. This article demonstrates that despite the vital role of Pancasila as long the legislation of law  is concerned, there are no clear indicators and variables indicating that a law has reflected and been in line with Pancasila values. It is also found that there is no model or mechanism for testing whether the law which under legislation has been appropriate and conformed with Pancasila. The current indicators and variables are the ones set by the Agency for National Law Development (BPHN) and the Agency for Pancasila Ideology Education (BPIP), and are used to evaluate a positive law. In fact, they are not the ones intended to to evaluate a law which is currently in the level of legislation. This article argues that in order to actualize Pancasila values in the established law, indicators and variables regarding Pancasila values need to be regulated in a law. Besides, it is encouraged that the evaluation and testing mechanisms be implemented during legislation process.


Abstrak


Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, dasar hukum nasional, dan cita hukum. Dengan kedudukan yang demikian itu, maka sudah seharusnya semua hukum yang dibentuk mencerminkan atau selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Artikel ini bermaksud menelusuri bagaimana nilai-nilai Pancasila diaktualisasi dalam pembentukan suatu undang-undang. Dalam artikel ini ditunjukkan, sekalipun Pancasila memiliki peran yang sangat penting bagi suatu undang-undang yang dibentuk, ternyata belum ada indikator dan variabel tentang undang-undang yang mencerminkan atau selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Artikel ini juga menunjukkan, belum ada model atau mekanisme pengujian apakah undang-undang yang sedang dalam tahap pembentukannya telah sesuai dan selaras dengan Pancasila. Indikator dan variabel yang ada sejauh ini ialah yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan digunakan untuk mengevaluasi suatu undang-undang yang telah berlaku, bukan yang sedang dalam tahap pembentukannya. Karena itu, agar nilai-nilai Pancasila semakin teraktualisasi dalam undang-undang yang dibentuk, maka indikator dan variabel tentang nilai-nilai Pancasila perlu diatur dalam undang-undang, dan mekanisme evaluasi dan pengujiannya perlu didorong agar dapat dilakukan pula pada saat undang-undang sedang dalam tahap pembentukannya.

Artikel, Buku, dan Laporan Asshidiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konpres, 2006. Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional”. Jurnal Konstitusi, 15, 1(2018): 28-48. DOI: 10.31078/jk1512. Hardiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja, dan Jumanta Hamdayana. Spritualisme Pancasila. Jakarta: Prenada Media Group, 2018. Huda, Ni’matul. “Kesesuaian Materi Muatan dalam Peraturan Perundang-Undangan dengan Nilai Pancasila”. Makalah dalam Seminar dan Presentasi Kajian, Analisis dan Rekomendasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2020, diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Yogyakarta, 12 November 2020. Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan) Buku 1: Dikembangkan dari Perkuliahan Prof. Dr. A. Hamid S.Attamimi, S.H. Yogyakarta: Kanasius, 2007. Krisnayuda, Backy. Pancasila & Undang-Undang: Relasi dan Transformasi Keduanya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016. Latif, Abdul. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press, 2020. Latif, Yudi. “Menjaga Negara-Bangsa, Menjaga Moral Republik: Menimbang Ulang Negara-Bangsa”. Makalah dalam Orasi Widjojo Nitisastro Memorial Lecture, diselenggarakan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. //www.aipi.or.id/assets/images/widjojo/file_1546620258.pdf. Diakses 6/11/2020. Nalle, Victor Imanuel W. “Konstruksi Model Pengujian Ex Ante terhadap Rancangan Undang-Undang di Indonesia”. Jurnal Konstitusi, 10, 3 (2013): 439-459. Prasetyo, Teguh dan Arie Purnomosidi. Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Bandung: Nusa Media, 2014. Purwanti, Ani. “Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi Berlandaskan Pancasila”. Paparan pada Seminar dan Presentasi Kajian, Analisis dan Rekomendasi Perundang-undangan Tahun 2020, diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Yogyakarta, 11 November 2020. Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Penguatan Ideologi Pancasila Tahun 2019”. //www.bphn.go.id/data/documents/laporan_akhir_pip.pdf. Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Nomor PHN-01.HN.01.03 Tahun 2019”. //www.bphn.go.id/data/documents/pedoman_aeh_no_phn-01.hn.01.03_tahun_2019.pdf. Republik Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemenetrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. //kbbi.web.id. Diakses 6/11/2020. Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. “Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-undang”. //mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU. Diakses 6/2/2020. Rhiti, Hyronimus. Cita Hukum dan Postmodern: Kajian Gagasan Ekologis Pancasila. Yogyakarta: Genta Publishing, 2020. Safriani, Andi. “Mahkamah Konstitusi di Beberapa Negara Perspektif Perbandingan Hukum”. Jurnal Al-Qadau, 6, 1 (2019): 83-90. DOI: 10.24252/al-qadau.v6i1.9460. Sidharta, B. Arief. Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat. Bandung: Unpar Press, cetakan kedua, 2017. Sutiyono. “Reaktualisasi Pancasila dalam Membentuk Good Citizenship di Era Global”. Dalam Revitalisasi Ideologi Pancasila dalam Aras Global Perspektif Negara Hukum: Prosiding Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Unnes ke-9 Tahun 2016, 603-615. Semarang: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2017. Thontowi, Jawahir. Pancasila dalam Perspektif Hukum: Pandangan terhadap Ancaman the Lost Generation. Yogyakarta: UII Press, 2016. Wahyudi, Agus. “Ideologi Pancasila: Doktrin yang Komprehensif atau Konsepsi Politis?”. Jurnal Filsafat, 39, 1 (2006): 94-115. Widisuseno, Iriyanto. “Azas Filosofis Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara”. Humanika, 20, 2 (2014): 62-66. Peraturan dan Putusan Hukum Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199. Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan Dewan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisan, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.

Republik Indonesia, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Keputusan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelarasan, Pengkajian Analisis dan Rekomendasi di Kedeputian Bidang Hukum.

Sarah Nafisah Selasa, 21 September 2021 | 12:30 WIB

Contoh perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum. (Freepik.com)

Bobo.id - Nilai-nilai pancasila bisa kita wujudkan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat.

Mulai dari bidang politik dan hukum, ekonomi, sosial budaya, hingga bidang pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya

Teman-teman tentu masih ingat nilai-nilai pancasila, kan?

Nilai-nilai dasar pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Kali ini Bobo akan membahas tentang perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum.

Seperti apa? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum

1. Pengembangan Lembaga Negara

Salah satu bentuk perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum adalah keberadaan lembaga negara.

Lembaga negara memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahan negara yang sesuai dengan UUD 1945.

Page 2

Youtube/Majalah Bobo

Apa saja bentuk perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang ekonomi?

Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu bagaimana perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang ekonomi?

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup memang harus diwujudkan dalam semua aspek kehidupan.

Baca Juga: Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya

Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan dalam pancasila bisa kita wujudkan dalam berbagai bidang.

Mulai dari bidang politik dan hukum, ekonomi, sosial budaya, hingga bidang pertahanan dan keamanan.

Berikut ini adalah penjelasan tentang perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang ekonomi. Yuk, simak!

Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi

Sistem perekonomian di Indonesia harus dikembangkan dengan sistem ekonomi yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila.

Landasan penerapan sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA