Bagaimana hubungan pemilu dengan Kedaulatan rakyat brainly

Sarah Nafisah Kamis, 11 November 2021 | 14:00 WIB

Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia. (Photo by Dio Hasbi Saniskoro from Pexels)

Bobo.id - Apa bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia?

Seperti yang dipelajari sebelumnya, bentuk kedaulatan rakyat ada empat. Mulai dari kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum.

Bentuk kedaulatan Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945, bab "Bentuk dan Kedaulatan". Hanya ada satu pasal yang berisi tiga ayat dalam bab tersebut.

Baca Juga: Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Isinya adalah sebagai berikut:

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dari isi ayat-ayat di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa Indonesia menganut bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. 

Yuk, simak penjelasan selengkapnya tentang bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum yang dianut oleh Indonesia!

Page 2

Page 3

Photo by Dio Hasbi Saniskoro from Pexels

Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Bobo.id - Apa bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia?

Seperti yang dipelajari sebelumnya, bentuk kedaulatan rakyat ada empat. Mulai dari kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum.

Bentuk kedaulatan Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945, bab "Bentuk dan Kedaulatan". Hanya ada satu pasal yang berisi tiga ayat dalam bab tersebut.

Baca Juga: Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Isinya adalah sebagai berikut:

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dari isi ayat-ayat di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa Indonesia menganut bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. 

Yuk, simak penjelasan selengkapnya tentang bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum yang dianut oleh Indonesia!

Tentang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Penelitian ini mengambil sedikit dari sekian banyak persoalan tata negara Indonesia, yaitu tentang: PEMILIHAN UMUM SEBAGAI IMPLEIVENTAS1 KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA. Tujuan penulisan ini sederhana, yaitu hendak menemukan landasan yang tepat mengenai pemilu sebagai iinpleinenasi kedaulatan rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Menyangkut pemilu, sudah menjadi tradisi yang "untuk sementara" sulit untuk ditolak kehadirannya, terutama dalam rangka mempertemukan dua konsep keiataiicgai-aan. deiiiokrasi &lain kor~sep nega-r-a modei-ri fiiatiorr st3tc). Szcara klasik, demokrasi hanya akan tumbuh dalarn susunan negara yang kecil dan sederhana. Sementara Indonesia adalah sebuah negara bangsa dengan berbagai problematik ketatanegaraannya. Pemilu adalah jalan tengah mempertemukan keduanya yakni inewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara bangsa, dengan konsep demokrasi penvakilan (representatives or indirect democracy). ULTD 1945 baik sebelum maupun sesudah perubahan, menganut kedua ajaran ketatanegaraan itu. Kedaulatan rakyat sebagai politik negara, ditentukan &lam Pasal 1 ayat (2). Meski berbeda rumusannya, antara sebelum dan sesudah perubahan, tapi maksudnya sama, bahwa kedaulatan itu adalah milik dan ada pada rakyat Itldoi~esia.T idak pernail sekali-kali aka11 berpit~daha tau dialilkan keph pihak lain. Menyangkut praktik pernilu di Indonesia, setidaknya sampai dengan pemilu tahun 2014 yang lalu, sudah terlaksana 1 1 kali. Bahkan kalau digabungkan dengan praktik pemilihan kepala daerah yang dimasukkan sebagai rezim pemilu, pengalamannya jauh lebih banyak lagi. Sebuah pengalaman yang cukup, dalarn memberikan rnakna pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat. Namun, dari catatan yang ada, masih mengakui kalau pemilu pertama tahun 1955 lah, pemilu terdemokratis dalarn sejarah pemilu di Indonesia. Artinya, seluruh pemilu berikutnya, kurang atau bahkan tidak demokratis. Berdasarkan keadaan itu, penulis hendak meneliti masalah ini dengan berparlgkal pada tiga pertanayaan pokok, yaitu: a. Apakah konsep kedaulatan rakyat dalam Pasal I ayat (2) baru, merupakan konsep kedaulatan rakyat yang dikehendalu UIJD 1945?; b. Apakah pemilu yang terselenggara selarna ini sudah merupakan i~nplementasi kedaulatan rakyat menurut ULTD 1945?; c. Model peiniiu yang bagaimanakah untuk inasa depan Indonesia inenurut UUKI i9.1.5'7 Untuk meneliti masalah ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuriQs normatif. Maksudnya, obyek penelitian ini adalah aturan-aturan hukurn yang berlaku menyangkut kedaulatan rakyat dan pemilu. Selanjutnya untuk melengkapi pendekatan di atas, juga dilakukan pendekatan yuridis historis dan yuridis komparatif Dua pendekatan ini dilakukan, liarena sudah ~nenjadik arakter ilinu hukum pada urnurnnya dan huku~n tata negara pada khususnya, selalu membutuhkan pendekatan historis dan perbandingan untuk lebih meningkatkan pemahainan dan pengembangan hukum negara. Untuk melengkapi metode dan pendekatan penelitian di atas, pengkajian dilakukan dengan menggunakan teori kedaulatan rakyat; teori negara hukum dan negara berkonstitusi; dan teori hak asasi manusia. Untuk membulatkan analisis berdasarkan ketiga teori di atas, penulis melakukan perbandingan dengan teori hukum Islam, sebagai agama yang rahrnatan lil alamin. Sebagai simpulan dijumpai, bahwa konsep kedaulatan rakyat yang diatur dalanl keteiltuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, merupalcan konsep kedaulatan rakyat jrang dikehecdaki oleh UUD 1945. Mengenai pemilu yang terselenggara selamz ini, dapat dikatakan hanya pemilu pertama tahun 1 955 yang mencenninkan kedaulatan rakyat tennasuk pemilu terdemokratis. Pemilu-pemilu selanjutnya, tidak cukup mencerminkan sebagai impleinentasi kedaulatan rakyat, kecuali pernilu pertama di era reformasi tahun 1999. Adapun mtuk pemilu Indonesia ke depan, pilihannya meng-makan sistem distrik, untuk tujuan menghasilkan walul rakyat yang responsif, sekaligus sebagai wahana pendidikan politik rakyat secara sehat, dan badan penvakilan rakyat disusun dengan sistem dua kamar.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA