Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan sebagai identitas atau tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tidak hanya dimiliki oleh individu yang sudah bekerja, namun seseorang yang belum bekerja atau berpenghasilan juga bisa memiliki NPWP.
Individu yang belum bekerja biasanya memerlukan NPWP sebagai salah satu persyaratan administratif ketika hendak melamar pekerjaan. Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja, termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja.
Simak cara pembuatan NPWP online dibawah ini ya.
Baca Juga: Kapan NIK Berubah Jadi NPWP? Ini Jawaban Pemerintah
1. Kategori pendaftaran NPWP pribadi
Dikutip dari laman website www.pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran NPWP pribadi. Salah satunya adalah bagi pelamar kerja. Berikut ke-4 kategori nya.
- Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
- Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
- Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
- Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
2. Cara membuat NPWP online
Bagi kamu yang hendak melamar kerja dan ingin membuat NPWP secara online, berikut langkah-langkah nya.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia, baik per individu maupun badan, sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Umumnya, NPWP wajib dimiliki oleh individu yang sudah bekerja, terutama jika penghasilannya mencapai Rp60 juta setahun. Namun, tak jarang orang yang belum bekerja juga membutuhkan NPWP sebagai syarat melamar pekerjaan. Lalu, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Apakah mungkin dilakukan?
Membuat NPWP untuk yang belum bekerja
Meski NPWP biasanya hanya dimiliki oleh orang-orang yang sudah bekerja dan berpenghasilan, tak sedikit pula masyarakat yang memiliki NPWP padahal statusnya pencari kerja atau job seeker. Biasanya memang beberapa perusahaan mensyaratkan NPWP sebagai salah satu bagian dari rekrutmen. Jadi, untuk bisa diterima di perusahaan tersebut, pelamar harus sudah memiliki NPWP terlebih dahulu.
Nah, masalahnya adalah, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Bagaimana caranya mengisi kolom gaji bruto di formulir pengajuannya nanti? Apa mungkin pengajuan bisa lolos kalau orang yang mengajukan belum bekerja? Tenang, kekhawatiran Anda tidak akan terjadi, kok. Anda tetap bisa mengajukan NPWP meski berstatus sebagai job seeker.
Meminta surat keterangan dari kelurahan
Apabila status Anda adalah seorang job seeker, maka cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja dimulai dengan meminta surat keterangan dari kelurahan. Mintalah petugas kelurahan untuk membuatkan surat keterangan yang berisikan status pekerjaan Anda. Namun, jangan ditulis ‘tidak bekerja’, ‘belum bekerja’, atau ‘sedang mencari pekerjaan’.
Isilah informasi pekerjaan ini dengan kondisi yang memungkinkan, seperti freelancer atau wiraswasta. Dengan begitu, status Anda tetap berpenghasilan meski jumlahnya tidak mencapai Rp60 juta setahun sebagai syarat memiliki NPWP. Jangan pernah mengisi surat keterangan dengan ‘belum bekerja’ karena pengajuan Anda bakal ditolak secara online maupun of line.
Syarat membuat NPWP
Setelah mendapatkan surat keterangan, maka langkah untuk mendapatkan NPWP pun semakin dekat. Tinggal siapkan saja syarat pengajuan NPWP pribadi yang umum diberlakukan kepada para pemohon NPWP yang statusnya sudah bekerja, yaitu fotokopi KTP. Anda bisa menyatukan surat keterangan pekerjaan dari kelurahan dan fotokopi KTP untuk kemudian dipakai dalam proses pengajuan NPWP.