Apa syarat – syarat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Badan dan apa resikonya?
Syarat-syarat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 :1. Diajukan secara tertulis2. Menyampaikan perhitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima/diperoleh, dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang masih tersisa dari tahun pajak ybs.
3. Kepala KPP ybs akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan belum diberikan keputusan, berarti permohonan dikabulkan.
Mohon bantuan rekan2 , ttg tata cara permohonan pengurangan angsuran PPh 25.
Originaly posted by Darmawan:
ttg tata cara permohonan pengurangan angsuran PPh 25.
langsung saja bikin surat tertulis ditujukan ke KPP untuk pengurangan angsuran pph 25
Originaly posted by Darmawan:
ttg tata cara permohonan pengurangan angsuran PPh 25.
Silahkan dibaca :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009Originaly posted by eko budi:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009
ini untuk tahun pajak 2009, maaf
Originaly posted by hafidz2:
langsung saja bikin surat tertulis ditujukan ke KPP untuk pengurangan angsuran pph 25
Setujuu:)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 537/PJ./2000TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
Pasal 7
(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Originaly posted by eko budi:
Setujuu
tolong diberikan contoh surat permohonannya dan contoh perhitungan perkiraan penghasilan
pakai bahasa sendiri saja rekan.. tanda tangan direktur seperti dalam spt tahunan
Pengurangan angsuran PPh Ps 25 untuk tahun berjalan jika keadaan usaha WP terjadi penurunan yang menunjukkan PPh terutang untuk tahun pajak berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya angsuran PPh Ps 25
Tatacara :
Permohonan dapat diajukan sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak denga melampirkan besarnya perhitungan Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Ps 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutanJangka waktu penyelesaian
Paling lambat 1 bulan sejak diterimanya surat permohonanOriginaly posted by ast767:
Pengurangan angsuran PPh Ps 25 untuk tahun berjalan jika keadaan usaha WP terjadi penurunan yang menunjukkan PPh terutang untuk tahun pajak berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya angsuran PPh Ps 25
bagaimana halnya dengan perusahaan jasa?
sama aja, yg menjadi acuanx adalah jika peredaran usahanya menurun 75 % sebagaimana diatur kep djp th 2000
mohon bantuannya gan.
kl ada yang pernah melakukan pengurangan pph pasal 25, share donk gan surat permohonan ke KPPnya…
Saya Punya, minta emailnya saja yah
boleh donk email ke ***, thanks rekan ridwan
sudah saya kirim yahhh
Viewing 1 - 15 of 137 replies