Apa yang dimaksud harta perniagaan

Dalil Umum

“Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan do’akan lah mereka karena sesungguh nya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (At Taubah: 103)

Dalil Khusus

“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik …” (Al Baqarah: 267)

Setiap harta hasil berniaga wajib dizakatkan. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab dan telah mencapai haul.

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motifasi:

  • Motifasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
  • Motifasi mendapatkan keuntungan

Apabila tidak ada 2 motifasi tersebut maka tidak termasuk dalam harta atau aset niaga. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam menghitung zakat perniagaan adalah membedakan antara aset niaga dan bukan aset niaga. Jika termasuk aset niaga maka harus dizakati tetapi jika tidak termasuk maka tidak wajib dizakati.

Misalnya, jika ada seseorang yang jual rumah atau tanah hanya sekali saja atau membeli tanah tidak untuk diperjualbelikan melainkan hanya untuk saving saja maka tidak termasuk aset niaga oleh karenanya tidak wajib dizakati. Tetapi jika menjual atau membeli rumah kemudian beli untuk dijual lagi dan begitu seterusnya dengan 2 motifasi tersebut di atas, maka yang demikian itu termasuk harta niaga oleh karenanya wajib dizakati.

Di antara yang termasuk aset perniagaan adalah tanah yang diperjualbelikan, aset yang belum terjual seperti aset inventori yang barangnya masih di dalam gudang.

  • Nisab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas
  • Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah
  • Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%
  • Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
  • Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan

(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = Zakat

Contoh

Bapak Andi seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp20.000.000,. Ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2011, setelah berjalan 1 tahun, ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp5.000.000 Berapa zakat yang harus Bapak Andi bayar ?

Asumsi harga emas adalah Rp500.000/gram

Jawat

Ketentuan zakatnya:

  • Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nisabnya adalah 85 gram emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%.
  • Aset atau modal yang dimiliki =Rp20.000.000,-
  • Keuntungan setiap bulan = Rp3.000.000,- x 12 = Rp36.000.000,-
  • Piutang sejumlah = Rp3.000.000,-
  • Hutang sejumlah = Rp5.000.000,-

Penghitungan zakatnya adalah:

(Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat

(20.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (5.000.000,-) = 54.000.000 x 2,5% = Rp 1.35.000,-

Jadi zakatnya adalah Rp1.350.000,-

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :

Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :


1.Mebel belum terjual 5 set2.Uang tunai

3. Piutang

Rp 10.000.000Rp 15.000.000

Rp 2.000.000

Jumlah

Rp 27.000.000

Utang & Pajak

Rp 7.000.000

Saldo

Rp 20.000.000


Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:

  1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
  2. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

Untuk menunaikan zakat perdagangan, silahkan klik di sini.

Zakat Perdagangan dan Perusahaan

Zakat Perdagangan

Maksudnya adalah zakat semua jenis barang yang dijadikan komoditas perdagangan, seperti barang-barang sandang, pangan, properti, peralatan, hewan dan lain sebagainya, baik dimiliki perorangan maupun kelompok atau lembaga.

Ketentuan dan syarat-syaratnya:

  1. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
  2. Sejak awal telah diniatkan untuk diperdagangkan.
  3. Muzakki merupakan pemilik komoditas yang diperdagangkan.
  4. Nisab zakat harta perniagaan sepadan dengan 85 gram emas.
  5. Telah berlalu satu tahun sejak mencapai nisab.
  6. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2.5 %.

Contoh 1:

Pada tanggal 15 Muharram 1439 H Pak Imam membuka toko pakaian dengan modal awal sebesar Rp. 25.000.000,00. Setiap bulan dia mendapatkan keuntungan bersih rata-rata Rp. 2.000.000,00.

  1. Berapa nisab zakat hartanya?
  2. Kapan dia harus membayar zakat perdagangannya?
  3. Berapa besaran zakat yang harus dikeluarkannya.

Jawab:

Perhitungan zakatnya: (Modal diputar + Keuntungan)-(Hutang jika ada) x 2.5%)

  1. Bila pada waktu ia memulai usahanya harga emas Rp. 400.000 /gram, maka nisab hartanya senilai 85 gram x Rp.400.000 = Rp. 34.000.000,00
  2. Berhubung sewaktu dia memulai usaha pada tanggal 15 Muharram 1439 H nilai asetnya belum mencapai nisab, maka permulaan haulnya belum dapat dihitung pada tanggal dan bulan tersebut. Bila setiap bulan dia mendapatkan tambahan modal dari keuntungan bersih yang dia peroleh sebesar Rp. 2.000.000/bulan, berarti dia harus menanti lima bulan kedepan, yakni sekitar bulan Jumadal Akhir 1439, untuk bisa mulai menghitung permulaan haulnya, yaitu ketika nilai seluruh asetnya telah mencapai nisab. Maka, setahun kemudian, tepatnya pada tgl 15 Jumadal Akhir 1440 H, dia harus mengeluarkan zakat perdangangannya.
  3. Jika total aset yang dimiliki pada waktu jatuh tempo pembayaran zakat adalah sebesarmodal awal Rp. 25.000.000 +(keuntungan Rp.2.000.000 x 17 bln) = Rp. 59.000.000,00

Jadi, besaran zakat dari Pak Imam adalah Rp. 59.000.000 x 2.5 % =Rp1.475.000 (Terhitung: satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Contoh 2: (Pedoman Zakat untuk Pedagang Ritel)

Apabila seorang pedang ritel atau eceran memiliki omzet penjualan rata-rata Rp 1.5 juta per hari, maka perputaran modalnya dalam sebulan adalah sebesar 30 x Rp 1.5 juta = Rp 45.000.000. Bila harga emas diasumsikan sebesar Rp 500.000 per gram, berarti dalam sebulan omzet pedagang ini telah mencapai nisab. Kapan dia wajib mengeluarkan zakat? Dan Berapa zakat yang harus dibayarkannya?

Jawab:

Pedagang ini diwajibkan membayar zakat setelah satu tahun sejak omzet perdagangannya mencapai nisab yaitu senilai harga emas 85 gram.

Besaran zakatnya adalah sebesar 2.5%.

Rumus zakatnya: (modal + keuntungan bersih + piutang)

Perhitungan zakatnya:

Modal = Rp 25 juta

Keuntungan bersih = Rp 20 juta

Piutang = Rp 0

Zakatnya: Rp 25.000.000 + 20.000.000 x 2.5% = Rp 1.125.000. (Terhitung: satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha untuk menjalankan usahanya.

Perinsipnya ialah setiap yang berkembang atau dikembangkan wajib dikeluarkan zakatnya.

Harta perusahaan yang dikenakan wajib zakat biasanya ada tiga macam; harta dalam bentuk barang, uang tunai dan piutang. Maka, tiga macam inilah yang dihitung totalnya secara keseluruhan, kemudian dikurangi hutang yang jatuh tempo dan pajak.

Contoh 1

Pada bulan Rabi’ul Awal 1439 H, kekayaan PT. Anugrah seluruhnya mencapai Rp. 145.180.000.000 dengan perincian sebagai berikut:

Kas Rp 6.050.000.000 Bank(Rp 19.200.000.000 – Rp 70.000.000 (bunga)) = 19.130.000.000 Piutang Usaha Rp 30.000.000.000 Persediaan Rp 90.000.000.000

Jumlah Rp 145.180.000.000,-

Kewajiban yang mengurangi harta kena zakat Hutang Usaha Rp 30.500.000.000 Hutang Gaji Rp 2.100.000.000 Pendapatan Diterima Dimuka Rp 1.000.000.000

Jumlah Rp 33.600.000.000,-


Selisih Rp 111.580.000.000,- Nisab 85 gram emas (asumsi @/gram Rp. 500.000,-) = Rp. 25.500.000,- Zakat: 2,5 % x Rp 111.580.000.000 = Rp 2.789.500.000,-

Berdasarkan simulasi tersebut, berarti PT. Anugrah wajib menunaikan zakat perusahaan karena melebihi nisab (85 gram emas = Rp. 42.500.000,-).

Aset yang wajib dizakati :
145.180.000.000 – 33.600.000.000 = 111.580.000.000,-

Zakat Yang wajib dibayarkan :
111.580.000.000 x 2.5% = 2.789.500.000,- (Terhitung: Dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Contoh 2

Pada bulan Rajab 1439 H Pak Wahid memulai usaha peternakan ayam potong dengan modah awal sebesar Rp 30 juta. Setelah lima bulan berjalan ternyata modalnya berkembang menjadi Rp 45 juta. Sehingga dengan demikian, nilai aset usahanya telah mencapai nisab jika diasumsikan harga emas waktu itu Rp 500.000 per gram. Usahanya pun terus berkembang, sehingga setahun kemudian, yakni sejak terpenuhi nisab, diperoleh laporan keuangan perusahaannya sebagai berikut:

  1. Ayam berjumlah 2000 ekor @ Rp 35.0000 = Rp 70.000.000
  2. Uang Kas Rp 15.000.000
  3. Piutang Rp 5.000.000

Jumlah Rp 90.000.000 –

  1. Utang jatuh tempo Rp 10.000.000

Saldo               Rp 80.000.000

Kapan Pak Wahid mulai menghitung haul usahanya? Bagaimana perhitungan zakatnya?

Jawab:

Aset perusahaan Pak Wahid baru mencapai nisab setelah lima bulan berjalan. Bila uhasanya dimulai bulan Rajab 1439 H,lima bulan kemudian adalah bulan Dzulhijjah 1439 H, maka mulai bulan inilah haul perusahaannya mulai dihitung.

Perhitungan zakatnya ialah:

Rp 70.000.000 + Rp 15.000.000 + Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000 = Rp 80.000.000

Zakatnya Rp 80.000.000 x 2.5% Rp 2.000.000 (Terhitung: dua juta rupiah).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain sesuai besar kecilnya modal yang disetor. Jadi, saham merupakan surat berharga sebagai tanda bukti bahwa pemegangnya turut serta dalam permodalan suatu usaha seperti CV, PT, Firma dan sebagainya.

Saham yang merupakan komoditas perdagangan tidak diragukan lagi wajib dizakati oleh pemegangnya. Tetapi jika perusahaan tempat saham-saham itu ditanam telah membayarkannya, maka pemegangnya tidak perlu membayarnya lagi.

Besaran zakatnyaadalah 2.5% dari seluruh nilainya pada saat jatuh tempo, yaitusetelah satu tahun Qamariyah sejak dinyatakan mencapai nisab, senilai 85 gram emas atau senilai 595 gram perak.

Demikian pula saham yang tidak dijadikan komoditas perdagangan, tetapi ditanam pada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, atau di bidang industri dan perdagangan sekaligus, wajib dikenakan zakat padanya.

Adapun saham yang ditanam pada barang dan alat seperti gedung, mesin produksi, sarana transportasi dan lain-lain.Zakatnyaterletak pada keuntungan yang diperoleh apabila telah mencapai nisab dan berlalu haul, bukan pada saham itu sendiri. Ini sama dengan rumah, gedung, lahan atau kenderaan yang disewakan, dikenakan wajib zakat pada hasil bukan pada pokoknya.

Contoh 1:

Saham Pak Baharuddin di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sebanyak 150.000 lembar dengan nilai per lembar Rp. 1.200, sehingga total nilai sahamnya di perusahaan tersebut sebesar Rp 180.000.000.00.Dengan demikian hartanya telah melebihi nisab. Dalam setahun dividen yang dia dapat rata Rp 250 per lembar, sehingga nilai keseluruhannya adalah 150.000 x Rp 250 = Rp 37.500.000.00 Jadi total nilai sahamnya Rp. 180.000.000 ditambah dividen Rp 37.500.000 = Rp. 217.500.000.00 Maka, ketika jatuh tempo (datangnya haul) Pak Baharuddin wajib mengeluarkan zakat sahamnya sebesar 2.5% x Rp. 217.500.000 = Rp. 5.437.500. (Terbilang: lima juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Contoh 2:

Ibu Neni Marlina menanam saham di sebuah perusahaan jasa angkutan sebanyak 250.000 lembar dengan nilai Rp. 1500 perlembar, sehingga totalnya adalah 250.000 x Rp 1500 = Rp 375.000.000.00 Setelah enam bulan Qamariyah berjalan, dividen yang dia dapat rata-rata Rp 150 per saham, maka totalnya adalah 250.000 x Rp 150 = Rp 37.500.000 Jika waktu itu harga emas Rp 400.000 per gram, berarti nisabnya adalah 85 gram x Rp 400.000 = Rp. 34.000.000.00 Karena keuntungan yang didapat setelah enam bulan telah memenuhi nisab, maka sejak itulah dimulai perhitungan haulnya, sehingga setahun kemudian dia wajib mengeluarkan zakat dari seluruh dividen yang dia dapat. Jika per enam bulan dividennya rata-rata Rp 150. Jadi, total nilainya ketika jatuh tempo adalah 250.000 x Rp. 150 x 3 = Rp 112.500.000.00 Maka, zakatnya adalah 2.5% x Rp 112.500.000 = Rp 2.812.500. (Terbilang: dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).

Contoh 3:

Pak Kadir menanamkan saham pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi. Maka, zakat yang wajib dikeluarkannya adalah nilai seluruh saham dipotong nilai aset yang dimiliki perusahaan. Jika saham yang dimilikinya sebanyak 400.000 lembar dan harga saham per lembarnya Rp 3.000, maka total harta kekayaannya adalah Rp 1.200.000.000.00. Sedangkan nilai aset perusahaan yang tidak diperjualbelikan sebesar 60 % atau sebesar Rp 720.000.000.00.

Jadi, total kekayaan Pak Kadir yang dikenakan zakat adalah Rp 1.200.000.000 – 720.000.000 = Rp 480.000.000.00 Dan zakatnya ialah sebesar 2.5% x Rp 480.000.000 = Rp 12.000.000.00. (Terbilang: dua belas juta rupiah).

Obligasi

Menurut KBBI, obligasi adalah surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan. Pada hakikatnya obligasi termasuk di antara bentuk penyimpanan harta yang mempunyai potensi untuk berkembang. Sehingga dapat dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nisab. Kadarnya zakatnya sebesar 2.5% dari nilai akumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada obligasi tersebut, dan dibayar sesudah cukup haul setelah mencapai nisabnya.

Catatan:

Apabila sebuah usaha dimulai dengan modal di atas nilai emas seberat 85 gram, maka haul perusahaan tersebut dihitung sejak pertama kali perusahaan tersebut beroperasi. Akan tetapi bila modalnya di bawah nilai itu, maka haulnya dihitung sejak seluruh aset perusahaannya mencapai nisab, yaitu setara harga emas 85 gram.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA