Apa peran polri sebagai penegak hukum di indonesia

  1. Maggalatung, A Salman. (2014). Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal Cita Hukum, Vol.2, (No.2), p.230
  2. Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.1, (No.1),pp.147-170
  3. Raharjo, Agus., & Angkasa. (2011). Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum
  4. Dinamika Hukum, Vol.11, (No.3), p.167
  5. Riwanto, Agus., & Gumbira, Seno Wibowo. (2017). Politik Hukum Penguatan Fungsi Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat (Studi Tentang Konsep Dan Praktik Negara Kesejahteraan Menurut Uud 1945) / Legal Policy Of Strengthening State Functions For People’s Welfare (Concepts And Practices Study Of Welfare State Based On The 1945 Constitution). Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.6, (No.3),p.2528
  6. Ancok, D. (2015). Membangun Kepercayaan Menuju Indonesia Madani, Demokratis Dan Damai (Sebuah Tinjauan Psikologi Sosial). Buletin Psikologi, Vol.10, (No.2),pp. 2528-5858
  7. Dewi, E. (2012). Kebijakan Polri Sebagai Penyidik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan Dalam Mewujudkan Keadilan (Studi Pada Wilayah Hukum Polda Lampung). Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41, (No.2), p. 41
  8. Wiryani, Fifik., Nurjaya, I Nyoman., & Soemitro, Warkum. (2013). Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam: Kajian Tentang Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam. Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol.14, (No.4), pp.6-12
  9. Lowatcharina, Grichawat., & Stallmann, Judith I. (2019). Differential effects of decentralization on police intensity: Cross-national comparisons. The Social Science Journal, Vol.56, Edisi 2, pp.196-207
  10. Suparman, A. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.31, (No.2), pp.177-182
  11. Cao, Liquin., Lien Lai, Yung., & Zhao, Ruohui. (2012). Shades of blue: Confidence in the police in the world. Journal of Criminal Justice, Vol.40, Issue 1, pp.40-49
  12. Nasution, M. (2017). Pendidikan Ham Dalam Konteks Islam Dan Keindonesiaan; Ham Yang Adil Dan Beradab. Jurnal Tawazun, Vol.10, (No.2), pp.219-262
  13. Iqbal, M. (2012) Aspek Hukum Class Action Dan Citizen Law Suit Serta Perkembangannya Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.1, (No.1),pp.89-122
  14. Noupal, Muhammad., & Pane, Erina. (2017). Paradigma Integralistik dan Toleransi Umat Beragama di Kota Palembang. Journal Intizar, Vol.23, (No.1), pp.73-92
  15. Najwan, J. (2010). Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, (No.3), pp.1-15
  16. Sukmariningsih, Retno M. (2014). Penataan Lembaga Negara Mandiri Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Mimbar Hukum, Vol.26, (No.2), pp.194-204
  17. Sompie, Ronny F. (2015). Diskresi Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1, (No.2), pp. 81-102
  18. Rahardjo, S. (1993). Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum, Nomor 1-6 Tahun X/10
  19. Tasaripa, K. (2013).Tugas dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion,Vol.1, (No.2), pp.1-9
  20. Guntur, M. (2017). Fungsi Kepolisian Negara Dalam Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Pada Masyarakat Kota Sengkang Kabupaten Wajo. Al-Hikam, Vol.1, (No.3), pp.64-78
  21. Arief, Barda N. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  22. Aziz, Noor M. (2011). Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Format Kepolisian Ri Di Masa Depan (Perbandingan Dengan Beberapa Negara). Jakarta: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional RI
  23. Rahardjo, S. (2012) .Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  24. Brotodirejo, S. (1989). Polri Sebagai Penegak Hukum. Bandung: Sespimpol
  25. Poerwadarminta, W.J.S. (1985). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka
  26. Warto. (2001). Blandong: Kerja Wajib Eksploitasi Hutan di Rembang Abad ke-19. Pustaka Cakra. Surakarta
  27. Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum. Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam & Huma
  28. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  29. DetikNews. (2010). 4 Pencuri 2 Kg Buah Kapuk Dituntut 1 Tahun Penjara. Retrieved from //news.detik.com/berita/d-1286181/4-pencuri-2-kg-buah-kapuk-dituntut-1-tahun-penjara
  30. DetikNews. (2009). Kisah Nenek Minah Korban UU Belanda, Haruskah KUHP Tetap Dipertahankan?. Retrieved from //news.detik.com/berita/d-4688870/kisah-nenek-minah-korban-uu-belanda-haruskah-kuhp-tetap-dipertahankan?_ga=2.123621579. 1538076290.1596080395-173080392.1589172577
  31. Kompas.com. (2020). Kronologi Anak dan Ibu Saling Melapor ke Polisi KArena Rebutn Motor. Retrieved from //regional.kompas.com/ read/2020/07/04/18282581/kronologi-anak-dan-ibu-saling-melapor-ke-polisi-karena-rebutan-motor?page=all
  32. Beritasatu.com. (2017). Tandatangani Surat Bermaterai Polisi Muda Janji Jadi Agen Perubahan. Retrieved from //www.beritasatu.com/nasional/419737-tandatangani-surat-bermeterai-polisi-muda-janji-jadi-agen-perubahan
  33. Kapol.id. (2020). Kapolri, Polisi Diharapkan Menjadi Agen Perubahan. Retrieved from //kapol.id/kapolri-polisi-diharapkan-menjadi-agen-perubahan/


tirto.id - Indonesia memiliki sejumlah lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di tanah air. Adapun lembaga-lembaga penegak hukum tersebut di antaranya, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran aparat penegak hukum dalam kehidupan bernegara diharapkan mampu menjadi penjamin keadilan dan kedamaian. Segala bentuk pelanggaran yang menyalahi norma hukum dapat ditindak. Dengan demikian, rasa damai dapat dirasakan oleh masyarakat dan kondisi keamanan cenderung stabil.

Indonesia memiliki aparat penegak hukum yang terhimpun pada beberapa lembaga. Sekali pun lembaga-lembaga penegak hukum memiliki tugas dan kewajiban yang berlainan, tetapi semuanya menjadi tumpuan dalam menjaga supremasi hukum di negara ini.

Baca juga: Pengertian Bela Negara, Konsep dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Mengutip modul PPKN Kelas XII (2020), berikut peran dari Polri, Kejaksaan RI, dan KPK, tiga lembaga penegak hukum di Indonesia:

1. Polri

Lembaga kepolisian merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan menurut Pasal 30 UUD 1945. Di samping itu, lembaga ini turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini sesuai dengan definisinya dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.

Pada pasal tersebut dituliskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam pengertian tersebut, telah mencakup fungsi dan tugas dari kepolisian. Fungsi dari kepolisian yaitu menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, laman Polres Enrekang menuliskan bahwa tugas pokok kepolisian diatur pada Pasal 13 UU No.2 tahun 2002, yaitu:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum
  • Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Baca juga: Tugas dan Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

2. Kejaksaan

Kejaksaan menjadi lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan kewenangan lainnya. Lembaga ini menjadi pengendali proses perkara dan penegakan hukum. Di tangan kejaksaan ditentukan bisa tidaknya suatu kasus diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

Pihak yang melakukan penuntutan disebut jaksa menjadi pihak yang melakukan penuntutan tersebut. Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberikan wewenang dari undang-undang agar bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan juga diharapkan dapat menegakkan supremasi hukum. Dalam UU No.16 tahun 2004 dinyatakan, kejaksaan dalam menjalankan kekuasaan negara pada bidang penuntutan harus merdeka. Maknanya dari merdeka yaitu sewaktu menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, kejaksaan harus bisa lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Aturan tersebut dibuat agar profesi jaksa mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Di samping itu, kejaksaan juga akan bekerja sama dengan badan penegak hukum lain dalam menjalankan pekerjaannya seperti KPK.

3. KPK

KPK dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemberantasan pidana korupsi. KPK berdiri secara independen dan tidak dalam pengaruh kekuasaan mana pun ketika menjalankan tugas dan wewenangnya. Lembaga yang berdiri di tahun 2002 memiliki landasan hukum operasional melalui UU No. 30 Tahun 2002.

KPK memiliki lima asas saat menjalankan tugasnya yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan

proporsionalitas. Pertanggungjawaban KPK diberikan kepada publik, dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala pada Presiden, DPR, dan BPK.

Lembaga tersebut memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Cita-cita tersebut berusaha diraih melakukan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, dan menurunkan tingkat korupsi dengan koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, serta penindakan melalui peran serta semua elemen bangsa.

Seperti halnya kepolisian, KPK juga melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, KPK juga mengupayakan agar tindak pidana korupsi bisa dicegah. KPK turut melakukan monitoring pada penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Dasar Hukum, Tugas, dan Wewenang

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PENEGAK HUKUM atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ibn)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA