Apa maksud lembaran itu jiwa

1. SEJARAH BERDIRINYA RSJ PROVINSI 

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram didirikan berdasarkan surat Penunjukan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tanggal 31 Oktober 1983 No. 17867/Yankes/DKJ/1983 kepada PT. Yodya Karya, Jl. D.I Panjaitan No.8 Cawang Jakarta dan Perwakilannya di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Konsultan Perencanaan, dengan tugas pembuatan Masterplan Rumah Sakit Jiwa Mataram dan pembuatan design/dokumen tender dan memberikan penjelasan dalam ”aanwijzing”. Rumah Sakit Jiwa Mataram didirikan dengan pertimbangan bahwa Rumah Sakit Jiwa Selebung (milik Daerah) tidak dapat dikembangkan karena letaknya terpencil dan bangunannya tidak memenuhi syarat sebagai Rumah Sakit.

Pembiayaan pembangunan Rumah Sakit Jiwa Mataram berasal dari Anggaran Pembangunan tahun 1982/1983, mulai beroperasi tanggal 27 Oktober 1987, diresmikan 27 Januari 1990 oleh Menteri Kesehatan RI (Bapak Dr. Adhyatma MPH). Pada awal beroperasi hanya melayani rawat jalan sekaligus sebagai unit gawat darurat. Pelayanan rawat inap baru dilaksanakan tahun 1988/1989 dengan 2 ruangan perawatan (Ruang Mawar dan Melati). Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa Mataram semula adalah Rumah Sakit Jiwa Klas C berdasarkan SK. MenKes: 395/MenKes/SK/VI/1989 tanggal 19 Juni 1989. Rumah Sakit Jiwa Mataram sejak semula direncanakan sebagai Rumah Sakit Jiwa Klas B, untuk itu Rumah Sakit Jiwa Selebung diintegrasikan dengan Rumah Sakit Jiwa Mataram dan menjadi Rumah Sakit Jiwa Mataram Kelas B berdasarkan SK MenKes RI Nomor: 656/Menkes/SK/X/1991 tanggal 30 Oktober 1991.

Tahun 1991, RSJ Mataram menambah kapasitas pelayanan rawat inapnya dengan penambahan 2 ruang perawatan (ruang angsoka dan Dahlia) dan tahun 1996 kembali memperluas ruang perawatan dengan membangun ruang rehabilitasi (ruang sandat),IGD, gizi dan IPRS, ruang generator dan incenerator. Tahun 2000 dibangun ruang khusus terapi dan rehabilitasi narkoba dan tahun 2004 dilakukan pengembangan dan diresmikan sebagai pusat rehabilitasi narkoba ”One Stop Centre (OSC)”, dua tahun kemudian (2005) RSJ Mataram membangun klinik VCT Bale matahari dan yang terakhir tahun 2007 pembangunan ruang perawatan kelas I dan II (ruang Flamboyan) untuk mengganti ruang Angsoka yang sebelumnya merupakan kelas I dan II. Sampai dengan Desember 2009, RSJ Provinsi sudah memiliki 6 ruang perawatan, 1 ruang rehabilitasi dan IGD. Sebelum otonomi daerah RSJ Mataram merupakan RS khusus milik pemerintah pusat dan sejak otonomi daerah tahun 2001, RSJ Mataram menjadi milik Pemerintah Daerah dan merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi NTB berdasarkan Peraturan Daerah No.13 tahun 2001. Sejak bulan Agustus 2008 berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2008 RSJ Mataram berubah status menjadi Lembaga Teknis Daerah (LTD) dengan nama RSJ Provinsi yang merupakan unsur pelayanan kesehatan khusus jiwa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan secara teknis operasional berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan dengan status Rumah Sakit Khusus Kelas B.

Sejak diresmikan tahun 1990 sampai dengan sekarang, RSJ Provinsi telah berganti pimpinan 5 kali, berikut periode kepepimpinan RSJ Mataram-RSJ Provinsi :

1. Tahun 1987 - 1990: Dr. Haryono Padmosudiro, SpKJ

2. Tahun 1990 - 1999: Dr. Ngadiono Hastering, SpKJ

3. Tahun 1999 - 2004 : Dr. Helmy Azhar, SpKJ

4. Tahun 2004 - 2006: Dr. Endro Suprayitno, SpKJ

5. Tahun 2007 - 2019: Dr. Elly Rosila Wijaya, SpKJ., MM.

6. Tahun 2019 - Sekarang: Dr. Evi Kustini Somawijaya

2. LANDASAN HUKUM

  • Nama Rumah Sakit         : RSJ Provinsi
  • Pemilik                          : Pemerintah Provinsi NTB
  • Alamat                          : Jl. Ahmad Yani No. 1 Selagalas–Mataram
  • Telepon                          : 0370 671515 – 672140
  • Fax                                : 0370 671515
  • Website                         : www.RSJ.NTBPROV.go.id
  • email                             : , 
  • Kelas                             : B
  • Jumlah Tempat Tidur       : 100 TT
  • Dasar Hukum/Landasan Operasional berdirinya RSJ Provinsi :
  1. SK. MenKes: 395/MenKes/SK/VI/1989 tanggal 19 Juni 1989 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa di Mataram;
  2.  SK MenKes RI Nomor: 656/Menkes/SK/X/1991 tanggal 30 Oktober 1991 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Jiwa Mataram;
  3. Peraturan Daerah Provinsi NTB No.9 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa, Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat;
  4. Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 13 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi RSJ Mataram;
  5. Peraturan Daerah Provinsi NTB No.8 tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  6. Peraturan Gubernur NTB No. 22 tahun 2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Peraturan lain yang menjadi dasar hukum RSJ Provinsi NTB dalam operasionalnya adalah peraturan-peraturan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal H ayat 1 yang menegaskan tentang hak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik, sehat dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  3. Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  7. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) yang kemudian diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 tentang perubahan No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU (Lembaran Negara Tahun 2005 No.108, Tambahan Lembaran Negara No.4548);
  8. Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  9. Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5063)
  10. Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5072)
  11. Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah No.65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
  13. Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  14. Peraturan Pemerintah RI No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Tambahan Lembaran Negara RI No.4815);
  16. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1045/Menkes/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Depkes
  17. Instruksi Presiden Indonesia Nomor 07 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA