Apa maksud haircut dan multiplier pada saham

​Perdagangan produk derivatif Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) di Indonesia pertama kali diluncurkan oleh Bursa Efek Surabaya pada 13 Agustus 2001 dengan menggunakan underlying Indeks LQ-45. Berikutnya pada 27 April 2004, mulai diperdagangkan indeks Dow Jones Industrial Average dan Dow Jones Japan Titans 100. Meskipun sudah diluncurkan sejak lama, sampai dengan tahun 2015 produk KBIE belum aktif diperdagangkan. Setelah sekian lama tidak ada transaksi, pada 2016 Bursa Efek Indonesia mengaktifkan kembali produk KBIE LQ-45, dengan melakukan beberapa penyempurnaan baik dari spesifikasi produk, mekanisme transaksi dan sistem perdagangan, sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen investasi alternatif untuk investor selain produk ekuitas seperti saham, waran, HMETD, dan ETF.

Kontrak Berjangka (Futures) adalah suatu kontrak yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying asset tertentu pada harga tertentu dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. Pergerakan harga Kontrak Berjangka dipengaruhi oleh pergerakan underlying asset (aset yang menjadi dasar dari kontrak futures tersebut), misalnya KBIE LQ-45 mengikuti pergerakan indeks LQ-45 yang menjadi acuan.

Dalam perdagangan IDX LQ-45 Futures terdapat istilah short/posisi jual dan long/posisi beli. Penentuan posisi tersebut tergantung pada prediksi dan analisa masing-masing investor. Jika investor memprediksi arah pergerakan Indeks LQ-45 akan naik, maka posisi yang paling tepat adalah posisi long, sedangkan jika investor memprediksi arah pergerakan Indeks LQ-45 akan turun, maka posisi yang paling tepat adalah posisi short. Berikut beberapa istilah dan penjelasannya yang digunakan dalam bertransaksi derivatif– kontrak berjangka, antara lain :

  • Underlying
  • IndexAda beberapa jenis aset yang dijadikan sebagai Underlying seperti saham, surat utang, dan interest rate. Saat ini, Underlying yang digunakan sebagai acuan adalahIndeks LQ-45;

  • Multiplier
  • Multiplier adalah nilai Rupiah yang mewakili satu poin Indeks Efek. Pada perdagangan IDX LQ-45 Futures, Multiplier sebesar Rp500.000. Hal ini berarti setiap perubahan 1 poin indeks LQ-45 bernilai Rp500.000. Nilai transaksi IDX LQ-45 Futures dapat dihitung dengan cara:

    Sebagai contoh, seorang investor membeli IDX LQ-45 Futures di harga indeks 900 sebanyak 1 kontrak. Maka, nilai transaksi IDX LQ-45 Futures adalah sebesar 900*1*Rp500.000 = Rp450,000.000

  • Initial Margin (Pre-Order Risk)
  • Initial Margin (Marjin Awal) pada Pre-Order Risk adalah sejumlah uang yang wajib disetor oleh Anggota Kliring (AK) kepada KPEI untuk dapat melakukan pesanan atas setiap transaksi Kontrak Berjangka. Besarnya Marjin Awal (pre-order risk) untuk transaksi IDX LQ-45 Futures dapat dihitung dengan cara: ​

    Sebagai contoh, seorang investor membeli IDX LQ-45 Futures di harga 900 sebanyak 1 kontrak. Maka, minimum dana yang disetorkan terlebih dahulu oleh investor sebagai Initial Margin (pre-order risk) adalah sebesar 4%*900*1*Rp500.000 = Rp18,000,000.

  • Hari Jatuh Tempo
  • IDX LQ-45 Futures memiliki hari jatuh tempo yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Hari jatuh tempo adalah hari terakhir seri IDX LQ-45 Futures tersebut diperdagangkan. Sebagai contoh, untuk seri IDX LQ-45 Futures yang akan jatuh tempo bulan November 2016, maka hari terakhir seri tersebut dapat diperdagangkan adalah pada Hari Bursa terakhir bulan November 2016 (hari Rabu, tanggal 30 November 2016).

  • Fraksi Harga Kontak
  • Fraksi Harga IDX LQ-45 Futures adalah satuan perubahan harga Indeks Efek yang digunakan dalam melakukan penawaran jual dan atau permintaan beli IDX LQ-45 Futures. Fraksi harga IDX LQ-45 Futures sebesar 0,05 poin indeks. Hal ini berarti investor dapat memasukan penawaran jual dan permintaan beli IDX LQ-45 Futures dengan kelipatan 0,05 poin. Sebagai contoh, jika nilai index LQ-45 sebesar 900,58 maka penawaran jual dan atau permintaan beli IDX LQ-45 Futures yang dapat dilakukan adalah 900,60 atau 900,65 dan seterusnya dengan tetap mengacu pada kelipatan 0,05 poin. Setiap fraksi harga kontrak memiliki nilai rupiah sebesar Rp25.000 (Rp500.000*0,05).

  • Kode Kontrak
  • Kode Kontrak yang digunakan dalam perdagangan IDX LQ-45 Futures mengacu pada standar internasional. Kode kontrak yang digunakan untuk IDX LQ-45 Futures adalah sebagai berikut:

  • Harga Penyelesaian Harian (HPH) dan Harga Penyelesaian Final (HPF)
  • Harga penyelesaian harian adalah harga yang digunakan untuk penentuan hak dan kewajiban secara harian, sedangkan harga penyelesaian final adalah harga yang digunakan untuk penentuan hak dan kewajiban pada hari jatuh tempo.

    Berikut spesifikasi Kontrak Berjangka IDX LQ-45 :

KriteriaSpesifikasi
UnderlyingIndeks LQ-45
Kode Kontrak Kode

Underlying Efek + Bulan Kode + Year (Last Digit)

BulanJanFebMarAprMayKodeFGHIJBulanJanFebMarAprMayKodeFGHIJ
Contract Size / MultiplierRp. 500.000,-
Tick Size0,05
Auto Rejection10%
Margin (Min)4% * Harga Indeks Efek * Jumlah Kontrak * Multiplier
Waktu PerdaganganSesi 1 Senin - Kamis: 9.00 - 12.00 waktu JATS Jumat: 09.00 - 11.30 waktu JATSSesi 2 Senin - Kamis: 13.30 - 16.15 waktu JATS

Jumat: 14.00 - 16.15 waktu JATS

CPeriode PenyelesaianT+1
Hari Perdagangan TerakhirHari bursa terakhir saat jatuh tempo
CPeriode Kontrak1 bulan, 2 bulan, 3 bulan

Kliring Transaksi Kontrak Berjangka

Proses kliring transaksi kontrak berjangka dilakukan secara netting untuk setiap portfolio AK maupun nasabahnya atas posisi kontrak, margin, dan profit/loss. Hasil kliring yang sudah dilakukan KPEI, akan menghasilkan dokumen yang disebut Daftar Hasil Kliring (DHK) Kontrak Berjangka dan Opsi. DHK tersebut dapat diakses oleh AK pada pukul 19.30 WIB pada setiap hari bursa yang sama dilaksanakannya transaksi kontrak berjangka. DHK Kontrak Berjangka dan Opsi menginformasikan seluruh posisi terbuka, profit/loss, margin, premium dari setiap kontrak.

Sebagaimana dijelaskan di atas, penentuan hak dan kewajiban transaksi kontrak berjangka dilakukan secara harian menggunakan HPH. Untuk penentuan HPH, digunakan sampel harga kontrak (KBIE) yang terjadi pada titik waktu tertentu yang terjadi di Pasar Reguler, bukan yang terjadi pada transaksi tutup sendiri (penjual dan pembeli dilakukan oleh Agggota Bursa yang sama). Sampel perhitungan HPH berdasarkan :

  • Rata-rata harga kontrak (KBSUN) dalam 30 menit terakhir perdagangan di Pasar Reguler KBSUN dengan mengambil harga kontrak (KBSUN) setiap 10 menit untuk mendapatkan 4 angka yaitu pada titik-titik berikut (15.45, 15.55, 16.05, 16.15). Hal ini dilakukan jika terdapat transaksi KBSUN sebelum dan setelah pukul 15.45 WIB;
  • Jika kondisi di atas tidak terpenuhi karena transaksi baru terjadi setelah pukul 15.45 WIB, maka dihitung berdasarkan rata-rata 8 harga kontrak, yang terdiri dari 4 harga kontrak (KBSUN) di Pasar Reguler KBSUN dan 4 harga wajar (underlying) SUN yang dikeluarkan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) pada titik-titik sebagai berikut :
    • Harga ke 1, 2, 4, dan 6 menggunakan harga wajar PHEI (underlying) yang diambil pada titik-titik sebagai berikut : 15.30, 15.40, 15.50, 16.00;
    • Harga ke 3, 5, 7, dan 8 menggunakan harga kontrak (KBSUN) terakhir di Pasar Reguler KBSUN yang diambil pada titik-titik sebagai berikut : 15.45, 15.55, 16.05, 16.15.
  • Jika sampai dengan pukul 16.15 WIB tidak ada transaksi KBSUN di Pasar Reguler KBSUN, maka HPH dihitung sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada ketentuan poin 2. di atas, namun harga kontrak (KBSUN) menggunakan previous price (Harga Penyelesaian T-1) sebagai pengganti harga terakhir.
  • Jika transaksi KBSUN hanya terjadi sebelum pukul 15.45 WIB, maka HPH dihitung sesuai dengan ketentuan poin 2.ii di atas, namun keempat titik tersebut akan menggunakan harga kontrak KBSUN atas transaksi terakhir yang terjadi di Pasar Reguler KBSUN.

Sementara itu, HPF dihitung berdasarkan rata-rata harga wajar PHEI (underlying) SUN dalam 30 menit terakhir perdagangan di pasar underlying dengan mengambil titik waktu 15.30, 15.40, 15.50, 16.00. Untuk Peraturan KPEI yang mengatur tentang proses kliring transaksi kontrak berjangka dapat klik di sini.

KPEI menggunakan sistem berbasis web dalam menjalankan proses kliring dan penyelesaian transaksi kontrak berjangka. Sistem ini mempunyai kemampuan untuk menyediakan hasil kliring dari level AK sampai dengan level nasabah serta dapat diakses secara online oleh AK.

Fungsi Sistem Kliring dan Penyelesaian Derivatif

  • Untuk memantau transaksi derivatif secara harian, AK dapat melihat transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi, Posisi Kontrak Berjangka dan Opsi, Margin, Nilai Gain/Loss, adanya Alert (Early Warning Indicator), Posisi Dana Pengaman dan juga Nilai Agunan AK maupun nasabahnya;
  • Untuk menarik kelebihan Dana Pengaman AK dan Agunan millik AK maupun nasabahnya (jika ada);
  • Untuk proses likudasi posisi Kontrak Berjangka dan Opsi;
  • Untuk mengeluarkan dokumen kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi.

SIMULASI PERHITUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN TRANSAKSI KONTRAK BERJANGKA

TanggalKeterangan
02-Nov-16Tuan A menganalisa bahwa indeks LQ-45 akan turun. Tuan A membuka kontrak Sell LQ4SF6 pada indeks 750 sebanyak 3 kontrak (matched dengan Tuan B) dengan ketentuan: Agunan Tuan A dan B wajib diblok sebear marjin awal yaitu: = (456 x 750 x 3 Rp500.000) = Rp45.000.000 Pada sore hari ternyata indeks turun menjadi 712,50 Perhitungan untung/rugi sebagai berikut Tuan A mendapat untung =(750-712,50) x 3 x Rp500.000 =Rp56.250.000

Tuan B mengalami rugi =(712,50-750) x 3 x Rp500.000 =(Rp56.250.000)

02-Nov-16Tuan A dan B akan menerima untung/rugi di waktu penyelesaian T+ 1 sebesar Rp 56.250.000 dan (Rp56.250.000)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA