Apa maksud dari pesan kesalahan so007-invalid credential


Penjelasan Error DJP Online

Error yang terjadi di DJP Online sanggup disebabkan oleh beberapa hal
  • DJP Online Error SO001 artinya NPWP Tidak Ditemukan
  • DJP Online Error SO002 artinya Data Pengguna Tidak Ditemukan
  • DJP Online Error SO003 artinya Password Tidak Sesuai
  • DJP Online Error SO004 artinya Pengguna Belum Aktif
  • DJP Online Error SO005 artinya Email Sudah Digunakan
  • DJP Online Error SO006 artinya Kegagalan Autentikasi
  • DJP Online Error SO007 artinya Invalid Credential. 
  • DJP Online Error REG001 NPWP Tidak Terdaftar
  • DJP Online Error REG002 artinya NPWP Non Efektif
  • DJP Online Error REG003 artinya NPWP DE
  • DJP Online Error REG005 artinya EFIN Tidak Ditemukan
  • DJP Online Error REG006 artinya EFIN belum diaktivasi
  • DJP Online Error REG029 artinya Aktivasi Tidak Berhasil
DJP Online Error SO adalah DJP Online Error terkait dengan status akun DJP Online Anda.
DJP Online Error REG adalah DJP Online Error terkait dengan status NPWP Anda!

DJP Online Error SO001 NPWP Tidak Ditemukan

Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silahkan tiba ke kantor pajak untuk mengecek nomor Anda, sanggup jadi nomor NPWP Anda sudah terhapus dari master file data di kantor pajak. Sudah pendaftaran DJP Online? Jika sudah, cek email untuk aktivasi. DJP Online Error ini muncul lantaran akun DJP Online Anda belum aktif. Lupa? Klik "Lupa password ? reset di sini" Sudah pendaftaran DJP Online? Jika sudah, cek email untuk aktivasi. DJP Online Error ini muncul lantaran akun DJP Online Anda belum aktif. Jika dalam 10 menit belum juga ada link aktivasi via email, silahkan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum mendapatkan link aktivasi ? klik di sini" Biasanya hal ini terjadi untuk pelaporan pajak online kolektif, silahkan gunakan email yg belum pernah digunakan untuk pendaftaran DJP Online. Hal ini lantaran link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron"/nyambung dengan database DJP Online. silahkan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum mendapatkan link aktivasi ? klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum sanggup juga, silahkan coba klik link aktivasi yg terakhir di lain waktu (keesokan hari nya) Anda salah ketik nomor NPWP. Nomor NPWP ada 15 digit. Tidak kurang dan tidak lebih. Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silahkan tiba ke kantor pajak untuk mengecek nomor Anda, sanggup jadi nomor NPWP Anda sudah terhapus dari master file data di kantor pajak. Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silahkan tiba ke kantor pajak untuk mengecek nomor Anda, sanggup jadi nomor NPWP Anda sudah terhapus dari master file data di kantor pajak. NPWP Anda sedang "mati suri" NPWP Anda sudah tidak sanggup digunakan "mati beneran". Silahkan tiba ke kantor pajak untuk mengecek nomor Anda, sanggup jadi nomor NPWP Anda sudah terhapus dari master file data di kantor pajak. Silahkan minta kembali instruksi e-FIN ke kantor pajak. Silahkan aktivasi instruksi e-FIN ke kantor pajak. Hal ini terjadi lantaran instruksi e-FIN yang Anda miliki belum "sinkron" dengan database DJP Online. Hal ini lantaran link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron"/nyambung dengan database DJP Online. silahkan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum mendapatkan link aktivasi ? klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum sanggup juga, silahkan coba klik link aktivasi yg terakhir di lain waktu (keesokan hari nya) Hal ini lantaran link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron"/nyambung dengan database DJP Online. silahkan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum mendapatkan link aktivasi ? klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum sanggup juga, silahkan coba klik link aktivasi yg terakhir di lain waktu (keesokan harinya) Seminggu ini banyak bermunculan error Status code 0, hal ini biasanya dikarenakan oleh:
  • Daftar harta belum diisi
  • Daftar harta diisi tetapi ada yang bernilai 0
  • Keterangan pada daftar harta belum diisi
  • NIK pada daftar keluarga belum diisi
  • Atau data lain yang seharusnya diisi tetapi belum terisi, misal nama pemotong/pemungut pada daftar bukti potong yang gagal keluar lantaran dilema jaringan pada client, atau tanggal lunas di induk yang perlu diisi manual sehabis mengisi daftar SSP/NTPN yang telah dibayarkan.

Mengantisipasi error Status code 0, terdapat beberapa langkah yang sanggup dilakukan:
  • Pastikan semua isian, terutama isian diatas sudah lengkap
  • Coba tekan ctrl+f5 kemudian clear cache and cookies atau Gunakan browser dengan mode private/incognito, caranya klik setting > New Incognito Window atau gunakan kombinasi tombol Ctrl+Shift+N
  • Untuk pelayanan pengisian e-Filing di KPP, disarankan memakai laman DJPOnline Intranet pada alamat //djponline
  • Bila masih menemui kendala, silakan simpan SPT sampai membentuk draft, logout, kemudian coba login kembali dan lengkapi draft SPT yang tadi dibuat.

Seperti balasan di atas, hal itu lantaran trafik terlalu padat. Seperti balasan di atas, hal itu lantaran trafik terlalu padat. Silahkan tunggu sekitar 10 menit, kalau belum masuk juga, silahkan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum mendapatkan link aktivasi ? klik di sini" NPWP Non Efektif disebabkan beberapa hal, silahkan baca di sini NPWP Non Efektif Silahkan baca klarifikasi di sini Lupa Email Lupa Password DJP Online SPT Tahunan yang terkirim tidak sanggup dihapus. Anda sanggup melaksanakan pembetulan SPT Tahunan dengan cara menciptakan SPT Tahunan gres di aplikasi DJP Online, untuk status SPT Tahunan silahkan isi "Pembetulan-1" Silahkan log in DJP Online, masuk ke aplikasi e-FIling. Pada halaman utama di kolom atas, silahkan klik "Submit SPT", silahkan hapus atau edit SPT tersebut Untuk instruksi ibarat itu, ada kesalahan di halaman website atau server DJP Online. Untuk jelasnya Anda sanggup google dengan kata kunci "error 400" Semua browser sanggup digunakan. Namun saya sangat menyarankan untuk menggunkan Firefox versi paling baru. Selain //djponline.pajak.go.id ada alamat server lain?
Silahkan jalan masuk ke //djponline2.pajak.go.id Untuk pelaporan SPT Tahunan tidak ada masalah. Namun kalau Anda berniat untuk mengubahnya, silahkan tiba ke kantor pajak untuk melaksanakan perubahan data. Anda sanggup melaksanakan pelaporan pajak semenjak Anda mempunyai NPWP. Silahkan lapor SPT Tahunan Anda sekaligus memakai SPT Tahunan 1770SS Nihil. Ada. Namun hukuman tidak lapor pajak tidak dibayar ketika Anda melaksanakan pelaporan pajak. Silahkan bayar hukuman tersebut sehabis kantor pajak mengirimkan tagihan atas hukuman pajak Anda. Berapa sanksinya? Silahkan baca di sini Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan
  • SPT Tahunan 1770 digunakan untuk Anda yang mempunyai pekerjaan bebas atau mempunyai perjuangan sendiri.
  • SPT Tahunan 1770S untuk Anda yang berprofesi sebagai karyawan di satu kawasan dengan pernghasilan setahun (gaji+tunjuangan+honor lainnya) lebih dari 60 juta dalam 1 tahun.
  • SPT Tahunan 1770SS untuk Anda yang berprofesi sebagai karyawan di satu kawasan dengan pernghasilan setahun (gaji+tunjuangan+honor lainnya) kurang dari 60 juta dalam 1 tahun.

Setiap pemilik kartu NPWP Wajib lapor SPT Tahunan, kalau dalam satu tahun Anda tidak mempunyai penghasilan sama sekali maka gunakan SPT Tahunan Nihil. Sama sekali tidak. Lapor SPT Tahunan merupakan acara melaporkan pajak yang telah dibayar. Bukan membayar pajak yang seharusnya dibayar. Karena lapor pajak berbeda dengan bayar pajak.
Sumber //gopajakdjp.blogspot.com

Lihat Foto

Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah

Tangkapan layar error saat login DJP

KOMPAS.com - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 atau maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.

Dalam menggunakan layanan daring (online), Wajib Pajak seringkali menjumpai kode error atau muncul pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan lancar.

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, ada 10 kode error atau peringatan yang muncul saat login. Apa saja?

1. Kode SO001

Keterangan: NPWP tidak ditemukan
Penyebab:

  • NPWP tidak terdaftar
  • NPWP sudah dinonaktifkan

Solusi:

2. Kode SO002

Keterangan: Data pengguna tidak ditemukan
Penyebab:

  • Wajib Pajak belum terdaftar di DJP Online

Solusi:

  • Registrasi di DJP Online //djponline.pajak.go.id/registrasi

Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online

3. Kode SO003

Keterangan: Password tidak sesuai
Penyebab: Password tidak sesuai

Solusi:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA