Apa fungsi keuntungan serikat buruh

Istilah serikat pekerja atau serikat buruh tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Serikat pekerja atau Serikat Buruh, adalah organisasi yang hadir untuk melindungi hak karyawan/buruh. Kehadirannya bahkan diatur dalam hukum Indonesia. Ini menandakan bahwa banyak pihak yang mempedulikan hak pekerja/buruh.

Meski begitu, Serikat Pekerja adalah organisasi yang sangat besar dan terdiri dari banyak jenisnya. Memahami identitas serikat pekerja beserta fungsi-fungsinya akan membekali setiap HRD dalam praktik hubungan industrial, khususnya apabila dibutuhkan penyelesaian masalah. Hal ini tentunya salah satu bentuk perlindungan untuk perusahaan dan pekerja. Jadi, mari simak ulasannya!

Siapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja?

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja,  baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dengan kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja.

Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan mereka.

Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat Pekerja

Tujuan kehadiran serikat pekerja idealnya adalah untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Ini disebabkan oleh kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja seringkali tidak seimbang, meskipun keduanya saling membutuhkan satu sama lain.

Namun, apabila tidak dijembatani oleh suatu organisasi yang mampu menyeimbangkan kedudukan pengusaha dan pekerja, maka potensi konflik dapat dengan mudah terjadi. Disinilah peran serikat pekerja sebagai kekuatan penyeimbang menjadi penting.

Untuk lebih jelasnya, berikut kami jabarkan tujuan dan fungsi serikat pekerja dalam sebuah perusahaan atau organisasi.

Tujuan berdirinya Serikat Pekerja

Berdasarkan hasil penelitian dari Hernawan (2008:139) yang disitasi dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20, tujuan didirikannya serikat pekerja lebih bersifat sosial ekonomi dibandingkan dengan bersifat politis.

Ini disebabkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja, menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.

Fungsi Serikat Pekerja Di Perusahaan

Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk mencapai tujuan serikat pekerja, maka serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
  2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
  3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
  5. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Dari uraian tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah:

  • menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial,
  • menyalurkan aspirasi secara demokratis,
  • serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Dari fungsi di atas, kita dapat mengetahui bahwa umumnya serikat pekerja memberikan banyak manfaat bagi pekerja/buruh. Meski demikian, serikat pekerja juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Manfaat tersebut adalah:

  • Serikat pekerja sebagai sarana komunikasi efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi.
  • Serikat pekerja sebagai sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan, karena meskipun serikat pekerja berpihak kepada karyawan, keberpihakan tersebut harus bersifat objektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
  • Serikat pekerja sebagai motivator etos kerja. Artinya, karyawan yang tahu bahwa dirinya dilindungi oleh serikat pekerja akan memiliki motivasi kerja lebih baik daripada yang tidak. Ini tentunya akan berpengaruh pada etos kerja yang baik.

Ruang Lingkup Wewenang Serikat Pekerja

Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan atau sudah terdaftar secara resmi, berhak untuk melakukan beberapa hal berikut:

  1. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  2. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
  3. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
  4. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
  5. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, serikat pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi:

  1. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
  2. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
  3. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Apakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja?

Wahono, advokat dari Surakarta, menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan tidak bersifat wajib. Pembentukan mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Jadi setiap karyawan bisa bergabung atau tidak ke serikat pekerja yang ada. Mereka juga dapat mendirikan serikat pekerja atau tidak dan menjadi pengurus atau tidak.

Namun ia menyarankan karyawan membentuk serikat pekerja di tempat kerja mereka. Alasannya, serikat tersebut akan berperan dalam mewadahi keluhan atau laporan berkaitan pekerjaan agar karyawan mendapatkan keadilan.

Terlebih sejak kehadiran UU Cipta Kerja, banyak ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berubah. Peran serikat pekerja akan memperjuangkan hak dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

Karena karyawan harus mendapatkan upah yang layak, mendapatkan hak istirahat panjang (istri melahirkan atau kegiatan ibadah), cuti yang harus diambil, kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, dan ketika karyawan cuti untuk melanjutkan pendidikan, perusahaan harus tetap membayarnya.

Download Konten Spesial dari HR NOTE, GRATIS!

Ada konten khusus untuk pembaca setia HR NOTE. Konten ini menyediakan pendapat kami tentang suatu topik tertentu. Kontennya GRATIS, jadi silakan langsung download! Konten PDF kali ini membahas topik:

  • Dampak Covid-19 Terhadap Pekerjaan HRD, “The Struggle Is Real”

  • 8 Perubahan yang Dihadapi HRD Selama Pandemi
  • Covid-19, Fokus Terbagi Dua: Mendukung Jalannya Bisnis dan Menjaga Keselamatan Karyawan
  • Bagaimana HRD Merespon Tantangan Ini?

Jenis Serikat Pekerja Di Indonesia

Saat ini terdapat puluhan serikat pekerja yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Mengutip CNN Indonesia, data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menunjukkan jumlah serikat pekerja/serikat buruh tahun 2017 ada sekitar 7.000 organisasi.

Jumlah itu menurun dalam satu dekade. Pada 2007, Kemenaker mencatat serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar 14.000 organisasi pekerja, berikut ini contoh beberapa serikat pekerja yang ada di Indonesia:

ILO – International Labour Organization

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan, serta berkantor pusat di Jenewa.

Organisasi ini memiliki 180 negara anggota dan bersifat unik di antara badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan.

ILO mendukung Indonesia untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerja yang layak, melalui program dan kegiatannya.

PPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat islam. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, didirikan Di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006 bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1427 H. Serikat pekerja ini, memiliki semboyan “Bekerja Islami Menggapai Ridho Illahi”.

FSPS – Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa

Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dari seluruh anggota dan keluarganya yang seringkali diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Serikat pekerja ini bertempat di Karawang dan sudah berdiri selama 7 tahun.

SPSI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau dikenal dengan SPSI adalah organisasi serikat swasta di Indonesia yang diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 tanggal 26 – 30 November 1985 di Jakarta. Pembentukan SPSI tahun 1985 merupakan salah satu tonggak sejarah serikat buruh menjadi mesin politik Orde Baru.

Ini disebabkan, organisasi ini semula merupakan Serikat Buruh Seluruh Indonesia namun pada tahun 1985, SBSI independen di masa pemerintahan Orde Lama wajib melebur menjadi satu wadah dalam bentuk SPSI.

KSBI/SPSI merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia.

Setelah perjuangan selama 6 tahun untuk mengembalikan ke tujuan dari Serikat Pekerja, maka sejak era reformasi tahun 1998,  kebebasan berserikat bagi buruh tidak lagi dijadikan menjadi satu wadah, sehingga kemudian SPSI Kembali menjadi SBSI dengan 300.000 anggota dan 11 sektor kepemilikan.

SBSI kemudian berganti nama menjadi nama menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pada tahun 2003. KSBI merupakan salah satu konfederasi yang beranggotakan 11 anggota federasi afiliasi, memiliki 350 DPC dan 20 Korwil. 

GASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia

Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia adalah sebuah organisasi buruh yang didirikan di Kota Surakarta pada tanggal 27 November 1947. GASBIINDO adalah federasi yang menjadi wadah berhimpun bagi 15 serikat buruh tingkat nasional.

KASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia

KASBI, atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, adalah serikat pekerja Indonesia yang dibentuk tahun 2005 melalui penggabungan 18 serikat pekerja. KASBI merupakan salah satu serikat pekerja terbesar di Indonesia dengan 138.000 anggota di berbagai sektor industri, yaitu industri manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan.

Itulah beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia. Lalu bagaimana caranya jika kita ingin mendaftar perusahaan di serikat pekerja? Simak informasinya di bawah.

Cara Perusahaan Mendaftar Di Serikat Pekerja

Untuk menjadi anggota serikat pekerja, Anda bisa bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada atau Anda juga bisa mendirikan serikat pekerja sendiri.

Jika Anda ingin bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada, caranya cukup mudah, karena pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin.

Jadi, Anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja yang bersangkutan, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data.

Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp1.000 – Rp5.000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya.

Sedangkan jika ingin membuat serikat pekerja sendiri, berikut adalah caranya.

Cara Mendirikan Serikat Pekerja Baru

  1. Daftar nama anggota pembentuk minimal 10 orang
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Susunan dan nama pengurus

Cara Pendaftaran

  1. Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang akan dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
  2. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi.
  3. Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
  4. Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
  5. Serikat yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait

Penutup

Dari penjelasan tentang Serikat Pekerja maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pendirian Serikat Pekerja lebih bersifat sosial ekonomi sehingga tercapai keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja, karena Serikat Pekerja berfungsi sebagai perwakilan dari kedua belah pihak khususnya yang menyangkut pada aspek kesejahteraan pekerja dan penyelesaian perselisihan yang berpotensi terjadi di suatu perusahaan. Untuk bergabung  ke dalam serikat pekerja pun cukup mudah dan dijamin legalitasnya oleh Pemerintah.

Download Konten Spesial dari HR NOTE, GRATIS!

Ada konten khusus untuk pembaca setia HR NOTE. Konten ini menyediakan pendapat kami tentang suatu topik tertentu. Kontennya GRATIS, jadi silakan langsung download! Konten PDF kali ini membahas topik:

  • Dampak Covid-19 Terhadap Pekerjaan HRD, “The Struggle Is Real”

  • 8 Perubahan yang Dihadapi HRD Selama Pandemi
  • Covid-19, Fokus Terbagi Dua: Mendukung Jalannya Bisnis dan Menjaga Keselamatan Karyawan
  • Bagaimana HRD Merespon Tantangan Ini?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA