MATERI K3LH
BAB1
Keamanan Kerja
Adl unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman.
Unsur penunjang yg bersifat material
1. Baju kerja
2. Helm
3. Kaca mata
4. Sarung tangan
5. Sepatu
Unsur penunjang yg bersifat nonmaterial
1. Buku petunjuk penggunaan alat.
2. Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3. Petugas keamanan.
4. Himbauan-himbauan.
Kesehatan Kerja
Adl sebagai unsur yang menunjang adanya jiwa raga dan lingkungan kerja yang sehat.
Unsur penunjang kesehatan jasmani
1. Adanya makanan dan minuman yang bergizi
2. Sarana olahraga.
3. Waktu istirahat.
4. Asuransi kesehatan.
Unsur penunjang kesehatan rohani
1. Adanya sarana Ibadah
2. Kantin dan tempat istirahat.
Unsur penunjang kesehatan lingkungan kerja
1. Adanya sarana dan peralatan kebersihan
2. Tempat sampah, WC, kipas angin.
3. Ventilasi udara yang cukup.
4. Adanya pekerja kebersihan.
Keselamatan kerja
Adl sebagian ilmu pengetahuan yang penerapanya sebagai unsur penunjang seorang karyawan agar selamat saat sedang bekerja dan setelah mengerjakan pekerjaanya.
Tujuan k3
Adl untuk tercapainya keselamatan karyawan saat sedang bekerja dan setelah bekerja.
UU ketenagakerjaan
1. Hukum Keselamatan dan kesehatan kerja
Landasan hukum k3 diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tenteng Keselamatan Kerja.
2. Hukum k3 secara Internasional.
3. Hak dan Kewajiban
4. Jaminan Kecelakaan kerja.
5. Jaminan kematian
6. Jaminan pemeliharaan kesehatan
Prosedur bekerja dengan aman dan tertib
1. Tata tertib bekerja
a. Karyawan hadir dan pulang tepat waktu.
b. Karyawan wajib mengisi daftar absen.
c. Karyawan wajib mengikuti petunjuk dari pimpinan perusahaan.
d. Karyawan wajib melaksanankan tugas dan kewajiban yang diberikan.
e. Dilarang berjualan.
f. Dilarang minum-minuman keras, menyalahgunakan obat terlarang, melakukan perjudian,dan berkelahi.
g. Dilarang membawa senjata api.
2. Pelanggaran tata tertib bekerja
Diatur dalam UU no.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Beberapa alasan dasar pemutusan hubungan kerja :
a. Pekerja melakukan pelanggaran keras.
b. Pekerja ditahan pihak berwajib.
c. Pekerja mangkir.
d. Pekerja meninggal dunia.
e. Melakukan perbuatan yang tidak patut.
f. Sakit berkepanjangan atau cacat.
Pelanggaran diatas dapat dikenakan hal-hal sebagai berikut.
1. Surat peringatan.
2. Mangkir.
3. Skorsing.
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Melaksanakanprosedur K3
Sikapdantindakan demi keselamatankerjadenganjalanmencegahterjadinyakecelakaanpadawaktubekerja di ruangkerjaataubengkelatau di lapangankerjapadaumumnyaadalahsuatukeharusan.Tidakseorangmanusiapun yang menginginkanterjadinyasuatukecelakaanmenimpadirinyaapalagisampaimenyebabkancedera.
Penerapanprinsip K3 di proyeksangatperludiperhatikandalampekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan proyek.
Setiappelaksanaanpekerjaankonstruksiwajibmemenuhi
kelengkapanadministrasi K3, meliputi:
− Pendaftaranproyekkedepartementenagakerjasetempat
− Pendaftarandanpembayaranasuransitenagakerja (Astek)
− Pendaftarandanpembayaranasuransilainnya, bila
disyaratkanproyek
− Ijindarikantorkimpraswiltentangpenggunaanjalanatau
jembatayang menuju lokasi untuk lalu-lintas alat berat
- Keterangan layak pakaiuntukalatberatmaupunringandari
instansi yang berwenangmemberikanrekomendasi
− Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan
Setempat
Safety plan adalahrencanapelaksanaan K3 untukproyek yang bertujuan agar dalampelaksanaannantinyaproyekakanamandarikecelakaandanbahayapenyakitsehinggamenghasilkanproduktivitaskerja yang tinggi. Safety plan berisi:
Pembukaan yang berisi:
GambaranproyekdanPokokperhatianuntukkegiatan K3
Resikokecelakaandanpencegahannya
Tata carapengoperasianperalatan
Alamat instansi terkait: Rumah sakit, Polisi, Depnaker,
DinasPemadamkebakaran.
Jenis keselamatan kerja
1. Keselamatankerjadalamindustri (Industrial safety)
2. Keselamatankerja di pertambangan (Mining Safety)
3. Keselamatankerjadalambangunan (Building & construction Safety)
4. Keselamatankerjalalulintas (Traffic Safety)
5. Keselamatankerjapenerbangan (Flight Safety)
6. Keselamatankerjakeretaapi (Railway Safety)
7. Keselamatankerja di rumah (Home Safety)
8. Keselamatankerja di kantor (Office Safety)
Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
v Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:
Kegiatan K3 di lapanganberupapelaksanaansafety plan, melaluikerjasamadenganinstansi yang terkait K3, yaitudepnaker, polisidanrumahsakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
v − Safetypatrol, yaitusuatutim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan K3 dan yang memilikiresikokecelakaan.
v − Safety supervisor; adalahpetugas yang ditunjukmanajerproyekuntuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihatdarisegi K3.
v Safety meeting; yaiturapatdalamproyek yang membahashasillaporan safety patrol maupun safety supervisor
Pelaporandanpenanganankecelakaan, terdiridari:
− Pelaporandanpenanganankecelakaan
ringan
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
− Pelaporandanpenanganankecelakaandengan
korbanmeninggal
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan
berat
Pelatihan program K3 yang terdiriatas 2 bagian, yaitu:
Pelatihansecaraumum, denganmateripelatihantentangpanduan K3
diproyek, misalnya:
− Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja
padaproyekbangunangedung
− Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sipil
− Keselamatandankesehatankerjadalampekerjaan finishing luar
− Keselamatandankesehatankerjadalampekerjaanmekanikaldan
elektrikal
− Keselamatandankesehatankerjadalampekerjaan finishing dalam
− Keselamatandankesehatankerjadalampekerjaanbekisting
Perlengkapandanperalatanpenunjang program K3, meliputi:
promosi program K3; yang terdiridari:
− pemasanganbendera K3, bendera RI, benderaperusahaan.
− Pemasangansign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan
yangmengingatkanperlunya be-kerjadenganselamat.
Soal ulangan harian ke-2 K3LH
1. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material adalah sebagai berikut, kecuali ....
a. Baju kerja
b. Helm, sepatu
c. Kaca mata
d. Petugas keamanan
e. Sarung tangan
2. Adanya sarana dan prasarana, serta peralatan kebersihan, adanya tempat sampah yang memadai, adanya water closed dan sebagainya merupakan unsur-unsur ....
a. Penunjang kesehatan jasmani
b. Penunjang kesehatan rohani
c. Penunjang kesehatan lingkungan kerja
d. Penunjang kegiatan kerja
e. Penunjang kebersihan lingkungan kerja
3. Menigkatkan kinerja dan omset, mencegah kerugian, memelihara sarana dan prasarana, dan sebagainya adalah tujuan K3 untuk ....
a. Perusahaan
b. Karyawan
c. Sekolah-sekolah
d. Mushola
e. Lingkungan kerja
4. Melakukan pembinaan dalam hal mencegah kecelakaan, memeriksakan kesehatan baik fisik maupun mental, menunjukkan dan mejelaskan tentang alat keselamatan dan kondisi bahaya yang timbul ditempat kerja,adalah ....
a. Keinginan pimpinan perusahaan
b. Kewajiban pimpinan perusahaan
c. Hak pimpinan perusahaan
d. Kewajiban tenaga kerja
e. Hak-hak tenaga kerja
5. Ilmu untuk mengukur kemampuan kerja atau pemakaian tenaga sendiri oleh pekerja untuk melakukan pekerjaannya dengan daya fisik maksimum dari tenaga kerja adalah ....
a. Ilmu ergonomi
b. Ilmu ergometri
c. Ilmu geonometri
d. Ilmu automasi
e. Ilmu matematika
6. Yang termasuk tanda bahaya adalah ....
a. “Dilarang Merokok”
b. Gambar P dicoret
c. Lampu lalu lintas
d. Alarm kebakaran
e. Menganggukkan kepala
7. Waran yang digunakan untuk persiapan dalam berbagai hal adalah ....
a. Warna merah
b. Warna kuning
c. Warna hijau
d. Warna hitam
e. Warna coklat
8. Contoh dari jenis bahaya yang bersifat khusus, kecuali ....
a. Lingkungan kerja yang tidak aman
b. Instalasi listrik yang tidak teratur
c. Tidak memakai peralatan perlindungan diri
d. Tidak adanya peralatan perlindungan diri
e. Tidak adanya peralatan kebersihan dan toilet
9. Karakteristik tamu yang mencurigakan adalah sebagai berikut, kecuali ....
a. Sukar diajak kerjasama
b. Lirikan mata cepat
c. Mengulur waktu
d. Tidak ada kesimpulan pembicaraan
e. Pembicaraan tidak nyambung
10. Pemutusan hubungan kerja (PHK) diberikan kepada karyawan yang telah melakukan pelanggaran keras yaitu telah diberikan ....
a. Satu kali peringatan
b. Dua kali peringatan
c. Tiga kali peringatan
d. Empat kali peringatan
e. Lima kali peringatan
Esai
1. Sebutkan hak dan kewajiban tenaga kerja!
Jelaskan perbedaan tentang tanda-tanda peringatan dan tanda bahaya!serta berikan contohnya!