Yang termasuk penerapan tata cara mengkafani jenazah

Tata cara mengkafani jenazah laki-laki muslim (Foto: Yotube Yufid TV)

Rilo Pambudi Senin, 27 Juni 2022 - 13:30:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Tata cara mengkafani jenazah laki-laki muslim sangat penting untuk diketahui. Mengkafani jenazah artinya membungkusnya dengan kain kafan sebelum dikebumikan.

Di dalam Islam diajarkan jika ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka diwajibkan untuk mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkannya. Setiap muslim sebaiknya mengetahui setiap tahapan-tahapan tersebut.

Salah satu dari tahapan pengurusan jenazah yang penting diketahui adalah mengkafani mayit. Proses tersebut dilakukan setelah jenazah disucikan atau dimandikan.

Ketentuan mengurus jenazah termasuk mengkafani mayat sudah diajarkan oleh Rasulullah. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu tentang seseorang yang meninggal karena jatuh dari untanya. Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:

BACA JUGA:
Tata Cara Baca Yasin di Malam Jumat

"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Sementara ketentuan selain itu bisa dikatakan sunnah. Hal itu juga berdasarkan hadits Rasulullah yang pernah bersabda:

BACA JUGA:
Tata Cara Sholat Dhuha Bagi Pemula, Lengkap dengan Niat dan Doa

"Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR. Muslim no. 943)

Meski terlihat sederhana, mengkafani jenazah adalah hal yang tidak bisa dilakukan setiap orang. Pekerjaan ini bahkan biasanya diserahkan kepada pemuka agama. Terlebih, ada yang sedikit berbeda dalam menangani jenazah laki-laki dan perempuan.

BACA JUGA:
Tata Cara Tayamum di Dalam Mobil, Ini Syaratnya

Berikut Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki Muslim yang baik:

1. Jumlah kain kafan yang digunakan untuk jenazah laki-laki 3 lapis agar lebih afdhal. Sementara untuk perempuan adalah 5 lapis.

2. Warna kain kafan terbaik adalah putih lengkap dengan wewangian. 

3. Jumlah kain kafan lebih dari sehelai dalam jumlah ganjil. Dianjurkan dari bahan yang bagus namun tidak terlalu mewah.

4. Bagi jenazah yang syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel pada saat dia meninggal dengan segala darahnya sekalipun.
5. Biaya kain kafan diambilkan dari harta almarhum atau jenazah sebelum pembagian waris. 

6. Dalam mengkafani, sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian guna menutup anggota tubuh yang berlubang meliputi: 

- Mata 

- Lubang hidung 

- Telinga 

- Mulut 

- Dubur 

Demikian juga pada anggota sujud yang meliputi: 

- Jidat 

- Hidung 

- Kedua siku 

- Telapak tangan 

- Jari-jari telapak kaki 

7. Mengikat pantat dengan kain sehelai. 

8. Tambahkan kapur barus atau pewangi lain yang ditaburkan di atas kain kafan.

9. Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang. 

10. Setelah ujung kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman. 

11. Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah Berikut bacaan doanya:

اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ 

Ya Allah, sucikanlah mayit ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.

Itulah cara mengkafani jenazah laki-laki muslim yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mengkafani jenazah perempuan muslim. Sebagai umat islam yang hidup secara sosial, penting untuk mengetahui cara pengurusan jenazah tersebut.


Editor : Komaruddin Bagja

TAG : jenazah pria Cara Mengkafani Jenazah Hukum Mengkafani Jenazah

​ ​

tirto.id - Tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan berbeda perlakuannya. Cara mengkafani jenazah laki-laki, bungkus dengan tiga lembar kain putih. Sedangkan jenazah perempuan dengan lima lembar kain putih.

Orang yang meninggal disunahkan untuk segera dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dikuburkan. Prosesi ini adalah kewajiban orang yang masih hidup kepada mereka yang sudah meninggal.

Mengkafani jenazah sebaiknya dilakukan oleh ahli waris mayat. Namun, apabila tidak bisa atau berhalangan dapat dibebankan kepada orang lain atau yang bekerja khusus untuk mengkafani jenazah yang di beberapa daerah dikenal dengan sebutan lebe atau modin.

Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki

Bahan-bahan yang harus disiapkan sebelum mengkafani jenazah adalah sebagai berikut, sebagaimana ditulis Muhammad Sholikhin dalam Panduan Lengkap Perawatan Jenazah (2009: 80).

Untuk mengkafani jenazah laki-laki disiapkan tiga lembar kain putih dengan rincian sebagai berikut:

  • Bagian terdalam yaitu kain lepas penutup pusar sampai lutut
  • Kain baju yang menutup bahu sampai separuh paha, lebih utama lagi sampai separuh betis, sebagai lapisan kedua
  • Lapisan terakhir adalah kain penutup seluruh bagian badan

Dilansir dari NU Online, cara mengkafani jenazah laki-laki adalah membungkus jasadnya dengan menggunakan tiga lembar kain putih tadi.

Masing-masing kain tersebut diukur agar cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayat dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuhnya.

Di sisi lain, makruh hukumnya menggunakan kain selain warna putih untuk mengafani jenazah, sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam terusan gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.

Baca juga:

  • Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
  • Jenazah Gus Solah Dijemput Gubernur Khofifah di Bandara Juanda

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Bagi jenazah perempuan sebaiknya lima lembar kain dengan detail sebagai berikut:

  • Lapisan terdalam yaitu kain basahan yang menutup bagian antara pusar sampai lutut
  • Lapisan kedua meliputi kain kerudung dan baju kurung, yaitu kain yang menutup bahu sampai kaki. Batas minimalnya sampai paha
  • Lapisan terakhir adalah tiga lembar kain sebagai pembungkus yang menutup seluruh badan

Sedangkan jika jenazahnya perempuan, maka disunahkan mengkafaninya dengan menggunakan lima lembar kain putih yang disebutkan di atas.

Bagian dalaman berfungsi menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayat.

Cara mengkafani jenazah di atas adalah untuk mayat yang meninggal dalam keadaan normal dan tidak sedang berihram. Jika laki-laki atau perempuan meninggal ketika berihram, maka bagi mayat laki-laki wajib dibuka kepalanya, dan bagi mayat perempuan, wajib dibuka wajahnya.

Langkah terakhir, sebaiknya disiapkan juga kapuk kapas dan lima lembar kain putih. Kapuk kapas ini berfungsi untuk menutup lubang-lubang pada bagian tubuh yang terlebih dahulu diberi kapur barus sebelum dibungkus kafan.

Setelah dikafani, bagian anggota-anggota sujud diikat dengan kain-kain yang disiapkan tadi, yang nantinya dilepas ketika diletakkan di kuburan.

Baca juga:

  • Shalat Jenazah: Rukun, Bacaan Doa, Hingga Syarat Sah
  • Puasa Daud: Dalil, Tata Cara, Manfaat, Bacaan Doa Niat dan Artinya

Baca juga artikel terkait MENGKAFANI JENAZAH LAKI-LAKI atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/tha)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA