Yang merupakan hak yang dimiliki Advokat ditunjukkan oleh Nomor

Lihat Foto

Dok Kongres Advokat Indonesia

Pengangkatan advokat oleh KAI, Senin (30/4/2018)

KOMPAS.com - Pengacara atau dalam istilah lain dikenal dengan advokat merupakan salah satu alat penegak hukum di samping kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian.

Profesi advokat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 18 Tahun 2003. Dijelaskan di dalamnya bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU.

Jasa hukum yang dimaksud adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien atau orang yang menerima jasanya.

Pada hakikatnya, setiap perkara yang diajukan ke pengadilan tidaklah mutlak harus ada pengacara karena di Indonesia menganut asas ius curia novit di mana hakim dianggap tahu hukum.

Akan tetapi, kehadiran pengacara diharapkan dapat membantu dalam mencari kebenaran hukum.

Kewajiban Advokat

Menjunjung Kode Etik Profesi

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh advokat sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2003 adalah menjunjung kode etik profesinya. Kode etik dianggap sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesinya.

Baca juga: KPK Panggil Advokat hingga Lurah Terkait Kasus Rahmat Effendi

Kode etik advokat Indonesia adalah menjamin, melindungi, dan membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

Tanggung jawab ditujukan kepada klien, pengadilan, negara, atau masyarakat, serta kepada dirinya sendiri.

Menegakkan Supremasi Hukum

Kewajiban lain seorang advokat adalah menegakkan hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Dalam menjalankan kewajibannya menegakkan hukum, advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya. Advokat dilarang memangku tanggung jawab lain yang dapat mengurangi kemerdekaannya dalam menjalankan tugas.

Menegakkan Hak Asasi Manusia dalam Menjalankan Profesinya

Dijelaskan dalam Undang-undang bahwa advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, advokat dalam menjalankan tugasnya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budayanya.

Bersungguh-sungguh Melindungi dan Membela Kepentingan Klien

Setiap advokat berkewajiban melindungi dan membela kepentingan kliennya dengan sungguh-sungguh.

Kepentingan klien yang dimaksud adalah kepentingan klien yang sebelumnya telah didiskusikan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian. Di mana jasa hukum yang diberikan akan disesuaikan dengan hal tersebut.

Dalam rangka melindungi kepentingan klien, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperolehnya dari klien karena hubungan profesional yang dibangun.

Baca juga: 119 Advokat di Palembang Siap Bela Munarman

Hak Advokat Menurut Undang-undang

Beriringan dengan kewajiban di atas, seorang advokat juga memiliki sejumlah hak. Berikut hak advokat menurut UU Nomor 18 Tahun 2003:

  • Hak kebebasan dan kemandirian dalam mengeluarkan pendapat dalam membela suatu perkara.
  • Hak imunitas atau kekebalan seorang advokat dalam menjalankan tanggung jawabnya di mana ia tidak dapat dituntut ketika menjalankan profesinya.
  • Hak meminta dan memperoleh informasi terkait perkara yang tengah dihadapinya.
  • Hak menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Hak memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya.
  • Hak memperoleh honorarium sesuai kesepakatan.
  • Hak memberikan somasi melalui surat atau teguran langsung

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Sinaga, Harlen. 2011. Dasar-dasar Profesi Advokat. Jakarta: Penerbit Erlangga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut. a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangundangan. b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. d. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat. f. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut. a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

e. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.

Home / PPKN / Soal

Tunjukkan hak-hak yang dimiliki advokat!

Berikut yang menjadi hak advokat.


  1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  3. Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
  4. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
  6. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

------------#------------

Jangan lupa komentar & sarannya
Email:


Newer Posts Older Posts

sebutkan yang sesuai dan tidak sesuai Pancasila ke-5​

Tolong di bantu jawab ​

Apa yang terjadi bila bertindak sesuka hati pada orang lain​.

Apakah Indonesia bisa di ganti dengan negara ferderal dan berikan alasannya?

Arti acak kata dari netudukleo , timuttumnosekon , tundumsenok , situsonkhimamaka,.

Amatilah dan cermatilah masalah sehari hari yang berkaitan dengan dinamika pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, yang ada dilingk … ungan kalian!.

Kritik dan argumen "bagaimana menumbuhkan nilai kepahlawanan pada kalangan generasi muda".

Apa nilai pancasila yang terkandung dalam kesenian dan perdagangan masa kerajaaan

Negara mana saja yang menggunakan pemisahan kekuasaan menrut john locke

Keputusan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 .......

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA