Undang-undang tentang berkendara sepeda motor

//youtu.be/VgjibSMiq58

Jalur bebas hambatan atau jalan tol diperuntukkan hanya bagi kendaraan roda empat atau lebih. Walaupun ketentuan penggunaan jalan tol sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta sudah ada rambu-rambu lalu lintas atau rambu petunjuk jalan tol, tapi masih ada saja pengendara sepeda motor yang masuk jalan tol.

Seseorang yang mengendarai sepeda motor yang masuk ke jalur tol, baik dilakukan karena ketidaktahuannya, karena sengaja atau karena tidak sengaja masuk jalur tol, maka yang bersangkutan tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika alasan pengendara sepeda motor masuk jalan tol karena ketidak tahuannya bahwa jalan yang digunakan merupakan jalan tol, hal tersebut tidaklah menjadi pemaaf atau pembenar atas pelanggaran yang telah dilakukan. Karena sebelum masuk pintu tol tentu sudah ada rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan.

Ketidak tahuan seseorang akan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan atau telah berlaku, tidak membuat seseorang yang melakukan kejahatan atau melakukan pelanggaran tersebut dapat dibebaskan atau dimaafkan dari sanksi hukum yang berlaku. Karena ketika suatu peraturan perundang-undangan telah di sahkan, diundangkan, dan disebarkan, maka setiap orang dianggap tahu aturan hukumnya atau disebut sebagai asas fiksi hukum.

Pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 38 Ayat (1) tersebut dikatakan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian bagaimana sanksi bagi seseorang atau pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dikatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan. Jadi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi rambu perintah atau rambu larangan yang telah dipasang.

Ketika si pengendara sepeda motor masuk jalan tol dengan alasan karena tidak mengetahui atau tidak melihat adanya rambu lalu litas berupa rambu petunjuk jalan tol, atau rambu larangan sepeda motor masuk jalan tol, maka pelaku dapat kenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Yang dimaksud dengan Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

Kemudian sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 56 dikatakan Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Adapun kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadi ketika ada sesorang yang masuk jalan tol, atau ada sepeda motor yang masuk jalan tol, Jika dilakukan dengan sengaja maka berdasarkan Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).


Untuk ketertiban dan keamanan kita saat berkendara mari bersama kita budayakan tertib berlalu lintas, dan jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

KOMPAS.com — Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar kalau enggak mau kehilangan Rp 500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara.

Undang-undang tersebut sudah ketok palu. Nah, supaya Anda tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.

1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.

3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.

4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp 500.000.

7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000.

9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

10. Menerobos palang pintu kereta api. Bagi yang menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. (Chuenk)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan yang mengatur lalu lintas dimana dalam peraturan tersebut mengatur keselamatan dan safety riding. Tentunya peraturan ini bertujuan baik, dengan peraturan ini diharapkan bahwa kesadaran kita dalam menerapkan dan menjalankan kesadaran berkendara dengan aman dan selamat. 

Seperti yang kita ketahui bahwa penggunaan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor di Indonesia sangatlah umum dan sangat banyak tentunya kamu perlu tahu beberapa uu yang mengatur kendaraan yang ada di jalan raya. 

Dengan mengetahui peraturan ini tentunya kita ikut andil dalam menerapkan keamanan dan keselamatan berkendara. Memang masih sangat kurang kesadaran berkendara dengan mengutamakan keselamatan di masyarakat kita sekarang. 

Dengan adanya artikel uu safety riding dan berkendara aman serta selamat mungkin akan bisa lebih membangun kesadaran akan keselamatan berkendara lebih baik lagi. 

1. SIM Atau Surat Izin Mengemudi

Di undang – undang menyebutkan bahwa hal pertama yang harus dimiliki adalah Surat Izin Mengemudi. Menurut UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM adalah sebuah persyaratan yang harus dimiliki oleh pengendara yang menggunakan jalan raya. 

Khusus untuk sepeda motor harus menggunakan SIM C atau jenis SIM untuk kendaraan roda 2. Batas umur minimal untuk pembuatan SIM C adalah 16 tahun, jadi jika kamu mengetahui orang yang berkendara dengan menggunakan sepeda motor kurang dari 16 tahun sudah tahu kan bahwa hal tersebut melanggar aturan?

Selain itu sebelum mendapatkan SIM C kamu wajib melakukan tes nih bro baik test praktek maupun tertulis. Untuk test tertulis ditujukan untuk pengetahuan dasar seperti rambu – rambu dan lain – lain, sementara untuk praktek merupakan cara untuk mengetahui skill berkendara kamu. 

2. Pejalan Kaki Harus Didahulukan 

Di kota kota besar tentunya kamu sudah sering melihat penyalahgunaan trotoar sebagai jalan yang dilalui dengan sepeda motor bukan? Jelas hal ini melanggar peraturan dan pastinya keselamatan berkendara. Apalagi jika sepeda motor tersebut malah marah – marah terhadap si pejalan kaki. Dimanapun itu pejalan kaki harus mendapatkan prioritas utama dibandingkan dengan kendaraan bermotor. 

3. Peraturan Lalu Lintas 

Sebagai pengendara sepeda motor kita wajib untuk memenuhi segala peraturan lalu lintas. Seperti tercantum di UU yang sama yaitu UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor wajib mengetahui peraturan lalu lintas. 

Tentunya jika kamu mendapatkan SIM C kamu sudah mengetahui beberapa peraturan lalu lintas, seperti rambu – rambu dan lainnya. Dengan kata lain kamu sudah layak untuk berada di jalan raya, untuk itu kewajiban kamu adalah untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya. 

4. Standar Keselamatan Berkendara 

Wajib hukumnya terutama bagi pengendara sepeda motor menggunakan peralatan keselamatan berkendara. Apa saja sih peralatan standar keselamatan berkendara? Pertama kamu wajib untuk menggunakan helm. Penggunaan helm SNI atau standar nasional diharuskan untuk melindungi kalian dari cidera yang tidak diinginkan. 

Pastikan untuk selalu menggunakan Helm kemanapun, berapapun jarak yang kalian tempuh, karena peralatan keselamatan yang satu ini adalah sesuatu yang paling utama. Bukan hanya pengemudi, penumpang juga wajib untuk menggunakan helm juga, dan sepeda motor adalah kendaraan yang hanya digunakan oleh maksimal 2 orang dan tidak boleh lebih.  

5.  Sepeda Motor Memenuhi Persyaratan Teknis

Persyaratan layak jalan sepeda motor harus juga diperhatikan. Sepeda motor yang digunakan di jalan raya haruslah layak jalan dengan memenuhi persyaratan teknis, begitulah menurut UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

• Susunan

• Perlengkapan 

• Ukuran 

• Karoseri 

• Rancangan teknis sesuai diperuntukkan nya

• Dll 

Hal ini haruslah diperhatikan karena juga berhubungan dengan keselamatan dalam berkendara. 

Demikian undang undang safety riding dan berkendara aman yang layaknya harus diperhatikan. Dengan mematuhi peraturan yang ada kamu sudah menerapkan kesadaran akan keamanan berkendara. Jadi tetap berkendara dengan aman dan selamat ya!

Label : Motor Honda Terbaru Cari Aman Wahana Makmur Sejati Safety Riding Yayasan Wahana Artha

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA