Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur tentang apa?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 65 TAHUN 1999

TENTANG

 TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara;

Mengingat      :     1.   Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;

                               2.   Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemeirntah ini yang dimaksud dengan :

1.   Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2.   Pemeriksaan adalah pendapataan dan atau evaluasi yang dilakukan Komisi Pemeriksa atas jumlah dan jenis kekayaan Penyelenggara Negara, baik sebelum yang bersangkutan memangku jabatannya, maupun pemeriksaan atas jumlah, jenis, dan asal usul kekayaan selama dan setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.

3.   Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

4.   Harta Kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, maupun hak‑hak lainnya yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara sebelum, selama, atau setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.

5.   Standar pemeriksaan adalah suatu ukuran mutu yang harus dipatuhi oleh Anggota Komisi Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan.

6.   Undang‑undang adalah Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

BAB II

PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Pasal 2

(1) Setiap orang sebelum memangku dan setelah mengakhiri jabatannya selaku Penyelenggara Negara wajib :

      a.   melaporkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa; dan

      b.   mengumumkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaannya tersebut dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Laporan harta kakayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Komisi Pemeriksa.

Pasal 3

(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sekurang‑kurangnya memuat :

      a.   nama;

      b.   tempat dan tanggal lahir;

      c.   agama;

      d.   jabatan atau pekerjaan sebelum memangku jabatan;

      e.   jabatan atau pekerjaan yang akan dipangku atau akan ditinggalkan;

      f.    alamat rumah;

      g.   nama istri atau suami;

      h.   pekerjaan isteri atau suami;

      i.    nama dan jumlah anak yang menjadi tanggungan;

      j.    besarnya penghasilan tiap bulan; dan

      k.   nilai dan jumlah seluruh harta kekayaan yang dimiliki.

(2) Formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Pasal 4

(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dalam rangkap 5 (lima), dan aslinya disampaikan kepada Komisi Pemeriksa dalam waktu selambat‑lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal formulir tersebut diterima oleh yang bersangkutan dari Komisi Pemeriksa.

(2) Pada formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan salinan atau fotokopi surat atau bukti kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki.

Pasal 5

(1) Formulir sebagaimaan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) tembusannya disampaikan kepada :

      a.   Presiden;

      b.   Dewan Perwakilan Rakyat; dan

      c.   Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) Penyelenggara Negara yang bersangkutan wajib menyimpan 1 (satu) lembar  tembusan  formulir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 4 ayat (1).

(3) Formulir beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan dokumen resmi negara.

Pasal 6

Dokumen sebagaiaman dimaksud dlaam Pasal 5 ayat (3), digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam penyidikan oleh instansi yang berwenang, apabila di kemudian hari diduga atau patut diduga Penyelenggara Negara tersebut telah melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 7

(1) Sebelum melaksanakan tugas memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat, Komisi Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada atasan langsung dari instansi tempat Penyelenggara Negara yang bersangkutan bertugas.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan.

Pasal 8

Dalam hal Komisi Pemeriksa menemukan petunjuk adanya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Komisi Pemeriksa melaporkan hasil temuannya tersebut kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Pasal 9

(1) Komisi Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik atas harta kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan laporan atas harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

(2) Dalam menjalankan tugasnya Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan tenaga ahlinya di bawah tanggung jawab Anggota Komisi yang bersangkutan.

(3) Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 10

Pemeriksaan terhadap harta kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Komisi Pemeriksa.

BAB III

HUBUNGAN ANTARA KOMISI PEMERIKSA DAN

INSTANSI TERKAIT

Pasal 11

Setiap badan atau instansi Pemerintah wajib memberikan keterangan mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara apabila diminta oleh Komisi Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentauan pasal 17 ayat (2) Undang‑undang, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 12

Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang terkait dengan perbankan, diajukan secara tertulis oleh Ketua Komisi Pemeriksa kepada pimpinan bank yang bersangkutan berdasarkan surat kuasa khusus Penyelenggara Negara selaku nasabah bank yang bersangkutan.

Pasal 13

Pimpinan bank sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 12 wajib memberikan jawaban selambat‑lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan keterangan.

Pasal 14

Selain permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komisi Pemeriksa dapat pula meminta keterangan kepada instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas sub komisinya.

Pasal 15

Pemeriksaan terhadap mantan Penyelenggara Negara hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemeriksa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal masa jabatan Penyelenggara Negara berakhir.

BAB IV

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16

(1) Hasil pemeriksaan terhadap kekayaan Pengelenggara Negara wajib dibahas dan diputuskan bersama oleh paling sedikit 3 (tiga) Anggota Sub Komisi yang terkait.

(2) Untuk membahas dan menyelesaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Sub Komisi dapat meminta bantuan Anggota Sub Komisi yang lain.

(3) Dalam hal Ketua Sub Komisi meminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Ketua Sub Komisi menyampaikan permintaan bantuan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi Pemeriksa.

Pasal 17

(1) Dalam hal Sub Komisi Pemeriksa tidak dapat membuat keputusan hasil pemeriksaannya, maka Ketua Sub Komisi menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada Ketua Komisi Pemeriksa untuk melakukan pembahasan ulang.

(2) Ketua Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan pakar di luar keanggotaan Komisi Pemeriksa sebagai panelis untuk melakukan pembahasan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Sidang pembahasan ulang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemeriksa atau salah seorang Wakil Ketua.

Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antar‑Sub Komisi dalam menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa, maka perbedaan tersebut diselesaikan oleh Ketua Komisi Pemeriksa secara musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil berdasarkan hasil pemungutan suara.

(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Komisi Pemeriksa dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh separuh Anggota ditambah 1 (satu) orang Anggota yang hadir.

Pasal 19

Perbedaan pendapat antar‑Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat pula diselesaikan oleh Panelis berdasarkan permintaan Ketua Komisi Pemeriksa.

Pasal 20

(1) Komisi Pemeriksa menunjuk panelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berasal dari Daftar Panelis Komisi Pemeriksa.

(2) Status panelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai Anggota Ad‑hoc Komisi Pemeriksa.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                                    Ditetapkan di Jakarta

                                                                                    pada tanggal 14 Juli 1999

                                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDOENSIA,

                                                                                                            ttd.

                                                                                    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juli 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDOENSIA,

ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999 NOMOR 126

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESAI

NOMOR 65 TAHUN 1999

TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

1.   UMUM

            Dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ditentukan bahwa untuk menghindarkan praktek‑praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat, Pemeriksaan atas kekayaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

            Pelaksaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat di atas, yakni Undang‑undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memerintahkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk mengatur mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelengga Negara.

            Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara ini dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran atas kekayaan Penyelenggara Negara dalam rangka memudahkan dan membantu instansi yang berwenang untuk melakukan penyidikan, apabila Penyelengaara Negara tersebut di kemudian hari, diduga atau patut diduga melakukan korupsi, kolusi atau nepotisme. Instansi yang berwenang tersebut adalah Badan Pengawasan Keuangan untuk menghindari adanya tumpang tindih tugas dan wewenang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

            Selain itu, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan tindakan preventif terhadap Penyelenggara Negara yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

            Komisi Pemeriksa yang ditugasi untuk melakukan tugas memeriksa harta kekayaan Penyelenggara Negara adalah bersifat independen karena di dalamnya terdapat anggota‑anggota yang berasal dari unsur masyarakat yang berfungsi mengadakan perimbangan pemeriksaan (check and balance). Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan diharapkan dapat diwujudkan dengan dibentuknya Komisi Pemeriksa ini.

            Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi substansi mengenai pemeriksaan terhadap calon Penyelenggara Negara, pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara, dan pemeriksaan terhadap mantan Penyelenggara Negara.

            Pemeriksaan terhadap calon Penyelenggara Negara hanya menghimpun data atau rincian harta kekayaan seseorang yang akan menjabat. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan tindakan preventif dan memudahkan melakukan pengawasan atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap Penyelenggara Negara tersebut selama atau setelah menjabat.

            Sedangkan pemeriksaan terhadap seseorang yang sedang memangku jabatan, tidak secara otomatis langsung dapat memeriksa, melainnkan menunggu perintah dari Presiden, dalam hal Penyelenggara Negara tersebut diduga atau dapat diduga melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

            Cukup jelas

Pasal 2

            Cukup jelas

Pasal 3

      Ayat (1)

            Cukup jelas

      Huruf a

            Cukup jelas

      Huruf b

            Cukup jelas

      Huruf c

            Cukup jelas

      Huruf d

            Cukup jelas

      Huruf e

            Cukup jelas

      Huruf f

            Cukup jelas

      Huruf g

            Cukup jelas

      Huruf h

            Cukup jelas

      Huruf i

            Frasa anak yang menjadi tanggungan" bukan diartikan sebagai tanggungan bagi anak yang ditentukan dalam peraturan gaji pegawai negeri sipil.

      Huruf j

            Cukup jelas

      Huruf k

            Yang dimaksud dengan "seluruh harta kekayaan yang dimiliki" mencakup harta kekayaan istri atau suami dan anak‑anak yang belum dewasa.

      Ayat (2)

            Cukup jelas

Pasal 4

            Cukup jelas

Pasal 5

            Cukup jelas

Pasal 6

            Cukup jelas

Pasal 7

      Ayat (1)

            Yang dimaksud dengan "atasan langsung" adalah pimpinan teritnggi dari instansi atau lembaga Penyelenggara Negara bertugas.

      Ayat (2)

            Cukup jelas

Pasal 8

            Cukup jelas

Pasal 9

            Cukup jelas

Pasal 10

            Cukup jelas

Pasal 11

            Cukup jelas

Pasal 12

            Cukup jelas

Pasal 13

            Cukup jelas

Pasal 14

            Cukup jelas

Pasal 15

            Cukup jelas

Pasal 16

            Cukup jelas

Pasal 17

            Cukup jelas

Pasal 18

            Cukup jelas

Pasal 19

            Cukup jelas

Pasal 20

            Cukup jelas

Pasal 21

            Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3836

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA