Uang 75 ribu baru apakah bisa dibelanjakan di indomaret

Trending

Annisa Afani   |   Haibunda

Senin, 14 Feb 2022 08:46 WIB

caption

Jakarta -

Bank Indonesia pernah mengeluarkan pecahan Rp75 ribu pada 2020. Pecahan tersebut dicetak sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia.

Uang Rp75 ribu itu dikeluarkan dan beredar secara resmi sehingga bisa Bunda pakai untuk bertransaksi di seluruh bagian wilayah Tanah Air.

Enggak hanya itu, uang ini juga sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI. Uang kertas Rp75 ribu Tahun Emisi 2020 ini diundangkan pada 14 Agustus 2020 dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194, Bunda.


Seperti uang pada umumnya, UPK 75 Tahun RI ini turut menjadi alat pembayaran yang sah. Bunda bisa menggunakannya dalam bertransaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akan tetapi, sejak beberapa waktu terakhir, uang pecahan Rp75 ribu ini diburu oleh kolektor uang. Disebut oleh seorang pria yang dikenal sebagai Mr Zein, ada alasan mengapa kolektor mengincar uang tersebut.

"Kenapa uang ini sangat mahal dan banyak diburu para kolektor? Karena uang ini memiliki nomor seri yang bagus, terdiri dari huruf kembar," tuturnya, dikutip dari channel YouTube Info Uang.

Enggak tanggung-tanggung lho, Bunda. Mr Zein mengungkap uang ini bisa dihargai dengan nilai yang fantastis, yakni Rp40 juta.

"Nilai harganya mencapai Rp40-an juta," paparnya.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar uang pecahan Rp75 ribu miliki Bunda bisa dibeli seharga tersebut?

Dalam kesempatan yang sama, Mr Zein lantas memaparkan syarat apa saja yang diperlukan untuk menebus uang tersebut dengan puluhan juta. Hanya satu, yakni memiliki nomor seri unik sebagai berikut.

"Bisa kalian perhatikan nomor serinya. Hurufnya AAA dan angkanya 000000 (AAA000000)."

"Itulah yang membuat uang ini sangat langka dan sangat mahal sehingga diburu para kolektor," sambungnya.

Nah, yang diburu oleh kolektor yakni dengan nomor seri yang mirip, Bunda. Dalam kolom keterangan, Mr Zein mengungkapkan kini para kolektor mencari dengan seri kembar lainnya.

"Uang UPK dengan nomer seri AAA000000 merupakan uang bernomer seri termahal dibandingkan nomer seri lainnya (AAA111111-AAA999999). Nomer Seri AAA000000 Seharusnya tidak beredar, biasanya ada tulisan SPESIMEN pada uang tersebut," tulisnya, merujuk pada uang yang ia pegang.

Lebih lanjut, Mr Zein juga menyarankan bagi siapa pun yang memiliki uang dengan nomor seri unik tersebut dan sedia untuk menjualnya, bisa menghubungi nomor WhatsApp yang ia bagikan.

"Bagi yang punya uang UPK dengan nomer seri HURUF-ANGKA JUGA KEMBAR (AAA111111-AAA999999) bisa hubungi wa berikut ini: 0856-4836-7697."

Selain uang Rp75 ribu, pecahan koin jadul juga ada yang memiliki harga mahal dan mencapai Rp100 juta lho, Bunda.

Apa saja? Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.

Bunda, simak juga lima koin jadul yang dijual ratusan juta rupiah dalam video berikut:

(AFN/pri)

Jakarta -

Sebuah video viral di TikTok tentang pedagang sate tidak mau menerima pembayaran menggunakan uang kertas baru Rp 75 ribu. Sekadar mengingatkan lagi, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan uang baru Rp 75 ribu itu bisa digunakan untuk transaksi.

Melansir akun Instagram BI, Kamis (13/5/2021), uang dengan nominal Rp 75 ribu itu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang diluncurkan tahun lalu.

Pada saat peluncuran, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan, masyarakat bisa mendapat uang tersebut dengan menukar uang dengan jumlah yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut," kata Perry dalam peluncuran yang disiarkan secara online lewat YouTube, Senin (17/8/2020) lalu.

UPK 75 tahun RI itu juga telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus.

Sejak diluncurkan BI juga terus menerima penukaran uang Rp 75 ribu tersebut. Pada 22 Maret 2021 kemarin BI kembali membuka penukaran dengan syarat satu KTP digunakan untuk penukaran hingga 100 lembar per hari.

Sebelumnya diberitakan sebuah video beredar tentang penjual sate yang tidak mau menerima pembayaran uang kertas pecahan Rp 75 ribu. Video itu diunggah di TikTok dan menjadi viral.

Video itu diunggah oleh akun TikTok @tasripin_007. Dia menyorot ibu-ibu penjual sate sambil memegang uang selembar Rp 75 ribu.

"Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp 75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima, katanya ini uang nggak bisa dipake," ucapnya dikutip Kamis (13/5/2021).

Seorang pria terdengar menimpali pembuat video tersebut yang mengatakan bahwa ibu penjual sate tersebut hanya tidak tahu tentang uang yang paling baru dikeluarkan BI tersebut.

"Bukan nggak bisa dipake mas, orangnya belum tau," tukasnya.

Pria pembuat video tersebut mengaku sudah menjelaskan kepada ibu penjual sate tersebut. Akhirnya dia menyatakan bahwa dia tidak jadi membeli satenya.

Tonton Video: Viral Pedagang Sate Tak Mau Dibayar Pakai Uang Baru Rp 75 Ribu

[Gambas:Video 20detik]

(das/hns)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000. Hingga saat ini, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.  Lalu, apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?  BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.  "Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).  Baca Juga: Masyarakat bisa tukar uang pecahan Rp 75.000 untuk angpau Lebaran, simak caranya BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.  Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. 

Penukaran uang baru untuk Lebaran 2021 

Untuk penukaran uang baru edisi khusus Rp 75.000, masyarakat bisa melakukan dengan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi penukaran PINTAR (//pintar.bi.go.id).  Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Penukaran tersebut pun dapat diulang setiap hari berikutnya.  Sementara, untuk penukaran uang baru Lebaran 2021, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 152,14 triliun. Jumlah tersebut meningkat 39,33 persen (yoy) bila dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 109,20 triliun.  Baca Juga: Jadwal dan lokasi tukar uang baru, bisa tukar edisi khusus Rp 75.000 BI telah bersinergi dengan bank dalam menambah outlet layanan penukaran menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021. Angka tersebut meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun lalu, yakni sebesar 3.742 kantor cabang atau outlet bank umum.  Lokasi yang buka layanan penukaran uang baru meliputi 439 kantor di wilayah Jabodebek, dan 4.169 di luar wilayah Jabodebek. Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran di lokasi-lokasi tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Pecahan Rp 75.000, Bisakah Digunakan untuk Transaksi?" Penulis : Mutia Fauzia Editor : Mutia Fauzia  

Selanjutnya: Jangan terlewat, BI beri waktu tukar 6 pecahan rupiah hingga 28 Desember

  Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

  • penukaran uang
  • penukaran uang baru 75 ribu
  • penukaran uang Rp 75.000


Seorang penjual jasa penukaran uang pecahanan Rp 75.000 rupiah, menawarkan pada pengunjung Pasar Glodok Jalan Pancoran Raya, Jakarta Barat, Senin(9/11/2020). Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000, dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai kegunaan uang pecahan Rp 75.000.

Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.

Hingga saat ini, meski pun dicetak dengan jumlah terbatas, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Lantas apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?

Baca juga: Viral, Pedagang Sate Menolak Dibayar dengan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Sebut Tak Bisa Dipakai

Baca juga: BI Cetak Lagi Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75, Satu KTP Bisa Tukar 100 Lembar

BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

"Siapa nih diantara #SobatRupiah yang bingung, #UPK75RI bisa atau tidak ya digunakan sebagai alat pembayaran?

Sama seperti uang Rupiah yang lain, UPK 75 Tahun RI juga bisa kok sobat gunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

Apalagi, Bank Indonesia juga sudah #BeriMakna dengan memperbolehkan sobat memiliki banyak UPK 75 Tahun RI. Jadi, jangan sungkan belanja pakai UPK 75 Tahun RI ya!" tulis keterangan dalam akun instagram resmi @bank_indonesia.

Selain itu, BI juga menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA