Tujuan surat peraturan presiden ri nomor 90 tahun 2019 adalah

Page 2

  • Merefleksi asumsi, ideologi, atau nilai yang terkandung dari teks sastra atau teks informasi untuk memahami cara pandang penulis sesuai jenjangnya.

Page 3

Page 4

Page 2

  • Merefleksi asumsi, ideologi, atau nilai yang terkandung dari teks sastra atau teks informasi untuk memahami cara pandang penulis sesuai jenjangnya.

Page 3

Page 4

   Kembali    

META KETERANGAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
Judul PeraturanPeraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tajuk Entri UtamaIndonesia.
Nomor Peraturan 90
Tahun Peraturan 2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Bentuk Peraturan PERPRES
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber LNRI TAHUN 2019 NOMOR 263
Lokasi Biro Hukum
Subyek
Bidang Hukum Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa Indonesia
Status Berlaku
Keterangan Status

    -  Mencabut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006

Data Dukung
Uji Materiil

Salinan Perpres Nomor 90 Tahun 2019.pdf


Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2019

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • 14 January 2020
  • Dilihat 705 kali
  • Diunduh 32 kali

Tempat Penetapan JAKARTA Tanggal Penetapan 30 December 2019 Tanggal Pengundangan 31 December 2019 Sumber LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 263 Subjek BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Status Akhir - Catatan Status - Urusan Pemerintahan - Bidang Hukum - Bahasa Indonesia T.E.U. Badan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Pemrakarsa - Penandatangan - Dokumen Salinan_Perpres_Nomor_90_Tahun_2019.pdf Abstrak - Lampiran - Hasil Uji -

Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencabut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan menyatakan tidak berlaku. Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki maksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan merupakan atura pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah tanggung jawab BP2MI. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53, BAB IX KETENTUAN PENUTUP, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengganti BP2TKI menjadi BP2MI. Istilah TKI atau Tenaga Kerja Indonesia jadinya resmi berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Tugas BP2MI adalah melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Untuk melaksanakan tugasnya BP2MI menyelenggarakan:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  2. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
  4. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
  5. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
  6. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
  7. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
  8. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  9. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  10. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
  11. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
  12. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  13. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
  14. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
  15. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.

Untuk melaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI menyusun dan menetapkan perturan tentang:

  1. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
  2. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  3. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

Susunan Organisiasi BP2MI terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Sekretariat Utama;
  3. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;
  4. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan
  5. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Agar setiap orang mengetahuinya Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263.

Perpres 90 tahun 2019tentang

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mencabut Perpres 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pertimbangan dalam Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatakan bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dasar hukum Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah:

Berikut adalah isi Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (bukan format asli):

PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
  2. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
  3. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 3

  1. BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  2. BP2MI dipimpin oleh Kepala.

Pasal 4

BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    2. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
    4. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
    5. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
    6. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
    7. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
    8. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
    9. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
    10. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
    11. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
    12. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
    13. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
    14. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
    15. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.
  2. Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai :
    1. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
    2. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
    3. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

BP2MI terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Sekretariat Utama;
  3. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;
  4. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan
  5. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 7

Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI.

  1. Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
  2. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;
  2. koordinasi dan pen)rusunan rencana program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  4. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  5. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;
  6. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

  1. Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
  2. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
  5. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

  1. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
  2. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  2. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  3. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  4. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
  5. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  6. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
  7. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  8. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 15

  1. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
  2. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
  4. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

  1. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
  2. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  2. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  3. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  4. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
  5. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  6. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
  7. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  8. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 19

  1. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
  2. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
  4. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danl atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

  1. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
  2. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  2. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  3. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  4. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  5. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  6. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  7. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  8. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 23

  1. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
  2. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
  4. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

  1. Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
  2. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BP2MI.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 27

Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.

Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

Pasal 28

  1. Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI.
  2. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
  3. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 29

  1. Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan analisis beban kerja.
  2. Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan.
  4. Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
  5. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
  6. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 30

  1. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
  2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 31

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

Pasal 32

Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 33

  1. Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
  2. Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  3. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator.
  5. Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 34

  1. Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  2. Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

  1. Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pejabat Administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 36

Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan penyusunan peraturan pelaksanaan dari kebijakan nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Kepaia BP2MI berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BP2MI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BP2MI maupun dengan instansi pemerintah terkait.

Pasal 38

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 39

BP2MI harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP2MI.

Pasal 40

Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BP2MI maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 41

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 42

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 43

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 46

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BP2MI diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini beserta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 49

  1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BP2MI.
  2. Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau tidak menghilangkan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 50

  1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dialihkan ke BP2MI.
  2. Dalam rangka pelaksanaan pengalihan barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasinya kepada BP2MI.
  3. Pengalihan barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI.

Pasal 51

Unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang saat ini ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan:

  1. dilakukan evaluasi kelembagaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan/atau
  2. terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah setempat.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian tentang Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, mengubah BP2TKI menjadi BP2MI.

Perpres 90 tahun 2019​​tentang

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA